cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 365 Documents
PEMIDANAAN SEBAGAI UPAYA PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DALAM UNDANG-UNDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN: MENGETAHUI LEGALITAS, KONSTRUKSI DAN KONSEKUENSI RUMUSAN DELIK Joshua Aditya Setyanugraha
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 1 (2021): April 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (515.646 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i1.647

Abstract

Upaya penanganan pandemi Covid-19 tidak hanya melindungi kepentingan individu, tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara sehingga diperlukan hukum pidana.Namun upaya pemidanaan terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB menimbulkan perdebatan dan pandangan yang diametral terkait penggunaan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan untuk menjeratnya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami legalitas, konstruksi dan konsekuensi rumusan delik dalam Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif yakni dengan menggunakan pendekatan perundang−undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis isu yang hendak dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan dapat dilakukan sepanjang ditetapkan PSBB terhadap suatu wilayah oleh Menteri dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Undang-Undang Kesehatan jo. Peraturan Pemerintah PSBB jo. Peraturan Menteri Kesehatan Pedoman PSBB. Selain itu, rumusan delik yang dirumuskan dalam Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, alih-alih memberikan kepastian hukum, malah memberikan kerumitan bagi penegak hukum terkait konsekuensi yuridis yang timbul akibat perumusan deliknya. Pemidanaan dalam penanganan Covid-19 memang harus berdasarkan prinsip ultimum remidium namun penanggulangan diluar pemidanaan seperti membentuk kesadaran hukum masyarakat dirasa akan jauh lebih efektif.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME Randy Pradityo
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 5, No 1 (2016): April 2016
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (454.783 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v5i1.2

Abstract

Pendanaan merupakan unsur utama dalam setiap aksi terorisme. Penanggulangan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan upaya penting dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Saat ini upaya pemerintah hanya terfokus pada penangkapan pelaku dan kurang memperhatikan pendanaan yang merupakan unsur utama dalam setiap aksi teror. Dengan latar belakang tersebut diperlukan kajian dan penelitian terhadap kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana pendanaan terorisme pada saat ini dan pada masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif ( doctrinal) . Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa, tepat jika perbuatan pendanaan terorisme merupakan perbuatan kriminal yang harus diatur dengan undang-undang khusus. Kebijakan hukum pidana yang akan datang, melalui rancangan KUHP, telah dirumuskan unsur perbuatan dari tindak pidana pendanaan terorisme. Adanya inkonsistensi perumusan sistem pidana minimal khusus terhadap tindak pidana pendanaan terorisme, sehingga diperlukan pembaharuan melalui perbaikan perumusan tindak pidana tersebut.Financing is a major element in every terrorism act. Countermeasure efforts toward terrorism financing is very important to eradicate terrorism. The government’s efforts currently is still limited to arrest the perpetrators and paid little attention on terrorism financing matters which is the main element of every terror act. This background shows that there is the need for more in-depth study and research on current and future criminal law policy about countermeasure effort against terrorism financing. This research uses normative legal research (doctrinal). From the analysis it can be concluded that terrorism financing is a crime that must be regulated by a particular law. Criminal law policy in the future through Criminal Code Draft (RKUHP) has formulated the elements of terrorism financing act. There are inconsistency in the formulation of special minimum penal system on terrorism financing crime. Hence there it is still need to be reformed through improvement of the crime formulation.
MENCIPTAKAN SISTEM PELAYANAN PUBLIK YANG BAIK: STRATEGI REFORMASI BIROKRASI DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI Tyas Dian Anggraeni
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 3, No 3 (2014): December 2014
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (548.79 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v3i3.34

Abstract

Pemerintah mempunyai peran yang cukup besar untuk pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu wujud nyatanya adalah melalui penyelenggaraan pelayanan publik. Rendahnya komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan rentan terhadap tindakan korupsi, menurunkan kepercayaan masyarakat kepada negara. Dikalangan birokrasi sendiri sudah mendarah daging berbagai macam perilaku yang menjadi benih dari tindak pidana korupsi yang besar. Mental korup seakan sudah menjadi penyakit birokrasi dan susah untuk disembuhkan. Tulisan ini membahas potret buruknya pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah yang mengarah kepada perbuatan tindak pidana korupsi serta membahas bagaimana memperbaiki pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara melalui kebijakan ditawarkan oleh Presiden terpilih Jokowi dengan menawarkan revolusi mental dalam rangka reformasi birokrasi. Dengan metode sosiolegal dapat disimpulkan bahwa, revolusi mental yang ditawarkan dapat di transformasikan ke dalam program reformasi birokrasi yang seolah-olah tidak pernah berhasil. Dibutuhkan komitmen serta model konkret dari seorang pemimpin guna mensukseskan program reformasi birokrasi. Untuk menjamin adanya keseragaman dalam implementasinya, reformasi birokrasi dapat dituangkan dalam bentuk sistem pembinaan yang dilakukan kepada penyelenggara negara.Government has a big role to meet needs and welfare of its own society. As real contribution to the society through public services. Government’s lack of commitment to deliver quality public services and vulnerable to corrupt, lower society’s trust to the states. Among its bureaucracy ingrained wide range of behaviors that become seeds of huge corruption .Corruption mental seemed become bureaucracy’s complication and difficult to heal. This paper discuss the lack of public services performed by government which directing to criminal action also discusss how to improve public services run by state officials through policies offered by elected President Jokowi by offering mental revolution in order to reform the bureacracy. With sosiolegal method can be concluded that offered mental revolution can be transformed into a bureaucratic reform programs as if it never worked. It takes commitment and concrete models of a leader to succeed the bureaucratic reformation program . To ensure uniformity in implementing, bureaucratic reform can realized into character development system to the state officials firmly
POLITIK HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN : MEMPERTEGAS REFORMASI LEGISLASI YANG PROGRESIF M. Ilham F. Putuhena
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 3 (2013): December 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (753.526 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i3.66

Abstract

Sebagai negara yang berdasarkan hukum ( nomokracy ) dan demokrasi, Indonesia juga menerapkan peran negara sebagai negara kesejahteraan ( welfare states ), yang ternyata tidak mudah dalam pelaksanaannya. Undang-undang sebagai salah satu wajah hukum, ternyata tidak dapat berperan secara maksimal dalam ruang sosial, bahkan peraturan tertulis tersebut membawa masalah baru dalam penataan pembangunan nasional saat ini, sehingga perlu tindakan progresif dalam politik hukum perundang-undangan saat ini. Dengan pendekatan yuridis Normatif, penulis mencoba menempatkan politik hukum dengan cara mempertegas legislasi progresif, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah segera melaksanakan Program review perundang-undang sebagai alat evaluasi perundang-undangan saat ini, dan kemudian merubah mekanisme pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya dengan mengganti mekanisme Daftar Infentaris Masalah (DIM) untuk meningkatkan efektivitas pembahasan, begitupun dengan penetapkan pembatasan masa berlaku tiap undang-undang untuk mendorong Undang-undang yang progresif.As a state based on law (nomocracy) and democracy, Indonesia also implementing role of the state’s as a welfare state (welfare states) , which it was not easy in implementation. As the one face of law act was not able to play a role that contribute maximally in the social space, The written rules even bring new problems in the structuring of national development at this time , so it needs a progressive action in the legal politics of legislation at this time. With normative juridical approach , authors tried to put in the legal politics by clarifying progressive legislation, the steps that must be done are to immediately implement the legislation review program as a tools of evaluating the current legislation, And then alter the mechanism of Bill discussion in the House of Representatives, Specialy by changing the mechanism of List of Issues (DIM) to increase the effectiveness of the discussion, as well as setting the limitations on the duration of each act, to encourage progressive legislation.
PEMBAHARUAN REGULASI JASA KONSTRUKSI DALAM UPAYA MEWUJUDKAN STRUKTUR USAHA YANG KOKOH, ANDAL, BERDAYA SAING TINGGI DAN PEKERJAAN KONSTRUKSI YANG BERKUALITAS Ade Irawan Taufik
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 1, No 2 (2012): August 2012
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (404.28 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v1i2.98

Abstract

Jasa konstruksi mempunyai peranan pen Ɵ ng dan strategis dalam menghasilkan prasarana dan sarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang. Dalam mendukung tujuan pembangunan tersebut, pengembangan jasa konstruksi diarahkan untuk memiliki daya saing dan struktur usaha kokoh yang tercermin dengan terwujudnya kemitraan yang sinergis antar penyedia jasa, baik yang berskala besar, menengah, dan kecil, maupun yang berkuali fi kasi umum, spesialis, dan terampil. Permasalahan yang diteli Ɵ adalah bagaimana kondisi pengaturan jasa konstruksi saat ini dan bagaimana arah pembaharuan regulasi konstruksi di masa depan dalam mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing Ɵ nggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkulitas. Dengan menggunakan metode peneli Ɵ an norma Ɵ f empirik dihasilkan dapat diketahui bahwa kondisi jasa usaha konstruksi pada saat ini belum mewujudkan struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing Ɵ nggi. Regulasi jasa konstruksi saat ini belum memadai sehingga perlu segera dilakukan pembaharuan regulasi mengenai hal ini.Construc Ɵ on services have an important and strategic role in producing a func Ɵ oning infrastructure and facili Ɵ es to support growth and development of various fi elds. In support of these development objec Ɵ ves, development of construc Ɵ on services geared to be compe Ɵ Ɵ ve and have a solid business structure that is re fl ected by the establishment of a synergis Ɵ c partnership between service providers, both large-scale, medium, and small, as well as a public, specialists, and skilled service providers. The problems studied are the condi Ɵ on of the current regula Ɵ on of construc Ɵ on services; and how to reform the regula Ɵ on of construc Ɵ on in the future in crea Ɵ ng a solid business structure, reliable and highly compe Ɵ Ɵ ve and quali fi ed construc Ɵ on work outcome. By using norma Ɵ ve empirical research method, can be seen that the condi Ɵ on of the construc Ɵ on business services nowadays have not crea Ɵ ng a solid, reliable and highly compe Ɵ Ɵ ve business structure. Regula Ɵ on of construc Ɵ on services is currently inadequate to treat the condi Ɵ on so it need an immediate regulatory reform.
URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DAN PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE DI ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN Arfian Setiantoro; Fayreizha Destika Putri; Anisah Novitarani; Rinitami Njatrijani
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 7, No 1 (2018): April 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v7i1.220

Abstract

Di era globalisasi, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mendorong perkembangan e-commerce yang belum sepenuhnya terlindungi dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Berkaitan dengan masalah tersebut, tulisan ini membahas mengenai urgensi perlindungan konsumen dan alternatif penyelesaian sengketa terhadap transaksi e-commerce di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perangkat hukum di Indonesia saat ini belum mengatur secara lengkap perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce. Mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia adalah baik melalui peradilan maupun di luar peradilan. Lembaga non-litigasi seperti BPSK, ODR maupun ACCP diharapkan dapat lebih melindungi konsumen untuk menemukan win-win solution. Di masa mendatang, perlindungan konsumen haruslah bersifat preventif dan diperlukan sinergisitas antar peraturan yang dibuat pemerintah agar terdapat perlindungan hukum yang semakin lengkap bagi konsumen. 
PENGUATAN PERAN TOKOH ADAT SEBAGAI PARALEGAL DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM Arfan Faiz Muhlizi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 1 (2019): April 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i1.308

Abstract

Penyelesaian perkara nonlitigasi adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau dengan cara mengesampingkan penyelesaian secara litigasi. Salah saktu aktor yang bisa didorong untuk menjalankan peran ini adalah paralegal. Meski paralegal bisa menjadi solusi bagi terbukanya akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat adat miskin di daerah terpencil, namun masih perlu dirumuskan beberapa hal teknis seperti bagaimana mengintegrasikan bantuan hukum yang diberikan oleh paralegal yang tumbuh dan telah hidup di komunitas masyarakat adat dengan OBH yang telah terakreditasi, serta bagaimana kualitas bantuan hukum yang diberikan bisa memenuhi standar yang dikendaki oleh kebijakan hukum nasional. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa  paralegal yang tumbuh dalam komunitas masyarakat adat yang belum terdaftar pada pemberi bantuan hukum (OBH) harus berafiliasi dengan OBH Terakreditasisehingga output kegiatannyajadi lebih jelas.Selain itu, jika paralegal komunitas tersebut berafiliasi dengan OBH Terakreditasi maka paralegal tersebut dapat mengakses dana bantuan hukumyang diberikan melalui OBH tersebut.Oleh karena itu maka OBH Terakreditasi perlu terus didorong agar terus-menerus untuk merekrut paralegal komunitas adat, atau terus-menerus membuka diri jika terdapat paralegal yang tumbuh dari komunitas adat berkeinginan untuk berafiliasi agar jangkauan bantuan hukum menjadi lebih luas bagi masyarakat adat melalui jalur non litigasi. Selain itu,paralegal perlu memperoleh pelatihan yang memadai agar memiliki standar kemampuan yang baik untuk memberikan bantuan hukum non litigasi, serta dapat memahami dan mematuhi kode etik internal Pemberi Bantuan Hukum dimana paralegal tersebut terdaftar; dan standar bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.   
PEMBAHARUAN UU DESAIN INDUSTRI: TANTANGAN MELINDUNGI USER INTERFACE DAN KOMPARASI UNSUR AESTHETIC IMPRESSION Mohamad Rifan; Liavita Rahmawati
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i2.438

Abstract

Berbagai macam bentuk HKI menciptakan banyak hukum untuk memenuhi Agreement on trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Salah satunya seperti pada hukum tentang desain industri.Dalam Perkembangannya, permasalahan HKI tentang desain industri yang muncul yaitu berkaitan dengan User Interface atau UI. UI sendiri berfungsi untuk menyatukan konsep-konsep dari desain interaksi, desain visual, dan arsitektur informasi. Kekosongan hukum yang mengatur tentang UI mengakibatkan UI tidak dilindungi dalam hukum HKI Indonesia. Oleh karena itu penulisan ini akan menjawab permasalahan tantangan pengaturan UI dalam UU Desain Industri dan perbandingan pengaturan di negara lain. Metode penelitian yang digunakan adalah normative yang bersifat preskriptif. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa apabila melihat konstruksi dan melakukan perbandingan hukum HKI dengan negara lain seperti Jepang, Malaysia, dan Inggrispengaturan UI terakomodir ada pada Aesthetic Impression, berbeda dengan Indonesia yang justru menjelaskan fungsi menghasilkan produk namun tidak dijelaskannya tentang UI. Oleh karena itu untuk menjamin kepastian hukum tentang UI perlu adanya perubahan UU Desain Industri agar perlindungan hukum terhadap Desain Industri khususnya UI dapat terakomodir dan terjamin dengan baik, sehingga tidak adalagi kerugian pada karya intelektual Pendesain.
MEMBANGUN KERANGKA PENGATURAN STARTUP DI INDONESIA Dona Budi Kharisma
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (684.047 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i3.766

Abstract

Startup atau perusahaan rintisan berbasis teknologi informasi adalah pelaku utama di sektor ekonomi digital. Bahkan, pada masa pandemi, kehadiran startup terbukti menjadi tulang punggung pemulihan ekonomi nasional. Namun, panjangnya proses perijinan usaha, over regulation dan ketidakjelasan lembaga atau komisi yang mengatur startup menjadi hambatan sekaligus persoalan serius dalam ekosistem ekonomi digital. Alhasil, berdasarkan Global Startup Ecosystem Index Report 2021, Indonesia menduduki peringkat ke-45 dalam pemeringkatan ekosistem startup global. Di satu sisi, valuasi ekonomi digital Indonesia mencapai US$ 44 miliar dan terbesar di kawasan Asia Tenggara. Berkaitan dengan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkonstruksikan kerangka pengaturan bisnis startup di Indonesia. Jenis penelitian adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan statute approach dan comparative approach. Beberapa negara yang dijadikan objek studi perbandingan adalah Amerika, Italia, Tunisia dan India. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan observasi dokumen. Analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa dukungan regulasi menjadi faktor kunci keberhasilan beberapa negara seperti Amerika, Italia, Tunisia dan India dalam menciptakan ekosistem startup. Selain itu, adanya Komisi Startup Nasional memiliki peran penting dalam perumusan kebijakan, pengawasan, pemberdayaan dan dukungan permodalan bagi startup. Untuk membangun ekosistem startup sekaligus sebagai strategi percepatan pemulihan ekonomi Indonesia pada masa pandemi, direkomendasikan bagi Pemerintah Indonesia untuk membangun kerangka pengaturan bagi startup melalui pembentukan regulasi khusus terkait startup dan membentuk Komisi StartupNasional sebagai ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
KONSTRUKSI HUKUM DALAM RANGKA PEMULIHAN EKONOMI BERBASIS LINGKUNGAN HIDUP PASCA PANDEMI COVID 19 Sodikin sodikin sodikin
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (27.803 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i3.769

Abstract

Pandemi Covid-19 berdampak melemahkan perekonomian nasional, sehingga perlu adanya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Pemulihan ekonomi tidak hanya membangun ekonomi tetapi juga perlu pelindungan dan pelestarian lingkungan. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana konstruksi hukum yang harus dibentuk dalam peraturan perundang-undangan dalam pemulihan ekonomi yang berbasis lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif normatif yaitu menganalisis permasalahan yang muncul dan bersifat normatif dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemulihan ekonomi memerlukan kontruksi hukum untuk melindungi dan melestarikan lingkungan. Konstruksi hukum dalam rangka pemulihan ekonomi terdapat dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut memberikan petunjuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Selanjutnya undang-undang yang bernuansa lingkungan hidup (green law) dapat dijadikan rujukan dalam pemulihan ekonomi.

Filter by Year

2012 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue