Articles
374 Documents
IMPLIKASI PENAFSIRAN KEMBALI HAK MENGUASAI NEGARA TERHADAP PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Ananda Prima Yurista
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 5, No 3 (2016): December 2016
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33331/rechtsvinding.v5i3.149
Indonesia merupakan negara kesejahteraan antara lain dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengandung perihal “hak menguasai negara” yang diejawantahkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960. Hak menguasai kewenangan tersebut dimaknai kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini menjawab bagaimana pemaknaan kembali hak menguasai negara dalam putusan Mahkamah Konstitusi; bagaimana pemaknaan kembali tersebut berimplikasi sekaligus diejawantahkan dalam UU No. 1 Tahun 2014 sebagai respon dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010; dan melihat bagaimana pemaknaan kembali tersebut berpengaruh dalam menciptakan potensi (secara normatif) yang besar dalam terwujudnya peningkatan kesejahteraan rakyat. Penjabaran Hak Menguasai Negara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi adalah merumuskan kebijakan (beleid), merumuskan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad). Pemaknaan kembali Hak Menguasai Negara sangat berpengaruh pada pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menyangkut kegiatan yang dapat menjamin terwujudnya peningkatan kesejahteraan rakyat dalam tataran normatif.Indonesia is a welfare state, among others, stated in the Preamble of Constitution and Article 33 paragraph (3) Constitution. Article 33 paragraph (3) NRI Constitution of 1945 contains “the State’s Right of Control” that manifested in Article 2 paragraph (2) of the Act Number 5 of 1960. The State’s Right of Control was re-interpreted in the Constitutional Court Decision Number 001-021-022/PUU-I/2003. Through yuridis normative method, this study attempts to answer how Constitutional Court re-interpreted “the State’s Right of Control “; how the re-interpretation has implications and also manifested in Law Number 1 of 2014 as a response to the Constitutional Court Decision Number 3/PUU VIII/2010; and see how the re-interpretation has implications for creating a great potency (normatively) to realize improvement of people’s welfare. The argument of the States right of control in Constitutional Court Decision is to formulate policy (beleid), to regulate (regelendaad), to organize (bestuurdaad), to manage (beheersdaad) and to control (toezichthoudensdaad). The reinterprete of the State’s of control give influence in coastal areas and small islands management related to activities that can improve people’s welfare in normative basis.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BERDASARKAN CORPORATE CULTURE MODEL DAN IMPLIKASINYA BAGI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Budi Suhariyanto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (3297.667 KB)
|
DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i3.198
Iklim usaha yang sehat adalah kunci stabilitas perekonomian dan kesejahteraan suatu bangsa. Perilaku yang curang dalam persaingan usaha dengan cara menyuap atau korupsi, dapat dilakukan oleh dan atas nama serta untuk keuntungan korporasi. Dalam rangka efektivitas pemberantasan tindak pidana korporasi maka Perma Nomor 13 Tahun 2016 memberlakukan corporate culture model dimana korporasi dapat dipersalahkan jika tidak melakukan pencegahan atau memiliki kondisi budaya kerja yang tak menghindarkan terjadinya tindak pidana pengurusnya. Patut dipertanyakan bagaimanakah eksistensi pertanggungjawaban pidana korporasi pelaku dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan corporate culture model dan implikasinya bagi kesejahteraan masyarakat? Untuk menjawabnya maka digunakan metode penelitian hukum normatif. Disimpulkan bahwa ketidakjelasan perundang-undangan mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi pelaku korupsi menjadi kedala penegakan hukum. Penerbitan Perma Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur perluasan pertanggungjawaban korporasi merupakan upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun pertanggungjawaban pidana berdasarkan corporate culture model harus diterapkan secara hati-hati karena akan berpengaruh bagi dunia usaha serta stabilitas kesejahteraan masyarakat.
IMPLEMENTASI NOKEN SEBAGAI HUKUM TIDAK TERTULIS DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
Oly Viana Agustine
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 1 (2019): April 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (546.79 KB)
|
DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i1.302
Konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia memuat penghormatan terhadap perlindungan dan jaminan Hak Asasi Manusia dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, setiap perundang-undangan yang mengatur kehidupan bangsa dan negara wajib berpedoman pada konstitusi. Perundang-undangan dimaksud tidak hanya terhadap hukum tertulis saja, tetapi juga terhadap hukum tidak tertulis yang diakui oleh konstitusi sebagai hukum yang hidup dan ditaati oleh masyarakat. Noken adalah salah satu hukum tidak tertulis yang digunakan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada di beberapa wilayah di Papua. Noken diakui oleh konsitusi dan dijamin keberlangsungannya dengan persyaratan tertentu. Melalui penelitian ini akan dibahas mengenai bagaimana implementasi noken sebagai hukum tidak tertulis dalam sistem hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan studi kasus dengan menggunakan teori supremasi konstitusi, demokrasi dan hukum tidak tertulis. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa noken merupakan salah satu hukum tidak tertulis yang didasarkan pada kesepakatan adat dalam menentukan pilihan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di beberapa wilayah di Papua. Konstitusi memberikan jaminan terhadap implementasi noken sebagai salah satu sistem pemiludengan persyaratan tertentu. Oleh karena itu, noken memiliki kedudukan sebagaisalah satu hukum tidak tertulis yang sah dalam sistem hukum nasional.
OMNIBUS LAW DAN IZIN LINGKUNGAN DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
AL SENTOT SUDARWANTO;
Dona Budi Kharisma
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 1 (2020): April 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (612.387 KB)
|
DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i1.411
Masalah perizinan menjadi salah satu masalah terkait investasi yang perlu dibenahi. Oleh karenanya, Pemerintah melalui Omnibus Law melakukan penyederhanaan perizinan. Salah satu bentuk penyederhanaan perizinan yaitu dengan penghapusan izin lingkungan. Upaya tersebut tentunya bertentangan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Disatu sisi, polusi dan kerusakan lingkungan masih menjadi salah satu masalah dan tantangan besar Indonesia yang belum bisa terselesaikan saat ini. Merespon permasalahan tersebut, penelitian ini berusaha untuk menganalisis korelasi antara izin lingkungan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Artikel ini juga akan menganalisis mengapa subtansi izin lingkungan dalam Omnibus Law bertentangan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi literature dan observasi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa izin lingkungan adalah wujud integrasi antara dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Omnibus Law harus dapat menyederhanakan izin usaha dengan tetap memperhatikan lingkungan hidup. Penelitian ini merekomendasikan kepada Pemerintah untuk tetap menerapkan izin lingkungan dalam subtansi Omnibus Law. Di dalam Omnibus Law perlu dikonstruksikan proses perizinan lingkungan yang cepat, sederhana dan biaya yang memadai melalui rekonstruksi kelembagaan, konsistensi mekanisme penilaian izin lingkungan, dan penambahan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).
KETERLIBATAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM POLITIK LEGISLASI NASIONAL
Bisariyadi Bisariyadi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 4, No 3 (2015): December 2015
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (529.213 KB)
|
DOI: 10.33331/rechtsvinding.v4i3.10
Politik legislasi tidak semata berkutat di parlemen, prinsip pemisahan kekuasaan tidak lagi dimaknai secara kaku. Kecenderungan lembaga peradilan untuk terlibat dalam politik legislasi semakin besar dengan diadopsinya kewenangan judicial review. Beragam produk legislasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bermaksud mencari bagaimana legitimasi konseptual atas keterlibatan lembaga peradilan dalam politik legislasi dengan melihat pada konsep judicialisation of politics melalui putusan-putusan peradilan di MK. Oleh sebab itu, penting untuk menganalisa putusan-putusan MK yang bernuansa politis dan mampu mempengaruhi politik legislasi nasional. Dengan menggunakan pendekatan nornatif, penelitian ini menunjukkan bahwa dengan diadopsinya kewenangan pengujian UU terhadap UUD, MK telah menembus batas prinsip pemisahan kekuasaan. MK juga menjalankan fungsi legislasi dengan bertindak sebagai positive legislator . Legitimasi konseptual juga telah ditawarkan oleh para ahli hukum dan politik dengan merumuskan konsep judicialisation of politics . Dimasa mendatang, lembaga peradilan akan semakin cenderung terlibat dalam perkara-perkara menyangkut proses pengambilan kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak dimana awalnya proses itu merupakan kewenangan eksklusif dari legislatif.Political process of legislation is not only struggling in the parliament, the principle of separation of powers is no longer interpreted rigidly. The tendency of courts to engage political process of legislation are increasing with the adoption of a judicial review authority. Several different product of legislation concerning the lives of many people had been tested by the Constitutional Court. This study intends to find out how the conceptual legitimacy of the judiciary is involved in political process of legislation set out from the judicialisation of politics concept through decision of the Constitutional court. Therefore, it is important to analyze decisions made by The Constitutional Court with some political issues and able to influence political process of the legislation. Using normative approach, this study shows with adopting the power to examine Law against the Constitution, the Constitutional Court has been through the boundaries the principle of separation of powers. The Court also carry out its legislative function by acting as a positive legislator. Conceptual legitimacy has been offered by the legal and political experts to formulate the judicialisation of politics concept. In the future, the judiciary will be more likely to engage in policy making concerning the interests of the people which initially is exclusive authority of the legislative
MENUJU ASEAN POLITICAL AND SECURITY COMMUNITY : KRITIK DAN TANTANGAN POLITIK HUKUM HAM INDONESIA DALAM REGIONALISME HAM ASEAN
Harison Citrawan
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 3, No 2 (2014): August 2014
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (584.745 KB)
|
DOI: 10.33331/rechtsvinding.v3i2.42
Tulisan ini mencoba menganalisis regionalisme hak asasi manusia (HAM) di kawasan Asia Tenggara dari sudut pandang politik hukum HAM Indonesia. Secara khusus, analisis akan dilakukan pada bagaimana peluang dan tantangan politik hukum HAM nasional dalam mewujudkan mekanisme perlindungan HAM regional, serta bagaimana gambaran interaksi ideal antara mekanisme perlindungan HAM di tingkat regional dengan nasional. Menggunakan pendekatan analisis rezim dan dipadukan dengan konsep kepatuhan hukum, tulisan ini mengajukan proposisi bahwa regionalisme HAM dalam kerangka kerja ASEAN akan sia-sia apabila tidak diikuti dengan tingkat kepatuhan hukum ( legal compliance ) negara-negara anggota ASEAN terhadap norma dan prinsip HAM di tingkat domestik. Dalam konteks politik hukum HAM nasional, terdapat setidaknya tiga dimensi tantangan yang perlu diperhatikan dalam masa mendatang yang meliputi: desentralisasi, diskursus militer-HAM, dan skeptisisme terhadap hukum HAM internasional. Tulisan ini menyimpulkan bahwa terdapat kebutuhan akan harmoni dalam reposisi politik hukum HAM baik di tingkat nasional dan regional, agar norma yang telah disepakati pada tingkat internasional dapat diimplementasikan dan diterjemahkan di tingkat regional, dan yang lebih penting lagi ialah agar regionalisme HAM ASEAN dapat memberi pengaruh terhadap domestikasi nilai dan prinsip HAM di Indonesia.This paper attempts to analyze human rights regionalism in ASEAN from Indonesia’s national human rights politics perspective. In particular, an analysis will be taken on challenges and opportunities of the national human rights politics in establishing a stronger regional human rights mechanism, and how an ideal interaction between regional and national human rights mechanisms should be drawn. Using regime analysis approach and combined with legal compliance concept, this paper proposes that ASEAN human rights regime would be superfluous if it is not followed by member states’ legal compliance upon human rights norms and principle in domestic level. In the context of national human rights politics, there are at least three challenging dimensions that ought to be considered in the future, namely: decentralization, human rights-military discourse, and international human rights law skepticism. This paper thus concludes that there is a need to harmonize the human rights politics in both national and regional level, so that any internationally accepted norms will be implemented and applied into ASEAN human rights regionalism, and equally important is to ensure that such a regionalism is capable in influencing human rights values and principles domestication in Indonesia.
ANALISIS KONSEP RESTORATIVE JUSTICE MELALUI SISTEM DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Yutirsa Yunus
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 2 (2013): August 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i2.74
Perubahan fundamental sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah digunakannya pendekatan restorative justice melalui sistem diversi. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui konsep umum restorative justice bagi anak dan menganalisis konsep restorative justice melalui sistem diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui metode penelitian kepustakaan dan teknik pengolahan data melalui metode content analysis dapat disimpulkan bahwa konsep restorative justice dipandang baik untuk diterapkan dalam sistem peradilan pidana anak. Salah satu variasi restorative justice yakni sistem diversi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 cukup mengakomodir konsep restorative justice melalui sistem diversi dengan diaturnya mengenai (a) kewajiban untuk mendahulukan penyelesaian perkara pidana anak melalui proses diversi; (b) kewajiban setiap aparat penegak hukum untuk mengupayakan diversi pada setiap tingkatan pemeriksaan; dan (c) keberadaan pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, serta pembimbing kemasyarakatan. Dari kesimpulan tersebut direkomendasikan perlunya disusun peraturan teknis mengenai pedoman pelaksanaan proses diversi; pembangunan infrastruktur; dan peningkatan kapasitas dan kualitas aparat penegak hukum agar diversi terlaksana sesuai restorative justice .Indonesia began enacting Law Number 11 of 2012 on the Children Criminal Justice. The fundamental changes is the utilized of restorative justice through diversion system. This study aims to determine the concept of restorative justice and analyze the concept of restorative justice through diversion. The study utilized library research and content analysis methods. This study concludes that The Law Number 11 of 2012 sufficiently accommodates the concept of restorative justice through diversion regarding the arrangement of (a) obligation to prioritize the completion of the criminal case of children through diversion; (b) obligation of law enforcement officers to seek diversion at every level of examination, and (c) existence of professional social workers, social welfare workers, and community mentors. This study recommends the making of regulation as a technical guidelines; establishing infrastructure; and capacity building in order to accomplished the diversion in accordance with restorative justice.
INTERAKSI HUKUM LOKAL DAN HUKUM NASIONAL DALAM URUSAN PERTANAHAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Tyas Dian Anggraeni
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 1, No 1 (2012): April 2012
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (329.748 KB)
|
DOI: 10.33331/rechtsvinding.v1i1.106
Tanah dalam konsep budaya Jawa menjadi hal yang amat sakral dan penting. Bagi masyarakat Jawa, tanah memiliki nilai yang setara dengan harga diri manusia. Seperti halnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tanah memiliki nilai tersendiri, termasuk juga sistem pengelolaannya. Bahkan Undang-undang Nasional tidak mampu menembus sistem pengelolaan tanah di DIY. Tulisan ini akan mengkaji lebih jauh tentang sejarah keistimewaan urusan pertanahan di Kasultanan dan Paku Alaman Yogyakarta dan realitasnya dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang keistimewaan Yogyakarta. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, sejarah penguasaan dan pemilikan tanah oleh raja atau Sultan Yogyakarta dan Paku Alam merupakan pelaksanaan kesepakatan dari perjanjian Giyanti yang dikukuhkan kembali dalam amanat penggabungan diri Sultan dan Paku Alam ke dalam Pemerintahan Republik Indonesia. Dengan demikian Yogyakarta mempunyai sistem pengelolaan tanah yang khusus, ada yang mengikuti hukum pertanahan nasional, dan ada pula yang masih diatur oleh Rijksblad Kasultanan dan Rijksblad Paku Alaman. Agar tidak menimbulkan masalah atau polemik baru dalam dinamika politik dan sejalan dengan sistem hukum nasional, masalah pertanahan di DIY perlu mendapat perhatian khusus.Land in the concept of Javanese culture into something that is sacred and important. For the Javanese, the land has a value equivalent to human dignity. As in the Special Region of Yogyakarta (DIY), the land has value, including its management system. Even the National Law can not penetrate the soil management systems in the province. This paper will examine further features of the history of land affairs in the Sultanate of Yogyakarta and Paku Alaman and reality in the bill addressing the privilege of Yogyakarta. By using a normative juridical methods, the history of the control and ownership of land by the king or the Sultan of Yogyakarta and Paku Alam is an implementation of the agreement Giyanti agreement which reaffirmed the mandate of merging himself Sultan and Paku Alam to the Government of the Republic of Indonesia. Thus Yogyakarta has a special system of land management, there are following the national land laws, and some are still governed by the Sultanate and Rijksblad Rijksblad Paku Alaman. In order not to cause any problems or new polemical and political dynamics in line with the national legal system, problems of land in the province needs special attention.
PERAN LEMBAGA PERADILAN SEBAGAI INSTITUSI PENEGAK HUKUM DALAM MENEGAKKAN KEADILAN BAGI TERWUJUDNYA PERDAMAIAN
Ismail Rumadan
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 1 (2017): April 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (2781.403 KB)
|
DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i1.128
Penegakan hukum di Indonesia tidak saling sinergi dalam mewujudkan keadilan. Hal tersebut disebabkan karena posisi dan kedudukan lembaga hukum dimana fungsi penyidikan dan penuntutan berada dibawah kekuasaan eksekutif, sementara fungsi mengadili dan memutus berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, menyebabkan adanya kecenderungan untuk melindungi kepentingan institusinya masing-masing dibanding upaya penegakan hukum demi kepentingan publik. Sehingga yang menjadi fokus dalam kajian ini adalah apakah peran hakim dalam menjatuhkan putusan demi menegakkan hukum dan keadilan dapat mewujudkan kedamaian bagi masyarakat pencari keadilan. Kajian ini hendak dijawab dengan metode yuridis-filosofis melalui studi kepustakaan yaitu dengan melakukan kajian secara teoritis terhadap teori-teori keadilan dan dikaitkan dengan implementasi penegakan hukum pada institusi peradilan. Hasil kajian menunjukan institusi pengadilan sebagai lembaga yang dijamin indepensinya dalam menegakkan hukum dan keadilan masih dipengaruhi oleh kekuatan dan kekuasaan lain, terutama pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuatan politik, fungsi penegakan hukum oleh pengadilan belum sepenuhnya mandiri, sehingga tugas utama pengadilan untuk mewujudkan keadilan dan kedamaian ditengah masyarakat masih jauh dari harapan. Oleh karena itu perlu untuk diperkuat institusi pengadilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan untuk menghadirkan suasana dan perasaan damai bagi pencari keadilan.
PENERAPAN PRINSIP YURISDIKSI IN REM (FORUM REI SITAE) DALAM GUGATAN ORANG TERKENAL TERHADAP CYBERSQUATTER DI INDONESIA
helitha novianty muchtar
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (390.922 KB)
|
DOI: 10.33331/rechtsvinding.v7i2.242
Maraknya tindakan cybersquatting yang dilakukan oleh cybersquatter atas penggunaan nama domain terhadap suatu nama orang terkenal di dunia maya membuat gugatan pelanggaran nama domain semakin meningkat. Dalam beberapa kasus, penggunaan nama domain oleh cybersquatter merupakan kasus yang melintasi batas Negara yang di dalamnya terdapat unsur asing. Perwujudan dari yurisdiksi in rem melalui Forum Rei Sitae yakni penguasaan negara atas benda yang situsnya berada di wilayah teritorialnya. Dalam praktik peradilan di Indonesia, gugatan atas dasar kebendaan dalam hal ini nama domain yang terkait merek diajukan ke pengadilan dimana benda tersebut berada atau didaftarkan. Dalam penelitian ini hendak menjawab apakah penggunaan yurisdiksi in rem (forum rei sitae) ini dapat diterapkan pula pada kasus-kasus nama orang terkenal yang digunakan sebagai nama domain yang tempat dilakukannya pelanggaran/ sengketa berada di negara yang berbeda dan prinsip yurisdiksi manakah yang lebih efektif dalam penyelesaian sengketa nama orang terkenal yang digunakan sebagai nama domain di internet, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menyatakan bahwa penggunaan yurisdiksi in rem dapat digunakan dalam sengketa nama orang terkenal yang digunakan sebagai nama domain di internet, yurisdiksi in rem (forum rei sitae) juga dinilai lebih efektif dari sisi ekonomi dan penghentian pelanggaran penggunaan nama domain.