cover
Contact Name
Agus Saiful Abib
Contact Email
agussaifulabib@usm.ac.id
Phone
+6224-6702272
Journal Mail Official
kadarkumfhusm@gmail.com
Editorial Address
Jl. Soekarno-Hatta, Tlogosari Semarang
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Published by Universitas Semarang
ISSN : -     EISSN : 27229653     DOI : http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v1i1
Core Subject : Social,
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan jurnal nasional yang menerbitkan artikel-artikel hasil pengabdian kepada masyarakat dalam bidang hukum. okus dan ruang lingkup Kadarkum fokus pada semua isu-isu hukum dalam pengabdian dan penguatan kepada masyarakat. Kadarkum bertujuan untuk menyebarluaskan gagasan dan hasil penelitian yang dilakukan perguruan tinggi, yang dapat diterapkan dalam masyarakat. Kadarkum berisikan bermacam kegiatan yang dilakukan baik oleh internal FH USM ataupun eksternal guna menangani dan mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat dengan menerapkan ilmu hukum yang kemudian dapat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Kadarkum sebagai wadah bagi peneliti maupun akademisi yang memuat artikel-artikel ilmiah dalam bidang hukum yang fokus pada pengabdian kepada masyarakat. Kadarkum diharapkan menjadi jembatan komunikasi dan mendorong daya kritis antara para akademisi, pemerintah dan masyarakat guna menjadikan masyarakat sadar hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 1 (2020): Juni" : 8 Documents clear
PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMAN I BOJA TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS Abib, Agus Saiful; Juita, Subaidah Ratna
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2020): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/kdrkm.v1i1.2407

Abstract

Diskriminasi merupakan salah satu bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat yang dilarang oleh UUD 1945. Bentuk diskriminasi dapat tumbuh dan berkembang apabila embrio intoleransi terus muncul dalam diri manusia yang tidak menghendaki adanya perbedaan sekaligus sikap promordialisme yang tidak diimbangi oleh toleransi dalam bingkai kemajemukan berbangsa dan bernegara. Pada dasarnya negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karenanya setiap orang harus diberlakukan sama di hadapan hukum, terbebas dari diskriminasi ras dan etnis. Pemberlakuan hak yang sama dihadapan hukum tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Lebih lanjut bahwa Deklasari Universal Hak Asasi Manusia Pasal 7 menyakatan setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum tanpa adanya diskriminasi. Selama ini banyak siswa yang belum mengetahui aturan penghapusan diskriminasi ras dan etnis, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pemahaman siswa SMAN 1 Boja Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 1 (satu) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema hak-hak penyandang disabilitas ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 67,3%.
PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMK GARUDA NUSANTARA MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS Kridasaksana, Doddy; Abib, Agus Saiful; Triasih, Dharu
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2020): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/kdrkm.v1i1.2412

Abstract

Berdasarkan penelitian yang disampaikan Kepala Tim Riset Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sebagaimana dikutip Republika bahwa terdapat 12% atau setara dengan 12 juta masyarakat Indonesia penyandang disabiltas. Sementara itu akibat kekurang lengkapan anggota tubuh tersebut sebagian besar penyandang disabilitas tidak mendapatkan pendidikan formal serta bekerja disektor informal. Oleh karena itu melalui Pasal 5 Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabiitas, Negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas yang terdiri dari hak hidup, stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksessibilitas, pelayan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, serta konsesi. Penyandang disabilitas menjadi fokus utama pada fasilitas umum khususnya lembaga pendidikan yang mengajarkan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas sebagai bentuk tanggungjawab kemanusiaan. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 2 (dua) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema hak-hak penyandang disabilitas ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 70%.
PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMA NEGERI I BOJA MENGENAI SANKSI HUKUM PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR Mulyani, Tri; Yulistyowati, Efi; Astanti, Dhian Indah
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2020): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/kdrkm.v1i1.2408

Abstract

Berdasarkan UU  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hal-hal yang harus diperhatikan dalm berkendara adalah menghormati pesepeda dan pejalan kaki, tidak boleh menaikan motor ke trotoar, harus berkonsentrasi dalam berkendara, mengetahui hak pejalan kaki, kalau mau berbelok, berbalik arah wajib menyalakan lampu isyarat, memasang plat nomer, mengenakan helm dan wajib memiliki SIM. Bagi anak di bawah umur sulit memenuhi aturan tersebut terutama dalam hal kepemilikan SIM, karena mencari SIM harus 17 tahun. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kelabilan anak sehingga sering menyebabkan kecelakaan. Berdasarkan data dari Korlantas Polri pada periode trimester ketiga 2015 terjadi pelanggaran sebanyak 28.544 kasus, sebagian besar dilakukan oleh anak di bawah umur. Anak di bawah umur berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dapat dikenai pertanggunjawaban pidana. Bagi anak berusia 12 hingga 14 dikenai sanksi tindakan dan usia 14 ke atas dikenai sanksi ½ hukuman orang dewasa. Berdasarkan fenomena ini, Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Semarang perlu melakukan sosialisasi dengan mengangkat permasalahan tentang peningkatan pemahaman terhadap Siswa SMA Negeri 1 Boja mengenai sanksi hukum pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan Tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan.   Hasil dari pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pemahaman pemahaman Siswa SMA Negeri 1 Boja   mengenai sanksi hukum pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur, menunjukkan adanya peningkatan 21,6%, itu artinya bahwa terdapat respon yang positif dari para siswa mengenai pentingnya peningkatan   pemahaman mengenai sanksi hukum pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 PURWODADI MENGENAI BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA (PRODEO) Mukharom, Mukharom; Triasih, Dharu; Abib, Agus Saiful
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2020): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/kdrkm.v1i1.2413

Abstract

Pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) saat ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan pertimbangan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) sebagai wujud nyata kehadiran negara sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Dalam hal pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus berorientasikan kepada terwujudnya keadilan social yang berkeadilan. Selama ini banyak siswa yang belum mengetahui bantuan hukum secara Cuma-cuma, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pemahaman siswa MAN 2 Purwodadi mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 2 (dua) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema hak-hak penyandang disabilitas ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 67,3%.
PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA MAN 2 PURWODADI MENGENAI ASPEK HUKUM BULLYING DI KALANGAN REMAJA Juita, Subaidah Ratna; Heryanti, B. Rini
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2020): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/kdrkm.v1i1.2409

Abstract

Salah satu masalah sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius saat ini adalah masalah bullying yang banyak terjadi pada kalangan remaja. Sekolah sebagai suatu institusi pendidikan, seharusya menjadi tempat yang aman yang nyaman bagi anak didik untuk mengembangkan dirinya, serta menjadikan anak didik yang mandiri, berilmu, berprestasi dan berakhlak mulia, bukan malah sebaliknya mencetak siswa-siswa yang siap pakai menjadi tukang jagal dan preman. Berdasarkan hal ini dapat dirumuskan permasalahan dalam   kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah kurangnya pemahaman siswa MAN 2 Purwodadi tentang Aspek Hukum Perilaku Perilaku Bullying di Kalangan Remaja . Metode Pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab. Hasil pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan bahwa, sebelum pelaksanaan kegiatan, Siswa MAN 2 Purwodadi belum memahami dan mengerti, dan setelah dilakukan penyuluhan Siswa MAN 2 Purwodadi bertambah wawasan mengenai aspek hukum perilaku bullying di kalangan remaja, hal ini   ditunjukkan dengan terjadi peningkatan rata-rata pemahaman secara umum dari 53 peserta sebesar 34,82 %.
PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMA FUTUHIYAH MRANGGEN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI Aryaputra, Muhammad Iftar; Yulistyowati, Efi
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2020): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/kdrkm.v1i1.2414

Abstract

Korupsi merupakan permasalahan bagi bangsa ini. Perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai bangsa yang dikaruniai kekayaan alam yang melimpah, seharusnya rakyat hidup dalam kesejahteraan dan kemakmuran. Realitasnya, masih banyak rakyat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. Sebagai suatu kejahatan yang luar biasa, korupsi harus diberantas dengan cara-cara yang luar biasa pula. Pencegahan korupsi harus dilakukan sedini mungkin. Pembiasaan sejak usia dini terhadap perilaku anti korupsi, diharapkan menjadi benteng untuk tidak melakukan korupsi pada masa depan. Generasi muda sebagai generasi penerus, pemegang estafet kepemimpinan di masa datang, memiliki peranan yang strategis dalam pemberantasan korupsi. Mata rantai korupsi yang sudah sangat kuat harus mampu diputus oleh generasi muda. Oleh karena itu, peranan generasi muda sangat penting dalam upaya memutus mata rantai korupsi. Permasalahan dalam kegiatan ini berkaitan dengan beberapa hal, yaitu pertama, rendahnya pemahaman terhadap aspek yuridis korupsi. Kedua, rendahnya pemahaman terhadap tindak pidana korupsi. Ketiga, rendahnya kepedulian siswa terhadap korupsi di lingkungan sekitar. Metode pelaksanaan kegiatan ini pada dasarnya dibagi menjadi tiga katagori, pertama, pra kegiatan, yang dimulai dengan proses administrasi perijinan dan survei lokasi kegiatan. Kedua, pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dengan pemberian kuesioner dan ceramah. Ketiga, evaluasi kegiatan.  
PENINGKATAN PEMAHAMAN MENGENAI PROSES PERADILAN PIDANA ANAK DI SMAN 1 GODONG Triwati, Ani; Muryati, Dewi Tuti; Juita, Subaidah Ratna
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2020): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/kdrkm.v1i1.2410

Abstract

Untuk kepentingan terbaik bagi anak, negara melakukan pembaharuan hukum di antaranya pembaharuan dalam sistem peradilan pidana anak yaitu disahkannya Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak . Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini termasuk masih kurang disosialisasikan karena undang-undang ini tergolong baru dan baru berlaku tahun 2014 yaitu setelah dua tahun diundangkan pada tahun 2012. Berkaitan dengan penyuluhan   mengenai sistem peradilan pidana anak, Tim Pengabdian dari Universitas Semarang melakukan penyuluhan di SMAN 1 Godong. Metode yang digunakan dalam PkM ini adalah yang pertama pemberian kuesioner kepada peserta penyuluhan, untuk mengetahui bagaimana pemahaman peserta selama ini mengenai anak yang berhadapan dengan hukum dan proses peradilan pidana anak. Metode yang kedua adalah penyuluhan mengenai sistem peradilan pidana anak, selanjutnya dilakukan   tanya jawab. Metode terakhir dilakukan dengan memberikan kuesioner lagi setelah dilakukan penyuluhan dan tanya jawab. Pemahaman peserta didik SMA 1 Godong mengenai anak yang berhadapan dengan hukum dan proses peradilan pidana anak, setelah dilakukan pengabdian kepada masyarakat   melalui penyuluhan meningkat sebesar 37,17 %.
PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT PADA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM HAL TERDAPAT SERTIPIKAT GANDA Supriyadi, Supriyadi; Sihotang, Amri Panahatan
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2020): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/kdrkm.v1i1.2411

Abstract

Masyarakat RW XIX Kelurahan Sendangmulyo merupakan masyarakat yang homogin terdiri dari berbagai latar belakang ekonomi dan pendidikan yang berbeda beda maka dalam memahami perlindungan hokum terhadap hak milik atas tanah juga berbeda beda terlebih lagi pada permasalahan sertipikat ganda. Berpijak dari hal tersebut fakultas hokum melalui tim pengabdiannya berusaha memberikan penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman tersebut dengan harapan masyarakat RW XIX Kelurahan Sendangmulyo menjadi terbuka pola pikirnya dalam memahami permasalahan sertipikat hak milik inilah target dari tim pengabdian Fakultas Hukum Universitas Semarang. Metode yang digunakan melalui penyuluhan dan Tanya jawab yang diperkuat dengan kuisioner pra dan paska Sebagaimana dipahami bersama bahwa tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang paling mendasar sebagai sumber penghidupan dan mata pencaharian, bahkan tanah dan manusia tidak dapat dipisahkan dari semenjak manusia lahir hingga manusia meninggal dunia. Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. artinya bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalam sertipikat harus diterima sebagai data yang benar. Sertifikat dobel/ganda adalah surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan oleh lembaga hukum (BPN) yang terbit diatas satu objek hak yang bertindih antara satu objek tanah sebagian atau keseluruhan, yang dapat terjadi suatu akibat hokum Tingkat pemahaman mengenai pentingnya sertipikat dan alur proses terjadinya sertipikat ganda sebelum dilakukan penyuluhan masih sangat minim hal ini diketahui dari kuisioner yang dibagikan, Setelah dilakukan penyuluhan dapat diketahui peningkatan pemahaman masyarakat RW XIX Kelurahan Sendangmulyo mengenai sertipikat hak hal ini dibuktikan dengan hasil kuisioner paska penyuluhan

Page 1 of 1 | Total Record : 8