cover
Contact Name
Imam Sujono
Contact Email
imamsujono.shi@gmail.com
Phone
+6281330629291
Journal Mail Official
journalkeislaman@gmail.com
Editorial Address
STAI Taruna Surabaya Alamat : Jl. Mejoyo I No.2, Kali Rungkut, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 journalkeislaman@gmail.com
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
JURNAL KEISLAMAN
ISSN : 20897413     EISSN : 27227804     DOI : https://doi.org/10.54298/jk
Jurnal Keislaman: adalah Jurnal STAI Taruna Surabaya yang diterbitkan dua kali, bulan maret dan september, berisi kajian-kajian keislaman baik dalam bidang pendidikan, hukum, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.
Articles 130 Documents
PRAKTIK PERKAWINAN DI NEGARA MAROKO (PRAKTIK UNDANG-UNDANG MUDAWWANATUL USROH DI BUMI PARA WALI) Nasiri Nasiri
Jurnal Keislaman Vol. 1 No. 2 (2018): Jurnal Keislaman
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54298/jk.v1i2.3362

Abstract

Maroko adalah negara yang telah menggabungkan pendapat dari beberapa madzhab dalam mencapai keterangan yang ada dalam hukum Islam yang ada di negara Maroko dari beberapa masalah yang direformasi dalam undang-undang Keluarga (2004) di Maroko,sebagaimana yang telah ada di negara-negara Islam lainnya. Regulasi terkait dengan perkawinan pun hampir sama dengan Indonesia, hal itu bisa dikarenakan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia bercermin kepada Mudawwanat al-Usrah di Maroko atau bisa juga dikarekan masyakat Maroko dengan masyarkat Indonesia sama-sama beraliran ahl al-sunnah wa al-jama’ah (ASWAJA), di Maroko Mazhab Maliki yang bisa pedoman dan di Indonesia Mazhab Syafi’i yang menjadi panutan Masyarakat Maroko sangat menjunjung tinggi nilai-nilai tradisi dan kearifan lokal. Mereka juga senang keindahan dan munyukai hiburan tradisional sepanjang tidak bertentangann dengan prinsip-prinsip dasar dalam ajaran Islam yang mereka anut.
PENDEKATAN DALAM PENGELOLAAN KELAS Lailatu Zahroh
Jurnal Keislaman Vol. 1 No. 2 (2018): Jurnal Keislaman
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54298/jk.v1i2.3364

Abstract

Kelas merupakan tempat yang dihuni oleh sekelompok manusia dengan berbagi latar belakang, karakter, kepribadian, tingkah laku dan emosi yang berbeda-beda. Jadi pengelolaan kelas bukanlah masalah yang berdiri sendiri, tetapi terkait dengan berbagai factor. Permasalahan peserta didik adalah factor utama yang terkait langsung dalam hal ini. Karena pengelolaan kelas yang dilakukan guru tidak lain adalah untuk meningkatkan kegairahan belajar peserta didik secara berkelompok maupun secara individual. Lahirnya interaksi yang optimal tentu saja bergantung dari pendekatan yang guru lakukan dalam rangka pengelolaan kelas.
BAGIAN WARISAN BAGI ANAK ANGKAT MENURUT KETENTUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA R. Arif Muljohadi
Jurnal Keislaman Vol. 1 No. 2 (2018): Jurnal Keislaman
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54298/jk.v1i2.3366

Abstract

Salah satu tujuan utama dari perkawinan adalah untuk menyambung keturunan. Akan tetapi tidak semua pasangan suami isteri dapat memiliki anak. Ketidakberadaan anak dapat menjadi salah satu pemicu ketidakharmonisan hubungan rumah tangga. Sehingga untuk mempertahankan keutuhannya, suami isteri melakukan pengangkatan anak. Dalam pengangkatan anak tentu akan menimbulkan akibat hukum. Terlebih lagi di dalam hukum di Indonesia, pengangkatan anak dilakukan menurut hukum Islam, hukum Adat (hukum Adat yang dimaksud adalah hukum Adat Jawa Tengah), dan hukum Perdata. Dimana ketiga sistem hukum tersebut tentu saja akan menimbulkan akibat hukum yang berbeda-beda. Akibat hukum tersebut berkaitan dengan status dan kedudukan anak angkat yang meliputi hubungan keluarga, hubungan perwalian, hubungan waris, serta hubungan-hubungan lainnya. Mengenai hubungan waris, di Indonesia masih bersifat pluralisme diantaranya hukum waris Islam, hukum waris Adat dan hukum waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sehingga dengan beragamnya hukum waris yang berlaku tersebut, turut menyebabkan perbedaan terhadap bagian waris yang diperoleh anak angkat.
PRINSIP DASAR METODE PENGAJARAN BAHASA ARAB H. Mohmmad Djalaluddin
Jurnal Keislaman Vol. 1 No. 2 (2018): Jurnal Keislaman
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54298/jk.v1i2.3367

Abstract

Ada tiga prinsip dasar dalam pengajaran bahasa Arab, yaitu prinsip prioritas dalam proses penyajian materi ajar, prinsip koreksitas dan umpan balik, prinsip bertahap dalam penyampaian materi kepada peserta didik.Ada beberapa langkah aplikasi yang diperlukan dalam pengajaran bahasa Arab, agar teknik penyampaian materi berhasil dan dapat terlaksana, yaitu: Memberikan contoh sebelum memberikan kaidah gramatika, memberikan contoh kalimat yang biasa dipakai sehari-hari, dan memberikan motivasi yang cukup untuk berekspresi melalui tulisan, lisan bahkan mungkin ekspresi wajah, agar meraka merasa terlibat langsung dengan proses pengajaran yang berlangsung.Ada dua macam metode pengajaran bahasa Arab, yaitu: pertama, metode tradisional, yaitu metode pengajaran bahasa yang terfokus pada “bahasa sebagai budaya ilmu” sehingga belajar bahasa Arab berarti belajar secara mendalam tentang seluk-beluk ilmu bahasa Arab itu sendiri. Dan kedua, metode modern, yaitu metode pengajaran yang berorientasi pada tujuan bahasa sebagai alat komunikasi dalam kehidupan modern.
POSISI AL-QUR’AN DALAM STUDI KEISLAMAN Nasiri Nasiri
Jurnal Keislaman Vol. 1 No. 2 (2018): Jurnal Keislaman
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54298/jk.v1i2.3368

Abstract

Islam bukan hanya terdiri dari satu dua aspek saja, tetapi memiliki beberapa aspek, yaitu aspek teologi, ibadah, moral, filsafat, sejarah, kebudayaan, dan lain sebagainya. Semua aspek itu dtulis dan dibahas oleh para ahli sehingga melahirkan berbagai ilmu yang kemudian dikenal dengan ilmu-ilmu keislaman. Semua disiplin ilmu tersebut bersumber pada Al-Qur’an. Dan itu semua ilmu itu terbagi, sbb: ilmu tauhid (teologi), ilmu hukum, ilmu tasawuf, dan ilmu filsafat islam. Semua penjelasan itu sudah ada diatas. Sedangkan aliran-aliran yang ada dalam islam sekaligus berhubungan dalam al-Qur’an, itu sangat banyak sekali. Semua aliran tersebut hasil dari pemikiran orang islam terhadap ajaran-ajaran dasar dalam islam. Pemikiran tersebut merupakan hasl akal manusia karena manusia tidak bersifat ma’sum dan penafsiran ulama itu pun juga tidak bersifat mutalak. Di dalam agama islam, yang terpenting adalah aliran-aliran itu tidak bertentangan dalam ajaran islam yang sesuai al-Qur’an dan hadist.
FATWA ULAMA NU (NAHDLATUL ULAMA) DAN MUHAMMADIYAH JAWA TIMUR TENTANG HISAB RUKYAT Miftahul Ulum
Jurnal Keislaman Vol. 1 No. 2 (2018): Jurnal Keislaman
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54298/jk.v1i2.3369

Abstract

Penelitian ini bersifat deskriptif-komparatif yang berusaha menggambarkan secara komprehensif dan mendalam tentang analisis astronomi terhadap pandangan tokoh NU (Nahdlatul Ulama) dan Muhammadiyah Jawa Timur yang berkaitan dengan penentuan awal bulan Qamariyah, khususnya dalam menentukan awal bulan Syawal, dengan pendekatan astronomi. Sudah menjadi tradisi bahwa pada saat akan memasuki bulan suci Ramadhan umat muslim Indonesia seakan-akan kembali ‘mempertikaikan’ mengenai kapan dimulainya tanggal 1 Ramadhan yang merupakan awal dilaksanakannya puasa wajib bagi seluruh umat muslim. Setidaknya ada tiga waktu dimana kita umat muslim biasanya sering ‘bertikai’ yakni dalam penentuan 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 10 Dzulhijah, pada saat Idul Adha. Ada dua metode dalam menentukan awal bulan hijriyah, yaitu metode rukyat (pengamatan) dan hisab (perhitungan). Secara harfiah, rukyat berarti “melihat”. Arti yang paling umum adalah “melihat dengan mata telanjang”. Jadi, secara umum, rukyat dapat dikatakan sebagai pengamatan terhadap hilal sesuai dengan sunah Nabi. Sebaliknya, hisab berasal dari bahasa arab “habasa” artinya menghitung, mengira dan membilang. Dalam disiplin ilmu falak, kata hisab memilki arti ilmu hitung posisi benda-benda langit. Penelitian ini berupaya untuk kembali mengingatkan umat muslim tentang penentuan waktu awal dan akhir Ramadhan, khususnya tahun 2006-2007 yang mana NU dan Muhammadiyah sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia menetapkan suatu kebijakan yang berbeda. Pada tahun tersebut terjadi perbedaan yang sangat signifikan diantara kedua ormas itu sehingga perlu dikaji untuk ditarik benang merahnya dan dicari solusi untuk penyatuan / kesamaan dalam penentuan awal bulan yang dimaksud. Pada intinya, menurut NU bahwa kita diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan dari awal sampai akhir bulan dengan penentuan awal puasa melalui metode: Ru’yah al-Hila>l atau melalui melihat hilal (bulan) baik Ramadhan maupun Syawal. Jika ru’yat bulan Ramadhan telah ditetapkan maka diwajibkan berpuasa. Jika ru’yat bulan Syawal telah ditetapkan, maka wajib tidak berpuasa (berbuka). Sebaliknya, sejak tahun 1969, Muhammadiyah tidak lagi melakukan rukyat dan memilih menggunakan hisab wujud al-hila>l, hal ini karena rukyatul hilal atau melihat hilal secara langsung adalah pekerjaan yang sangat sulit dan paradigma bahwa Islam merupakan agama yang tidak sempit, maka solusi hisab dapat digunakan sebagai penentu awal bulan Hijriyah. Secara garis besar, pandangan tokoh-tokoh NU Jatim tentang penetapan awal bulan Qamariyah adalah dengan ruyah al-hila>l, sebaliknya para tokoh Muhammadiyah Jatim membangun ontologi kriteria penentuan awal bulan Qamariyah dengan ilmu hisab. Dalam mensikapi perbedaan kriteria antara NU dan Muhammadiyah, sebagian tokoh NU Jawa Timur mensikapi dengan mengikuti pemerintah, sebagian yang lain mensikapi dengan mengikuti ikhbar PB NU.
PERANAN PESANTREN DALAM TATANAN GLOBAL Zuman Malaka
Jurnal Keislaman Vol. 1 No. 2 (2018): Jurnal Keislaman
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54298/jk.v1i2.3370

Abstract

Lembaga pendidikan pesantren merupakan sistem pendidikan tertua saat ini dan dianggap sebagai produk budaya Indonesia, Pesantren dengan sistem dan karakter tersendiri telah menjadi bagian integral dari suatu institusi sosial masyarakat, Fenomena globalisasi tidak mempengaruhi terhadapa keunikan pesantren yang masih tetap konsisten dengan menyuguhkan suatu sistem pendidikan yang mampu menjembatani kebutuhan fisik (jasmani) dan kebutuhan mental spiritual (rohani) manusia. Eksistensi pondok pesantren dalam menyikapi perkembangan zaman, Bahkan beberapa diantaranya muncul sebagai model gerakan alternatif bagi pemecah masalah-masalah sosial masyarakat. Sehingga keberadaan pesantren merupakan sebuah jawaban, bahwa pesantren merupakan tempat pendidikan dengan pola pendidikan yang mampu melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang handal. Dan pesantren merupakan tempat pendidikan yang tidak lekang oleh zaman, dan tidak akan hilang dengan derasnya gelombang globalisasi, karena pesantren memiliki ciri khas tersendiri yang mampu bertahan dan mampu berubah kearah yang lebih baik di tengah-tengah zaman yang serba modern
HAM (HAK ASASI MANUSIA) DALAM ISLAM Zuman Malaka
Jurnal Keislaman Vol. 2 No. 1 (2019): Jurnal Keislaman
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54298/jk.v2i1.3371

Abstract

Sebenarnya masalah hak asasi manusia bukanlah merupakan masalah baru bagi masyarakat dunia, karena isu hak asasi manusia sudah mulai dilontarkan sejak lahirnya Magna Charta di Inggris pada tahun 1215, sampai lahirnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, yaitu Universal Declaration Of Human Right pada tanggal 10 Desember 1948, tetapi ternyata jauh sebelum lahir Magna Charta di Inggris tahun 1215, sebenarnya di dunia Islam telah terbit dahulu ada suatu piagam tentang hak azasi manusia yang dikenal dengan Piagam Madinahdi Madinah pada tahun 622, yang memberikan jaminan perlindungan hak azasi manusia bagi penduduk Madinah yang terdiri atas suku dan agama. Sesudah perang dingin arus gelombang hak asasi manusia semakin melanda seantero dunia, malah kadang-kadang negara-negara barat terkesan ingin melaksanakan penerapan konsep hak asasi manusia menurut pandangan mereka terhadap negara-negara lain, tanpa memperhatikan keanekaragaman tata nilai, sejarah, kebudayaan, system, politik, tingkat pertumbuhan sosial dan ekonomi, serta faktor-faktor lain yang dimiliki bangsa yang bersangkutan.
KONSEP MASLAHAH MENURUT NAJM AL-DIN AL-TUFI Nasiri Nasiri
Jurnal Keislaman Vol. 2 No. 1 (2019): Jurnal Keislaman
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54298/jk.v2i1.3372

Abstract

Gagasan maslahah al Thufi akan semakin signifikan apabila dikaitkantuntutan global mengenai Hak Asasi Manusia dan etika global. Gagasan al Thufimerupakan jembatan bagi dialektika turats dan tajdid dalam menyikapi tantanganglobal yang muncul akibat modernisasi dan globalisasi. Para intelektual Islam telahlama berusaha mencari formula yang dapat mengakomodasi perkembangankontemporer dengan tetap memiliki jangkar kepada khazanah I slam (turats),khususnya Alquran dan hadits. Formula formula yang dihasilkan oleh paraintelektual tersebut adakalanya terlalu berat sebelah kepada turats, yangmemunculkan fundamentalisme Islam. ada kalanya formula tersebut terlalu beratkepada perubahan sehingga sampai mengorbankan kesakralan Alquran. Gagasanmaslahah al Thufi dapat dipandang sebagai jalan tengah. Pertama, konsentrasigagasan maslahah al Thufi terhadap wilayah muamalah memberikan sebuahdemarkasi yang jelas dimana perubahan massif dapat d ilakukan. Kedua, kedudukansumber hukum Islam terdefinisi secara jelas sehingga perubahan yang didasarikepentingan umum tidak mengorbankan Alquran dan hadits. Dua hal tersebutmemungkinkan gagasan maslahah dapat dikembangkan dan memperoleh pengakuansecar a luas, terlebih al Thufi berasal dari tradisi madzhab yang diakui olehortodoksi Islam sunni.
KEMULIAAN SEORANG GURU DALAM PERSPEKTIF AL GHAZALI Lia Istifhama
Jurnal Keislaman Vol. 2 No. 1 (2019): Jurnal Keislaman
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54298/jk.v2i1.3373

Abstract

Menarik menyimak pemikiran sang Hujjatul Islam ( حُجّةُ اْلاِسْلاَمِ ), Imam Al Ghazali, mengenai pendidikan. Ghazali menaruh perhatian yang besar akan penyebarluasan ilmu dan pendidikan, karena beliau yakin bahwa pendidikan adalah sebagai sarana untuk menyebarluaskan keutamaan, membersihkan jiwa dan sebagai media untuk mendekatkan manusia kepada Allah. Dengan itulah, pendidikan menurut Al-Ghazali adalah suatu ibadah dan sarana kemashlahatan untuk membina umat. Oleh sebab itu, disamping meningkatkan karirnya sebagai filosof dan ahli agama, Ghazali juga sebagai reformer masyarakat. Hal ini menjadikan Al-Ghazali merupakan salah satu tokoh fenomenal yang memberi concern pendidikan, seperti halnya Plato, J.J Rousseau dan Pestalozzi bagi dunia Barat.

Page 5 of 13 | Total Record : 130