cover
Contact Name
Wiwit Pratiwi
Contact Email
majalahkeadilanhukumunihaz@gmail.com
Phone
+6282371118060
Journal Mail Official
majalahkeadilanhukumunihaz@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Jl. Jend. A. Yani No. 1 Bengkulu
Location
Kota bengkulu,
Bengkulu
INDONESIA
Majalah Keadilan
ISSN : 16939891     EISSN : 26549026     DOI : https://doi.org/10.32663
Core Subject : Social,
Majalah Keadilan merupakan salah satu jurnal ilmiah hukum yang meliputi berbagai subdisiplin ilmu hukum, antara lain: Dasar-dasar Ilmu Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Acara Hukum Ekonomi dan Bisnis Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Hukum Internasional Hukum dan Masyarakat Selain itu, Majalah Keadilan juga menerima naskah dengan topik hukum yang memiliki persimpangan dengan bidang keilmuan lain seperti Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Analisa Ekonomi dari Hukum, dan lainnya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 62 Documents
UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN DALAM MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA Nuristiningsih, Dwikari; Agustina, Mona
MAJALAH KEADILAN Vol 24 No 2 (2024): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32663/hrxqh438

Abstract

Acess to Justice atau yang dalam Bahasa Indonesia lebih dikenal dengan akses terhadap keadilan adalah salah satu bentuk pengejawantahan prinsip negara hukum dan pengakuan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Tahun 1945. Indonssia sebagai Negara Hukum, maka konsekuensi logis dari penetapan ini dalah berkewajiban  memberikan perlindungan  dan pengakuan Hak Azazi Manusia  dari setiap individu  atau warga negara dan seseorang berhak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum, termasuk bagi rakyat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum. Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan Upaya untuk memenuhi dan sekaligus  sebagai implementasi negara hukum  yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan askses terhadap keadilan (acess to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equlity befote the law).  Jaminan atas hak konstitusionil  tersebut  dengan dibentuknya  Pemberian Bantuan Hukum yang sudah diatur oleh pemerintah secara  jelas dalam sebuah peraturan perundang-undangan. yaitu Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Bnntuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Dengan demikian dengan dibentuknya Undang-undangtersebut menjadi bukti bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaaan di hadapan hukum. Bantuan hukum yang diberikan kepada seseorang yang bermasalah atau berhadapan dengan hukum tersalurkan melalui pemberian bantuan secara cuma-cuma atau gratis atau pro bono yang di khusus bagi amsyarakat miskin atau tidak mampu, oleh karena itu pemberian bantuan hukum ini harus terus ditingkatkan dan kita harus bersama-sama mengingatkan dan membangun kesadaran hukum penerima bantuan  hukum secara Cuma-Cuma atau gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu tersebut. 
PROSES DIVERSI TERHADAP PENYELESAIANTINDAK PIDANA ANAK DI TINGKAT PENYIDIKAN Ependi
MAJALAH KEADILAN Vol 24 No 2 (2024): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32663/9r0xye54

Abstract

Proses diversi merupakan sebuah mekanisme baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia khususnya bagi Anak. Dalam proses Diversi, penyelesaian perkara Anak dialihkan dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Proses diversi wajib diupayakan pada setiap tahapan peradilan pidana, dimulai pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.Yang menjadi permasalahan adalah: Bagaimana Proses Diversi terhadap penyelesaian perkara Anak pada tingkat Penyidikan? Proses Diversi terhadap penyelesaian perkara Anak pada tingkat penyidikan adalah: Setelah Penyidik melakukan penyidikan , penyidik akan memanggil Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja sosial Prtofesional untuk melakukan penelitian tentang sebab sebab anak melakukan tindak pidana. Setelah mendapat laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional dan menurut Penyidik perkara Anak memenuhi persyaratan untuk dilakukan Diversi, maka penyidik akan melakukan Musyawarah dengan menghadirkan: Pelaku, Orang tua/wali pelaku, Korban, orang tua korban dan atau Walinya, Pembimbing Pemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional  dan dipimpin oleh Penyidik untuk melakukan musyawarah Diversi. Apabila mendapat kesepakatan Penyidik akan menyampaikan hasil kesepakatan diversi dan brita acara diversi kepada atasan langsung Penyidik. Atasan langsung Penyidik mengirimkan surat kesepakatan Diversi dan brita acara Diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan. Ketua Pengadilan Negeri  akan mengeluarkan penetapan kesepakatan Diversi yang kemudian disampaikan kepada Penyidik dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk dilaksanakan oleh para pihak .Setelah menerima surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri, Penyidik menerbitkan penetapan penghentian penyidikan.