cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 365 Documents
TANTANGAN PROFESI HUKUM DALAM MELINDUNGI HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKAN DI ERA DIGITAL Christy, Ferry Gunawan
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v13i2.1800

Abstract

Hak cipta di era digital tidak hanya berkaitan dengan kekayaan intelektual, melainkan juga terhubung dengan lintas sektoral yang menjadikannya sebagai aset vital dan bernilai. Dalam sektor ekonomi digital, hak cipta diproyeksikan sebagai alat penunjang pembangunan salah satunya melalui jaminan kredit perbankan. Perlindungan hukum terhadap hak cipta pun dihadapkan pada berbagai tantangan utamanya terhadap profesi hukum yang memberikan perlindungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh profesi hukum dalam melindungi hak cipta sebagai jaminan kredit perbankan. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi konsep hukum yang ideal dalam mengatasi tantangan tersebut. Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis normatif melalui 3 (tiga) bahan hukum (primer, sekunder, dan tersier) serta pengumpulan data dilakukan secara daring maupun luring. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pertama, tantangan bagi profesi hukum dalam memberikan perlindungan hak cipta meliputi adanya ambiguitas interpretasi hukum terkait hak cipta digital dan perlunya pendekatan yang proaktif dalam menghadapi pelanggaran hak cipta di era digital. Kedua, dalam konteks jaminan kredit perbankan, perlindungan hak cipta membutuhkan pendekatan hukum yang preventif, represif, dan adaptif. Profesi hukum memiliki peran penting dalam mengatasi tantangan ini melalui upaya kolaboratif dengan regulator, industri, dan lembaga keuangan, hak cipta dapat menjadi aset yang aman dan bernilai dalam sektor perbankan.
HATI NURANI DAN DATA SAINS (TITIK BENTUR DAN MODEL ADAPTATIF MORAL-INTEGRITY PROFESI HAKIM ERA TEHNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE) Muhtamar, Syafruddin -
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v13i2.1775

Abstract

AbstrakPemanfaatan tehnologi digital dan mesin Artificial Intelligence (AI) diberbagai bidang profesi, makin masif dan menimbulkan efek disrupsial. Tidak terkecuai bidang hukum, khususnya profesi hakim, juga terdampak masifikasi proses fenomenal tersebut. Proses adaptasi diperlukan agar integrasi tehnologi dengan manusia dapat berdaya guna. Pokok masalahnya, jika hakim natural-human digantikan sepenuhnya oleh ‘mesin hakim AI’, maka bagaimana ‘nasib moral’ sebuah keputusan hukum pengadilan dapat dipertanggungjawabkan? Tulisan ini mengunakan tipe library research dengan pendekatan analisis filosofis. Menganalisa konsep Hati Nurani hakim nautral human yang mendasari keputusan hukumnya, dan konsep Data Sains atau Big Scientific Data Legal yang menjadi basis ‘mesin hakim AI’ memproduksi keputusan hukum. Dalam konteks adaptasi, dengan posisi dikotomik antara keputusan hukum berbasis Hati Nurani dan yang berbasis Data Sains, tulisan ini menawarkan gagasan adaptasi terbatas. Dengan meletakkan hukum dalam paradigma ideal, sebagai realitas moral rohani/spritual/psikologis/filosofis sekaligus rasional dan berelasi dengan konteks empirik-sosiologikal, maka mekanisme pengadilan atas perkara hukum manusia, dalam memutuskan keadilan, tidak sepenuhnya diserahkan kepada ‘mesin hakim AI’. Lingkup adaptasi dibatasi dalam kapasitas tehnologi AI sendiri, dalam hal menciptakan efesiensi, efektifitas dan ekonomis berkenaan dengan kinerja administratif, penerapan norma-norma hukum untuk keakuratan legalitas perkara dan legal reasoning. Konklusi hukum, demi keputusan hukum bermoral-keadilan, tetap ditangan hakim natural-human.    
POST-LEGISLATIVE SCRUTINY SEBAGAI FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT: PENGATURAN, PRAKTIK, DAN PROBLEMATIKA Ruhpinesthi, Garuda Era; Wafi, Mochamad Adli
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v13i3.1925

Abstract

 Post-legislative Scrutiny (PLS) atau Pemantauan dan Peninjauan merupakan suatu mekanisme untuk mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan undang-undang yang ada pasca Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019. Penelitian ini bermaksud menjawab tiga rumusan masalah: bagaimana konstruksi pengaturan Post-Legislative Scrutiny di Indonesia? bagaimana praktik Post-Legislative Scrutiny pasca pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019? bagaimana problematika pengaturan dan praktik Post-Legislative Scrutiny sebagai fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia? Penelitian ini menunjukkan tiga kesimpulan. Pertama, pengaturan menunjukkan bahwa (a) lembaga pelaksana PLS meliputi Presiden, DPR, dan DPD, (b) output dan outcome PLS tidak wajib ditindaklanjuti dalam Prolegnas, (c) tidak ada regulasi terkait penentuan objek PLS. Kedua, praktik menunjukkan bahwa (a) DPR melaksanakan PLS secara mandiri, (b) tidak ada metode dalam menentukan objek PLS, (c) output Badan Legislasi hanya penyampaian hasil PLS di Rapat Paripurna DPR, bukan diajukan dalam prolegnas, (d) PLS dilaksanakan sebelum atau sesudah rancangan undang-undang termuat dalam Prolegnas jangka menengah, (e) PLS tidak ditujukan untuk mendukung Prolegnas tahunan, dan (f) jangkauan PLS ditujukan agar ditindaklanjuti dalam tiga dimensi: kebijakan, norma, dan peraturan pelaksanaan, Ketiga, terdapat tiga problematika yaitu (a) PLS tidak diatur sebagai fungsi pengawasan lembaga legislatif, (b) hasil tidak mengikat dalam Prolegnas, (c) nihilnya mekanisme penentuan objek.Kata Kunci: Dewan Perwakilan Rakyat; Fungsi Pengawasan; Post-legislative Scrutiny. 
Kecerdasan Buatan Menjadi Pemeran Pengganti Pejabat Pemerintahan Dalam Pengambilan Keputusan Heriansyah, Febri
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v13i2.1801

Abstract

Artikel ini bermaksud untuk memperluas perspektif terkait penggunaan kecerdasan buatan dalam proses administrasi pemerintahan dengan menitiberatkan pada praktik pengambilan keputusan tata usaha negara yang dihasilkan. Terbatasnya kemampuan pejabat pemerintahan dalam pengambilan keputusan, menjadikan peran kecerdasan buatan semakin dibutuhkan. Di sisi lain, penggunaan kecerdasan buatan memiliki potensi untuk menyebabkan pergeseran pelaksanaan wewenang dari pejabat pemerintahan ke kecerdasan buatan. Hal ini memicu problematika sebab kedudukan kecerdasan buatan sebagai subjek hukum masih diperdebatkan. Penelitian doktrinal dipakai sebagai metode dalam penelitian ini dengan tipologi analitis-evaluatif berdasarkan data sekunder yang berkaitan dengan pengambilan keputusan oleh kecerdasan buatan dalam hukum administrasi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika ditinjau dari konsep pelimpahan wewenang, pengambilan keputusan yang dilakukan oleh kecerdasan buatan dapat dianggap sah melalui konsep kewenangan mandat. Hal ini karena tanggung jawab terhadap pengambilan keputusan tersebut tetap harus berada pada pejabat pemerintahan (subjek hukum orang) yang digantikan. Mengingat kecerdasan buatan bukan subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan memiliki sejumlah kelemahan dalam melakukan pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan untuk memanfaatkan kecerdasan buatan agar sejalan dengan prinsip AUPB.
The Phenomenon of Artificial Intelligence Hallucination: The Challenge of The Use of Fake Data Towards Lawyer’s Practices According to Indonesia Law Mutmainnah, Ummu Kaidah
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v13i2.1781

Abstract

This article aims to review how Artificial Intelligence has had a significant impact following the rise of AI Hallucination cases that occurred in lawyering practice. The discussions that will be studied in this research are: 1) what is the legal basis for AI according to law in Indonesia and 2) how the phenomenon caused by artificial intelligence in the form of AI Hallucination can affect the profession of Lawyer as law enforcers. The form of research method used is juridical-normative, through literature studies. The author uses legal materials such as statutory regulations, books and scientific articles that discuss AI and cases of AI Hallucination. From the legal issues mentioned above, research results found in the form of 1) that currently in Indonesia there are no regulations that discuss AI in detail, only that AI can be linked to the ITE Law, PDP Law and Kominfo Circular Letters. 2) The existence of the AI Hallucination phenomenon is a challenge for advocates because fake data resulting from AI hallucination used by an advocate can have a negative impact not only on individuals but also on law enforcement and public trust in the advocate himself
EVIDENCE-BASED REGULATION: PENDEKATAN EX-POST REVIEW DALAM PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Lumbantoruan, Gunardi SA; Sjarif, Fitriani Ahlan
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v13i3.1941

Abstract

Gagasan penerapan evidence-based regulation (EBR) melalui pendekatan ex-post review dalam perubahan peraturan perundang-undangan ini terinspirasi dari pemikiran Seidman mengenai evidence-based legislation (EBL). Gagasan ini dapat digunakan untuk menjawab persoalan ketidakjelasan tindak lanjut hasil ex-post review di Indonesia. Dalam penelitian ini diulas mengenai hubungan antara ex-post review dengan evidence-based regulation, serta bagaimana mewujudkan evidence-based regulation dalam perubahan peraturan perundang-undangan melalui pendekatan ex-post review. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini memperlihatkan bahwa ex-post review merupakan salah satu tahapan yang paling penting dalam upaya mewujudkan evidence-based regulation. Bahkan perubahan terhadap peraturan yang telah berlaku seharusnya hanya dapat dilakukan setelah diperoleh hasil ex-post review terhadap peraturan tersebut. Oleh karena itu salah satu strategi untuk mewujudkan evidence-based regulation dalam perubahan peraturan perundang-undangan melalui pendekatan ex-post review adalah dengan menjadikan hasil ex-post review sebagai dasar dan syarat wajib dalam perencanaan perubahan peraturan perundang-undangan. Penyusunan rancangan perubahan peraturan tersebut juga harus mendasarkan pada bukti-bukti objektif yang diperoleh dari hasil ex-post review. Namun perlu diingat bahwa ex-post review tersebut harus direncanakan dengan baik, mampu menghasilkan bukti yang objektif, serta melibatkan partisipasi masyarakat.
ANALISIS DAN EVALUASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN LINGKUNGAN Kartikasari, Feby Ivalerina
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v13i3.1889

Abstract

Berbagai penelitian menunjukan ada persoalan mengenai kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dan sumber daya alam. Tulisan ini mendiskusikan bagaimana melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan untuk mengembangkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas di Indonesia, khususnya dari perspektif perlindungan lingkungan. Untuk itu, penelitian ini utamanya mengacu pada literatur legisprudensi (legisprudence) yaitu literatur yang mengkaji peraturan perundang-undangan dari perspektif teoritis dan praktis, dan juga berbagai materi yang terkait dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelurusan literatur tersebut disimpulkan bahwa analisis peraturan perundang-undangan  dibagi menjadi dua tahap yaitu yang dilakukan sebelum pengesahan peraturan perundang undangan atau ex ante, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan setelah peraturan perundang-undangan dilaksanakan atau ex post. Tulisan ini menawarkan kriteria dan cara melakukan analisis ex ante dan dan ex post berdasarkan perspektif perlindungan lingkungan. Namun sesungguhnya kriteria dan tehnik analisis dan evaluasi harus disesuaikan dengan jenis, isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan serta kondisi yang dihadapi pada wilayah pengaturan peraturan perundang-undangan tersebut. Pada akhirnya tulisan ini menyimpulkan bahwa penelitian mengenai kriteria, metode, tehnik dan alat analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan perlu sebanyak mungkin dilakukan untuk mendorong pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baik.
Analisis Perkembangan Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi di Era Digital Wantania, Zendy Johan
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i2.2159

Abstract

Perlindungan hukum terhadap keamanan data pribadi di era digital merupakan hal yang sangat penting, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang dapat mengakomodasi perkembangan zaman dan kesadaran masyarakat. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah, pertama: bagaimana perkembangan perlindungan hukum terhadap keamanan data pribadi di Indonesia ?, kedua, bagaimana perkembangan masyarakat dalam mengelola data pribadi di era digital ?. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penulisan ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap keamanan data pribadi di era digital masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah seperti persoalan tumpang tindih regulasi hingga kekosongan pengaturan terkait kecerdasan buatan. Perkembangan masyarakat dalam mengelola data pribadi pun menunjukkan perilaku yang tidak sesuai seperti maraknya tindakan oversharing dan penggunaan fasilitas pinjaman online ilegal. Saran: perlu dilakukan perubahan terhadap UU PDP serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengelola data pribadi.
PERLINDUNGAN HAK PRIVASI DALAM PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI DEEPFAKE DI INDONESIA Kusnadi, Sekaring Ayumeida; Putri, Dina Wanda Setiawan
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i2.2135

Abstract

Perkembangan teknologi digital, khususnya teknologi deepfake, menghadirkan tantangan serius terhadap perlindungan hak privasi di Indonesia. Teknologi ini memungkinkan manipulasi citra dan suara seseorang secara realistis sehingga berpotensi digunakan untuk kejahatan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi. Namun, dalam hukum positif Indonesia, belum terdapat aturan khusus yang secara tegas mengatur mengenai penyalahgunaan teknologi deepfake. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hakikat perlindungan hak privasi di Indonesia dan menelaah bagaimana perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi deepfake. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak privasi merupakan hak konstitusional dan hak asasi manusia yang diakui dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Bahkan hak privasi merupakan salah Hak Asasi Manusia bersifat universal yang diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 dan ICCPR. Saat ini, perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan deepfake masih bersifat terbatas dan bersandar pada interpretasi UU ITE dan KUHP. Oleh karena itu, perlu pembentukan norma hukum baru yang secara eksplisit mengatur penyalahgunaan teknologi deepfake guna memberikan perlindungan maksimal terhadap hak privasi warga negara.
DINAMIKA PENGATURAN HUKUM SIBER INDONESIA : REFLEKSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM IUS CONSTITUENDUM Hermanto, Bagus; Nur, Asrul Ibrahim; Zulfa, Indana
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i2.2045

Abstract

Perkembangan hukum yang dipahami acapkali tertinggal dari kebutuhan hukum, hal yang sama terhadap instrumen hukum siber di Indonesia maupun seluruh negara didunia. Sejumlah Putusan MK dapat dicermati untuk menjadi bagian dari pembenahan pengaturan Hukum Siber di Indonesia kedepan. Artikel ini berbasis pada dua konteks persoalan yakni (1) globalisasi dan relevansinya dengan perkembangan hukum siber di Indonesia dan (2) model pengaturan dan regulasi berdasarkan pertimbangan Putusan MK terkait Hukum Siber di Indonesia kedepan. Terhadap kedua persoalan ini dikaji dengan metode penelitian yuridis normatif, berbasis pendekatan perundang-undangan, konseptual hukum, dan kasus hukum dari studi kepustakaan dengan analisis yuridis preskriptif. Hasil yang didapat bahwa perkembangan globalisasi bertumpu perkembangan teknologi dan informasi, bahkan perlunya Hukum Siber baik pengaturan maupun regulasi secara komprehensif. Pola pengaturan dan regulasi dalam desain besar dan kerangka model yang relevan dalam pembenahan Hukum Siber didasarkan pada ketujuh putusan MK harus merujuk pada kemudahan memperoleh, ketersediaan, dan konten.

Filter by Year

2012 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue