cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 34 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN" : 34 Documents clear
FAKTOR-FAKTOR KEBIASAAN BERJUDI SABUNG AYAM DIKALANGAN SUKU MADURA DI KECAMATAN PONTIANAK UTARA DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01112115, ABDUL
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul “Faktor-Faktor Kebiasaan Berjudi Sabung Ayam Dikalangan Suku Madura Di Kecamatan Pontianak Utara Ditinjau Dari Sudut  Kriminologi”, masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Faktor-Faktor Apakah Yang Menjadi Penyebab Terjadinya Kebiasaan Berjudi Sabung Ayam Dikalangan Suku Madura Di Kecamatan Pontianak Utara, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya kebiasaan Suku Madura di kecamatan pontianak utara berjudi sabung ayam. Metode yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dalam mengalisis data-data yang dikumpulkan selama penelitian. Teknik pengumpulan sampel yang digunakan adalah teknik Pusposive Sampling dengan sampel sebagai berikut: 20 Suku Madura yang berjudi sabung ayam, 5 Anggota Kepolisian Republik Indonesia Resort Kriminal Pontianak, 1 Pemuka Masyarakat Madura, 5 Masyarakat yang bertempat tinggal disekitar tempat judi sabung ayam di Kecamatan Pontianak Utara dan 10 Penonton judi sabung ayam. Faktor-faktor terjadinya suatu kejahatan dalam hal ini adalah faktor penyebab kecenderungan suku madura berjudi sabung ayam sangat penting untuk diketahui dalam rangka memahami perilaku suku madura di kecamatan pontianak utara yang berjudi sabung ayam dari sudut ilmu kriminologi dan membantu pihak-pihak yang berkepentingan merumuskan langkah-langkah yang tepat untuk menanggulangi hal tersebut. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya kebiasaan berjudi sabung ayam di sebagian kalangan Suku Madura di Kecamatan Pontianak Utara adalah karena Faktor toleransi Masyarakat, Faktor Tidak Adanya Kontrol Sosial serta Faktor Pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum.             Key word: Suku Madura, Perjudian, Kriminologi
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR HUTAN DI KEC TELUK KERAMAT KAB SAMBAS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2013 - A01112153, GUNTUR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skirpsi  ini  berjudul  “PENEGAKAN  HUKUM PIDANA TERHADAP  PELAKU  PEMBALAKAN  LIAR  HUTAN DIKECAMATAN  TELUK  KERAMAT  KABUPATEN  SAMBAS MENURUT  UNDANG—UNDANG  NOMOR  18  TAHUN  2013”  berdasarkan  judul  diatas    permasalahan  yang  timbul  adalah  mengapa penegakan  hukum  terhadap  pelaku  pembalakan  liar  hutan  dikecamatan teluk  keramat  kabupaten  sambas  belum  dilaksanakan  sebagaimana mestinya?  Pada  penelitian  ini  penulis  menggunakan  penelitian  empiris dengan  pendekatan  diskriptif  analis  yaitu  dengan  mengamati  fakta-fakta yang ada dilapangan sebagaimana adanya.    Dalam  proses  penegakan  hukum  dibidang  kehutanan  sangat  di perlukan  kesadaran  masyarakat  terhadap  manfaat  dan  fungsi  hutan  bagi keberlangsungan  mahluk  hidup.  Proses  penegakan  hukum  tentu  tidak terlepas  dari  peran  aparat  penegak  hukum  khusunya  dibidang  kehutan untuk melakukan penegakan hukum. Terlepas dari peran masyarakat dan aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum yang menjadi kunci dari penegakan hukum adalah hukum itu sendiri UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan serta Illegal Logging,sarana  atau  fasilitas  yang  mendukung  penegakan  hukum,  dan faktor kebudayaan.    Melemahnya  Perekonomian  Masyarakat  di  Kecamatan  Teluk Keramat Kabupaten Sambas membuat para pelaku pembalakan liar hutan tidak mempunyai pilihan lain selain menggantungkan hidupnya dari hasil Hutan,  dengan  notaben  rata-rata  yang  menjadi  penghasilan  masyarakat kecamatan  Teluk  Keramat  sebagai  Petani/Perkebunan  karet,  menurunya harga  jual  karet,  sejak  tahun  2013  s/d    2016  membuat  masyarakat dikecamatan teluk keramat ekstra keras bekerja untuk bertahan hidup.     Masyarakat  yang  notabenya  bekerja  sebagai  Petani/perkebunan kare,  sudah  menjadi  kebiasaan  memanfaatkan  hasil  hutan  berupa  kayu untuk dimanfaatkan, berbagai macam manfaat, antara lain : untuk membuat rumah,  untuk  membuat  kandang  peternakan,  dan  dimanfaatkan  untuk menaikan perekonomian   dengan  kata  lain  kayu-kayu  dijual.  Inilah  yang membuat aparat  penegak hukum  belum melaksanakan penegakan hukum dibidang  kehutanan,  atau  memaksa  aparat  untuk  melakukan  toleransi terhadap  pelaku  pembalakan  liar  hutan,  dan  kerusakan  hutanpun  hanya berdampak kecil tidak berdampak besar. Kata  Kunci : Penegak Hukum, Toleran, Perekonomian, dan Kebiasaan.
TANGGUNG JAWAB PENYEWA PADA PENGUSAHA CV. TRITAMA ATAS KERUSAKAN MOBIL SEWAAN DI KOTA PONTIANAK - A01112141, MARTINUS SIMBOLON
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyewa terhadap kerusakan mobil sewaan pada Pengusaha CV. Tritama yang beralamat di Jalan Sultan Syahrir Gang Rawasari nomor 8C Pontianak Kalimantan Barat, Rental ini mempunyai 78 armada dan ada 13 macam merk mobil yang dikelola pengusaha CV. Tritama. Penyewaan mobil pada pengusaha CV. Tritama melibatkan perjanjian antara penyewa mobil dengan pemilik mobil sewaan, Penyewa juga diharuskan mengisi bukti penyewaan mobil antara Pihak Pengusaha CV. Tritama dan Pihak penyewa berupa formulir. Rumusan masalah penelitian ini, Apakah Penyewa Telah Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Mobil Sewaannya Pada Pengusaha CV. Tritama di Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskritif Analisis, yakni melakukan penelitian  dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya pada saat berlangsungnya penelitian. Dalam penelitian ini, Hubungan hukum antara Pengusaha CV. Tritama dengan Penyewa dilakukan perbulan (1 bulan) dalam perjanjian tertulis dalam bukti penyewaan dan surat perjanjian sewa menyewa mobil yang memuat tentang hal-hal pokok yang diperjanjikan pada saat melaksanakan perjanjian sewa menyewa tersebut, dibayar di muka, serta harus kontan dalam penyewaan mobil. Hasil Penelitian adalah Faktor penyebab penyewa tidak bertanggung jawab atas kerusakan mobil pengusaha CV. Tritama yaitu biaya yang diganti terlalu besar dan kerusakan bukan tanggung jawab penyewa (tidak membaca syarat-syarat ketentuan penyewaan mobil). Akibat hukum penyewa terhadap kerusakan mobil milik Pengusaha CV. Tritama diharuskan bertanggung jawab memperbaiki mobil sehubungan dengan kerusakan dan membayar biaya ganti kerugian pada Pengusaha CV. Tritama tersebut. upaya yang dilakukan oleh Pengusaha CV. Tritama atas kerusakan mobil miliknya adalah menemui lansung Penyewa dan meminta ganti kerugian/memperbaiki sehubungan dengan kerusakan mobil yang dialami.     Kata Kunci : Jasa Rental Mobil, Perjanjian Sewa Menyewa,Wanpretasi  
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKAYAAN INTELEKTUAL EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL BERDASARKAN PASAL 38 UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DI KALIMANTAN BARAT - A11111207, HERRY HERMAWAN, A.Md.,SH.
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekayaan Intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap dan menjadi tradisi budaya secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi, dipelihara dan dikembangkan oleh sebuah komunitas masyarakat adat atau lokal hingga menjadi khasanah budaya bangsa disebut sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Menurut ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu dimana Negara wajib menginventarisasi, menjaga dan memelihara ekspresi budaya tradisional. EBT seperti kesenian daerah, musik khas daerah, serta yang terkait dengan pariwisata menjadi sektor yang paling diperebutkan oleh berbagai negara yang sebelumnya diabaikan karena dianggap kurang dapat menghadirkan keuntungan secara nyata. Pada akhirnya memunculkan isu saling klaim terhadap suatu budaya. Berdasarkan hasil penelitian pada beberapa Kabupaten di Kalimantan Barat, yaitu Pemerintah Kabupaten Landak, Pemerintah Kabupaten Sanggau, Pemerintah Kabupaten Sambas, Pemerintah Kabupaten Melawi, dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, terdapat tradisi kebudayaan-kebudayaan turun temurun pada suatu daerah di Kalimantan Barat, salah satunya kebudayaan Zikir Nazam yang merupakan suatu kesenian bernafaskan Islam, bernuansa syair dan lagu yang ada di Kabupaten Sambas, serta masih banyak lagi tersebar di seluruh daerah Provinsi Kalimantan Barat. Keywords :  Ekspresi Budaya Tradisional
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTASOLEH PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGKONSUMSI MINUMAN BERALKOHOLDITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGIDI KOTA PONTIANAK - A01111091, ARIS KURNIAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kecelakaan lalu lintas di kota Pontianak akhir-akhir ini sering terjadi, banyak faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, minuman beralkohol merupakan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dimana pengendara kendaraan bermotor pada saat berkendara dalam kondisi mabuk sehingga mengakibatkan berkurangnya kontrol diri dan meningkatnya emosi dari dalam diri pengendara kendaraan bermotor tersebut. Lingkungan tempat tinggal merupakan unsur yang paling mendorong masyarakat dalam melakukan penyalahgunaan dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Akibat dari mengkonsumsi minuman beralkohol dapat menimbulkan dampak yang negatif, baik terhadap pelaku dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor, maupun masyarakat lainnya. Adapun rumusan masalah dalam penulisan Skripsi ini, yaitu “ Faktor Apakah Yang Menyebabkan Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Pengendara Kendaraan Bermotor Yang Mengkonsumsi Minuman Beralkohol ? “. Tujuan dalam penulisan Skripsi ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai kecelakaan lalu lintas oleh pengendara kendaraan bermotor yang mengkonsumsi minuman beralkohol di kota Pontianak dari tahun 2012 sampai dengan bulan Oktober tahun 2015, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas oleh pengendara kendaraan bermotor yang mengkonsumsi minuman beralkohol, sebagai sumber ilmu pengetahuan bagi siapa saja yang membutuhkan mengenai pengaruh mengkonsumsi minuman beralkohol dan akibat yang ditimbulkan. Dalam penulisan Skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian Empiris-Sosiologis atau Sosio-research dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu menganalisa suatu keadaan sebagaimana adanya saat penelitian dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lengkap tentang hal yang diteliti.     Keyword: Minuman Beralkohol, Kriminologi, Kecelakaan Lalu Lintas
PELAKSANAAN PASAL 4 AYAT (1) JO PASAL 3 HURUF A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (STUDI DI DESA PIAWAS KECAMATAN BELIMBING HULU KABUPATEN MELAWI) - A01112054, FEDERIKA S. SUSANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Beberapa kasus yang sering muncul dibidang pertanahan adalah sengketa kepemilikan diantaranya terjadi perampasan hak milik atas bidang tanah antara lain terjadi sengketa batas perinsip dasar yang diatur dalam salah satunya adalah perinsip kehati-hatian hal tersebut diatur dalam pasal 26 PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah adalah untuk menghindari terjadinya konflik atas tanah yang dimiliki , disisi lain masalah tanda batas yang dibuat oleh masing-masing bidang tanah sebelumnya belum memiliki kepastian hukum yang jelas hal ini dikarnakan biaya administrasi pembuatan sertifikat yang tergolong mahal sehingga masyarakat belum semuanya memiliki sertifikat, Dengan belum adanya penyuluhan dari pemerintah setempat tentang pentingnya pendaftaran tanah sesuai dengan Peraturan pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah , karena kurangnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat terutama kepada mereka yang berkepentingan tidak tepat sasaran. Sebutan pendaftaran tanah atau Land Registration menimbulkan kesan seakan-akan obyek utama pendaftaran tanah atau satu-satunya obyek pendaftaran tanah adalah tanah, memang mengenai pengumpulan sampai penyajian data fisik yang merupakan obyek pendaftaran yaitu untuk dipastikan letaknya, batas-batasnya,luas dalam peta pendaftaran dan disajikan juga dalam “ daftar tanah “Kadater yang menunjukan pada kegiatan bidang fisik tersebut berasal dari istilah “ capistratum” yang merupakan daftar yang berisikan data mengenai tanah. Mengenai prosedur pendaftaran tanah ini tentunya cukup memakan waktu yang cukup lama, sebab proses dari pendaftaran tanah itu sendiri melalui tahapan-tahapan yang tidak sedikit atau proses yang cukup panjang dan harus seteliti mungkin agar terhindar dari kesalahan-kesalahan yang dapat berakibat fatal sesuai dengan ketentuan yang telah tercantum dalam pasal-pasal peraturan pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dengan latar belakang pelaksanaan pendaftaran tanah diatas, maka dikecamatan belimbing huhu, kabupaten melawi yang memiliki wilayah 454,0 km, 2 atau 4,27% dari luas kabupaten, dengan batas wilayah sebagi berikut ; Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten SintangSebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Kalimantan TengahSebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten SintangSebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Kecamatan Belimbing Hulu merupakan bagian wilayah dari Kabupaten Melawi yang berjarak ±34 km dari Melawi sebagai ibukota kabupaten nya . Kabupaten ini di dominasi oleh suku Dayak dan suku Melayu walaupun demikian di Kecamatan Belimbing Hulu juga terdapat sebagian kecil suku-suku pendatang seperti Jawa , Bugis , dan cina .  Kecamatan Belimbing Hulu sendiri terdiri dari 8 (Delapan) desa , Desa-desa tersebut adalah Desa Beloyang, desa nanga tikan, desa keranjik, desa junjung permai, desa nanga kobrak, desa piawas, desa kayu bunga, dan desa nanga raya. namun pada penulisan ini di fokuskan pada Desa Piawas yang memiliki jarak tempuh lebih kurang ±7 km dari Belimbing Hulu sebagai ibukota Kecamatan nya, alasan mengapa penulis memilih Desa Piawas adalah Desa piawas ini Merupakan desa yang meliputi 4 dusun yaitu dusun Jambu dengan jumlah penduduk 87 kk , dusun Merenta 57 , dusun Tanjung Rimba 76, dan dusun Entibab 228 dengan jumlah keseluruhan kepala keluarga adalah 555 kk dan yang telah mempunyai sertifikat tanah adalah 7 kk selebihnya belum memiliki sertifikat tanah.   Kata Kunci : kadataer, capistrum, sengketa, land registration.
PELAYANAN PUBLIK TERHADAP PELANGGAN PDAM TIRTA KHATULISTIWA (PONTIANAK TIMUR) DI PONTIANAK - A11112222, A. HAFIZ FIRZADA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberianpelayanankepadamasyarakatmerupakankewajibanutamabagipemerintah.Perananpemerintahdalam proses pemberianpelayanan, adalahbertindaksebagaikatalisator yang mempercepat proses sesuaidenganapa yang seharusnya. Dengandiperankannyapelayanansebagaikatalisatortentusajaakanmenjaditumpuanorganisasipemerintahdalammemberikanpelayanan yang terbaikkepadamasyarakat. AsasdalamUndang-undangNomor 25 Tahun 2009 tentangPelayananPublikmenjadidasarutamaterwujudnyapelayanan yang berkualitas.Dalammenganalisisdanmengkajipelayananpublik, penyusunmemilih PDAM TirtaKhatulistiwa (Pontianak Timur) sebagaiobyekpenelitian, karenadari data yang penyusundapatkan, PDAM TirtaKhatulistiwa (Pontianak Timur) belumdapatmemberikanpelayanan yang optimal kepadapelanggan di manaditolaknyapermohonanpelangggansambunganbaru di sebabkankarenakuranganyajaringanpipadinasdankendaraan. UntukituBerdasarkan data tersebut, diajukanpokokmasalah, Bagaimana upayapeningkatanpelayananpublik yang harus di lakukanPDAM Tirta Khatulistiwa (Pontianak timur) di Pontianak khususnyapadapelangansambungan baru agar terciptanyapelayananpublik yang berkualitasberdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Untukmenjawabpertanyaandiatas, penyusunmelakukanpenelitian.Metode yang penyusungunakandalammelakukanpenelitianyaitujenisdeskriptifanalitisyaitumenelitidanmenganalisakeadaandanfakta-fakta yang didapatsecaranyatasebagaimanaterjadipadasaatpenelitiandilakukansehingga di tarikkesimpulan, sertamenggunakanmetodewawancaradalammengumpulkan data.Metodewawancaradigunakandalammenganalisisupaya PDAM TirtaKhatulistiwa (Pontianak Timur) dalammeningkatakanpelayananpublikterhadappelanggansambunganbaru. Hasilpenelitianmenegaskanbahwabelumseluruhnyaasasdalampelayananpublikterealisasikan di PDAM TirtaKhatulistiwa (Pontianak Timur).AsasdalamUndang-undangNomor 25 Tahun 2009 tentangPelayananPublik, terutamaKeprofesionalan, keterbukaan, fasilitas, ketepatanwaktudankecepatankemudahandanketerjangkauanbelumdapatterealisasikan. Kendala yang paling utamadialamioleh PDAM TirtaKhatulistiwa (Pontianak Timur) yaitupadafasilitasjaringapipadinas yang kurangsehinggamenghambatdalam proses danprosedurpemasangansambunganbaru. Pemberianpelayanankepadamasyarakatmerupakankewajibanutamabagipemerintah.Perananpemerintahdalam proses pemberianpelayanan, adalahbertindaksebagaikatalisator yang mempercepat proses sesuaidenganapa yang seharusnya. Dengandiperankannyapelayanansebagaikatalisatortentusajaakanmenjaditumpuanorganisasipemerintahdalammemberikanpelayanan yang terbaikkepadamasyarakat. Olehkarenaitu, pelayanan yang diberikanolehpemerintahsebagaipenyediajasapelayanankepadamasyarakatsangatditentukanolehkinerjapelayanan yang diberikan.Sejauhmanapelayanan yang diberikankepadamasyarakatdapatterjangkau, mudah, cepat, danefisienbaikdarisisiwaktumaupunpembiayaannya Semogaskripsiinibergunadalammemberikankonstribusipositifterhadappemecahanmasalah yang menyangkutupayapeningktanpeningkatanpelayananpublik.   Kata Kunci : Pelayanan.  
WANPRESTASI PENGUSAHA BERKAT JAYA ATAS KETERLAMBATAN PENGECATAN PADA PEMILIK KENDARAAN RODA EMPAT DI KELURAHAN SIANTAN TENGAH KECAMATAN PONTIANAK UTARA KOTA PONTIANAK - A11112028, AWALLUDIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam setiap hubungan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum yakni manusia, setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian antar pihak. Baik itu perjanjian yang berbentuk lisan maupun tulisan. Sebagaimana halnya dengan perjanjian jasa pengecatan kendaraan roda empat, yang terjadi antara pihak pemilik kendaraan dengan pihak bengkel jasa pengecatan yakni pengusaha BERKAT JAYA. Perjanjian dibuat dan kesepakatan dibuat secara lisan. Permasalahan yang sering terjadi dalam hubungan hukum tersebut adalah keterlambatan waktu penyelesaian pengecatan kendaraan roda empat yang dilakukan oleh pihak bengkel jasa pengecatan BERKAT JAYA terhadap pemilik kendaraan. Sehingga memunculkan permasalahan hukum, antara pemilik kendaraan dengan pihak bengkel jasa pengecatan kendaraan roda empat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan mengambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan. Tujuan Penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jasa pengecatan kendaraan roda empat. Untuk mengungkap faktor penyebab pengusaha BERKAT JAYA wanprestasi kepada pemilik kendaraan. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pengusaha BERKAT JAYA yang belum bertanggung jawab atas wanprestasi-nya kepada pemilik kendaraan roda empat. Untuk mengungkap upaya hukum dari pemilik kendaraan roda empat yang mengalami keterlambatan pengecatan oleh pengusaha BERKAT JAYA. Hasil Penelitian : Kurangnya jumlah karyawan serta tidak profesionalnya karyawan yang ada menjadi penyebab terlambatnya penyelesaian pengecatan kendaraan roda empat. Akibat hukum pengusaha BERKAT JAYA yang belum bertanggung jawab atas kelalalian yang dilakukannya, pemilik kendaraan menuntut untuk dilakukan pengerjaan pengecatan lanjutan hingga selesai bahkan ada yang menuntut ganti rugi. Upaya yang dilakukan pemilik kendaraan atas kerugian yang dialami akibat kelalaian pengecatan dari pihak bengkel jasa pengecatan, pemilik kendaraan hanya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.   Key Words: Wanprestasi, Perjanjian Jasa, Pengecatan, Kendaraan Roda Empat.
EKSISTENSI DAN PENERAPAN HAK ULAYAT DITINJAU DARI UU NOMOR 5 TAHUN1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DI DESA PENTEK KECAMATAN SADANIANG KABUPATEN MEMPAWAH - A01108206, BOBBY PERMADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul Eksistensi dan Penerapan hak ulayat ditinjau dari undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria di Desa pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah. Adapun permasalahan dalam penelitian ini ialah “Bagaimana Eksistensi Dan Penerapan Hak Ulayat Menurut UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Di Desa Pentek, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah” dengan hipotesis yaitu “Bahwa Eksistensi Dan Penerapan Hak Ulayat Di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah Masih Terjaga Oleh Persekutuan Masyarakat Hukum Adat Setempat, Karena Terdapatnya Hukum Adat Setempat Yang Menjaminnya” Adapun metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analitis. Penulisan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan, teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Alat pengumpulan data yaitu wawancara, kuisioner dan dokumen dari data primer dan data sekunder. Dan yang menjadi populasi adalah persekutuan masyarakat hukum adat yang ada di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah serta pihak yang berwenang dan terkait. Sedangkan sampelnya dipilih berdasarkan keanekaragaman populasi, jadi peneliti menentukan sendiri responden mana yang dianggap dapat mewakili populasi yaitu dengan jumlah total 25 orang yang terdiri dari 5 orang kepala pihak yang berwenang dan terkait dan 20 orang dari masyarakat hukum adat yang memiliki Surat Pernyataan Tanah yang berasal dari tanah adat yang terdiri dari 5 orang disetiap dusunnya yang berjumlah 4 dusun di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah Berdasarkan dari hasil penelitian menunjukan bahwa, sesuai dengan teori hukum adat terdapatnya hak ulayat di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah adalah benar. Dalam pelaksanaannya hak ulayat yang ada di tempat penelitian  berlaku ke dalam dan ke luar sama seperti yang terdapat dalam teori hukum adat tanah. Hambatan-hambatan yang ada dalam eksistensi dan pelaksanaan hak ulayat dipengaruhi oleh faktor internal yaitu masyarakat hukum adat dalam hal keberlangsungan kekayaan hayati dan non hayati yang ada di dalam lebensraum dan faktor eksternal yaitu pemerintah dalam hal legitimasi dan perlindungan terhadap  hak ulayat.   Key Words:  Beschikkingsrecht; Hak ulayat; wilayah hukum adat  
PELAKSANAAN PEMBERIAN MARGA PADA WANITA BUKAN MASYARAKAT BATAK TOBA AKIBAT PERKAWINAN PADA MARGA TOGA SIMATUPANG DI KOTA PONTIANAK - A11112179, EVA CITRA NINGSIH SIANTURI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam konsep Rantau Masyarakat Batak Toba budaya dan ciri khas seperti pernikahan antar etnis dikalangan muda mudi di Pontianak tidak mengenal batas suku, kedaerahan, pulau bahkan sampai antar negara yang membuat mereka memilih untuk menikah dengan masyarakat setempat dimana mereka merantau. Maka adat pemberian marga menjadi salah satu solusinya. Penelitian ini menggunakan Metode Empiris yang merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analisis yang bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala yang lain dalam masyarakat. Metode pengumpulan data yang dipakai adalah teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Setiap masyarakat Batak Toba memiliki Marga atau nama keluarga. Marga atau nama keluarga adalah bagian nama yang merupakan pertanda dari keluarga mana ia berasal.  Nama/marga ini diperoleh dari garis keturunan ayah (patrilinear) yang selanjutnya akan diteruskan kepada keturunannya secara terus menerus. Masyarakat Batak Toba memiliki kebudayaan yaitu Kelahiran, Perkawinan, Kematian, Mangapuli (penghiburan). Sedangkan sistem perkawinan dalam adat Batak Toba menganut hukum eksogami (perkawinan di luar kelompok suku tertentu). Sedangkan bentuk perkawinan adatnya adalah bentuk perkawinan jujur. Bahwa proses pemberian marga kepada wanita yang bukan masyarakat Batak Toba akibat perkawinan di Kota Pontianak adalah sebagai berikut :  Pihak laki-laki datang kepada keluarga tulangnya, membawa makanan lengkap dengan lauk pauknya beserta seperangkat alat upacara pemberian marga yaitu piring berisi beras, daun sirih, dan uang. Setelah acara makan bersama usai, barulah ketua rombongan keluarga si laki-laki menyampaikan maksudnya kepada keluarga tulangnya, bahwa maksud kedatangan mereka akan ingin melangsungkan pernikahan anak mereka dengan wanita idamannya di luar keturunan orang Batak Toba dan ingin melakukan pemberian marga.  Setelah rangkaian ini dilalui, maka resmilah proses pemberian marga tersebut dilakukan. Faktor yang menyebabkan terjadinya pemberian marga pada wanita yang bukan masyarakat Batak Toba akibat perkawinan pada marga Toga Simatupang adalah karena ekonomi dan transportasi. Sedangkan akibat hukum sesudah dilaksanakannya pemberian marga bagi wanita bukan masyarakat Batak Toba tersebut adalah menjadi warga masyarakat adat Batak Toba dan bagian dari persekutuan marga yang dipilihnya dan mengetahui segala hak dan kewajibannya.   Keywords :  Perkawinan,  Pemberian Marga, Masyarakat Batak

Page 2 of 4 | Total Record : 34