cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
EFEKTIVITAS KINERJA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SAMBAS DALAM KEGIATAN PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH DEMI MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH - A11110211, MUHAMMAD IQBAL
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  bagaimana efektivitas  kinerja  KantorPertanahan  Kabupaten  Sambas  dalam pelayanan administrasi sertifkat tanah yang dilihat dari indikator kinerja  yakni  produktiftas,  kualitas  layanan,  responsivitas, responsibilitas  dan  akuntabilitas  serta  SDMnya.  Penelitan  ini dimaksudkan untuk menganalisa efektivitas kinerja Kantor Badan Pertanahan Nasional dalam pelayanan administrasi sertifkat tanah di  Kantor  Pertanahan  Kabupaten  Sambas.  Jenis  penelitian  ini adalah Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Teknik  pengumpulan  data  yang  digunakan  adalah  Wawancara dan  Teknik  Komunikasi  Tidak  Langsung.  Teknik  analisis  data yang  digunakan  adalah  kualitatif  dengan  cara  analisis  konteks dari  pustaka  dan  analisis  pernyatan  dari  hasil  wawancara, observasi  data.  Hasil  Penelitian  ini  menunjukan  bahwa  Kantor Pertanahan  di  Kabupaten  Sambas  dalam  penyelenggaraan pendaftaran tanah berjalan dengan cukup baik. Hal ini ditunjukan dengan  tolak  ukur  sebagai  berikut,  Produktivitas  Kantor Pertanahan  Kabupaten  Sambas  sudah  cukup  memenuhi  target karena 80% tanah di Kabupaten Sambas telah bersertifkat.  Untuk  Kualitas  Layanan  Kantor  Pertanahan  Kabupaten Sambas  sudah  cukup  baik  dilihat  dari  berbagai  upaya  dalam pelayanan  untuk  mengoptimalkan  kedisplinan  pegawai  dengan standarisasi SDM. Untuk responsivitas pihak Kantor Pertanahan di  Kabupaten  Sambas  terhadap  pemohon  pendaftaran  tanah dalam menangani keluhan para pemohon umumnya sudah cukup baik  karena  keluhan  dari  pemohon  langsung  diproses  oleh pegawai  Kantor  Pertanahan.  Untuk  responbiltas  pihak  Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas terhadap pemohon hak atas tanah, dalam mengenai keluhan, harapan dan aspirasi dalam memenuhi kebutuhan  masyarakat.  Sedangkan  akuntabiltas  Kantor  Badan Pertanahan  Nasional  Kabupaten  Sambas  dalam  pelayanan sertifkat  peralihan  hak  atas  tanah  telah  melaksanakan  tangung jawabnya  dengan  cukup  baik  dalam  melaksanakan  program pemerintah dan juga sebagai mediator yang baik antar pihak yang bersengketa.  Sehingga  efektivitas  kinerja  Kantor  Badan Pertanahan  Nasional  Kabupaten  Sambas  dalam  pelayanan administrasi sertifkat tanah dikategorikan sudah baik. Kata kunci: Kinerja, Pelayanan, SDM
ANALISIS YURIDIS SURAT PERNYATAAN TANAH YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DESA SEBAGAI DASAR PENGUASAAN ATAS TANAH NEGARA BERDASARKAN PASAL 7 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (STUDI KASUS DI DESA ASAM BESAR KECAMA. - A01111008, FRANSMINI ORA RUDINI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Proses sertifikat tanah merupakan sebuah proses sistematis dimana proses ajudikasi yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama  kali,  meliputi  pengumpulan  dan  penetapan  kebenaran  data  fisik  dan  data  yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya adalah salah satu proses di dalamnya, ketika dalam proses ajudikasi terdapat masalah dalam penanganannya, seperti adanya  ketidakakuratan baik itu data fisik ataupun data yuridis maka akan mengganggu secara keseluruhan proses pensertifikatan tanah. Kenyataannya  jaminan  kepastian  hukum  belum  dapat  terwujudkan,  hal  ini disebabkan  persyaratan  administrasi  pertanahannya  masih  belum  lengkap,  sehingga sering  menimbulkan konflik.Metode penelitian ini adalah menggunakan pendekatan metode normatif sosiologi.  Permasalahan dalam penelitian ini adalah kekuatan hukum dari SPT atau SKT yang dikeluarkan oleh kepala desa sebagai dasar penguasaan atas tanah di Desa Asam Besar Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang. Pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa  Surat  Pernyataan  Pemilikan  Bidang  Tanah  yang  dipakai  syarat untuk  pencocokan  buku  tanah  terhadap  peralihan  hak,  dapat memberikan  jaminan  kepastian  hukum  terhadap  pemegang  hak  atas  tanah setelah  terjadi  peralihan  hak,  dan perlu  didukung syarat-syarat penunjang  lain guna  memastikan  bahwa  sertipikat  tersebut  memang    benar dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan guna menghindari adanya sengketa dan demi mendapatkan suatu kepastian hukum. Dengan terdaftarnya bagian tanah tersebut sebenarnya tidak semata-rnata akan terwujudnya jaminan keamanan akan kepemilikannya dalam menuju kepastian hukum. Rekaman pendaftaran tanah itu secara berkesinambungan akan terpelihara di kantor pertanahan.   Keyword : Surat Pernyataan Tanah, Kepala Desa dan Pendaftaran Tanah 
ANALISIS PASAL 37 AYAT (1) DAN (2) PP. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH BELUM SERTIFIKAT - A11112192, ABDUL MALIK
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengakuan kepemilikan tanah yang dikonkritkan dengan sertifikat sejak lama terjadi pada zaman sebelum kemerdekaan, sertifikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1 dan 2)  Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian  yang kuat mengenai data fisik dan data Yuridis  yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai  dengan data yang ada dalam surat ukur  dan buku tanah yang bersangkutan. Namun demikian terdapat Alas hak Atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat yang belum didaftarkan kepada instansi berwenang , badan pertanahan nasional (BPN)Konsep kepemilikan,  bagi pihak yang secara hukum memiliki hak atas tanah, baik yang telah didaftarkan maupun belum didaftarakan dapat mengalihkan hak atas tanah yang dimilikinya, mengalihkan hak atas tanah, maksudnya memindahkan hak atas tanah yang dimiliki kepada pihak lain, dengan pemindahan dimaksud , maka haknya akan  berpindah. Hak (right) yang dimaksud, adalah hubungan hukum  yang melekat sebagai pihak yang berwenang atau berkuasa untuk melakukan tindakan hokumBeradasarkan pasal 37 ayat (1 dan 2) PP nomor. 24 Tahun 1997, tentang pendaftyaran tanah memberikan keharusan dimana peralihan hak Atas tanah baik yang sudah didaftarkan berbentuk sertifikat atau belum didaftarkan (belum bersertifikat) harus  memnggunakan Atye otentiuk yang dibuat oleh Pejabat pembuat Akte tanah (PPAT), hal ini untuk mengurangiu risiko tuntutan dikemudian hari, sehingga   kedua pihak penjual dan pembeli memberikan rasa kepastian hokum. Secara teoritis dan alami, keberadaan manusia  akan tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan peradaban manusia, artinya manusia akan mengembangkan keturunannya secara kuantitatif,  berada dimuka bumi ini (tanah). Perkembangan dan pertambahan tersebut membawa konsekuensi logis tuntutan kebutuhan manusia akan tanah sebagai tempat tinggalnya, akan tetapi disisi lain keadaan tanah statis tidak bertambah, bahkan dimungkinkan terjadi pengurangan karena proses alam. Kondisi kebutuhan jaman tersedianya tanah yang tidak seimbang ini terus berlanjut dan akan menimbulkan masalah-masalah dalam penggunaan tanah Pentingnya pengaturan pengelolaan sumber daya alam yang salah satunya adalah  dibidang pertanahan, dengan di bentuknya Undang-Undang Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan UUPA Nomor. 5 Tahun 1960 (lembaran Negara Nomor, 2043 dan Peraturan pemerintah Nomor, 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara  nomor. 59 Tahun 1997 Tambahan Lembaran Negara nomor. 3696) Menurut ketentuan tersebut diatas jual beli tanah harus dilakukan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam jual beli tanah tersebut, maka proses jual beli hanya dapat dilakukan diatas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah, artinya obyek tanah yang telah disahkan  atau dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional. Dengan demikian dapat diketahui, bahwa penjual  adalah sebagai orang atau pihak yang berhak dan sah menurut hukum untuk menjual tanah tersebut kepada pembeli Prinsip utama peralihan jual beli tanah adanya hak yang melekat bagi pemilik, artinya seseorang memiliki kekuatan hukum sebagai pemilik hak atas tanah. Alas hak kepemilikan ini mengandung konsekuensi hukum, sehingga legalitas jual jika subyek hukum sah sebagai pemilik hak dan jual beli melalui mekanisme yang di sepakati dan di tetapak oleh ketentuan Hukum Keberadaan sertifikat hak atas tanah merupakan hasil dari proses pendaftaran tanah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA, bahwa pendaftaran tanah meliputi beberapa rangkaian kegiatan  yang diakhiri dengan pemberian surat--surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sah. Alat pembuktian yang sah bagi kepemilikan hak atas tanah adalah dalam bentuk sertifikat hak atas tanah, dimana Sertifikat adalah salinan buku tanah dan surat ukur (untuk pendaftaran tanah sistemematis)atau gambar situasi  (untuk pendaftaran tanah Sporadis yang dijahit menjadi satu  dan bentuknya ditetapkan oleh Menteri Dengan demikian dapat dikatakan, apabila suatu hak atas tanah telah didaftarkan maka tanah tersebut mempunyai sertifikat sebagai tanda bukti haknya. Sebaliknya apabila suatu hak atas tanah belum mempunyai sertifikat berarti tanah tersebut belum didaftarkan sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena keberadaan sertifikat hak atas tanah mempunyai arti penting untuk mebuktikan bahwa hak atas tanah yang bersangkutan telah didaftarkan dimana hal itu dibuktikan dengan adanya diterbitkannya sertifikat oleh Instansi yang berwenang Dilihat dari sudut pandang konsep kepemilikan, maka bagi pihak yang secara hukum memiliki hak atas tanah, baik yang telah didaftarkan maupun Belum didaftarkan dapat mengalihkan hak atas tanah yang  dimilikinya, mengalihkan hak atas tanah, maksudnya memindahkan hak atas tanah yang dimiliki kepada pihak lain, dengan pemindahan dimaksud , maka haknya akan  berpindah. Hak (right) yang dimaksud, adalah hubungan hukum  yang melekat sebagai pihak yang berwenang atau berkuasa untuk melakukan tindakan hukum. Didalam terminology hukum kata-kata “right” diartikan hak yang legal atau dasar untuk melakukan sesuatu tindakan secara hukum Apabila terhadap suatu bidang  hak atas tanah belum didaftarkan, maka bidang tanah tersebut tidak mempunyai bukti kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah, selain yang dilakukan bukti pendaftaran untuk keperluan pemungutan pajak (fiscal kadaster), biasanya  bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut masih dianggap oleh kalangan masyarakat sebagai bukti kepemilikan. Padahal secara yuridis surat-surat pemungutan pajak tersebut tidak membuktikan  subyek dan obyek suatu hak atas tanah   Kata kunci : Peralihan hak Atas tanah, Sertifikat dan belum sertikat dengan Akte PPAT
PENERAPAN PASAL 13 PERATURAN PEMERINTAH NO. 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK DIKOTA PONTIANAK - A11109018, ALI RAHARDJO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seseorang anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua yang sah/walinya yang sah/orang lain. Anak yang merupakan bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumberdaya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis sehingga memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan jaminan hukum dimasa depan. Pengangkatan anak di Indonesia diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Namun proses pengangkatan anak yang memerlukan beberapa proses dan memiliki syarat syarat yang harus dipenuhi oleh orang tua dalam pengangkatan anak melalui putusan Pengadilan Negeri. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Penerapan Peraturan Pemerintah dalam masyarakat dalam rangka pengangkatan anak sampai dengan penetapan pengadilan masih menjadi barang yang langka karena proses yang lama, dengan beberapa biaya dan banyaknya syarat yang harus dipenuhi membuat beberapa orang tua yang mengangkat anak hanya sebatas pada mengangkat anak secara adat dan kekeluargaan/dibawah tangan. Upaya penerapan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak harus di lakukan dengan mensosialisaikan mengenai pengangkatan anak serta memberikan kemudahan dalam proses dan syarat-syarat pengangkatan anak, sehingga membuat masyarakat dalam pengangkatan anak dipermudah namun tanpa mengurangi pemenuhan dalam syarat sahnya pengangkatan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak sehingga anak mendapat kepastian hukum dan status yang sah secara negara. Dan keluarga berdasarkan hukum formil yang berlaku di negara Indonesia secara sah dan mempunyai kepastian hukum guna mempunyai manfaat hukum itu sendiri. Sehingga dapat menghindari dari resiko adanya gugatan hukum atas peralihan sah atau tidaknya didalam pengangkatan anak, yang semuanya ini dapat mempengaruhi tantang hak waris anak terhadap harta kekayaan kedua orang tuanya secara sah berdasarkan penetapan secara sah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengnagkatan Anak sehingga mendapat kepastian hukum dan status yang sah.Keyword : Penerapan Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Di Kota Pontianak
KEWAJIBAN BENGKEL SURYA JAYA MOTOR DALAM MEMBERIKAN SUKU CADANG ASLI SESUAI DENGAN PERMINTAAN PEMBELI DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A11111066, DWI PUJIASTUTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyak merk kendaraan bermotor roda dua beredar dalam masyarakat seperti Honda, Suzuki, Yamaha, dan sebagainya. Setiap produsen merk kendaraan bermotor tersebut berusaha berebut minat masyarakat agar menggunakan merknya. Oleh karena itu setiap merk kendaraan bermotor selalu berusaha menciptakan inovasi-inovasi terhadap produk baru yang dihasilkan serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai konsumennya. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan produsen kendaraan bermotor adalah menyediakan suku cadang kendaraan bermotor yang asli dari tiap-tiap merk tersebut. Penyediaan suku cadang kendaraan bermotor tersebut dimaksudkan, apabila kendaraan bermotor tersebut beberapa waktu lamanya dipergunakan oleh masyarakat alat-alat komponen kendaraan bermotor akan mengalami aus atau mengalami kerusakan dan perlu diganti, maka penggantian yang rusak tersebut harus diganti dengan suku cadang yang asli dari merk dan type kendaraan yang dipesan oleh pembeli. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Bentuk Penelitian Penelitian Kepustakaan (Library Reaserch) Yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mempelajari literatur-literatur, tulisan-tulisan, pendapat-pendapat para sarjana, dokumen-dokumen serta ketentuan peraturan, Perundang-undangan yang ada hubungannya dengan masalah penelitian. Penelitian Lapangan (Field Reaserch) Yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan dan mendapatkan data serta mengamati permasalahan dalam penelitian ini, yaitu pihak Bengkel Surya Jaya Motor di Kecamatan Pontianak Kota. Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan dalam Bab III, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Bahwa pihak Bengkel Surya Jaya Motor di Kecamatan Pontianak Kota belum memenuhi kewajibannya, memberikan suku cadang yang asli sesuai dengan permintaan pembeli baik dari segi merk, jenis maupun typenya.Bahwa faktor yang menyebabkan pihak Bengkel Surya Jaya Motor di Kecamatan Pontianak Kota tidak memberikan suku cadang yang asli sesuai permintaan pembelli untuk mendapatkan keuntungan yang besar.   Kata Kunci: Suku Cadang, Sepada Motor, Perjanjian Jual Beli.
PELAKSANAAN PASAL 12 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 63/PRT/1993 TENTANG LARANGAN MENDIRIKAN BANGUNAN PERMANEN UNTUK HUNIAN DAN TEMPAT USAHA PADA DAERAH SEMPADAN SUNGAI DI DESA SEPONTI JAYA KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA - A01111050, HADI SUTRISNO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judul skripsi ini adalah “PELAKSANAAN PASAL 12 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 63/PRT/1993 TENTANG LARANGAN MENDIRIKAN BANGUNAN PERMANEN UNTUK HUNIAN DAN TEMPAT USAHA PADA DAERAH SEMPADAN SUNGAI DI DESA  SEPONTI JAYA KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA” adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah “bagaimana pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang larangan mendirikan bangunan permanen untuk hunian dan tempat usaha pada daerah sempadan sungai di Desa Seponti Jaya Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara?”. dalam penelitian ini menggunakan metode Deskripsi Analisis yaitu yang mengambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu, dan menganalisa fakta-fakta yang tampak kebenarannya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan. Penelitian ini dilakukan di Desa Seponti Jaya Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara dengan cara melakukan wawancara kepada instansi terkait dan penyebaran koesioner kepada warga masyarakat serta dengan malalui studi pustaka sebagai pedoman teori dalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan dari data hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dengan adanya bangunan yang didirikan di pinggir sungai yang masuk pada daerah sempadan sungai, itu melanggar suatu ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993, tentang larangan mendirikan bangunan pada daerah sempadan sungai. Suatu peraturan tidak terlaksana sebagaimana mestinya, hal itu dikarenakan oleh berbagai macam faktor yang mempengaruhi masyarakat mendirikan bangunan pada daerah sempadan sungai. Bangunan tersebut selain dijadikan tempat tinggal juga dijadikan sebagai tempat usaha. Karena pada daerah tersebut sangatlah strategis letaknya untuk dijadikan sebagai tempat usaha, tempat yang berdekatan dengan jalan penghubung utama Kecamatan dengan Kabupaten, dan juga di tepi sungai yang dapat dijadikan sebagai sarana perhubungan jalur air untuk mengangkut barang-barang belanjaan dari Pontianak. karena jalur air tersebut adalah sebagai jalur penghubung antara daerah Kecamatan Seponti dengan Pontianak. Selain itu juga Desa Seponti Jaya merupakan pusat ibu kota kecamatan yaitu sebagai pusat keramaian dan permukiman penduduk. Dengan berdirinya bangunan di tepian sungai tersebut maka pelaksanaan dari peraturan meteri pekerjaan umum tersebut tidak dapat terealisasi dengan baik, hal itu juga berkaitan dengan pengawasan dan tindakan penegakan hukum peraturan tersebut dari pemerintah yang kurang tegasnya memberikan sanksi hukum kepada warga masyarakat yang mendirikan bangunan di pinggir sungai. Kata kunci : Pelaksanaan, Peraturan Menteri, Tentang Bangunan Gedung
IMPLEMENTASI PENGAWASAN TERHADAP PENYALURAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DALAM MENUNJANG PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR (Studi di Kecamatan Pontianak Utara) - A11112037, YOHANES FATELIUS HENDRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adanya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 2 tersebut serta merupakan konsekuensi dari kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2005. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajib belajar 9 tahun. Dari tahun 2005 sampai tahun tahun 2010 penyaluran dananya menggunakan skema APBN yang mana dana itu disalurkan dari Pusat kemudian ke Provinsi kemudian ke sekolah masing-masing. Mulai tahun 2011 dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dana dari dana perimbangan yang dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah dalam bentuk dana penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011. Pada tahun 2011  mekanisme penyaluran dananya lebih desentralistik, dimana penyaluran dananya melalui Kas Umum Negara kemudian langsung ke Kas Umum Daerah dan kemudian ke sekolah masing-masing. Tidak lagi melewati Provinsi. Adanya regulasi yang semakin desentralisasi dalam penyaluran dana bertujuan untuk membuat program BOS ini menjadi lebih baik lagi. Hal ini karena dengan adanya desentralisasi yang terjadi dalam penyaluran dana diharapkan dapat menghindari terjadinya penyelewengan di lapangan dan dana BOS yang disalurkan untuk sekolah semakin lancar. Dengan adanya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam meringankan biaya pendidikan yang mahal dan nantinya bisa menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang bisa menggerakan perekonomian Kota Pontianak. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ”Apakah Implementasi Pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam menunjang program wajib belajar pendidikan dasar di Kecamatan Pontianak Utara sudah maksimal dilaksanakan?” Implementasi Pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam menunjang program wajib belajar pendidikan dasar di Kecamatan Pontianak Utara belum maksimal dilaksanakan.karena kurangnya pengawasan dari dinas terkait Pendidikan adalah salah satu elemen yang sangat penting dan mendasar bagi setiap orang. Baik dari masyarakat kecil maupun masyarakat menengah ke atas. Semua orang sangat membutuhkan pendidikan hal ini karena pendidikan merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap orang atau masyarakat dalam menghadapi era-globalisasi seperti sekarang ini. Pendidikan akan menciptakan sumber daya manusia yang handal yang memiliki skill dan kemampuan. Hal inilah yang nantinya akan menjadi bekal seseorang dalam menghadapi dunia kerja. Pendidikan yang baik akan menciptakan sumber daya manusia yang handal dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan atau diharapkan. Pendidikan di indonesia sekarang ini menjadi sesuatu yang sangat mahal dan tidak semua masyarakat indonesia bisa mendapatkannya. Dalam Undang- Undang Dasar 1945 Amandemen ke empat pada pasal 31 ayat 2 mengamanatkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Adanya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 2 tersebut serta merupakan konsekuensi dari kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2005. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajib belajar 9 tahun. Dari tahun 2005 sampai tahun tahun 2010 penyaluran dananya menggunakan skema APBN yang mana dana itu disalurkan dari Pusat kemudian ke Provinsi kemudian ke sekolah masing-masing. Mulai tahun 2011 dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dana dari dana perimbangan yang dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah dalam bentuk dana penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011. Pada tahun 2011  mekanisme penyaluran dananya lebih desentralistik, dimana penyaluran dananya melalui Kas Umum Negara kemudian langsung ke Kas Umum Daerah dan kemudian ke sekolah masing-masing. Tidak lagi melewati Provinsi. Adanya regulasi yang semakin desentralisasi dalam penyaluran dana bertujuan untuk membuat program BOS ini menjadi lebih baik lagi. Hal ini karena dengan adanya desentralisasi yang terjadi dalam penyaluran dana diharapkan dapat menghindari terjadinya penyelewengan di lapangan dan dana BOS yang disalurkan untuk sekolah semakin lancar. Meskipun kadang kala desentralisasi yang terjadi dalam penyaluran danabisa menimbulkan masalah karena pengawasan yang kurang dari pusat dan bisa menciptakan peluang penyelewengan. Namun untuk regulasi penyaluran dana BOS ini pemerintah lebih memperketat pengawasan sebagaimana yangdituangkan dalam petunjuk teknis program BOS agar nantinya tidak menimbulkan masalah. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua murid. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan sangat membantu masyarakat apabila implementasinya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tepat sasaran. Namun kenyataannya masih ada sekolah yang melakukan penyelewengan terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini. Untuk itu diperlukan transparansi dalam implementasi program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar semua pihak mengetahuinya. Meskipun penyimpangan dalam pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Pontianak ini belum didapati kabar tidak sedapnya, tapi patut diketahui kondisi sesungguhnya mengenai implementasi program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Terlebih Kota Pontianak sebagai kota perdagangan yang sedang berkembang sangat membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk menjalankan roda perekonomiannya. Dibutuhkan pendidikan yang baik agar terciptanya sumber daya manusia (SDM) yang handal yang memiliki skill dan kemampuan. Dengan adanya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam meringankan biaya pendidikan yang mahal dan nantinya bisa menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang bisa menggerakan perekonomian Kota Pontianak   Kata Kunci: Pengawasan, Dana BOS dan Kecamatan Pontianak Utara
IMPLEMENTASI PASAL 77 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG PERBURUHAN DAN KETENAGAKERJAAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN JAM KERJA LEMBUR - A11109207, ARIANI TRI B. SARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul implementasi pasal 77 ayat(2) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Perburuhan dan Ketenagakerjaan dalam hubungannya dengan jam kerja lembur. masalah yang diteliti adalah mengapa belum terlaksananya pasal 77 ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 terhadap tenaga kerja kontrak bagian unit pergudangan di pusat perbelanjaan Hypermart Ahmad Yani Mega Mall Pontianak.Metode yang digunakan adalah Diskriktif Analisis, yaitu meneliti dan menganalisis dengan menggambarkan keadaan ataw fakta-fakta yang didapat secara nyata saat penelitian dilakukan.pengadaan tenaga kerja merupakan perwujudan dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perburuhan dan Ketenagakerjaan dengan tujuan mengatasi pengangguran dan memberikan hak maupun kewajiban layak bagi pekerja. dalam hubungannya dengan pengadaan karyawan dalam suatu perusahaan maka erat sekali dengan apa yang dinamakan hak dan kewajiban dari para pihak yaitu karyawan/buruh dengan pengusaha. pengaturan salah satu hak yang dimiliki oleh para pekerja/karyawan ini sebenarnya sudah diatur dalam pasal 77 ayat (2) tentang penentuan waktu kerja lembur,bahkan lebih lanjut juga sudah dituangkan dalam Kepmenakertrans no.102 pasal 33 dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa karyawan mempunyai hak untuk mendapatkan waktu kerja lembur yang pelaksanaannya adalah tiga jam dalam satu hari dan empat belas jam dalam satu minggu ( tidak termasuk dalam waktu istirahat mingguan ). pengaturan yang dituangkan tersebut merupakan perwujudan pasal 77 ayat (2) dan pasal 28 huruf D ayat (1 dan 2) Undang-undang Dasar 1945 yang lebih mengatur tentang hak dari setiap warga negara. kenyataan dilapangan ternyata pada karyawan yang bekerja di Supermarket Hypermart Ahmad Yani Mega Mall Pontianak hingga kini belum diberikan haknya untuk mendapatkan waktu kerja lembur yang telah ditentukan dalam aturan yang berlaku tersebut. ini dikarenakan dalam perjanjian kerja yang dibuat antara para pihak ( pengusaha dan pekeja ) tidak dituangkan Hak tersebut dalam perjanjian kerja bersama yang telah dibuat. sedangkan waktu kerja tersebut adalah hak karyawan untuk mendapatkannya. Berdasarkan pengamatan awal yang dilakukan bahwa para pekerja buruh yang bekerja di Ahmad Yani Mega Mall Pontianak terutama yang melakukan pekerjaan pada unit pergudangan dengan menggunakan satu ship waktu kerja dengan ketentuan dari jam 10 pagi sampai jam 22 dengan kelebihan qaktu kerja 5 jam kerja dengan perhitungan 7 jam untuk 6 hari kerja. hukum perburuhan kita belum menyentuh buruh kontrak karena hampir tidak pernah didaftarkan ke departemen tenaga kerja. Lemahnya perlindungan hukum bagi buruh membeikan posisi pemerintah sebagai pemegang kedaulatan seharusnya memberikan perlindungan dalam bentuk peraturan perUndang-undangan dan Kebijakan Publik Keyword : perburuhan, jam lembur
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI AIR MINUM KEMASAN ANTARA PENGUSAHA TOKO LINGGA JAYA DENGAN PEMBELI WARUNG KOPI DI JALAN GAJAHMADA KOTA PONTIANAK - A1011131167, EGGY RAMADHA ANGGRAENI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagaimana halnya pengaturan perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian jual beli air minum kemasan telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian jual beli air minum kemasan tentunya dibuat secara sah telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian dan juga memenuhi ketentuan dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa dalam jual beli terdapat penyerahan kebendaan dan disertai pembayaran harga dari benda yang diperjanjikan Yang menjadi rumusan masalah adalah “Apakah Pembeli Warung Kopi Di Jalan Gajahmada Sudah Melaksanakan Perjanjian Jual Beli Air Minum Kemasan Pada Pengusaha Toko Lingga Jaya Sesuai Dengan Perjanjian?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana didapat di lapangan pada saat penelitian. Bahwa pihak pembeli warung kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak belum bertanggung jawab sepenuhnya pada pengusaha toko Lingga Jaya selaku penjual air minum kemasan khususnya mengenai keterlambatan pembayaran pembelian air minum kemasan di kota Pontianak. Adapun faktor yang menyebabkan pihak pembeli warung kopi di jalan gajahmada Kota Pontianak belum bertanggungjawab sepenuhnya dalam hal keterlambatan pembayaran air minum kemasan dikarenakan dikarenakan terdapat pengeluaran yang mendeseak atau mendadak sehingga dana yang tadinya akan diperuntukan untuk pembayaran air minum kemasan tidak mencukupi, maupun dikarenakan faktor kealpaan dari pembeli maupun terjadi kesalahpahaman antara pegusaha toko Lingga Jaya dengan pembeli warung kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha toko Lingga Jaya dalam menghadapi keterlambatan pembayaran air minum kemasan yang dilakukan leh pihak pembeli warung kopi di Jalan Gajahmada Kota Pontianak  adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dan atau menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pembeli warung kopi di Jalan Gajahmada Kota Pontianak yang melakukan wanprestasi khususnya dalam hal keterlambatan pembayaran. Akan tetapi, pengusaha toko Lingga Jaya belum pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian keterlambatan yang dilakukan oleh pembeli warung kopi di Jalan Gajahmada Kota Pontianak selalu diselesaikan secara kekeluargaan Air merupakan komponen yang sangat penting di dalam kehidupan manusia, mayoritas aktifitas yang dilakukan oleh manusia tidak luput dari air, baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk dikonsumsi. Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk yang ada di Indonesia, maka hal tersebut tentunya akan selaras dengan kebutuhan akan air yang layak untuk dikonsumsi maupun dipergunakan. Guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan kebutuhan air yang layak konsumsi, maka salah satu toko yang ada di Kota Pontianak adalah Toko Lingga Jaya yang menjual beberapa jenis kebutuhan pokok masyarakat pada umumnya serta menjual air minum kemasan yang siap dipergunakan maupun dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya masyarakat Pontianak. Beralamat di Jalan Gajahmada nomor 28 Kota Pontianak, toko Lingga Jaya sudah berdiri sejak Juli 2010.  Mengenai jenis air minum kemasan yang di jual oleh pihak pengusaha toko Lingga Jaya, pilihannya sangat beragam mulai dari merek Aqua dengan ukuran gelas 240 ml, satu dus berisi 48 gelas yang dijual dengan harga Rp.26.500 (dua puluh enam ribu lima ratus rupiah), ada juga merek Aqua yang dikemas dalam botol berukuran 600 ml, perdusnya berisi 24 botol yang dijual dengan harga Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah), kemudian air minum dengan merek Nestle dalam kemasan botol 600 ml yang setiap dusnya berisi 24 botol yang dijual dengan harga Rp.54.000 (lima puluh empat ribu rupiah) serta merek minuman Passy yang dikemas dalam ukuran gelas 240 ml, per dusnya berisi 48 gelas dan dijual dengan harga Rp.24.000 (dua puluh empat ribu rupiah).  Salah satu pembeli yang membeli air minum kemasan yang dijual di toko Lingga Jaya adalah pengusaha warung kopi di Jalan Gajahmada Kota Pontianak, Adapun jumlah pembelian air minum kemasan yang dibeli oleh pengusaha Warung Kopi di Jalan Gajahmada Kota Pontianak berkisar antara 10 (sepuluh) dus air minum kemasan perbulannya, adapun rincian pembelian yang dibeli oleh pengusaha Warung Kopi Terang Bulan adalah 2 dus untuk air minum Aqua gelas 240 ml, 3 dus Aqua botol 600ml, 1 dus passy gelas 240 ml dan 4 dus Nestle botol 600 ml.  Perjanjian jual beli air minum kemasan yang dilakukan oleh pengusaha toko Lingga Jaya dengan pembeli Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak dilakukan dalam bentuk perjanjian secara lisan atau tidak tertulis yaitu dengan cara pembeli Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak membeli air minum kemasan yang hendak dibeli kepada pengusaha toko Lingga Jaya dan kemudian pengusaha toko Lingga Jaya mengirimkan air minum kemasan yang dibeli oleh pembeli Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak. Mengenai cara pembayarannya, pengusaha  toko Lingga Jaya menerima pembayaran dengan cara pembayaran uang muka terlebih dahulu sebesar 50% dari keseluruhan harga pembelian dan akan dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan setelah air minum kemasan tersebut diterima oleh pembeli Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak. Dalam hal ini kedua belah pihak yaitu pihak pengusaha toko Lingga Jaya sebagai pihak penjual dan Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak sebagai pembeli dalam melaksanakan perjanjian jual beli air minum kemasan telah menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Hak dari pembeli adalah menerima air minum kemasan telah dibeli sesuai dengan yang diperjanjikan dan kewajiban pembeli adalah membayar keseluruhan biaya yang timbul kepada pengusaha toko Lingga Jaya, sedangkan hak pengusaha toko Lingga Jaya adalah menerima pembayaran dari pembeli Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak yang telah membeli air minum kemasan. Namun dalam pelaksanaannya, perjanjian jual beli air minum kemasan yang dilakukan antara pengusaha toko Lingga Jaya dengan pembeli Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak masih belum terlaksana sesuai dengan kesepakatan bersama antara pengusaha toko Lingga Jaya dengan pembeli Warung Kopi di Jalan Gajahmada Kota Pontianak. Salah satunya adalah pembeli Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak terlambat membayar pada pengusaha toko Lingga Jaya sesuai jangka waktu yang telah disepakati yaitu lebih dari 1 (satu) bulan lamanya namun dalam pelaksanaanya pelunasan pembayaran baru dilakukan 3 (tiga) hingga 4 (empat) bulan kemudian. Sebagaimana diketahui keterlambatan pembayaran air minum kemasan yang dibeli oleh pembeli Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak kepada Pegusaha toko Lingga Jaya tentunya menimbulkan kerugian bagi pengusaha toko Lingga Jaya. Oleh karena itu pembeli Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak hendaknya bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran yang dilakukan serta pengusaha toko Lingga Jaya dapat meminta ganti rugi yang sesuai kepada pembeli Warung Kopi di jalan Gajahmada Kota Pontianak   Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Tanggung Jawab, Wanprestasi.
TANGGUNG JAWAB DINAS KESEHATAN TERHADAP KUALITAS AIR MINUM PADA USAHA DEPOT AIR MINUM ISI ULANG DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT (TINJAUAN YURIDIS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 736/MENKES/PER/VI/2010 TENTANG PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM) - A01108171, VICTOR LAWRENCIUS SIDAURUK
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebutuhan air minum melalui depot air minum isi ulang memang sudah semakin pesat. Depot pengisian air minum pun kini telah tersebar merata di beberapa sudut jalan bahkan di dalam lintasan gang kecil di daerah Kota Pontianak. Namun demikian, animo usaha itu tidak diikuti dengan pengawasan yang ketat dari dinas kesehatan setempat. Akibatnya, tidak ada jaminan higienitas air ketika sampai ke tangan konsumen dan tidak mengantongi izin usaha. Berdasarksn kasus-kasus yang terjadi sekarang ini, muncul suatu permasalahan tentang penyediaan air minum isi ulang yang depot-depotnya juga telah menjamur dikalangan masyarakat. Dalam prakteknya, depot air minum isi ulang memang menyediakan alternative dalam pemenuhan kebutuhan air minum dengan harga yang relative lebih murah dibandingkan alternative lainnya. Namun, disinyalir bahwa menurut penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan terdapat bakteri yang berbahaya bagi tubuh manusia dalam air minum isi ulang. Dalam penggunaannya, dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti diare. Hal ini disebabkan karena usaha depot air minum masih memiliki banyak permasalahan. Rumusan permasalahan yaitu: “Bagaimanakah tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Pontianak dalam pengawasan terhadap kualitas air minum pada usaha depot air minum isi ulang di Kecamatan Pontianak Barat ?” Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum Normatif penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada perpustakaan dsn membutuhkan data-data yang bersifat sekunder. Penulis juga mengunakan pendekatan diskriptif analisis. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 dalam hal Standar Kualitas Air Minum Isi Ulang yang beredar di Kecamatan Pontianak Barat tidak berjalan secara baik, masih ditemukan kelemahan dalam pelaksanaannya terutama terkait pengawasan yang dilakukan baik secara internal oleh pelaku usaha depot air minum isi ulang yakni menjaga sanitasi air minum agar aman dikonsumsi oleh konsumen maupun secara eksternal oleh Dinas Kesehatan Kota Pontianak yakni turun ke lapangan langsung melakukan pemeriksaan ke Depot air minum di Kecamatan Pontianak Barat secara terpadu. Kelemahan dari pengawasan disini adalah tidak dilakukannya secara efektif terkait pengawasan kualitas air minum pada depot oleh petugas Dinas kesehatan Kota Pontianak dan kurangnya kesadaran dari pelaku usaha untuk melakukan pengajuan pemeriksaan kepada Dinas kesehatan. Upaya Dinas Kesehatan Kota Pontianak dalam hal Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum dengan membentuk Asosiasi yang diberi nama APDAMA (Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum) dan memberikan pelayanan pengujian sampel gratis 1 (satu) kali dalam setahun.   Keyword : Pelaku Usaha, Kualitas Air minum isi ulang, Kewenangan  

Page 70 of 123 | Total Record : 1226