cover
Contact Name
Nakzim Khalid Siddiq
Contact Email
fundamentaljustice@universitasbumigora.ac.id
Phone
+6287888677718
Journal Mail Official
fundamentaljustice@universitasbumigora.ac.id
Editorial Address
Prodi Ilmu Hukum Universitas Bumigora Mataram Jl. Ismail Marzuki, Cilinaya, Cakranegara, Mataram 83127
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Jurnal Fundamental Justice
Published by Universitas Bumigora
ISSN : -     EISSN : 27217671     DOI : https://doi.org/10.30812/fundamental
Core Subject : Social,
Jurnal Fundamental Justice (FJ) merupakan salah satu jurnal prodi hukum yang diterbitkan di Universitas Bumigora. Diterbitkan sejak tahun 2020, FJ berfokus pada berbagai subdisiplin ilmu hukum, antara lain: prinsip dasar yurisprudensi hukum pribadi hukum Kriminal hukum acara hukum ekonomi dan bisnis hukum tata negara hukum administratif hukum internasional hukum dan masyarakat hukum kedokteran hukum perlindungan konsumen hukum informasi dan teknologi Selain bidang-bidang tersebut, FJ juga menerima artikel-artikel yang membahas topik persilangan antara bidang hukum dengan bidang keilmuan lainnya, seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, hukum dan ekonomi, dan lain-lain. Terbit 2 (DUA) kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret dan September. Masing-masing terbitan memiliki 5 artikel baik artikel review maupun artikel penelitian. FJ diterbitkan dalam Bahasa Indonesia, tetapi artikel yang ditulis dalam bahasa Inggris juga diterima.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Volume 2 No 2 September 2021" : 5 Documents clear
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Yang Beritikad Baik atas Pembatalan Sertifikat oleh Pengadilan Opan Satria Mandala; Suarjana Suarjana; Syarifuddin Syarifuddin
Jurnal Fundamental Justice Volume 2 No 2 September 2021
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (354.36 KB) | DOI: 10.30812/fundamental.v2i2.1370

Abstract

Analisis ini menghasilkan, bahwa kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah adalah sebagai pembuktian dalam persidangan jika terjadi sengketa atau kasus terkait dengan tanah, maka sertifikat hak atas tanah diakui sebagai alat bukti yang kuat oleh majelis hakim, adapun perlindungan hukum bagi pembeli tanah yang beritikad baik adalah tertuang didalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Fungsi Hukum Prespektif Filsafat Hukum Mukhlish Mukhlish; Zaini Zaini
Jurnal Fundamental Justice Volume 2 No 2 September 2021
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.991 KB) | DOI: 10.30812/fundamental.v2i2.1438

Abstract

Kajian filsafat hukum terus mengalami perkembangan yang cukup pesat di negeri ini. Bahkan hampir dipastikan seluruh persoalan di bidang hukum memerlukan kajian filsafat hukum dalam upaya penyelesaiannya. Kajian ini ingin mengupas secara ilmiah berkaitan dengan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Sebab keberadaan hukum sebagai pengendali sistem bernegara pastilah memili peran strategis dalam meujudkan kemakmuran, keadilan, dan kesejahteraan yang semestinya bisa diakses oleh setiap warga negara tanpa adanya pengecualian.
Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban Terhadap Tindakan Malpraktek Aborsi Oleh Tenaga Medis Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Talitha Alfreda Sathya Benita; Syafira Indra Rochmana; Suhandito Purwangga
Jurnal Fundamental Justice Volume 2 No 2 September 2021
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (312.322 KB) | DOI: 10.30812/fundamental.v2i2.1501

Abstract

Malpraktek merupakan suatu tindakan kelalaian atau suatu tindakan dengan standar operasional prosedur yang bernar tetapi mengakibatkan kerugian pada konsumen dalam ini adalah pasien dan ini dapat mengancam kesehatan dan keselamatan pasien. Malpraktek yang dilakukan oleh tenaga medis tentunya sangat merugikan pihak-pihak yang membutuhkan penanganan medis dan sangat mempengaruhi kualitas rumah sakit yang tentunya merupakn central dari segala tindakan medis. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengkaji mengenai perlindungan hukum dan pertanggungjawaban terkait yang dilakukan oleh tenaga medis serta bagaimanakah pengaturan dalam hukum pidana terkait malpraktek oleh tenaga medis yang ideal dimasa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan memusatkan objek kajian pada Undang-Undang Tenaga Kesehatan dan Kitab-Kitab Hukum Pidana.
Tinjauan Hukum Perlindungan Korban Pemalsuan Data Diri Baik Perseorangan Dan Pengawasan Penyelenggara Fintech Pinjaman Online Agna Mahireksha; Erwin Hamzah Praditya; Yazid A’malul Ahsan; Lathifatul Lailiyah Izha Karnain; Olderico Ximenes
Jurnal Fundamental Justice Volume 2 No 2 September 2021
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.918 KB) | DOI: 10.30812/fundamental.v2i2.1502

Abstract

Pada era modern dan semakin berkembangnya teknologi banyak hal yang dapat dilakukan melalui dunia maya, satu diantaranya adalah transaksi peminjaman uang melalui sebuah aplikasi yang sering disebut dengan pinjaman online atau disingkat dengan pinjol. Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui hak mengeni perlindungan indentitas diri dalam layanan pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan diskriptif. Aplikasi pinjaman online memang dapat memudahkan seseorang untuk mendapatkan pinjaman uang karena persyaratannya yang cukup mudah untuk dipenuhi dan membutuhkan waktu yang cepat untuk mencairkan uang pinjaman berbeda jika meminjam uang ke bank secara langsung, karena harus memenuhi beberapa persyaratan yang cukup rumit dan memakan waktu salah satunya melalui survey, dari perbedaan tersebut membuat beberapa orang pada jaman sekarang beralih untuk menggunakan jasa pinjaman online. Namun karena pinjaman online menggunakan persyaratan yang cukup mudah membuat seseorang dapat memalsukan identitas untuk melakukan pinjaman dan merugikan pihak lain, pihak fintech pun tidak dapat memastikan apakah identitas yang diberikan oleh seorang peminjam atau nasabah adalah sebuah identitas asli atau palsu, maka dari itu penulis akan membahas perlindungan hukum terhadap korban pemalsuan identitas data diri dalam transaksi pinjaman online dan perlindungan hukum yang diberikan penyelenggara fintech terhadap pinjaman online.
Hukum Teknologi Informasi; Karakteristik Cyberporn Anak Dalam Social Media Di Internet Melati Rosanensi; Lanang Sakti
Jurnal Fundamental Justice Volume 2 No 2 September 2021
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (396.828 KB) | DOI: 10.30812/fundamental.v2i2.1521

Abstract

Kemajuan teknologi membawa banyak perubahan polapola hidup dan nilai-nilai budaya di masyarakat. Teknologi informasi cenderung memberikan pengaruh yang berarti terhadap masalah gaya hidup masyarakat. Melalui inernet, dengan mudah menemukan tontontonan dan juga informasi yang berbau pornografi. Manfaat teknologi informasi selain memberikan dampak yang positif juga disadari memberi peluang untuk dijadikan sarana melakukan tindakan kejahatankejahatan baru, kejahatan baru tersebut di sebut dengan cyber crime. Cyber crime disebut juga dengankejahatan dunia maya yaitu jenis kejahatan yang berkaitan dengan sebuah teknologi informasi tanpa batas Bentuk kejahatan cyber crime yang menjadikan anak sebagai sasaran korbannya merupakan dampak negatif dari perkembangan teknologi komunikasi yang sangat memprihatinkan, sebab hal itu dapat mempengaruhi mental anak hingga kehidupan sosialnya. Salah satu penyalahgunaan internet yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang melibatkan anak sebagai korban yaitu pelecehan dan pengeksploitasian seksual akibat dari kejahatan seksual. Rumusan masalah yang akan dibahasa dalam skripsi ini yaitu mengenai bagaimana pengaturan tentang tindak pidana pornografi melalui media internet menurut hukum pidana di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pornografi anak melalui media internet. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengaturan tentang tindak pidana pornografi melalui media internet menurut hukum pidana di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Page 1 of 1 | Total Record : 5