cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 365 Documents
MEMBANGUN AKUNTABILITAS ORGANISASI BANTUAN HUKUM Mosgan Situmorang
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 1 (2013): April 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (347.071 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i1.85

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dikatakan bahwa pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Jasa hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum adalah cuma-cuma, dalam ar Ɵ mereka Ɵ dak mendapat upah dari pihak yang dibantunya, namun pemerintah akan memberikan dana bantuan untuk se Ɵ ap kasus yang ditangani yang besarnya disesuaikan dengan jenis kasusnya. Dana bantuan tersebut memang Ɵ dak akan diberikan kepada semua organisasi bantuan hukum, tetapi hanya kepada organisasi bantuan hukum yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Hukum. Karena dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka tentu saja akuntabilitas organisasi bantuan hukum yang menerima dana tersebut harus dapat dipertanggung jawaban kepada masyarakat. Tulisan ini adalah berupa kajian norma Ɵ f, dengan demikian data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan primer yakni peraturan perundang undangan, utamanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan undang- undang lain yang terkait serta bahan sekunder berupa bahan kepustakaan dan data dari internet. Dalam peneli Ɵ an ini disimpulkan bahwa Undang- Undang Bantuan Hukum sudah dapat mengan Ɵ sipasi perlunya akuntabilitas organisasi bantuan hukum tapi masih perlu di Ɵ ngkatkan dengan cara membuat aturan-aturan yang mendukung terciptanya akuntabilitas tersebut terutama peraturan mengenai standar bantuan hukum.In Law No. 16 Year 2011 regarding Legal Aid, stated that legal aid provider is a legal aid organiza Ɵ on or community organiza Ɵ ons that provide legal aid services. Legal services provided by the legal aid organiza Ɵ on is free in the sense that they do not get paid from those who helped. However, the government will provide fi nancial assistance for each case handled that amount is in accordance with the type of case. The grant is not given to all legal aid organiza Ɵ ons but only to a legal aid organiza Ɵ on that has been quali fi ed in accordance with the Legal Aid Act. Because these funds come from the state budget of course accountability of legal aid organiza Ɵ ons receiving funds must be able to be an answer to the public. This paper is a norma Ɵ ve review, thus the data used are secondary data from the primary material i.e laws and regula Ɵ ons, especially Law No. 16 of 2011 and other laws related and secondary materials in the form of the literature and data from the internet.This study concluded that the Legal Aid Act was able to an Ɵ cipate the need for accountability of legal aid organiza Ɵ ons but it is need to be improved by making rules that favor the crea Ɵ on of accountability mainly standard rules regarding legal aid.
PEMBAHARUAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Dwi Agustine Kurniasih
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 5, No 2 (2016): August 2016
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v5i2.141

Abstract

Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP masih dihadapkan pada beberapa tantangan, antara lain mengenai pembayaran dan penyetoran PNBP, dasar hukum pemungutan dan penetapan tarif PNBP, perencanaan PNBP dan penggunaan dana yang bersumber dari PNBP, serta pengawasan dan pemeriksaan PNBP. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana konsep earmarked revenue tidak lagi tepat digunakan dalam pengaturan PNBP di masa mendatang; serta bagaimana keterpenuhan asas-asas hukum nasional dalam penyusunan materi muatan pengaturan PNBP. Dengan menggunaan pendekatan normatif, dapat disimpulkan bahwa pendekatan earmarked dalam pengelolaan PNBP merupakan kebijakan untuk mendesain suatu pendapatan tertentu menjadi sumber pendanaan bagi kegiatan pelayanan umum tertentu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Penggunaan konsep earmarked dalam pengelolaan PNBP menimbulkan permasalahan-permasalahan, oleh  karena itu perlu ada pembaharuan agar jenis kegiatan yang bisa digunakan dari penerimaan PNBP, tidak saja terbatas bagi unit yang menghasilkan PNBP namun bagaimana penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan umum. Pada akhirnya, pemungutan PNBP yang membebani masyarakat harus didasarkan beberapa prinsip hukum nasional seperti keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan PNBP perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara.The management of non-tax state revenue (PNBP) by the ministry/institution based on Act Number 10 year 1997 about Non-Tax State Revenue still face some challenges such as the payment and deposit of PNBP, legal ground for collecting and promulgating PNBP rate, PNBP planning, utilization of funds from PNBP, and control and inspection of PNBP. The problem chosen as the focus of this research is about consideration not to use earmarked revenue concept anymore in future regulation; and about the fulfillment of national law principles in forming the substance of PNBP regulation. Using normative approach, it can be concluded that earmarked approach is a policy that design a certain revenue to fund certain public service as regulated in Article 8 Verse (1) Act Number 20 Year 1997 about Non-Tax State Revenue. Applying earmarked conceptual in PNBP management cause many problems so a renewal to this conception is need— so the type of activities that can be funded by PNBP won’t be limited to those which belongs to the unit producing it but also to other units within same Ministry. In the end, the collection of PNBP which lays burden on the people must be based on some national law principles such as justice, legal certainty, and expediency in order to create good governance in the state management. PNBP management should be organized professionally, open, and responsible according to the principles stipulated by the State Finance Act.
EKSISTENSI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN TATA RUANG Sodikin Sodikin
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i2.169

Abstract

Salah satu institusi yang diberi wewenang untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang penataan ruang adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penyidik PPNS menjadi suatu institusi yang kewenangannya sama dengan penyidik Kepolisian RI dalam hal terjadinya tindak pidana penataan ruang yang oleh Undang-Undang telah diberikan kewenangannya untuk menyidik pelanggaran hukum tata ruang. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini terkait dengan eksistensi pelaksanaan tugas PPNS dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang. Dengan metode penelitian deskriptif normatif dapat disimpulkan bahwa pemerintah masih belum berupaya untuk menciptakan penataan ruang yang nyaman dan menumbuhkan kesadaran masyarakat, serta tidak adanya politik pemerintah dalam rangka memperbaiki dan memperkuat eksistensi PPNS Penataan Ruang. Oleh karena itu, perlu ada upaya oleh pemerintah untuk memperkuat eksistensi PPNS di bidang penataan ruang seperti membuat perangkat peraturan perundang-undangan lebih rinci, fasilitas yang memadai, program kerja yang terencana, mempersiapkan personil/anggota PPNS penataan ruang yang profesional.  
PELAKSANAAN IZIN GANGGUAN DALAM USAHA KEDAI KOPI DI KOTA BANDA ACEH Tri Salamun
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v7i3.270

Abstract

Keberadaan kedai kopi di Kota Banda Aceh semakin marak seiring dengan pulihnya kondisi perekonomian masyarakat pasca bencana Tsunami yang melanda Aceh pada akhir Tahun 2004. Bisnis café dan kedai kopi khususnya di Kota Banda Aceh berkembang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat dalam melakukan rutinitas kesehariannya dengan latar belakang yang beragam.Banyaknya kedai kopi ini disertai juga dengan dampak buruk antara lain menimbulkan terhadap lingkungan sekitar, atau kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu untuk mengetahui pelaksanaan Izin Gangguan bagi usaha kedai kopi, untuk menjelaskan sebab penyelenggara usaha kedai kopi yang tidak sesuai Izin Gangguan dan untuk mengetahui upaya dari Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pengendalian Izin Gangguan dalam usaha kedai kopi menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Dengan pendekatan yuridis empiris terhadap permasalahan ini dihasilkan data  bahwa pelaksanaan ketentuan Izin Gangguan dalam usaha kedai kopi di Kota Banda Aceh belum dilaksanakan sepenuhnya. Ada yang telah melaksanakan sepenuhnya ketentuan dan ada yang belum melaksanakan sepenuhnya ketentuan. Sehingga seharusnya para pelaku usaha melaksanakan kegiatan usaha sesuai ketentuan Izin Gangguan. Selain itu Pemerintah Kota Banda Aceh perlu meningkatkan pengawasan terhadap Izin Gangguan, serta segera menyelesaikan pembuatan peraturan baru tentang Izin Gangguan.
OMNIBUS LAW UNTUK MENATA REGULASI PENANAMAN MODAL Muhammad Insa Ansari
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 1 (2020): April 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i1.378

Abstract

Salah satu pertimbangan penanam modal melakukan penanaman modal di suatu negara adalah kepastian hukum. Kepastian hukum meliputi kepastian pengaturan dalam peraturan perundang-undangan dan kepastian atas penegakan hukum. Omnibus Law merupakan salah satu konsep menata beberapa regulasi yang saling tumpang tindih dengan membuat satu regulasi baru. Omnibus law diperuntukkan untuk menata regulasi demi adanya kepastian pengaturan dalam peraturan perundang-undangan. Artikel ini membahas bagaimana menata regulasi penanaman modal dengan omnibus law dan bagaimana pengaruh penataan regulasi terhadap pertumbuhan penanaman modal. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif ini digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjuk penataan regulasi penanaman modal dimulai sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan penataan melalui omnibus law akan disiapkan pada tahun 2020. Penataan regulasi penanaman modal  dapat memberikan kepastian hukum dari perspektif pengaturan, namun belum tentu memberikan kepastian hukum dari perspektif penegakan hukum. Pertumbuhan penanaman modal tidak hanya ditentukan oleh penataan regulasi, namun dipengaruhi oleh iklim yang kondusif untuk penanaman modal, termasuk keamanan, kemudahan berusaha, insentif, dan kondisi perekonomian suatu negara.
REFORMULASI PENGATURAN DAN PENGUATAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN) SEBAGAI PENGAWAS EKSTERNAL DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA Barus, Sonia Ivana
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v11i2.934

Abstract

KASN merupakan lembaga pengawas eksternal ASN yang perannya sangat dibutuhkan. Namun melalui RUU ASN, KASN malah berpotensi untuk dibubarkan. Pembubaran ini dianggap sebagai solusi perampingan lembaga dengan alasan bahwa tugas KASN dapat dilakukan oleh Instansi masing-masing. Alih-alih membubarkan KASN, ada lembaga lain yang mengurusi persoalan ASN mengalami overlapping fungsi. Salah satunya adalah tumpang tindih kewenangan mengawasi sistem manajerial ASN antara KemenPAN-RB dengan BKN. Untuk itu, penulis tertarik untuk membahas Bagaimana sistem pengawasan terhadap manajemen ASN dalam kerangka hukum kepegawaiandan Bagaimana formulasi pengaturan lembaga pengawas ASN yang tepat yang seharusnya dimuat dalam RUU ASN. Penelitian adalah penelitian normatif, yakni penelitian yang bertujuan untuk mencari jawaban atas permasalahan hukum dengan menggunakan teori hukum normatif yang sifatnya doktrinal. Penulis berkesimpulan bahawa KASN adalah lembaga pengawas eksternal yang tugas, fungsi dan wewenangnya harus diperkuat. Salah satu upaya memperkuat KASN adalah dengan cara menambah cakupan fungsi pengawasan. Adapun target pengawasan ideal yang harusnya diserahkan kepada KASN adalah pengawasan manajerial. Sebelumnya pengawasan manajerial ini dilakukan oleh dua lembaga sekaligus yakni KemenPAN-RB dan BKN. Hal ini tentu melanggar asas efektifitas dan efisiensi. KASN harusnya menangani permaslaahan jika terjadi dugaan kesalahan baik secara etik maupun prosedural terhadap jalannya mekanisme manajerial ASN.
REKONSTRUKSI PENGATURAN DAN SANKSI HUKUM BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI RECONSTRUCTION OF LEGAL REGULATING AND SANCTIONING THE EMPLOYEE OF STATE CIVIL APPARATUS WHO COMITS CORRUPTION CRIMINAL ACT Tohadi, Tohadi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v11i2.931

Abstract

Pegawai Aparatur Sipilil Negara (ASN) memiliki posisi penting dalam mewujudkan adanya pemerintahan yang bersih (clean governance). Semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya: disebut UU ASN) sudah mengarah pada tujuan melahirkan pegawai ASN yang berintegritas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai syarat penting terwujudnya clean governance tersebut. Namun demikian, konstruksi pengaturan hukum dan sanksi bagi pegawai ASN yang melakukan tindak pidana korupsi tidak tegas dan menimbulkan tafsir berbeda. Faktanya, bagi pegawai ASN yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada banyak kasus tidak dikenakan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat. Penulis tertarik membedah, pertama, bagaimana pengaturan hukum bagi pegawai ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan penjatuhan sanksinya, dan kedua, bagaimana rekonstruksi pengaturan hukum bagi ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan penjatuhan sanksinya kedepan khususnya dalam UU ASN. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif berdasarkan sumber data sekunder terutama UU ASN. Penulis menyimpulkan, pertama, pengaturan hukum bagi pegawai ASN yang melakukan tindak pidana korupsi serta penjatuhan sanksinya tidak secara tegas diatur dalam UU ASN serta peraturan pelaksanaannya dalam hal ini PP No. 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut hanya mengatur dan menggunakan rumusan “tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan”, tidak ada rumusan “tindak pidana korupsi”.  Kedua, dalam UU ASN khususnya Pasal 87 ayat (4) huruf b perlu dilakukan rekonstruksi pengaturan hukum dan penjatuhan sanksi bagi pegawai ASN yang telah melakukan tindak pidana korupsi. Perlu dilakukan perubahan dan/atau penyempurnaan dengan mempertegas rumusan norma yang mengatur dan menyebutkan secara tersurat “tindak pidana korupsi”.
Revitalisasi Partisipasi Publik pada Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dalam Sistem Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia SUDARWANTO, AL SENTOT
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v11i2.923

Abstract

Masyarakat memiliki peran penting pada seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) dalam sistem kepegawaian aparatur sipil negara (ASN). Selain terkait dengan pelayanan publik, seleksi JPT yang akuntabel, transparan, dan professional merupakan wujud konkret penerapan good governance. Namun, banyaknya pejabat ASN yang terjerat kasus hukum dan banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan menjadi indikasi minimnya partisipasi publik pada seleksi JPT.  Penelitian ini bertujuan untuk menjawab 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: (1) Apakah partisipasi publik pada seleksi JPT saat ini sudah optimal? (2) Bagaimana seharusnya konsep revitalisasi partisipasi publik pada seleksi JPT dalam sistem kepegawaian ASN di Indonesia? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan statute approach dan conseptual approach. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan observasi dokumen. Analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif.Hasil penelitian menyebutkan bahwa berdasarkan lima spektrum utama partisipasi publik, yaitu: inform, consult, involve, collaborate, dan empower, partisipasi masyarakat pada seleksi JPT saat ini belum optimal. Beberapa upaya revitalisasi partisipasi publik yang dapat dilakukan, yaitu: (1) mewajibkan uji publik bagi calon pejabat pimpinan tinggi pada seleksi JPT; (2) membangun komunikasi positif antara publik dengan panitia seleksi melalui media; dan (3) membangun sistem pengawasan yang terintegrasi antara publik, Komisi ASN, dan Lembaga Ombusman.
REKONSTRUKSI PENGATURAN HAK DIPILIH PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF MENURUT UUD 1945 Saifulloh, Putra Perdana Ahmad
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v11i2.920

Abstract

Hak Dipilih dalam Pemilihan Umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945. Akan tetapi, terdapat pengaturan yang diskriminatif di mana warga negara yang berprofesi Pegawai Negara Sipil harus mendurkan diri apabila ingin menggunakan hak dipilih dalam Pemilihan Umum Legislatif. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Hasil penelitian ini: pertama, Pengaturan Larangan Hak Dipilih Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum, yaitu bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalitas Pegawai Negara Sipil. Kedua,  Rekonstruksi Pengaturan Hak Dipilih Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Legislatif Menurut UUD 1945, 1). Pegawai Negeri Sipil tetap diperkenankan menjadi Anggota Lembaga Legislatif tanpa harus kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Apabila terpilih, maka yang bersangkutan haruslah dalam status nonaktif atau cuti di luar tanggungan negara. Guna menghindari Pegawai Negeri Sipil digunakan sebagai mesin pemenangan dalam Pemilihan Umum, Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri disyaratkan mundur sementara dari Pegawai Negeri Sipil, tidak permanen. 2). diperlukan optimalisasi Hukum Positif mengenai pengawasan netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum melalui jalan kerja sama lintas lembaga agar pengawasan Pegawai Negeri Sipil bisa berjalan secara optimal.
PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (Ratio Legis Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil) Anggoro, Firna Novi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v11i2.936

Abstract

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS memuat beberapa ketentuan baru yang belum pernah diatur dalam peraturan Disiplin PNS sebelumnya. Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 mengatur mekanisme pemeriksaan PNS yang diduga menyalahgunaan wewenang dan berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara. Penelitian ini berupaya mengkaji bagaimana ratio legis dari Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Pembacaan terhadap Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 tidak berdiri sendiri. Diperlukan penafsiran hukum (legal interpretation) sistematis sehingga ketentuan Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 memiliki keterkaitan erat dengan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ratio Legis Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 adalah bentuk perlindungan hukum PNS dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tidak mudah terjadi overcriminalization. Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UUAP memuat pengarusutamaan fungsi hukum administrasi sebagai primum remidium dan hukum pidana sebagai ultimum remidium dalam penyelesaian PNS yang diduga menyalahgunakan wewenang dan berindikasi kerugian keuangan negara. Hal tersebut sejalan dengan asas presumptio iustae causa (vermoeden van rechtmatigheid), prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law) serta memberikan keadilan yang proporsional bagi PNS. Oleh karena itu, Perlu dilakukan sosialisasi dan internalisasi secara berkelanjutan terkait substansi ketentuan Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 dan UUAP kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum dan setiap PNS.

Filter by Year

2012 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue