cover
Contact Name
Muhammad Reza
Contact Email
muhammadreza@unsyiah.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 755178
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
ISSN : -     EISSN : 25976885     DOI : -
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Kenegaraan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan media jurnal elektronik sebagai wadah untuk publikasi hasil penelitian dari skripsi/tugas akhir dan atau sebagian dari skripsi/tugas akhir mahasiswa strata satu (S1) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang merupakan kewajiban setiap mahasiswa untuk mengunggah karya ilmiah sebagai salah satu syarat untuk yudisium dan wisuda sarjana. Artikel ditulis bersama dosen pembimbingnya serta diterbitkan secara online.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 1: Februari 2019" : 20 Documents clear
PERANAN PERANGKAT KAMPUNG DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN KAMPUNG (Suatu Penelitian di Kecamatan Blangjerango Kabupaten Gayo Lues) Kasmawati Kasmawati; Zahratul Idami
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan sejauh mana peranan perangkat kampung berperan dalam pengelolaan keuangan kampung di Kecamatan Blangjerango Kabupaten Gayo Lues, faktor yang menghambat peranan perangkat kampung dalam pengelolaan keuangan kampung di Kecamatan Blangjerango Kabupaten Gayo Lues, dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan peranan perangkat kampung dalam pengelolaan keuangan kampung di Kecamatan Blangjerango Kabupaten Gayo Lues. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang melakukan analisis terhadap permasalahan dan pendekatan kasus yang terjadi di lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan serta mengacu pada buku-buku dan norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perangkat kampung dalam pengelolaan keuangan kampung di Kecamatan Blangjerango Kabupaten Gayo Lues belum berperan secara maksimal. Adapun faktor yang menghambat peranan perangkat kampung dalam pengelolaan keuangan kampung adalah karena kurangnya kapasitas dan kapabilitas perangkat kampung dalam mengelola keuangan kampung, dana kampung tahap I terlambat diterima oleh kampung, satuan harga dari sebagai acuan bagi kampung dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung belum tersedia, kurangnya pengawasan terhadap peranan perangkat kampung sebagai Pejabat Teknis Pengelolaan Keuangan Kampung, dan regulasi yang dianggap menyulitkan. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan peranan perangkat kampung dalam pengelolaan keuangan kampung adalah meningkatkan kompetensi perangkat kampung dalam mengelola keuangan kampung, meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan kampung, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam pengelolaan keuangan kampung. Diharapkan pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat dapat memberikan pelatihan khusus kepada perangkat kampung terkait dengan pengelolaan keuangan kampung sehingga perangkat kampung dapat mengelola keuangan kampung sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUTAN UDARA TERHADAP PENUMPANG DISABILITAS KARENA PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Rizky Prayoga; Muazzin Muazzin
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dalam hukum pengangkutan udara internasional, apakah perbuatan awak kabin dapat dimintakan pertanggung jawabannya secara hukum dan bagaimana perusahaan angkutan udara bertanggung jawab kepada penumpang yang mengalami kerugian. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif (konvensi, undang-undang atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil dari penulisan ini adalah bahwa perbuatan awak kabin tersebut dapat dimintakan pertanggung jawabaannya secara hukum berdasarkan prinsip perbuatan melawan hukum dalam pengangkutan internasional yaitu prinsip tanggung jawab mutlak dan untuk mendapatkan tanggung jawab berupa ganti kerugian terhadap korban yaitu korban terlebih dahulu harus mengajukan gugatan di pengadilan dimana korban dapat mengakses lebih mudah artinya dapat diajukan atas pilihan penggugat. Pada kasus ini penggugat mengajukan gugatan di pengadilan penggugat bertempat tinggal. Disarankan negara-negara peserta Konvensi Montreal 1999 agar kedepannya dapat mengatur lebih banyak pasal-pasal kerugian yang belum diatur dan diharapkan kepada pihak pengangkut udara untuk tidak melakukan diskriminasi kembali kepada penumpang penyandang disabiilitas serta diharapkan hakim dalam menyelesaikan perkara ini dengan seadil-adilnya.
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM MELAKUKAN HAK ANGKET TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Harisul Haqi; M. Zuhri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 79 Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), menyebutkan  bahwa “Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.” Namun kenyataannya DPR melakukan hak angket terhadap KPK. KPK diminta oleh anggota Komisi III DPR agar membuka rekaman BAP anggota DPR Miryam S Haryani terkait kasus korupsi e-KTP. KPK tidak dapat memenuhi permintaan Komisi III tersebut. Lalu Komisi III membentuk Pansus hak angket terhadap KPK. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan mengenai penggunaan hak angket DPR dalam melakukan penyelidikan terhadap KPK menurut UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3, dan implikasi yang ditimbulkan dari penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK. Metode yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca buku teks, peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan penggunaan hak angket DPR terhadap KPK menurut Pasal 79 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3, yang menjadi subjek dari hak angket adalah kebijakan atau pelaksanaan Undang-Undang oleh Pemerintah. Implikasi yang ditimbulkan dari penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK, adalah cacat hukum dan DPR melanggar Pasal 79 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2014 Tentang MD3 dan menyalahgunakan hak angket, karena DPR menggunakan hak angket pada KPK. Hak angket seharusnya digunakan untuk mengawasi Pemerintah. Bukan untuk Lembaga Negara Penunjang (Auxiliary Organ/ di luar Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif) seperti KPK. Disarankan kepada DPR agar memahami Pasal 79 ayat (3), terutama tentang proses mekanisme penggunaan hak angket agar tidak disalahgunakan, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan hak angket, karena hak angket itu digunakan untuk mengawasi pemerintah, bukan untuk lembaga negara penunjang seperti KPK.
PERAN KANTOR BEA DAN CUKAI DALAM MENGAWASI PEMASUKAN GULA ILEGAL DI BANDA ACEH Ratna Ratna; Mahdi Syahbandir
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan menyatakan bahwa, Direktorat Jendral Bea Dan Cukai mempunyai tugas pokok yang ditunjuk oleh kementrian keuangan No.206/PMK.01/2014 tentang tata organisasi dan tata kerja instansi vartikal direktorat jenderal bea dan cukaiyang berkaitan dengan lalu lintas barang masuk dan keluar daerah kepabeanan serta pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan didaerah kepabeanan mengenai barang impor yang tidak kena pajak. Namun dalam kenyataannya kantor bea dan cukai tidak optimal dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Gula pasir ilegal yang di kawasan pelabuhan Ulee Lheue.Tujuan dari penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Gula pasir ilegal masih bisa masuk kepabeanan, mengapa kantor direktorat jenderal bea dan cukai tidak melaksanakan pemeriksaan terhasap keluar masuknya Gula impor tersebut, sehingga Gula pasir ilegal bisa beredar di kota banda aceh.Untuk memperoleh data dalam penelitian artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan dan buku literatur hukum atau badan hukum lainya. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab Gula pasir ilegal masih ditemukan di kota banda aceh  karena kurangnya pengawasan Bea Dan Cukai yang dikarnakan kurangnya anggaran sehingga jarang dilakukan pengawasan, karena kurangnya pegawai kantor bea dan cukai dan kesadaran hukum sehingga gula ilegal diberikan masuk begitu saja.Disarankan kepada kantor pengawasan direktorat jenderal Bea dan Cukai kota Banda Aceh untuk sering melakukan pengawasan seperti melakukam razia dengan menggunakan Detektor dan memasang CCTV, sehingga bisa mengurangi dan mencegah masuknya Gula ilegal di kota Banda Aceh.
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PENGUSAHA YANG MEMPERJUAL BELIKAN GAS LPG 3KG TANPA IZIN USAHA PERDAGANGAN DI KOTA BANDA ACEH Muhammad Mahzar; Mahdi Syahbandir
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan pelaksanaan pemberian surat izin usaha perdangan gas LPG Di Kota Banda Aceh, pengawasan izin usaha perdagangan gas LPG di Kota Banda Aceh, dan upaya dan penerapan sanksi terhadap pelaku usaha perdagangan gas LPG di Kota Banda Aceh yang tidak memiliki surat izin usaha perdagangan. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan Perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan pemberian izin usaha masih dianggap sulit oleh sebagian pengusaha gas LPG 3 Kg, pengawasan izin usaha yang dilakukan oleh pihak Pertamina, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masih adanya hambatan internal meliputi anggaran dan sumber daya manusia (SDM), Sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang tidak memiliki izin usaha perdagangan, hanya berupa teguran langsung yang selanjutnya diberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pengusaha tersebut. Disarankan kepada pihak Pertamina, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh agar dapat bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, menerapkan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera kepada pengusaha yang memperjualbelikan gas LPG tidak mengantongi izin usaha, dan serta terus meningkatkan strategi dalam pembenahan kinerja internal masing-masing.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUBAHAN PASAL-PASAL DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH T.M. Haris Ikhraji; Eddy Purnama
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kesesuaian ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan kondisi perkembangan ketatanegaraan sekarang, serta untuk mengetahui dan menjelaskan konsekuensi yuridis yang akan ditimbulkan jika dilakukan perubahan melalui amandemen terhadap UUPA tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yang mengandalkan pada data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, terhadap semua data-data tersebut kemudian dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa seiring perkembangan waktu, ketentuan di dalam UUPA semakin terlihat tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang, terlihat dari beberapa kali perubahan berupa pencabutan dan pengabaian terhadap pasal-pasal di dalam UUPA, yaitu terhadap Pasal 256, Pasal 67 ayat (2) huruf g, Pasal 74, Pasal 110 dan Pasal 111, serta Pasal 57 dan Pasal 60, maka untuk memperkuat posisi UUPA tersebut dapat dilakukan dengan mengamandemennya, konsekuensi hukumnya yaitu UUPA yang ada sekarang dicabut dan tidak berlaku lagi, lalu digantikan dengan UUPA yang baru yang lebih menyesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang. Disarankan kepada eksekutif dan legislatif di Aceh untuk bersama-sama memikirkan cara untuk memperkuat posisi UUPA tersebut agar ke depannya tidak terjadi lagi pencabutan pasal-pasal di dalam UUPA dengan alasan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan, salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu dengan mengamandemen UUPA tersebut, dimaksudkan agar ke depannya tidak ada lagi ketentuan-ketentuan di dalam UUPA yang kehilangan kekuatan mengikatnya. Serta Pemerintah Aceh diharapkan untuk membuat hukum prosedural terlebih dahulu mengenai mekanisme konsultasi dalam melakukan perubahan terhadap UUPA, agar mempermudah dalam proses amandemen UUPA dan menghindari terjadi kesalahpahaman antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat jika dilakukan amandemen terhadap UUPA di kemudian hari.
EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Helfrida Sembiring; Muhammad Saleh
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Efektifitas penegakan hukum terhadap Pasal 5 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan  kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga”. Dalam kenyataannya ternyata Kota Banda Aceh termasuk dalam urutan 5 terbesar dari seluruh Aceh yang terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.  Adapun untuk memahami keberlakuan dan keefektivitasan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004, maka digunakan kerangka teori penegakan hukum dari Soejono Soekanto. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan keefektivitas hukum Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ditentukan berdasarkan berbagai faktor dan karakteristik hukum melalui undang- undang, aparatur penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Data penulisan artikel ini diperoleh melalui data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang- undangan, teori- teori, dan buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan data primer diperoleh dari penelitian lapangan (Field Research), yaitu dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian artikel ini menjelaskan bahwa aturan hukum yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, namun apabila sebelum masuk jalur litigasi dimediasi terlebih dahulu dengan aturan Gampong, dan apabila pernikahan yang tidak diakui oleh negara dikenakan pasal 351 KUHP. Penegak hukum yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga selain kepolisian, jaksa, pengadilan, ternyata P2TP2A juga berperan aktif dan saling berkaitan dalam menangani kasus KDRT. Visum et repertum merupakan bentuk sarana dan fasilitas yang paling penting dan menjadi alat bukti dalam kasus KDRT. Masyarakat yang cenderung menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan. Budaya yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga adalah budaya patriarkhi yang sangat kuat cengkramannya dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat Indonesia. Disarankan agar terwujudnya efektifitas penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga maka faktor- faktor yang mempengaruhinya dapat lebih baik, khususnya para aparatur negara dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERMINAL TERPADU PAYA ILANG KABUPATEN ACEH TENGAH Muhammad Rizky Kamal; Abdurrahman Abdurrahman
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Daerah mengatur bahwa setiap pengguna jasa Terminal dikenakan retribusi. Retribusi tersebut dipungut dengan cara memberikan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Namun dalam pelaksanaannya masih ditemui bahwa ada pemungutan retribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan Qanun. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan retribusi Terminal Terpadu Paya Ilang Kabupaten Aceh Tengah, untuk mengetahui penyebab pemungutan tidak sesuai dengan Qanun, dan untuk mengetahui upaya-upaya yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam memaksimalkan pemungutan RetribusiTerminal. Data yang diperlukan dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden, informan serta observasi lapangan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku dan Peraturan Perundang-Undangan serta pendapat para sarjana yang berkenaan dengan masalah yang sedang diteliti. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pemungutan retribusi Terminal Terpadu Paya Ilang didasarkan pada Pasal 88 dan Pasal 140 Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Daerah. Dalam pemungutan Retribusi masih ditemukannya adanya petugas yang tidak menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan ada yang tidak mampu dipungut retribusinya, ada wajib retribusi yang tidak membayar retribusi terminal. Kurangnya kinerja petugas dalam memungut retribusi, kurangnya sarana pendukung, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya retribusi dan belum adanya peraturan pelaksana dari Qanun tentang teknis pemungutan retribusi menjadi faktor penyebab pemungutan retribusi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan untuk memaksimalkan pemungutan retribusi adalah meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan retribusi, memberikan sanksi tegas kepada petugas, memperketat pelaksanaan retribusi serta meningkatkan sarana pendukung pemungutan. Disarankan kepada petugas pemungutan untuk menyerahkan SKRD saat memungut retribusi, memperketat pemungutan retribusi. Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah untuk meningkatkan pengawasan terhadap petugas pemungut retribusi, mempertegas sanksi, membangun sarana pendukung, mempertegas sanksi-sanksi atas setiap penyimpangan yang dilakukan oleh petugas, memberikan pemahaman tentang manfaat membayar retribusi serta mengadakan sosialisasi kepada masyarakat.
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PENGATURAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA Muhammad Nur Miswari; Faisal A.Rani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 325 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan, dan didalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan cuti hamil bagi pekerja perempuan diberikan 20 hari sebelum waktu melahirkan dan 90 hari setelah melahirkan. Namun dalam Pasal 28 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif mengatur mengenai cuti bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu 20 (dua puluh) hari sebelum waktu melahirkan serta 6 (enam) bulan setelah waktu melahirkan.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan materi muatan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Asi Eksklusif bersifat mandiri (otonom) atau heteronom, dan untuk melihat Gubernur berwenang atau tidak mengatur mengenai cuti bagi Pegawai Negeri Sipil. Metode yang digunakan dalam artikel ini metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian kepustakaan (library research) yang didapatkan dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji kejelasan terhadap masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa materi muatan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif adalah bersifat otonom karena lahirnya Peraturan Gubernur Aceh ini bukan atas perintah langsung dari peraturan perundang-undangan di atasnya melainkan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Aceh berdasarkan kewenangannya. Sedangkan mengenai kewenangaannya, Gubernur berwenang mengatur mengenai cuti bagi Pegawai Negeri Sipil hanya di ruang lingkup Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerahnya berdasarkan kewenangan mandiri yang miliki oleh Gubernur. Cuti yang diberikan kepada PNS adalah berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 yang menjadi acuan Badan Kepegawaian Aceh, cuti 6 bulan melahirkan dapat diberikan atas rekomendasi dan persetujuan Gubernur Aceh, Sebaiknya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif diatur melalui Qanun bukan melalui Peraturan Gubernur karena aturan tersebut mencakup kepentingan orang banyak, dan Cuti melahirkan 6 (enam) bulan bagi Pegawai Negeri Sipil ini agar menjadi acuan Nasional karena dilihat dari psikologis perempuan dan anak lebih bermanfaat dari pada cuti hanya 2 (dua) bulan saja.
PENGAWASAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN) TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (Suatu Kajian Terhadap Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: PEG.821.22/004/2017 Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Dan Menetapkan SK Yang Baru Sebagai Gantinya) Fahrizal Fahrizal; Yanis Rinaldi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”. Namun dalam kenyataannya Gubernur Aceh tetap melaksanakan mutasi pejabat eselon II. Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,untuk menjelaskan pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : PEG.821.22/004/2017 Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II  Pemerintah Aceh dan Menetapkan SK Yang Baru Sebagai Gantinya dan Untuk menjelaskan kedudukan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : PEG.821.22/004/2017 Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II  Pemerintah Aceh dan Menetapkan SK Yang Baru Sebagai Gantinya dilihat dari aspek hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data penelitian ini didapatkan dengan cara studi kepustakaan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan,buku-buku, artikel, dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian Pasal 32 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan bahwa KASN berwenang menentukan adanya pelanggaran kode etik dan hanya berwenang merekomendasikan sanksi. Berdasarkan pada konsep penyelenggaraan pemerintahan dengan prinsip checks and balances maka Komisi ASN melaksanakan kewenangannya dengan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin terwujudnya sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN. Badan pengawasan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara memberikan Pandangan bahwasanya pengangkatan itu tidak Sesuai dan bertentangan dengan sistim Perundang-undangan oleh sebab itu surat Keputusan tersebut Batal Demi Hukum. Disarankan kepada pihak penyelenggara pemerintahan dapat merevisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, sehingga peristiwa tersebut dapat dicegah dan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan KASN dapat menjatuhkan sanksi kepada pihak penyelenggara Negara yang tidak melaksanakan kewenangannya atau abuse of power.

Page 2 of 2 | Total Record : 20