cover
Contact Name
Muhammad Reza
Contact Email
muhammadreza@unsyiah.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 755178
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
ISSN : -     EISSN : 25976885     DOI : -
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Kenegaraan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan media jurnal elektronik sebagai wadah untuk publikasi hasil penelitian dari skripsi/tugas akhir dan atau sebagian dari skripsi/tugas akhir mahasiswa strata satu (S1) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang merupakan kewajiban setiap mahasiswa untuk mengunggah karya ilmiah sebagai salah satu syarat untuk yudisium dan wisuda sarjana. Artikel ditulis bersama dosen pembimbingnya serta diterbitkan secara online.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 3: Agustus 2018" : 20 Documents clear
Penerapan Asean Agreement On Transboundary Haze Pollution Dalam Mengatasi Pencemaran Udara Lintas Batas Di Sumatera Meutia Riskiyana Zuhra; Nurdin Nurdin
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah negara yang setiap tahunnya mengalami kebakaran hutan yang disebabkan oleh perubahan iklim maupun aktivitas korporasi dan menimbulkan dampak yang turut dirasakan oleh Negara Malaysia dan Singapura. Maka dari itu, dibutuhkan tindakan pencegahan dan pemantauan agar kebakaran  tersebut tidak terjadi secara meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar. Demi mengatasi hal tersebut, Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara atau Association of Southeast Asean Nations (ASEAN) telah menandatangani sebuah perjanjian regional yaitu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada bulan Juni tahun 2002 dan diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2014. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab negara dan korporasi dalam mengatasi polusi asap lintas batas berdasarkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Disamping itu, untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terkait pelanggaran prinsip hukum lingkungan internasional berdasarkan Draft Articles on Responsibility of  States for Internationally Wrongful Acts, Rio Declaration, Deklarasi Stockholm dan juga peraturan nasional Indonesia. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan cara mempelajari sejumlah peraturan perundang-undangan, buku teks, tulisan ilmiah, surat kabar, dan literatur-literatur yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian dari penulisan artikel ini menunjukkan bahwa secara umum, penerapan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mengatasi pencemaran lintas batas di regional ASEAN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum membentuk sebuah badan untuk memitigasi terkait pencemaran udara yang diakibatkan oleh kebakaran hutan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan badan serupa yang berada dibawah naungan sekretariat ASEAN. Disarankan jika Indonesia bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan masalah pencemaran yang terjadi tiap tahunnya, agar secara sigap dan lugas menjalankan kewajiban yang tercantum didalam AATHP, terutama terkait pembentukan badan mitigasi sebagai bentuk keseriusan dari Indonesia untuk menangani permasalahan pencemaran.
Studi Evaluasi Terhadap Program Legislasi Kota Banda Aceh Tahun 2016 Reza Muhammad Fahri; Eddy Purnama
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Didalam menjalankan fungsi legislasinya, DPRK Banda Aceh dituntut untuk membuat Peraturan Daerah/Qanun. Dalam pembuatan Qanun tersebut dikenal adanya Program Legislasi Kota yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang diturunkan ke dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Pada tahun 2016, DPRK Banda Aceh hanya mampu mengesahkan 3 (tiga) Rancangan Qanun dari 20 (dua puluh) Rancangan Qanun yang masuk dalam Program Legislasi Kota Banda Aceh tahun 2016, hal ini menunjukkan kinerja DPRK Banda Aceh dalam pembuatan Qanun sangat rendah. Penulisan ini untuk menjelaskan tentang pelaksanaan Program Legislasi Kota Banda Aceh tahun 2016 dan untuk mengetahui konsekuensi yuridis terhadap Program Legislasi Banda Aceh tahun 2016 yang tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif, maka metode pengumpulan data yang tepat yang digunakan dalam penelitian ini adalah tela’ah peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya serta telaah kepustakaan dan hasil wawancara di lapangan sebagai pelengkap data didalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan penelitian, kinerja DPRK Banda Aceh dalam mengesahkan Rancangan Qanun yang masuk dalam Program Legislasi Kota Banda Aceh tahun 2016 menjadi Qanun sangat rendah, dilihat dari jumlah Rancangan Qanun yang disahkan menjadi Qanun hanya 3 (tiga) dari 20 (dua puluh) Rancangan Qanun yang masuk dalam Program Legislasi Kota Banda Aceh tahun 2016. Meskipun tidak ada sanksi yang memaksa agar DPRK Banda Aceh harus menyelesaikan Program Legislasi Kota Banda Aceh tahun 2016 tepat pada waktunya, namun pada dasarnya DPRK Banda Aceh telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan aturan yang telah dibuat oleh DPRK Banda Aceh sendiri. Saran kepada DPRK Banda Aceh agar dipertegasnya aturan dan sanksi bagi Badan Legislasi DPRK Banda Aceh apabila Program Legislasi Kota Banda Aceh tidak diselesaikan tepat waktu sehingga Program Legislasi dapat diselesaikan pada waktunya dan menjadi prioritas yang harus dilaksanakan oleh DPRK Banda Aceh.
Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Selisih Ambang Batas Suara Deri Sudarma; Zainal Abidin
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memberi kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala derah sebelum lembaga peradilan khusus pilkada terbentuk. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dibatasi oleh ketentuan Pasal 158 Undang-Undang tersebut. Akibatnya hanya sengketa hasil pemilihan yang memenuhi ambang batas selisih suara yang memiliki legal standing untuk bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pembatasan Pasal 158 membuat banyak pihak menganggap Mahkamah kontitusi gagal menjadi lembaga yang mampu menjaga Hak Konstitusional Warga Negara dan Pasal 158 membuka peluang bagi kandidat untuk melakukan pelanggaran yang penting bisa menjaga ambang batas selisih suara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan apakah penyelesaian sengketa pilkada oleh Mahkamah Konstitusi sudah sesuai dengan prinsip Konstitusi, serta Apakah Pelaksanaan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Asas-Asas Pilkada. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, menggunakan data kepustakaan, pendapat ahli hukum dan kasus. Data kepustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, karya ilmiah yang berhubungan dengan objek pembahasan. Sebagai data tambahan diperlukan pendapat ahli hukum dengan cara mewawancara sebagai narasumber. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut bersifat sementara dan hanya untuk mengisi kekosongan lembaga, sehingga dianggap Konstitusional. Namun Kekakuan MK dalam memaknai Pasal 158 dinilai gagal mengawal hak-hak kontitusional dan Mahkamah Konstitusi dianggap tidak memenuhi prinsip konstitusi. Pelaksanaan Pasal 158 bertentangan dengan asas keadilan sehingga membuat Mahkamah Konstitusi berpeluang besar melegalkan hasil pilkada yang diperoleh dengan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Disarankan kepada pemerintah harus segara membentuk peradilan khusus Pilkada seperti yang sudah diamanahkan oleh undang-undang kalau bisa peradilan tersebut harus berada di setiap daerah tidak hanya dipusat sehingga dengan adanya peradilan di setiap daerah bisa memberi rasa keadilan dalam penyelesaiannya.
Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Parfum Isi Ulang Yang Tidak Mencantumkan Label Komposisi Husni Safrizal; Wardah Wardah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 8 ayat 1 huruf i Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 23 ayat (1) keputusan kepala BPOM RI No HK.00.05.4.1745 tentang kosmetik, kedua peraturan inimenelaskan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk tanpa kejelasan label atau informasi yang tidak jelas, akan tetapi dalam prakteknya masih ada pelaku usaha yang memperdagangkan produk tanpa kejelasan label kandungan tersebut. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui tentang faktor-faktor penyebab beredarnya parfum isi ulang yang tidak mencantumkan label komposisi, untuk mengetahui perlindungan yang diberikan kepada konsumen terhadap parfum isi ulang yang tidak mencantumkan label komposisi, dan untuk mengetahui upaya penyelesain yang bisa ditempuh oleh konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum. Data yang diperolehdalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dari hasil observasi dan wawancara dengan responden dan informan, dan selanjutnya dijadikan alat analisis untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah diidentifikasi dalam rumusan masalah. Hasil penelitian bahwa faktor-faktor penyebab pelaku usaha tidak mecantumkan label komposisi atau informasi yang jelas karena rendahnya pengetahuan hukum, kurangnya akan penyuluhan, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap pelaku usaha, dan rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha dalam memperdagangkan. Perlindungan hukum terhadap konsumen masih sangat kurang karena kurangnya pembinaan, pengawasan terhadap pelaku usaha dan sosialisasi kepada konsumen masih kurang. Upaya penyelesain yang dapat ditempuh oleh konsumen yaitu melalui jalur diluar pengadilan akan tetapi kesadaran bagi konsumen untuk melindungi akan hak-haknya itu masih kurang masih saja konsumen tidak mau mengadu kepada pihak terkait akan kerugian yang dialami. Disarankan kepada pemerintah agar lebih meningkatkan pembinaan, dan pengawasan kepada pelaku usaha yang menjual parfum isi ulang, kepada konsumen apabila ada produk yang tidak ada kejelasan agar dapat mengadu keintansi terkait maupun ke YAPKA, dan kepada YAPKA agar dapat mensosialisasikan kepada konsumen tentang penyelesain sengketa kepada konsumen apabila ada konsumen yang mengalami kerugian.
The Implementation Of Halal Food Labeling Based On The Technical Barriers To Trade (TBT) Agreement By Indonesia Zoura Junita Khasahab; Wardah Wardah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The World Trade Organization (WTO) is an international multilateral trade organization that sets rules between nations with members around the world. It has regulated The Technical Barrier to Trade (TBT) Agreement as source of law for its members in decided technical regulations, standards and conformity assesment procedures. Technical regulations and Standard deal with terminology, sysmbol, packaging, marking and labeling requirements. Meanwhile there is Halal, an arabic word means allowed and lawful, which products characteristic that provides information especially, Muslim as major consumers, that a product can be consumed and qualified if it put on halal label. Food labeling framework aims to regulate different interest and by providing halal label it gives information and fulfill consumer rights for certain consumers. The focus of the research is to overiew howlabel and standard based on TBT Agreement and How Indonesia implemented halal label due to Indonesia Law No. 33 of 2014 about Jaminan Produk Halal, some product enter Indonesia market shall obtain Indonesia halal standard and Indonesia halal certificate.This research is conducted under normative method. The data is accumulated from primary resources such as Law and Regulation, than secondary resources including legal text book, journal and paper, thus with tertiary resources such as dictionary.The TBT Agreement has no explicit defined the term of TBT, there is only definitions of the main elements, such as technical regulation, standard and conformity assessment procedures. The term of TBT refers to mandatory technical regulations and voluntary standards that define spesific characteristic a product should have. The WTO members given authorizing by the TBT to take such measures for consumer interest but based to some basic principles and does not violance TBT Agreement. Halal label on products especially food is information display of written that allowed Muslim to consume based on it is believe. In the WTO there are no special arrangement that regulate such halal matters, but the WTO recognizes the Codex Alimentarius and refers it as an international standard. Codex Alimentarius has been regulate general guidelines for uses of the term Halal since 1997. The TBT Agreement does not mention by name the standard-setting institution, the standards of which it recognized. However according to article 2.4 of TBT simply calls on countries to use international standard every time relevant international standard exist.Indonesia law No. 33 of 2014 about Jaminan Produk Halal begins transformation of halal label in Indonesia market. Which changed halal voluntary labeling into halal mandatory labeling, effected parties, herein Brazil which requesting consultation in 2014. Furthermore, with enacted law No. 33 of 2014 about Jaminan Produk Halal, it also changed the authority of related halal. Whereas before, the one and only one has authority for decided halal label until certifiated halal label handle by the MUI, but nowaday with law No. 33 of 2014 about Jaminan Produk Halal will separating the power by forming a new body that will regulate halal, reducing MUI task but not eliminating MUI participation in regulating halal.
Pengawasan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Dan Perdagangan Terhadap Peredaran Mainan Anak Yang Tidak Mempunyai Standar Nasional Indonesia Di Kota Banda Aceh Nadiya Zuhra; Yanis Rinaldi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan terhadap mainan anak yang tidak mempunyai SNI di Kota Banda Aceh, faktor penyebab banyaknya mainan anak yang tidak memiliki SNI beredar di Kota Banda Aceh, dan upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan dalam mengatasi kendala pelaksanaan pengawasan peredaran mainan anak yang tidak mempunyai SNI di Kota Banda Aceh. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, bahan internet dan hasil karya ilmiah lain yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini serta penelitian lapangan yang dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pengawasan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh terhadap peredaran mainan anak yang tidak mempunyai SNI tidak berjalan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh perundang-undangan. Hal ini karena penjual mainan anak belum mengetahui pemberlakuan SNI wajib mainan anak, kurangnya kesadaran masyarakat sebagai konsumen mainan anak, kurangnya sosialisasi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh terkait pemberlakuan SNI wajib mainan anak, kurangnya jumlah petugas pengawas standar produk dan kurangnya dana operasional. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan dalam menghadapi kendala pelaksanaan pengawasan peredaran mainan anak antara lain melakukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap pelaku usaha mainan anak, memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya mainan anak yang tidak memiliki SNI. Diharapkan kepada Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh, agar dapat meningkatkan pengawasan barang yang beredar, melakukan sosialisasi kepada penjual mainan anak serta mengusulkan anggaran yang sesuai untuk bidang pengawasan barang beredar, serta menambah Petugas Pengawas Standar Produk untuk menanggulangi masalah terbatasnya petugas yang ada di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh.
Pelaksanaan Zakat Sebagai Faktor Pengurang Terhadap Pajak Penghasilan Terhutang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Afrilia Lavanda; Mahdi Syahbandir
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dinyatakan bahwa Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak. Namun pada kenyataannya hingga kini belum dapat dilaksanakan sejak Undang-Undang Pemerintah Aceh disahkan tahun 2006. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan mengapa zakat sebagai faktor pengurang terhadap pajak penghasilan terhutang menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh belum dapat dilaksanakan dan untuk menjelaskan bagaimana upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh mengenai belum berlakunya zakat sebagai faktor pengurang terhadap pajak penghasilan terhutang di Aceh. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara memperlajari peraturan perudang-undangan, buku-buku, bahan internet dan hasil karya ilmiah lain yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini serta penelitian lapangan yang dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil dari penelitian diketahui bahwa Pasal 192 dari Undang-Undang Pemerintah Aceh yaitu zakat sebagai faktor pengurang terhadap pajak penghasilan terhutang belum dapat dilaksanakan hingga sekarang. Hal ini dikarenakan yang pertama terjadinya regulasi antara Undang-Undang Pemerintahan Aceh dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang kedua Pasal 192 Undang-Undang Pemerintah Aceh belum ada aturan pelaksananya dan belum ada kebijakan atau persetujuan dari Pemerintah Pusat, yang ketiga belum ada upaya yang maksimal dari Pemerintah Aceh. Upaya telah yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh mengenai belum berlakunya zakat sebagai faktor pengurang terhadap pajak penghasilan terhutang di Aceh yaitu Pemerintah Aceh telah mengirimkan surat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dalam hal untuk mengimplementasikan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan terhutang, kemudian Anggota DPD/MPR RI juga mengirimkan surat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia. Dalam hal mendukung surat dari Gubernur Aceh, mendukung Implementasi Zakat Sebagai Pengurangan Pajak. Disarankan kepada Pemerintah Pusat agar berkenan mengeluarkan kebijakan dan menyetujui Pasal 192 UUPA dapat dilaksanakan, dan disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pertemuan langsung, membicarakan dan berkonsultasi dengan Bapak Presiden Republik Indonesia agar Pasal 192 UUPA dapat diimplementasikan seperti harapan seluruh masyarakat Aceh.
Penertiban Pegawai Negeri Sipil Yang Melanggar Disiplin Dalam Jam Kerja Fionna Marizka; Mahdi Syahbandir
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 3 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menetapkan setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai dengan ketentuan jam kerja serta tidak berada pada tempat umum bukan karena dinas. Selanjutnya Pasal 5 menegaskan PNS yang tidak mentaati ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi hukuman disiplin. Namun dalam kenyataannya penerapan hukuman disiplin terhadap PNS yang melanggar disiplin dalam jam kerja masih belum sesuai penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang penerapan sanksi terhadap pegawai negeri sipil yang melanggar disiplin dalam jam kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, menjelaskan hambatan-hambatan dalam penerapan sanksi terhadap pegawai negeri sipil yang melanggar disiplin dalam jam kerja dan menjelaskan upaya yang akan dilakukan terhadap pembinaan pegawai negeri sipil yang melanggar disiplin dalam jam kerja di lingkungan Dinas Pengairan Aceh. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini, penulis melakukan penelitian Yuridis Empiris. Penelitian ini untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden maupun informan dan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan yang sedang diteliti. Hasil penelitian lapangan didapatkan hasil bahwa penerapan sanksi terhadap PNS pada Dinas Pengairan Aceh yang melanggar disiplin dalam jam kerja belum sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 800/22476, 15 Agustus 2012 tentang Pembinaan Disiplin dan Kerja PNS dilingkungan Pemerintah Aceh. Penyebab terjadinya pelanggaran disiplin dalam jam kerja tersebut dikarenakan lebih mengutamakan kepentingan pribadi pada saat jam kerja dan tidak dapat pengawasan langsung dari Kepala Dinas maupun kepala bidang tertentu. Upaya pembinaan yang akan dilakukan terhadap pegawai negeri sipil yang melanggar disiplin dalam jam kerja adalah Pemberian sosialisasi secara berkala mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, atasan atau pejabat yang berwenang  memberikan sanksi secara tegas, dan setiap kepala sub Bidang dan sub Bagian harus memiliki rasa tanggung jawab dalam mengawasi dan melakukan pembinaan di lingkungan kerjanya mengenai kedisiplinan setiap pegawainya. Disarankan kepada pejabat yang berwenang adalah  meningkatkan pembinaan dan pengawasan serta pemberian sanksi disiplin guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran terhadap disiplin dalam jam kerja. Diharapkan para pegawai negeri sipil lebih memahami peraturan Disiplin PNS. Dan mengatasi hambatan-hambatan yang ditemui dengan menerapkan upaya terhadap pembinaan pegawai negeri sipil yang melanggar disiplin dalam jam kerja.
Peranan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Di Kota Banda Aceh Muammar Husnul; Yanis Rinaldi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peranan KPP Pratama Banda Aceh dalam pelaksanaan tax amnesty, hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tax amnesty dan upaya yang di tempuh oleh KPP Pratama untuk mengatasi hambatan-hambatan. Data yang digunakan untuk penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Untuk memperoleh data primer dilakukan wawancara setengah terstruktur dengan responden dan informan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui  penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, bahan dari internet dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pengampunan Pajak (tax amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh belum berjalan dengan semestinya. Dilihat dari proses dan hasil masih belum maksimal, dikarenakan masih banyak Wajib Pajak yang belum mengikuti tax amnesty serta masih terdapat keraguan Wajib Pajak terhadap program tax amnesty. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh KPP Pratama yaitu kurangnya pemahaman dan kesadaran Wajib Pajak terhadap tax amnesty,kurangngya ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) pada KPP Pratama, serta terdapat beberapa kali sistem error pada KPP Pratama. Upaya yang di tempuh KPP Pratama Banda Aceh yaitu melakukan sosialisai/penyuluhan dengan mengeluarkan surat himbauan/pemberitahuan kepada Wajib Pajak, serta menambah SDM dengan cara meminta SDM pada bagian lain dengan kebijakan kepala kantor. Disarankan kepada KPP Pratama Banda Aceh dalam Pelaksanaan Kebijakan tax amnesty agar melakukan pendekatan secara persuasif terhadap wajib pajak. serta disarankan kepada KPP Pratama setelah program kebijakan tax amnesty berakhir untuk menerapkan sanksi tegas dengan konsisten bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti tax amnesty menurut Pasal 18 Undang-undang No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
The Integration Of The Ballast Water Management Convention 2004 Into State Responsibility To Ensure The Marine Environmental Protection : Case Study In Indonesia Andi Maulana; Nellyana Roesa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Invasive aquatic species present a major threat to the marine ecosystems, and shipping has been identified as a major pathway for introducing species to new environments. Such harmful species is transferred through ship’s ballast water. When ship’s ballast water is discharged into a new environment in destination port, invasive aquatic species contained in ballast water will cause damage to host environment. In 2004, an international treaty was established to overcome this issue, that is the Ballast Water Management Convention 2004, with Indonesia as one of state parties to the Convention by ratifying the Convention into Presidential Decree No. 132 of 2015. There is a case where the introduction of ballast water damaged marine ecosystem and killed marine biota in Gulf Lampung in 2012. This damage shall be an alert for Indonesia to take immediate action to integrate the Convention into its national legislation. This thesis aims to examine how Indonesia ensure shipping operation under their territory comply with the Ballast Water Management Convention and to identify any challenges to implement the Convention properly. This research is conducted through normative method. It focuses on library research to collect, reading, citing and analyzing data that are related to the subject of research beside primary and tertiary data. After conducting the research, it is found that Indonesia has two roles according to the Ballast Water Management Convention, as flag state and port state. As a flag state, integrating the Convention into national law shall be carried out immediately to comply with the Convention  and also to conduct survey and certification of ship. As a port state, Indonesia needs to carry out inspection to foreign ships that apply the Convention with no more favourable treatment is given to the ships from non-state parties. However, the government have to deal with lack of adequate facilities and skillful human resources to support the enforcement of Ballast Water Management Convention. It is suggested that Indonesia shall review its national legislation in order to accommodate any obligations as flag state and port state pursuant to the Ballast Water Management Convention. Furthermore, the government must develop adequate testing facility to ensure that Ballast Water Management System Certificate issued by the government is consistent with the Convention. Another important issue is to deploy enough qualified Port State Control personnels in every national port visited by foreign ships to conduct appropriate ship inspection.

Page 2 of 2 | Total Record : 20