cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 374 Documents
ASPEK HUKUM PIDANA DALAM PENGEMBANGAN BLUE ECONOMY IMPLEMENTASI KUHP NASIONAL 2023 TERHADAP KEJAHATAN LINGKUNGAN LAUT Muhariza, Irfan Yafie; Fernando, Zico Junius; Kamaluddin, Moh
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i3.2292

Abstract

Pengembangan ekonomi biru merupakan strategi pembangunan berkelanjutan yang menempatkan laut dan ekosistemnya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi sekaligus objek perlindungan hukum. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan sumber daya kelautan menghadapi berbagai ancaman kejahatan lingkungan, seperti pencemaran laut, penangkapan ikan ilegal, perusakan ekosistem terumbu karang, dan eksploitasi berlebihan oleh korporasi. Artikel ini mengkaji aspek hukum pidana dalam pengembangan ekonomi biru dengan menelaah implementasi KUHP Nasional 2023 terhadap tindak pidana lingkungan laut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum doktrinal (normatif) melalui penelaahan bahan hukum primer berupa KUHP Nasional 2023 dan peraturan sektoral, bahan hukum sekunder berupa literatur akademik dan hasil penelitian, serta bahan hukum tersier sebagai penunjang. Pendekatan yang dipakai meliputi statute approach untuk mengidentifikasi pengaturan tindak pidana lingkungan dalam KUHP, conceptual approach untuk menghubungkan gagasan ekonomi biru dengan perlindungan pidana, serta comparative approach dengan melihat praktik regulasi dan penegakan hukum di beberapa negara maritim. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KUHP Nasional 2023 telah memperkuat perlindungan ekosistem laut dengan mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana, menghadirkan pidana tambahan ekologis, dan memberi ruang pada hukum adat sebagai mekanisme konservasi. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala seperti aturan yang tersebar di berbagai undang-undang, sulitnya membuktikan kejahatan korporasi, serta aparat dan hakim yang belum sepenuhnya berpihak pada pemulihan lingkungan. Dibandingkan dengan Uni Eropa, Filipina, dan Australia, Indonesia sudah berada pada jalur yang sama dalam menjadikan hukum pidana sebagai alat perlindungan laut, tetapi masih perlu memperkuat koordinasi, kapasitas penegakan hukum, dan integrasi hukum adat agar lebih efektif mendukung pembangunan maritim berkelanjutan. 
MENGUJI PENGATURAN PP NO 26/2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT DALAM PERSPEKTIF BLUE ECONOMY: EVALUASI INDIKATOR DAN TAWARAN REKONSTRUKSI Gupta, Dhea Praja; Safanisa, Afita; Mahantika, Nacha Arnanda
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i3.2319

Abstract

Indonesia sebagai negara maritim memiliki potensi besar dari sumber daya laut, namun Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (PP 26/2023) justru menimbulkan permasalahan. Regulasi ini dinilai membuka ruang eksploitasi pasir laut dengan dalih pengelolaan sedimentasi sehingga menimbulkan kekhawatiran terjadinya blue washing yang bertentangan dengan semangat Blue Economy . Penelitian ini mengkaji keselarasan pengaturan dalam PP 26/2023 dengan konsep Blue Economy melalui metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konteks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP 26/2023 lebih menekankan kepentingan ekonomi jangka pendek, khususnya ekspor pasir laut, tanpa memperhatikan ekologi, hak masyarakat pesisir, serta tata kelola hukum. Rekomendasi yang ditawarkan meliputi pemulihan pengaturan agar berpihak pada keberlanjutan, menjamin partisipasi masyarakat, menata ulang organisasi ekonomi berbasis keadilan, dan harmonisasi regulasi. Dengan demikian, kebijakan pasir laut dapat sejalan dengan Ekonomi Biru serta memperkuat Indonesia sebagai negara maritim berkelanjutan.
INFRASTRUKTUR CRUISE TURISME "OPTIMALISASI REGULASI MARITIM DAN KEPARIWISATAAN" DI PELABUHAN BENOA BALI Saravistha, Deli Bunga
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i3.2354

Abstract

Pembangunan infrastruktur cruise turisme di Pelabuhan Benoa, Bali, menghadirkan peluang ekonomi sekaligus risiko lingkungan. Dari sisi ekonomi, keberadaan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan UMKM lokal, serta menambah pendapatan daerah. Hal ini sejalan dengan tujuan hukum investasi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Namun, secara ekologis pembangunan berdampak pada kerusakan mangrove, padang lamun, terumbu karang, peningkatan kekeruhan air, dan perubahan hidrodinamika Teluk Benoa. Dampak tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait isu reklamasi dan fungsi ekologis teluk sebagai kawasan suci dan sumber penghidupan nelayan. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan pendekatan deskriptif untuk mengkaji regulasi maritim dan kepariwisataan yang relevan. Analisis dilakukan dengan perspektif Economic Analysis of Law (EAL) yang menekankan efisiensi hukum, keseimbangan biaya-manfaat, serta insentif hukum, dan konsep Blue Economy yang berorientasi pada pemanfaatan laut berkelanjutan. Hasil kajian menunjukkan pembangunan Pelabuhan Benoa memberikan manfaat ekonomi signifikan tetapi belum memenuhi prinsip keberlanjutan lingkungan. Proyek ini cenderung berorientasi pada pertumbuhan jangka pendek (brown economy). Oleh sebab itu, diperlukan sinkronisasi regulasi serta penegakan kewajiban AMDAL agar pembangunan menyeimbangkan kepentingan ekonomi, ekologi, dan sosial budaya.
KESIAPAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA UNTUK MENDORONG PERKEMBANGAN EKONOMI BIRU DI INDONESIA Anggoro, Teddy
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i3.2300

Abstract

Perkembangan ekonomi biru (blue economy) di Indonesia memerlukan dukungan dari hukum persaingan usaha. Hal ini penting karena blue economy melahirkan potensi industri baru yang berbeda dengan karakteristik industri lainnya. Terkait hal tersebut, dilakukan analisis terhadap (i) bagaimana hukum persaingan usaha di Indonesia menyambut perkembangan blue economy? dan (ii) bagaimana regulasi dan kebijakan hukum persaingan usaha yang dibutuhkan untuk mendorong perkembangan blue economy di Indonesia?. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan data sekunder, penelitian ini menemukan bahwa hukum persaingan usaha di Indonesia pada dasarnya selaras dengan prinsip-prinsip blue economy. Namun, respons Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang lambat terhadap industri-industri baru justru menghambat perkembangannya. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa diperlukan perluasan kewenangan KPPU agar dapat lebih proaktif dalam mengawasi industri-industri baru, termasuk dalam sektor blue economy, sehingga persaingan yang sehat dapat terwujud dan inovasi dapat tumbuh.

Filter by Year

2012 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue