cover
Contact Name
Muhammad Reza
Contact Email
muhammadreza@unsyiah.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jimhukumkenegaraan@unsyiah.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 Telp: (0651) 7410147, 7551781. Fax: 755178
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
ISSN : -     EISSN : 25976885     DOI : -
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Kenegaraan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan media jurnal elektronik sebagai wadah untuk publikasi hasil penelitian dari skripsi/tugas akhir dan atau sebagian dari skripsi/tugas akhir mahasiswa strata satu (S1) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang merupakan kewajiban setiap mahasiswa untuk mengunggah karya ilmiah sebagai salah satu syarat untuk yudisium dan wisuda sarjana. Artikel ditulis bersama dosen pembimbingnya serta diterbitkan secara online.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 1: Februari 2022" : 11 Documents clear
PERAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BANDA ACEH TERHADAP PENCATATAN AKTA KEMATIAN DI KOTA BANDA ACEH Gunawan Ardiansyah; Basri Effendi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terhadap pencatatan akta kematian menurut peraturan perundang-undangan Kota Banda Aceh, kendala bagi Disdukcapil terhadap masyarakat yang tidak melakukan pencatatan akta kematian, dan upaya yang dilakukan oleh Disdukcapil terhadap masyarakat yang tidak melakukan pencatatan akta kematian di Kota Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan peran Disdukcapil Kota Banda Aceh yaitu melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kota. Kendala yang dihadapi Disdukcapil antara lain: Rendahnya kesadaran masyarakat dalam pembuatan akta kematian, dan persepsi masyarakat sulitnya mengurus administrasi kependudukan. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh terhadap masyarakat yang tidak melakukan pencatatan akta kematian yakni dengan melakukan peningkatan kinerja lembaga dan melakukan berbagai cara sosialisasi kepada masyarakat.Kata Kunci : Pencatatan Sipil, Kematian, Akta.
PELAKSANAAN KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANDA ACEH DALAM MENERTIBKAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS Syahrial Syahrial; Husni Jalil
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Pasal 2 Qanun Banda Aceh Nomor 6/2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, menyebutkan “Pemerintah Kota berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat”. Penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kota Banda Aceh kerap menganggu ketertiban dan ketentraman umum yakni gelandangan dan pengemis. Pelaksanaan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh memang sudah sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6/2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, akan tetapi belum terlaksanakan secara maksimal seperti dalam hal pembinaan terhadap para gelandangan dan pengemis, tidak dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga penegemis dan gelandangan yang sudah pernah terjaring razia kembali melakukan kegiatan mengemis. Faktor-faktor yang menyebabkan gelandangan dan pengemis masih banyak berkeliaran di kota Banda Aceh antara lain, masalah perekonomian, pendidikan yang rendah, kondisi disabilitas, dan juga dikarenakan sudah terbiasa dan menjadi kegiatan utama untuk memperoleh pemasukan.Kata Kunci: Ketertiban, Kewenangan, Pamong Praja.
PERBANDINGAN KEBIJAKAN INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM PENANGANAN PENGUNGSI SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 Ida Elvera Rambe; Enzus Tinianus
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Pengungsi (Refugees) berdasarkan Konvensi 1951 dan Protokol 1967 adalah seorang atau sekelompok orang yang disebabkan kecemasan yang berdasar akan persekusi di karena alasan-alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau opini politik, berada di luar negara ke warganegaraannya, berdasarkan kecemasan tersebut ia tidak mau memanfaatkan perlindungan negara itu, atau seseorang yang berada di luar negara dimana ia sebelumnya bertempat tinggal dan ia seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan, sebagai akibat peristiwa-peristiwa tersebut atau di karenakan kecemasan tersebut tidak mau kembali kenegara itu. Penanganan pengungsi sudah diatur dalam instrumen hukum internasional yaitu Konvensi 1951 dan Protokol 1967, namun sehubungan dengan pandemi Covid-19 para pengungsi tidak mendapatkan penanganan yang cukup karena tidak ada pengaturan yang jelas tentang penanganan pengungsi selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia atau di Malaysia. Selaku kelompok yang rentan dan terpinggirkan di masyarakat pengungsi sangat berisiko terpapar virus Covid-19.Kata Kunci : Covid-19, Immigrant Act 1959/63, Konvensi 1951 dan Protokol 1967, Pengungsi, Peraturan Preside n
PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG REFOCUSING KEGIATAN DAN REALOKASI ANGGARAN PENANGGULANGAN COVID-19 DI BIDANG JARINGAN PENGAMAN SOSIAL KOTA BANDA ACEH Nia Lisma; Andri Kurniawan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Tahun 2020-2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) di Kota B.Aceh belum sesuai dengan pedoman Pasal 23 Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD. Terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) di Kota B.Aceh yang tidak sesuai seperti aturan yang ditetapkan. Selain itu, Dinas Sosial Kota B.Aceh tidak memperbaharui data penerima Bantuan di dalam DTKS akibatnya penerima bantuan menerima bantuan lebih dari satu. Dampak dari penerimaan bantuan sosial salah satunya meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di Kota B.Aceh saat pandemi seperti pada pasal 34 ayat 2 UUD 1945 yang mengatakan  negara mengembangkan sistem jaminan sosial demi mewujudkan kesejahteraan. Disarankan untuk Dinas Sosial Kota B.Aceh agar dapat mensosialisasikan tentang program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) ini kepada seluruh masyarakat Kota B.Aceh, agar masyarakat dapat mengetahui transparansi tentang bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.Kata Kunci: Pelaksanaan, Instruksi Presiden, Refocusing, Anggaran, Covid-19
PENEGAKAN HUKUM BAGI PENGGUNA RUANG MILIK JALAN UNTUK TEMPAT BERJUALAN OLEH PELAKU USAHA (Suatu Penelitian Terhadap Kegiatan Usaha Perabotan di Kota Banda Aceh) Ikram Fajar Maulana; Ria Fitri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Pasal 16 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyatakan bahwa “Setiap orang atau badan dilarang menempatkan benda, barang atau alat untuk menjalankan kegiatan usaha atau bukan untuk menjalankan kegiatan usaha di luar tempat usaha”. Kenyataannya, masih banyak pelaku usaha khususnya yang menjual perabotan menempakan barang dagangan diluar tempat usaha dan mengganggu ketertiban umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang meletakan barang dagangannya diruang milik jalan dan bentuk penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku usaha yang menggunakan ruang milik jalan untuk usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menggunakan ruang milik jalan dilaksanakan dengan memberikan sanksi administratif seperti penyitaan barang dan denda. Upaya penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku usaha yang menggunakan ruang milik jalan adalah dengan meningkatkan kesadaran hukum terhadap pelaku usaha dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketertiban usaha.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Ketertiban Usaha
PERANAN DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDA ACEH DALAM PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 14 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA TERHADAP PENINGKATAN TARAF KESEHATAN JIWA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN Farhan Maulana; Yanis Rinaldi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak –Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan upaya preventif kesehatan jiwa di lingkungan pendidikan kota Banda Aceh sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UU Kesehatan Jiwa, kendala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh dalam melaksanakan ketentuan Pasal 14 UU Kesehatan Jiwa dan upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 14 UU Kesehatan Jiwa. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan upaya preventif kesehatan jiwa di lingkungan pendidikan kota Banda Aceh yaitu memberikan sosialisasi kepada para guru terkait gangguan kesehatan jiwa, memberikan materi guru bimbingan konseling, dan membentuk program kegiatan anti-bullying di sekolah, pelaksanaan tersebut sudah berjalan dengan baik namun dianggap belum maksimal dikarenakan sarana yang belum memadai, kendala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh dalam melaksanakan ketentuan Pasal 14 adalah kendala guru dengan orang tua/wali murid yang tidak berkomunikasi, kurangnya tenaga bimbingan konseling dan kurangnya Sarana dan Prasarana serta upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 14 adalah membuat MoU antara pihak sekolah dan pihak Puskesmas guna memenuhi sarana di lingkungan pendidikan. Saran kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh untuk menambah SDM yang berlatar belakang pendidikan Bimbingan Konseling dan memberikan sosialisasi kepada wali murid terkait dengan UU Kesehatan Jiwa di lingkungan.Kata Kunci : Peranan, Dinas Pendidikan, Peningkatan Taraf Kesehatan Jiwa
PENERAPAN ATURAN HUKUM TERKAIT LARANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) MELAKUKAN RANGKAP JABATAN SEBAGAI KOMISARIS UMUM PADA BUMN (Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik) Rika Anggun Tiara; Chadijah Rizki Lestari
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Dalam pasal 17a Undang-Undang Pelayanan Publik, pelaksana dilarang untuk merangkap jabatan, namun ASN yang berperan pelaksana dalam menjalankan tugasnya masih banyak ditemukan rintangan-rintangan yang dihadapi. Salah satunya adalah maraknya rangkap jabatan yang ditemukan pada pemerintahan. Berdasarkan data yang ditemukan oleh Ombudsman, penyelenggara negara/pemerintahan yang merangkap jabatan sebagai seorang komisaris pada BUMN sebanyak 397 orang,   serta 167 orang lainnya merangkap jabatan pada anak perusahaan BUMN pada 2019. Dengan menggunakan  penelitian pada peraturan perundang-undangan juga karya ilmiah penelitian ini  menjelaskan mengenai penerapan aturan hukum terkait larangan Aparatur Sipil Negara untuk melakukan rangkap jabatan sebagai seorang komisaris umum pada BUMN berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengetahui pro-kontra serta dampak dari adanya rangkap jabatan ASN merangkap sebagai komisaris pada BUMN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak ASN yang tidak mengindahkan UU Pelayanan Publik yang melarang rangkap jabatan.Kata Kunci: Rangkap Jabatan, Komisaris BUMN, ASN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTARA ARMENIA DAN AZERBAIJAN DI WILAYAH NAGORNO KARABAKH DI TINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (KONFLIK PADA TAHUN 2020) Cut Nyak Syafira Nazalia; Sophia Listriani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak- Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana bentuk perlindungan bagi warga sipil di dalam suatu konflik bersenjata serta mekanisme penegakan hukum humaniter internasional bagi pelaku pelanggaran hukum humaniter internasional khususnya dalam konflik Armenia dan Azerbaijan di wilayah Nagorno Karabakh. Hasil penelitian di dapati bahwa Armenia dan Azerbaijan di dalam konflik bersenjata yang terjadi pada akhir tahun 2020 lalu telah melakukan pelanggaran terhadap warga sipil, yang mana menembakkan senjata dengan tidak akurat serta tindakan lainnya yang melanggar ketentuan hukum humaniter internasional terhadap warga sipil. Peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu 3 bulan tersebut telah menewaskan sekitar 142 orang warga sipil tidak bersalah. Dalam hal mekanisme penegakan hukum humaniter internasional, baik pihak Armenia maupun Azerbaijan hingga saat ini belum di tempuh. Disarankan kepada Armenia dan Azerbaijan selaku negara yang berkonflik untuk mempertanggungjawabkan tindakan pelanggaran yang dilakukan dengan cara memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran hukum humaniter internasional terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata di wilayah Nagorno Karabakh.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konflik Bersenjata, Hukum Humaniter Internasional
KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA PEMASYARAKATAKAN DALAM PEMENUHAN HAK KESEHATAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (Suatu Penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon) Shinta Yuana Rizki; Faisal A. Rani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan mengenai kedudukan dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam hal pemenuhan hak kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan. Serta implementasi mengenai fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam hal pemenuhan hak kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Lembaga Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang hanya menjalankan tugas sesuai yang diatur oleh peraturan perundang-undangan ternyata memiliki keterbatasan mengenai wewenang yang dimiliki. Hal tersebut mengakibatkan Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki fungsi sebagai instansi yang memberikan pembinaan dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak dapat menjalankan tugasnya seperti yang diharapkan. Hal itu dikarenakan karena kurangnya jumlah tenaga kesehatan, terbatasnya sarana dan prasarana, anggaran yang tidak cukup, serta over kapasitas. Didalam upaya memenuhi hak kesehatan Warga Binaan Pemasayarakatan, disarankan kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia agar dapat  mengupayakan penambahan tenaga kesehatan, dan menyediakan anggaran yang memadai agar dapat meningkatkan pelayanan kesehatan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemenuhan hak kesehatan merupakan hak yang paling dasar yang harus diterima oleh semua orang dalam meningkatkan derajat kesehatan yang optimal.Kata Kunci : Lembaga Pemasyarakatan, Hak Kesehatan, Warga Binaan Pemasyarakatan.
PELAYANAN POLRESTA BANDA ACEH TERHADAP LAPORAN YANG DIAJUKAN OLEH MASYARAKAT YANG BELUM MELAKSANAKAN VAKSINASI COVID-19 Nabila Novara; M. Gaussyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini untuk menjelaskan pelayanan Polresta Banda Aceh terhadap laporan yang diajukan oleh masyarakat yang belum melakukan vaksinasi Covid-19, menjelaskan kesesuaian tindakan Polresta Banda Aceh yang mensyaratkan sertifikat vaksin sebagai dasar pelaporan dengan hukum positif di Indonesia, dan menjelaskan pemenuhan hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum di masa pandemi Covid-19 oleh negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelayanan Polresta Banda Aceh dengan cara menolak laporan dugaan upaya pemerkosaan bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 25 Tahun 2009, Perkapolri No. 14 Tahun 2011, serta misi dan motto dari SPKT Polresta Banda Aceh. Selain itu, tindakan Polresta Banda Aceh yang mensyaratkan sertifikat vaksin sebagai dasar pelaporan, tidak sesuai dengan hukum positif di Indonesia yang mengatur keadaan pandemi, seperti Perpres No. 14 Tahun 2021, Imendagri No. 48 Tahun 2021, dan Surat Edaran Menpan RB No. 21 Tahun 2021. Di sisi lain, tindakan tersebut juga telah mengenyampingkan hak-hak yang dimiliki korban ketika berhadapan dengan hukum. Disarankan kepada Polri untuk mencari solusi ketika dihadapkan oleh situasi darurat seperti pandemi, semisal menyuruh korban menempuh mekanisme pelaporan via telepon atau online. Kemudian, bagi pemerintah atau pembuat regulasi, diharapkan dapat menciptakan peraturan yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

Page 1 of 2 | Total Record : 11