cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 383 Documents
ASPEK HUKUM PIDANA DALAM PENGEMBANGAN BLUE ECONOMY IMPLEMENTASI KUHP NASIONAL 2023 TERHADAP KEJAHATAN LINGKUNGAN LAUT Muhariza, Irfan Yafie; Fernando, Zico Junius; Kamaluddin, Moh
Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i3.2292

Abstract

Pengembangan ekonomi biru merupakan strategi pembangunan berkelanjutan yang menempatkan laut dan ekosistemnya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi sekaligus objek perlindungan hukum. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan sumber daya kelautan menghadapi berbagai ancaman kejahatan lingkungan, seperti pencemaran laut, penangkapan ikan ilegal, perusakan ekosistem terumbu karang, dan eksploitasi berlebihan oleh korporasi. Artikel ini mengkaji aspek hukum pidana dalam pengembangan ekonomi biru dengan menelaah implementasi KUHP Nasional 2023 terhadap tindak pidana lingkungan laut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum doktrinal (normatif) melalui penelaahan bahan hukum primer berupa KUHP Nasional 2023 dan peraturan sektoral, bahan hukum sekunder berupa literatur akademik dan hasil penelitian, serta bahan hukum tersier sebagai penunjang. Pendekatan yang dipakai meliputi statute approach untuk mengidentifikasi pengaturan tindak pidana lingkungan dalam KUHP, conceptual approach untuk menghubungkan gagasan ekonomi biru dengan perlindungan pidana, serta comparative approach dengan melihat praktik regulasi dan penegakan hukum di beberapa negara maritim. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KUHP Nasional 2023 telah memperkuat perlindungan ekosistem laut dengan mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana, menghadirkan pidana tambahan ekologis, dan memberi ruang pada hukum adat sebagai mekanisme konservasi. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala seperti aturan yang tersebar di berbagai undang-undang, sulitnya membuktikan kejahatan korporasi, serta aparat dan hakim yang belum sepenuhnya berpihak pada pemulihan lingkungan. Dibandingkan dengan Uni Eropa, Filipina, dan Australia, Indonesia sudah berada pada jalur yang sama dalam menjadikan hukum pidana sebagai alat perlindungan laut, tetapi masih perlu memperkuat koordinasi, kapasitas penegakan hukum, dan integrasi hukum adat agar lebih efektif mendukung pembangunan maritim berkelanjutan. 
MENGUJI PENGATURAN PP NO 26/2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT DALAM PERSPEKTIF BLUE ECONOMY: EVALUASI INDIKATOR DAN TAWARAN REKONSTRUKSI Gupta, Dhea Praja; Safanisa, Afita; Mahantika, Nacha Arnanda
Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i3.2319

Abstract

Indonesia sebagai negara maritim memiliki potensi besar dari sumber daya laut, namun Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (PP 26/2023) justru menimbulkan permasalahan. Regulasi ini dinilai membuka ruang eksploitasi pasir laut dengan dalih pengelolaan sedimentasi sehingga menimbulkan kekhawatiran terjadinya blue washing yang bertentangan dengan semangat Blue Economy . Penelitian ini mengkaji keselarasan pengaturan dalam PP 26/2023 dengan konsep Blue Economy melalui metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konteks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP 26/2023 lebih menekankan kepentingan ekonomi jangka pendek, khususnya ekspor pasir laut, tanpa memperhatikan ekologi, hak masyarakat pesisir, serta tata kelola hukum. Rekomendasi yang ditawarkan meliputi pemulihan pengaturan agar berpihak pada keberlanjutan, menjamin partisipasi masyarakat, menata ulang organisasi ekonomi berbasis keadilan, dan harmonisasi regulasi. Dengan demikian, kebijakan pasir laut dapat sejalan dengan Ekonomi Biru serta memperkuat Indonesia sebagai negara maritim berkelanjutan.
INFRASTRUKTUR CRUISE TURISME "OPTIMALISASI REGULASI MARITIM DAN KEPARIWISATAAN" DI PELABUHAN BENOA BALI Saravistha, Deli Bunga
Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i3.2354

Abstract

Pembangunan infrastruktur cruise turisme di Pelabuhan Benoa, Bali, menghadirkan peluang ekonomi sekaligus risiko lingkungan. Dari sisi ekonomi, keberadaan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan UMKM lokal, serta menambah pendapatan daerah. Hal ini sejalan dengan tujuan hukum investasi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Namun, secara ekologis pembangunan berdampak pada kerusakan mangrove, padang lamun, terumbu karang, peningkatan kekeruhan air, dan perubahan hidrodinamika Teluk Benoa. Dampak tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait isu reklamasi dan fungsi ekologis teluk sebagai kawasan suci dan sumber penghidupan nelayan. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan pendekatan deskriptif untuk mengkaji regulasi maritim dan kepariwisataan yang relevan. Analisis dilakukan dengan perspektif Economic Analysis of Law (EAL) yang menekankan efisiensi hukum, keseimbangan biaya-manfaat, serta insentif hukum, dan konsep Blue Economy yang berorientasi pada pemanfaatan laut berkelanjutan. Hasil kajian menunjukkan pembangunan Pelabuhan Benoa memberikan manfaat ekonomi signifikan tetapi belum memenuhi prinsip keberlanjutan lingkungan. Proyek ini cenderung berorientasi pada pertumbuhan jangka pendek (brown economy). Oleh sebab itu, diperlukan sinkronisasi regulasi serta penegakan kewajiban AMDAL agar pembangunan menyeimbangkan kepentingan ekonomi, ekologi, dan sosial budaya.
KESIAPAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA UNTUK MENDORONG PERKEMBANGAN EKONOMI BIRU DI INDONESIA Anggoro, Teddy
Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i3.2300

Abstract

Perkembangan ekonomi biru (blue economy) di Indonesia memerlukan dukungan dari hukum persaingan usaha. Hal ini penting karena blue economy melahirkan potensi industri baru yang berbeda dengan karakteristik industri lainnya. Terkait hal tersebut, dilakukan analisis terhadap (i) bagaimana hukum persaingan usaha di Indonesia menyambut perkembangan blue economy? dan (ii) bagaimana regulasi dan kebijakan hukum persaingan usaha yang dibutuhkan untuk mendorong perkembangan blue economy di Indonesia?. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan data sekunder, penelitian ini menemukan bahwa hukum persaingan usaha di Indonesia pada dasarnya selaras dengan prinsip-prinsip blue economy. Namun, respons Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang lambat terhadap industri-industri baru justru menghambat perkembangannya. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa diperlukan perluasan kewenangan KPPU agar dapat lebih proaktif dalam mengawasi industri-industri baru, termasuk dalam sektor blue economy, sehingga persaingan yang sehat dapat terwujud dan inovasi dapat tumbuh.
MEMBANGUN FONDASI PARTISIPASI PUBLIK BERMAKNA: PENGUATAN PEMBINAAN KESADARAN HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Yani, Ainun Fajri Fajri
Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 15, No 1 (2026): Pembinaan Kesadaran Hukum
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v15i1.2511

Abstract

Pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis mensyaratkan adanya partisipasi publik yang bermakna. Namun dalam praktiknya, keterlibatan masyarakat sering kali masih bersifat prosedural dan belum memberikan pengaruh substantif terhadap perumusan norma. Artikel ini menganalisis pembinaan kesadaran hukum sebagai fondasi untuk memperkuat kualitas partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur akademik mutakhir mengenai rule of law, legal awareness, dan civic participation. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguatan pembinaan kesadaran hukum perlu diarahkan melampaui pendekatan penyuluhan normatif menuju peningkatan literasi hukum dan pemahaman proses legislasi. Penguatan kanal partisipasi yang terstruktur juga menjadi elemen penting agar aspirasi masyarakat terdokumentasi dan dapat dipertimbangkan secara sistematis oleh pembentuk peraturan. Pendekatan ini bertujuan menyediakan pemahaman dan saluran yang jelas bagi pihak yang ingin berpartisipasi secara lebih bermakna.
UJI REFLEKSI ATAS HIERARKI KESADARAN HUKUM PEKERJA CROSS-BORDER DIGITAL FREELANCE TERHADAP JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI ERA GIG ECONOMY BERBASIS TEORI SOERJONO SOEKANTO Saputra, Dimas; Rohanawati, Ayunita Nur
Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 15, No 1 (2026): Pembinaan Kesadaran Hukum
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v15i1.2513

Abstract

Gig Economy merupakan sistem pasar tenaga kerja dengan prevalensi kontrak jangka pendek dan kerja lepas yang dimediasi oleh platform digital. Tercermin dari munculnya Pekerja Cross-Border Digital Freelance yang beroperasi melalui platform global secara lintas negara dibawah kendali algoritma. Di Indonesia, status mereka berada pada grey area hukum ketenagakerjaan yang membuatnya terekslusi dari jaminan sosial negara sehingga pelindungan bersifat individual dan volunteer yang bergantung sepenuhnya pada kesadaran hukum masing-masing pekerja. Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan mengkaji urgensi dan mengukur tingkat kesadaran hukum pekerja terkait jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) menggunakan indikator kesadaran hukum Soerjono Soekanto, kemudian merumuskan solusi pelindungan dan strategi penguatan kepastian hukum mereka dalam sistem jaminan sosial Indonesia. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis-empiris, data primer diambil dari 32 responden dan dianalisis secara deskriptif kuantitatif, sementara data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundangan, komparatif, konseptual, dan sosiologis. Temuan pertama penelitian ini adalah tingginya urgensi Jamsostek sebagai instrumen pengalihan risiko, mitigasi bahaya kerja, dan sebagai jaring pengaman fluktuasi pendapatan. Namun, kesaradaran hukum pekerja terhadapnya masih sangat rendah (indikator pengetahuan 83%, pemahaman 31%, sikap 22%, dan perilaku 12,5%) yang diakibatkan oleh faktor internal berupa optimism bias dan eksternal berupa low bergaining position. Temuan kedua adalah solusi pelindungan dan kepastian hukum berupa pengoptimalisasian skema peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan penerapan prinsip Presumption of Employment (Praduga Hubungan Kerja).    
MEMBANGUN KESADARAN DAN KEPATUHAN HUKUM MELALUI PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TRANSPARAN DAN PARTISIPATIF Wijaya, Viona
Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 15, No 1 (2026): Pembinaan Kesadaran Hukum
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v15i1.2495

Abstract

Pembangunan kesadaran dan kepatuhan hukum selama ini lebih banyak dilakukan setelah Peraturan Perundang-undangan (PUU) ditetapkan melalui sosialisasi dan penyuluhan. Padahal, kesadaran dan kepatuhan hukum dapat mulai dibentuk sejak tahap pembentukan PUU melalui proses yang transparan, partisipatif, dan memenuhi prinsip keadilan prosedural. Tulisan ini membahas pentingnya memandang kepatuhan hukum sebagai suatu proses yang dibangun melalui interaksi bermakna antara pembentuk PUU dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosio-legall dengan pendekatan kualitatif untuk menelaah hukum dalam kenyataan (law in action). Analisis dilakukan terhadap norma dan praktik dalam pembentukan PUU, termasuk pengaturan partisipasi masyarakat dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembentukan PUU dapat menjadi ruang strategis untuk membangun kepercayaan, legitimasi, dan penerimaan masyarakat melalui pemetaan postur motivasi pemangku kepentingan, penerapan keadilan prosedural, serta penyediaan informasi yang transparan. Partisipasi publik yang bermakna memungkinkan dialog yang konstruktif dan mendorong terbentuknya kesadaran hukum yang lebih kuat. Hal ini dapat diperkuat dengan pengelolaan sistem elektronik secara profesional dan serius sebagai bagian integral proses pembentukan PUU. Dengan demikian, beban pembangunan kesadaran hukum tidak menumpuk pada tahap pelaksanaan PUU karena telah dilakukan secara berkelanjutan sejak tahap pembentukan PUU.
MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MENINGKATKAN KEAMANAN SIBER Makarim, Edmon
Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 15, No 1 (2026): Pembinaan Kesadaran Hukum
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v15i1.2463

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat, sekaligus meningkatkan eskalasi ancaman keamanan siber yang berdampak pada individu, organisasi, dan negara. Tingginya ketergantungan masyarakat terhadap ruang digital tidak selalu diimbangi dengan tingkat kesadaran hukum dan literasi keamanan siber yang memadai, sehingga menjadikan masyarakat sebagai kelompok yang paling rentan terhadap kejahatan siber, seperti pencurian data pribadi, penipuan daring, dan rekayasa sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembangunan kesadaran hukum masyarakat dalam meningkatkan keamanan siber di era digital, serta menelaah keterkaitannya dengan efektivitas regulasi nasional di bidang teknologi informasi dan perlindungan data pribadi. Metode penulisan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan perspektif sosiologis hukum dan analisis literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa keamanan siber tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan teknis, melainkan sebagai isu multidimensional yang sangat dipengaruhi oleh faktor perilaku dan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, penguatan kesadaran hukum melalui pendekatan edukatif dan partisipatif menjadi prasyarat utama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ketahanan siber nasional di tengah dinamika transformasi digital.
PENGUATAN KESADARAN APARAT PENEGAK HUKUM: REPOSISI KEDUDUKAN KORBAN BERBASIS VICTIM CENTERED APPROACH DALAM SISTEM BERADILAN PIDANA Triantono, Triantono; Setiani, Natasya Okta
Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 15, No 1 (2026): Pembinaan Kesadaran Hukum
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v15i1.2479

Abstract

The criminal justice system currently still formally and procedurally has a dominant paradigm of punishing perpetrators of criminal acts. This condition places crime victims, as the most disadvantaged subjects, in marginalized spaces that receive minimal attention. One important factor influencing this condition is the lack of consciousness among law enforcement officials in understanding and internalizing the experiences of victims as part of the criminal justice process. This article aims to analyze the strengthening of law enforcement officials' consciousness from a victim perspective and its implications for victim protection in the criminal justice system. The research uses a normative juridical method through a legislative and conceptual approach, supported by relevant theories. The results of the discussion and analysis show that the consciousness of law enforcement officials from a victim-centered perspective is important and urgent to implement in order to create a criminal justice system that is responsive, provides protection for victims, and is substantively fair. Strengthening victim centered consciousness needs to be done by increasing the individual and institutional capacity of law enforcement officials through a victim centered justice approach in all stages of criminal justice.
KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA DALAM MEKANISME PENGADUAN KONSUMEN SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN SENGKETA EKONOMI MELALUI EVALUASI DESAIN KEWAJIBAN ADMINISTRATIF Lubis, M. Daffa Fahada
Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 15, No 1 (2026): Pembinaan Kesadaran Hukum
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v15i1.2497

Abstract

Pengaduan konsumen merupakan mekanisme pra-sengketa yang secara normatif dirancang untuk mencegah eskalasi konflik ekonomi antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam hukum positif Indonesia, kewajiban administratif pengaduan konsumen telah diatur baik dalam rezim perlindungan konsumen umum maupun sektor jasa keuangan di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. Namun demikian, desain pengaturan tersebut masih didominasi pendekatan prosedural yang menempatkan pengaduan konsumen sebagai bentuk kepatuhan administratif formal, sehingga belum secara optimal membentuk kesadaran hukum pelaku usaha dalam merespons perilaku konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban administratif pengaduan konsumen sebagai instrumen pembinaan kesadaran hukum pelaku usaha dalam rangka pencegahan sengketa ekonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sistematis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dominasi desain administratif-formal menyebabkan mekanisme pengaduan konsumen kehilangan fungsi preventifnya sebagai sarana koreksi dini hubungan hukum, serta berpotensi mendorong eskalasi sengketa ekonomi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan reorientasi desain kewajiban administratif pengaduan konsumen agar berfungsi tidak hanya sebagai pemenuhan prosedur, tetapi juga sebagai sarana pembinaan kesadaran hukum dan early dispute containment dalam hubungan ekonomi.

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 15, No 1 (2026): Pembinaan Kesadaran Hukum Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue