Claim Missing Document
Check
Articles

MENYOROT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 TERKAIT UNSUR “DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN ATAU PEREKONOMIAN NEGARA” DALAM PERKARA KORUPSI Aryaputra, Muhammad Iftar; Heryanti, B. Rini; Astanti, Dhian Indah
INDONESIAN JOURNAL OF CRIMINAL LAW STUDIES Vol 2, No 1 (2017): Mei 2017
Publisher : INDONESIAN JOURNAL OF CRIMINAL LAW STUDIES

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu unsur delik (delik bestadell) yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah “dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara”. Dengan demikian, harus dimaknai bahwa kerugian negara dalam kedua pasal aquo bisa nyata (actual loss) maupun baru sebatas potensi (potential loss). Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara dalam kedua pasal aquo harus berupa kerugian yang nyata (actual loss). Hal ini disebabkan Mahkamah Konstitusi menilai bahwa kata “dapat” dalam kedua pasal aquo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 (inkonstitusional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permasalahan dalam penelitian, yaitu: (1) Bagaimana kedudukan unsur (bestandeel) kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi sebelum dan setelah keluarnya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016?; (2) Bagaimana prosedur penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi pasca keluarnya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan data sekunder sebagai data utama. Penelitian yang dilakukan terfokus pada Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016. One of the elements of the offense contained in Article 2 verse (1) and Article 3 of Law No. 31 of 1999 on Corruption Eradication is "can be detrimental to the finances or the economy of the country". Thus, it should be understood that the loss to the state in both passages quo It can be actual loss or potential losses. Post-discharge Constitutional Court Decision No. 25 / PUU-XIV / 2016, the state loss in both passages quo should be a real loss (actual loss). This is due to the Constitutional Court considered that the word "may" in the second chapter NRI quo contrary to the Constitution of 1945 (unconstitutional) and does not have binding legal force. The research problem, namely: (1) The position of the element losses to the state in a corruption case before and after the release of Constitutional Court Decision No. 25/PUU-XIV/2016?; (2) How does law procedure enforcement against corruption after the release of Constitutional Court Decision No. 25/PUU-XIV / 2016? This research is a normative law, with secondary data as the main data. Research conducted focused on the Constitutional Court ruling No. 25/ PUU-XIV/2016. 
AUTHORITY OF RELIGIOUS COURT IN SETTLEMENT OF SHARIAH BANKING DISSOLUTION Astanti, Dhian Indah; Heryanti, B.Rini; Juita, Subaidah Ratna
Tadulako Law Review Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The principle of Islamic banking is part of Islamic teachings relating to the economy. One of the principles in Islamic economics is the prohibition of usury in its various forms, and using the system, among others, in the form of profit sharing principles. With the principle of profit sharing, Islamic banks can create a healthy and fair investment climate because all parties can share both the benefits and potential risks that arise so that they will create a balanced position between the bank and its customers. Seeing the development of Islamic banks so far, sharia principles which are the main foundation of Islamic banks in carrying out their duties have not been able to be implemented and enforced optimally, especially in the event of a dispute between parties, Islamic banks and their customers. This study aims to determine and understand the authority of the Religious Courts in resolving sharia banking disputes and the principles of handling sharia banking dispute resolution. This research is a sociological juridical legal research. This approach was chosen considering that in order to achieve the objectives of the study not only based on legal provisions. However, there are sociological factors which need to be addressed, such as social phenomena related to sharia banking dispute resolution. Methods of data collection were conducted through interviews, questionnaires, and literature studies. Data collected includes primary data and secondary data then will be analyzed qualitatively and identified and carried out categorization. From the results of the analysis, conclusions will then be drawn as answers to existing problems. With the issuance of Law Number 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts since 30 March 2006 has provided a legal umbrella for the implementation of Sharia Economics in Indonesia and disputes in sharia banking are the authority of the religious court environment, dispute resolution related to sharia banking economic activities completed in two ways, namely litigation and non-litigation, besides that the issuance of Law Number 21 of 2008 concerning Islamic Banking further reinforces the dispute resolution mechanism between the bank and the customer as stipulated in Article 55 paragraph (1), (2) and ( 3) that dispute resolution is carried out in accordance with the contents of the contract.
MENYOROT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 TERKAIT UNSUR DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN ATAU PEREKONOMIAN NEGARA DALAM PERKARA KORUPSI Aryaputra, Muhammad Iftar; Heryanti, B. Rini; Astanti, Dhian Indah
IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies) Vol 2, No 1 (2017): Mei 2017 Indonesian Journal of Criminal Law Studies
Publisher : Universitas Negeri Semarang (UNNES)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (309.305 KB) | DOI: 10.15294/ijcls.v2i1.10812

Abstract

Salah satu unsur delik (delik bestadell) yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dengan demikian, harus dimaknai bahwa kerugian negara dalam kedua pasal aquo bisa nyata (actual loss) maupun baru sebatas potensi (potential loss). Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara dalam kedua pasal aquo harus berupa kerugian yang nyata (actual loss). Hal ini disebabkan Mahkamah Konstitusi menilai bahwa kata dapat dalam kedua pasal aquo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 (inkonstitusional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permasalahan dalam penelitian, yaitu: (1) Bagaimana kedudukan unsur (bestandeel) kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi sebelum dan setelah keluarnya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016?; (2) Bagaimana prosedur penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi pasca keluarnya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan data sekunder sebagai data utama. Penelitian yang dilakukan terfokus pada Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016.One of the elements of the offense contained in Article 2 verse (1) and Article 3 of Law No. 31 of 1999 on Corruption Eradication is "can be detrimental to the finances or the economy of the country". Thus, it should be understood that the loss to the state in both passages quo It can be actual loss or potential losses. Post-discharge Constitutional Court Decision No. 25 / PUU-XIV / 2016, the state loss in both passages quo should be a real loss (actual loss). This is due to the Constitutional Court considered that the word "may" in the second chapter NRI quo contrary to the Constitution of 1945 (unconstitutional) and does not have binding legal force. The research problem, namely: (1) The position of the element losses to the state in a corruption case before and after the release of Constitutional Court Decision No. 25/PUU-XIV/2016?; (2) How does law procedure enforcement against corruption after the release of Constitutional Court Decision No. 25/PUU-XIV / 2016? This research is a normative law, with secondary data as the main data. Research conducted focused on the Constitutional Court ruling No. 25/ PUU-XIV/2016.
Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dhian Indah Astanti; B. Rini Heryanti; Subaidah Ratna Juita
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 5, No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (229.64 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.94

Abstract

Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain berupa prinsip bagi hasil.Melihat perkembangan bank syariah selama ini, prinsip syariah yang menjadi landasan utama bank syariah dalam menjalankan tugasnya belum dapat diterapkan dan ditegakkan secara optimal terutama dalam hal apabila terjadi sengketa antara para pihak, bank syariah dan nasabahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah serta prinsip penanganan penyelesaian sengketa perbankan syariah. Penelitian hukum yang diguankan yuridis sosiologis dengan analisis secara kualitatif dan diidentifi kasi serta dilakukan kategorisasi. Kesimpulan bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sejak tanggal 30 Maret 2006 telah memberikan payung hukum bagi penerapan Ekonomi Syariah di Indonesia dan sengketa bidang perbankan syariah menjadi kewenangan lingkungan peradilan agama, penyelesaian sengketa terkait kegiatan ekonomi perbankan syariah diselesaikan dengan dua cara yaitu litigasi dan non litigasi disamping itu lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah lebih mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak bank dengan nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3) bahwa penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.
Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dhian Indah Astanti; B. Rini Heryanti; Subaidah Ratna Juita
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 5, No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.94

Abstract

Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain berupa prinsip bagi hasil.Melihat perkembangan bank syariah selama ini, prinsip syariah yang menjadi landasan utama bank syariah dalam menjalankan tugasnya belum dapat diterapkan dan ditegakkan secara optimal terutama dalam hal apabila terjadi sengketa antara para pihak, bank syariah dan nasabahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah serta prinsip penanganan penyelesaian sengketa perbankan syariah. Penelitian hukum yang diguankan yuridis sosiologis dengan analisis secara kualitatif dan diidentifi kasi serta dilakukan kategorisasi. Kesimpulan bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sejak tanggal 30 Maret 2006 telah memberikan payung hukum bagi penerapan Ekonomi Syariah di Indonesia dan sengketa bidang perbankan syariah menjadi kewenangan lingkungan peradilan agama, penyelesaian sengketa terkait kegiatan ekonomi perbankan syariah diselesaikan dengan dua cara yaitu litigasi dan non litigasi disamping itu lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah lebih mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak bank dengan nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3) bahwa penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.
KAJIAN NORMATIF ATAS KEPAILITAN BUMN (PERSERO) DALAM KAITANNYA DENGAN PENGATURAN PERSEROAN TERBATAS Dewi Tuti Muryati; B. Rini Heryanti; Dharu Triasih
Jurnal Dinamika Sosial Budaya Vol 17, No 1 (2015): Juni
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (119.911 KB) | DOI: 10.26623/jdsb.v17i1.500

Abstract

Bankruptcy problem to Warm Up State Belonging Effort in praktik jurisdiction is still to be felt haven't available perception equation among practitioners sentences notably judges. On latterly there are many Effort Body Belongs To State notably get Persero's form that supplicated by bankrupt at Commerce Justice. Position Warms Up State Belonging Effort as body of civil law can as creditor and get too as debtor. If Effort Body Belongs To State have book debt and have maturity value but its book debt nonpayment, therefore bases UU No. 40 Years 2007 about limited liabilities and UU No. 37 Years 2004 about bankruptcy and Paying liabilities Pauses Book Debts therefore necessarily gets to be supplicated by bankrupts. But with marks sense arrangement about state wealth accompaniment in capital BUMN Persero who gets bearing with arrangement about state finance, therefore then evoking various opinion hits BUMN'S bankruptcy in particular that gets to form Persero. Based on on that condition, this research is done for menganalisis arrangement hits bankruptcy to BUMN Persero in its bearing with limited liability bankruptcy bases UU No. 37 Years 2004, effect law for the parties to bankrupt statement on BUMN Persero, and BUMN Persero's bankruptcy if concerned by state asset position in BUMN. Observational exterior target this is yielding scientific opus observational one be publicized on journal. Approximate methods who will be utilized deep observational it is normatif's judicial formality approaching. Ala does this research descriptive analytical, which is with give picture specially up on aught fact. Data collecting is done throughstudi bibliography and studi is document that as data of secondary and that dianalisis will kualitatif's ala. Based yielding observational acknowledged that deep Section 2 sentences (5 ) UU No. 37 Years 2004 just manage blurs only about bankruptcy BUMN which is just concerns BUMN that moving at public behalf area and not give detail's ala formulation, remembering terminological BUMN UU No. 19 Years 2003 is Perum and Persero. Hereafter been known that bankrupt statement application to BUMN Persero, will take in law effect to debtor and the parties which is available one needs dimintakan by particular party and given institution assent or Rule of Reason , but there is also that prevailing by that law, e.g. confiscate common. Known too that with publishes it Supreme Court letter No. WKMA / Yud / 20 / VIII / 2006 dates16th August 2006 and publish PP No. 33 Years 2006 is next to be followed Finance Minister statement which is corporate Credit managements States / Region is done bases UU limited liabilities and UU BUMN, thing such it if bankruptcy happening on BUMN Persero. 
ANALISIS PENYELESAIAN KONTRAK ASURANSI MELALUI LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN B. Rini Heryanti; Dewi Tuti Muryati; Efi Yulistyowati
Jurnal Dinamika Sosial Budaya Vol 17, No 2 (2015): Desember
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (74.954 KB) | DOI: 10.26623/jdsb.v17i2.474

Abstract

Perkembangan penyelesaian sengketa asuransi melalui ADR, banyak diminati oleh para pihak yang bersengketa.karena dirasa lebih realistis, mudah, murah, dan cepat tanpa harus mengorbankan faktor kepastian. Penyelesaian sengketa kontrak asuransi melalui jalur non litigasi/ADR dapat diselesaikan melalui BMAI yang telah didirikan pada tahun 2006, di tahun 2011 pemerintah juga telah mendirikan OJK yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan disektor jasa keuangan bank dan non bank, yang didalamnya salah satu tugasnya adalah melakukan penyelesaian sengketa asuransi. Perumusan masalah yang diteliti adalah, bagaimanakah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyelesaian sengketa hukum kontrak asuransi?, bagaimanakah kedudukan BMAI kedepanya, setelah didirikannya OJK ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini, metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian pengaduan dan penyelesaian sengketa asuransi oleh OJK secara umum diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang No.21 tahun 2011.Memperhatikan Pasal 29 tersebut mengamanatkan OJK untuk menyiapkan perangkat, menyusun mekanisme, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan, maka OJK mengeluarkan Peraturan OJK No.1/POJK. 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No.2/SEOJK. 07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, sedangkan kedudukan BMAI setelah adanya OJK berada dibawah OJK.The development of the insurance dispute resolution through ADR, much in demand by the parties to bersengketa.felt to be more realistic, easier, cheaper, and faster without sacrificing the certainty factor. Dispute settlement insurance contract through the non litigation / ADR can be resolved through BMAI which had been established in 2006, in 2011 the government has also set up the FSA, which has the task to pass surveillance sector financial services of banks and non-banks, which includes one of his tasks is to insurance dispute resolution. The formulation of the problem under study is, how does the authority of the Financial Services Authority (FSA) in insurance contract law dispute resolution?, How BMAI position, after the establishment of the FSA ? The method used in this research, normative juridical approach, the analytical descriptive specification, while the data collection techniques using primary data and secondary. The research result of complaints and the settlement of disputes by the FSA insurance is generally provided for in article 29 of Law 21 years 2011. Article 29 mandates the FSA to set up the equipment, develop mechanisms and facilitate the resolution of consumer complaints were harmed by the offender in the financial services institution , the FSA issued a FSA Regulation 1 / POJK.07 / 2013 on Consumer Protection and Financial Services Sector FSA Circular No.2 / SEOJK.07 / 2014 on the Ministry and the Consumer Complaint Settlement In Financial Services business communities, while the position of BMAI, the FSA under the FSA.
PENGATURAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DALAM KAITANNYA DENGAN PENYELESAIAN SENGKETA PERTAMBANGAN Dewi Tuti Muryati; B. Rini Heryanti; Dhian Indah Astanti
Jurnal Dinamika Sosial Budaya Vol 18, No 1 (2016): Juni
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (415.206 KB) | DOI: 10.26623/jdsb.v18i1.556

Abstract

Selaras dengan amanat dari konstitusi Negara Republik Indonesia Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengelolaan dan pengusahaannya dibutuhkan perlindungan dan jaminan kepastian hukum baik kepada masyarakat sebagai common property atas bahan galian, pengusaha sebagai pengelola, dan pemerintah sebagai regulator. Kegiatan usaha pertambangan sering menimbulkan sengketa yang melibatkan pemerintah, pengusaha pertambangan (investor), dan masyarakat di wilayah kegiatan usaha pertambangan. Oleh karena itu perlu diupayakan untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme penyelesaian sengketa. Permasalahan yang akan diteliti meliputi perkembangan pengaturan kegiatan usaha bidang  pertambangan di Indonesia dan mekanisme penyelesaian sengketa di bidang pertambangan dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan keadilan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif; spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis; data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier; kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasar hasil penelitian diketahui bahwa perkembangan pengaturan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia sudah ada sejak masa pemerintahan Hindia Belanda dengan berlakunya Indische Mijnwet 1899, setelah merdeka diterbitkan Perpu Nomor 37 Tahun 1960 tentang Pertambangan, Perpu Nomor 44 Tahun 1960 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 37 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan, kemudian digantikan dengan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang kemudian dicabut dan terbit UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun mekanisme penyelesaian sengketa pertambangan meliputi adjudikasi, non-adjudikasi, pengadilan, arbitrase, ADR, dan lembaga adatSelaras dengan amanat dari konstitusi Negara Republik Indonesia Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengelolaan dan pengusahaannya dibutuhkan perlindungan dan jaminan kepastian hukum baik kepada masyarakat sebagai common property atas bahan galian, pengusaha sebagai pengelola, dan pemerintah sebagai regulator. Kegiatan usaha pertambangan sering menimbulkan sengketa yang melibatkan pemerintah, pengusaha pertambangan (investor), dan masyarakat di wilayah kegiatan usaha pertambangan. Oleh karena itu perlu diupayakan untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme penyelesaian sengketa. Permasalahan yang akan diteliti meliputi perkembangan pengaturan kegiatan usaha bidang  pertambangan di Indonesia dan mekanisme penyelesaian sengketa di bidang pertambangan dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan keadilan.Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif; spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis; data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier; kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasar hasil penelitian diketahui bahwa perkembangan pengaturan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia sudah ada sejak masa pemerintahan Hindia Belanda dengan berlakunya Indische Mijnwet 1899, setelah merdeka diterbitkan Perpu Nomor 37 Tahun 1960 tentang Pertambangan, Perpu Nomor 44 Tahun 1960 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 37 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan, kemudian digantikan dengan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang kemudian dicabut dan terbit UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun mekanisme penyelesaian sengketa pertambangan meliputi adjudikasi, non-adjudikasi, pengadilan, arbitrase, ADR, dan lembaga adat.
KAJIAN TENTANG PERLINDUNGAN HUKUMBAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN BERSERTIFIKAT HALAL Dharu Triasih; B. Rini Heryanti; Doddy Kridasaksana
Jurnal Dinamika Sosial Budaya Vol 18, No 2 (2016): Desember
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (497.433 KB) | DOI: 10.26623/jdsb.v18i2.571

Abstract

Saat  ini banyak makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik beredar luas di pasaran. Konsumen seringkali kurang mengetahui apakah produk yang digunakannya halal ataukah haram. Tanda halal sering disalahgunakan oleh pelaku usaha untuk menarik minat konsumen dalam membeli suatu produk, walaupun produk dimaksud belum pernah diperiksa lembaga pemeriksa halal dan belum memiliki sertifikat halal sehingga konsumen merasa dirugikan karena barang haram diberi tanda halal. Hal inilah yang perlu untuk segera diatasi, salah satunya adalah dengan mengeluarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini akan dilakukan di kota Semarang  lokasi penelitian sebagai sampel didasarkan atas metode penentuan pourposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, kuesioneir, dan studi kepustakaan. Data yang dikumpulkan meliputi data primer maupun data sekunder. Data hasil penelitian baik itu, data primer maupun data sekunder, akan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Bentuk Perlindungan Hukum kepada konumen terhadap produk makanan yang bersertifikat halal di masyarakat adalah dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat sejak usia dini, hingga kepada masyarakat umum. Masyarakat sebagai Konsumen juga berhak untuk mendapatkan informasi yang benar tentang produk makanan yang bersertifikat halal yang mereka perlukan . Hal ini terkait dengan keselamatan konsumen Muslim, baik secara akidah, rohaniah maupun jasmaniah , dalam mengkonsumsi produk makanan sangat bergantung pada informasi produk makanan tersebut.   Upaya yang dilakukan Pemerintah terkait dengan produk makanan yang bersertifikat Halal  di masyarakat yaitu dengan jalan mengeluarkan UU No : 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang akan diberlakukan 3 tahun kemudian sebagai masa transisi  (2019 ). Dimana sebelum adanya Undang-Undang ini pemberian sertifikat halal pada produk makanan bersifat voluntary     ( sukarela ), sedangkan dengan adanya UU No: 33 Tahun 2014 ini pemberian sertifikat halal bersifat mandatory  ( wajib ). Bagi Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksinya.
Optimalisasi Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli On Line Dharu Triasih; B Rini Heryanti; Endah Pujiastuti
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 9 No. 2 (2019): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (785.059 KB) | DOI: 10.26623/humani.v9i2.1717

Abstract

Arus globalisasi yang saat ini membuat jarak antar negara bukanlah suatu problematika lagi. Orang semakin mudah berhubungan dengan orang lain melalui perkembangan teknologi dan komunikasi. Salah satu perkembangan yang signifikan sekarang adalah  transaksi jual beli secara online atau  E-Commerce. Penjual dan pembeli tidak perlu bertatap muka (face to face) untuk melakukan transaksi jual beli, melainkan hanya perlu memiliki koneksi internet yang akan mempertemukan mereka di dunia maya. Eksistensi  E-Commerce  ini penting untuk dikaji bagaimana perlindungan hukumnya bagi konsumen dalam perjanjian jual beli online? Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data    melalui wawancara, kuesioneir,    studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian jual beli on line   tertuang didalam UUPK, UUITE, KUHPerdata sebagai induk dari hukum perjanjiannya, tetapi belum dapat memberikan perlindungan hukum secara optimal.bila terjadi kecurangan dari pelaku usaha, baik itu tentang cacat produk, informasi yang tidak jujur maupun keterlambatan pengiriman barang.