cover
Contact Name
KHOLIL IMAM
Contact Email
stisdafabondowoso@gmail.com
Phone
+6285236510445
Journal Mail Official
samawa@stisdafabondowoso.ac.id
Editorial Address
Jl. K. Massyur, RT. 016, RW. 000, Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, kabupaten Bondowoso, Kode Pos 68286
Location
Kab. bondowoso,
Jawa timur
INDONESIA
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : 27743233     EISSN : 27744361     DOI : https://doi.org/10.53948/samawa
Jurnal Samawa merupakan media pengembangan ilmu pengetahuan keislaman yang fokus pada studi hukum keluarga islam dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep keluarga islam dan praktiknya yang diterbitkan oleh program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso Jawa Timur. Jurnal Samawa adalah bagian dari komitmen STIS Darul Falah Bondowoso Jawa Timur dalam dalam rangka melestarikan tradisi intelektual ahli sunnah wal jamaah melalui bidang kajian teoritik, gagasan, dan penelitian studi konten dan lapangan. Jurnal ini terbit dua kali setahun yaitu pada bulan Januari dan Juli. [ e-ISSN : 2774-4361 ] [ p-ISSN : 2774-3233 ] Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi email. samawa@stisdafabondowoso.ac.id
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 2 (2022): Juli" : 6 Documents clear
The Menyoal Tingginya Angka Disepensasi Nikah di Kabupaten Pekalongan Alviani, Novi
SAMAWA Vol 2 No 2 (2022): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/samawa.v2i2.47

Abstract

This study provides an insight into the problem of the high number of marriage dispensations as a result of the renewal of regulations regarding the marriage age limit in Pekalongan Regency. Marriage dispensation is closely related to the phenomenon of early marriage which is rife in various circles of society. Changes in the regulation of marriage restrictions are officially stated in Law no. 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Article 7 paragraph (1) which originally stated that the age limit for marriage for men was 19 years and for women was 16 years, is now equated with 19 years for men and women. In fact, on the contrary, although the government has updated the regulation on limiting the age of marriage, it has not reduced the number of early marriages, but the demands for dispensation for marriage are higher, not least in Pekalongan Regency, which ranks at the top. The 3 most cases of early marriage in Java. Middle. This study aims to determine the factors causing the high rate of marriage dispensation in Pekalongan Regency. The research method used is library research with a normative legal approach based on the latest developments or legal norms. The results of this study indicate that cases of marriage dispensation applications at the Kajen Religious Court continue to increase every year. Several factors that cause the high number of marriage dispensations internally are due to the tradition of the Gunung people to marry off children quickly. In addition, due to the renewal of regulations regarding the prohibition of marriage, the rise of early marriage, the number of cases of pregnancy outside of marriage, and due to the pandemic.
Pemenuhan Hak Perempuan Pasca Cerai Gugat: (Eksistensi SEMA Nomor 2 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Nganjuk) Rachmatulloh, Mochammad Agus
SAMAWA Vol 2 No 2 (2022): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/samawa.v2i2.48

Abstract

The presence of SEMA Number 2 of 2019 regarding the fulfillment of women's rights after a divorce, regarding its application at the Nganjuk Religious Court has not been carried out because there are several factors that hinder its implementation. This study uses the type of empirical legal research. This study uses an socio-legal approach, namely by knowing the facts that occur in the field, the source of the data used is primary through interviews with the Nganjuk Religious Court Judges and secondary data, namely SEMA No. 2 of 2019. The results of the research conducted show that the inhibiting factor in the implementation of SEMA No. 2 of 2019 regarding the fulfillment of women's rights after the divorce was contested, namely the absence of the husband when the divorce was contested, causing the rules not to be implemented, the absence of instructions from the head of the court who had to apply SEMA and the lack of knowledge of the divorced wife about the law, as well as the discrepancy between the Compilation of Islamic Law which requires implement the fulfillment of women's rights after a divorce.
Bentuk-Bentuk Perceraian Dalam Kitab Fiqh 4 Madzhab Nisa, Nuraida Khoirun
SAMAWA Vol 2 No 2 (2022): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/samawa.v2i2.50

Abstract

Ikatan perkawinan sejatinya menjadi unsur pokok dalam sebuah hubungan antara dua yang diharapkan dapat mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warohmah. Namun, kenyataan yang ada di dalam masyarakat kadang berbicara lain, perkawinan yang diharapkan haruslah kandas di tengah jalan dikarenakan oleh suatu hal dan perceraian atau talak lah yang menjadi solusi terakhir daripada sebuah perselisihan yang terjadi. Ketika solusi yang lain suda tidak bisa mendamaikan dan mempersatukan kembali kedua belah pihak. Perceraian terjadi juga dikarenakan oleh berbagai faktor. Adapun sebab-sebab dan bentuk dari perceraian sendiri yakni fasakh, dhihar, li’an, dan juga illa’. Segala hal yang berkaitan dengan perceraian sejatinya telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam serta Undang-Undang yang berlaku.
PERNIKAHAN DIBAWAH TANGAN (SIRRI) PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM Suryantoro, Dwi Dasa
SAMAWA Vol 2 No 2 (2022): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/samawa.v2i2.57

Abstract

Bahwa sahnya perkawinan telah diatur di dalam Undang- Undang perkawinan pasal 2 ayat (1), bahwa perkawinan sah apabila dilakukan dengan berdasarkan pada hukum masing-masing agamnya dan kepercayaanya.. Adapun pencatatan perkawinan wajib adanya untuk mendapatkan kemaslahatan dalam berumah tangga, oleh karena itu negara berhak mengaturnya dalam suatu aturan yang tegas. Namun, apabila tidak ada pencatatan dalam suatu perkawinan tidak menyebabkan perkawinan yang sah menurut agama batal demi hukum, namun dapat dibatalkan. Perkawinan yang sah menurut agama namun tidak dicatatkan, maka negara harusnya memberikan kemudahan bagi setiap warga negara yang ingin mencatat perkawinannya tersebut. Kaitannya dengan ini dapat diajukan permohonan istbat nikah di Pengadilan Agama (PA). Setiap perkawinan yang telah dilaksanakan secara sah menurut ketentuan agama yang dianut oleh kedua mempelai, maka wajib dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN), bagi muslim di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI, Tujuan pencatatan perkawinan adalah untuk melindungi hak-hak dan kewajiban masyarakat (baik dari suami ataupun isteri) sebagai akibat hukum yang ditimbulkan oleh adanya ikatan perkawinan, yang menyangkut harta benda, warisan, hak asuh anak, nafkah, dan sebagainyaBahwa sahnya perkawinan telah diatur di dalam Undang- Undang perkawinan pasal 2 ayat (1), bahwa perkawinan sah apabila dilakukan dengan berdasarkan pada hukum masing-masing agamnya dan kepercayaanya.. Adapun pencatatan perkawinan wajib adanya untuk mendapatkan kemaslahatan dalam berumah tangga, oleh karena itu negara berhak mengaturnya dalam suatu aturan yang tegas. Namun, apabila tidak ada pencatatan dalam suatu perkawinan tidak menyebabkan perkawinan yang sah menurut agama batal demi hukum, namun dapat dibatalkan. Perkawinan yang sah menurut agama namun tidak dicatatkan, maka negara harusnya memberikan kemudahan bagi setiap warga negara yang ingin mencatat perkawinannya tersebut. Kaitannya dengan ini dapat diajukan permohonan istbat nikah di Pengadilan Agama (PA). Setiap perkawinan yang telah dilaksanakan secara sah menurut ketentuan agama yang dianut oleh kedua mempelai, maka wajib dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN), bagi muslim di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI, Tujuan pencatatan perkawinan adalah untuk melindungi hak-hak dan kewajiban masyarakat (baik dari suami ataupun isteri) sebagai akibat hukum yang ditimbulkan oleh adanya ikatan perkawinan, yang menyangkut harta benda, warisan, hak asuh anak, nafkah, dan sebagainya
POLARISASI KESADARAN HUKUM DALAM KELUARGA BAKRI, SYAIFUL
SAMAWA Vol 2 No 2 (2022): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/samawa.v2i2.58

Abstract

Keluarga pada umumnya memiliki tingkat kesadaran hukum yang rendah sehingga mengakibatkan adanya permasalahan hukum. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan mungkin adalah salah satu faktor tidak memahami hukum. Untuk mengatasi kurangnya pemahaman tentang hukum, maka rasanya perlu kiranya diperlukan adanya kesadaran hukum dalam keluarga secara efektif dan berkesinambungan sehingga Keluarga benar-benar memahami pentingnya hukum. Keluarga merupakan peranpaling utama dalam merealisasikan tujuan dari hukum itu sendiri. Salah satu yang mempengaruhi yaitu tingkat pendidikan yang ada di dalam keluarga agar memahami pentingnya hukum dalam kehidupan berKeluarga untuk mengurangi pelanggaran hukum. Kurangnya kesadaran keluarga terhadap hukum yang dipengaruhi dari beberapa faktor diantaranya pengetahuan, pengakuan, penghargaan dan pentaatan tentang hukum menjadi hal mendasar dalam merealisasikan tujuan dari hukum sendiri. Terdapat beberapa tindakan yang harus dilakukan dalam keluarga terutama dalam merealisasikannya. Memperberat ancaman hukum atau dengan lebih mengetatkan pengawasan ketaatanwarga Negara terhadap Undang- Undang salah satu cara dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan keluarga dan Keluarga
PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 Faizin, Mohammad; Susanto, Andi
SAMAWA Vol 2 No 2 (2022): Juli
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/samawa.v2i2.61

Abstract

Pernikahan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi manyarakat Indonesia yang multikultural. Pernikahan tersebut telah terjadi di kalangan masyarakat (di berbagai dimensi sosialnya) dan sudah berlangsung sejak lama. Namun demikian, tidak juga berarti bahwa persoalan pernikahan beda agama tidak di permasalahkan, bahkan cenderung selalu menuai kontroversi di kalangan masyarakat.Ada anggapan bahwa penyebabnya adalah keberadaan UU No. 1 Tahun 1974 yang tidak mengakomodir persoalan pernikahan beda agama. Persoalan yang muncul belakangan ini adalah banyaknya orang yang telah beriman tetapi belum memeluk agama islam. Hal ini tentu menjadi permasalaan tersendiri di samping banyaknya berbagai pendapat Fuqaha terhadap pernikahan beda agama ini.Pernikahan adalah salah satu media dakwah menyerukan orang menuju ke jalan yang benar sesuai dengan ajaran yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits. Dengan ada peluang seperti ini, melalui jalan pernikahan diharapkan calon yang telah beriman tersebut mendapat tuntunan dan ajaran dari pasangannya yang muslim.Dengan melalui proses pendekatan emosional dapat memahami islam secara baik, sehingga menjadi muallaf dan memahami islam secara utuh kedepannya

Page 1 of 1 | Total Record : 6