cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA PENYALURAN LIQUIBID PETROLEUM GAS ELPIJI ANTARA PT. PERTAMINA (PERSERO) DENGAN PT. DARMALI NIAGA DI KOTA PONTIANAK - A1012151038, FEBRI KARISMA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Darmali Niaga merupakan kerjasama yang dilakukan secara tertulis dengan isi perjanjian keagenan elpiji 3 kg.  Perjanjian ini menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Dalam pelaksanaannya terdapatketerlambatan pembayaran transportation fee yang dilakukan phak PT. Pertamina (Persero). Metode penelitian yang digunakan peneliti menggunakan metode empiris, dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang terdapat di lapangan pada saat penelitian dilakukan. Faktor penyebab PT. Pertamina (Persero) tidak melaksanakan pembayaran transportation fee dan sistem itu tidak pernah diperbaiki dan upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Darmali Niaga adalah peringatan baik secara lisan maupun secara tertulis yang dikirim dengan dokumen terlampir dan uapaya tersebut sudah dilakukan selama 4 (empat) kali, tetapi tidak mendapat respon dari PT. Pertamina (Persero). Hasil penelitian ini membuktikan bahwa pembayaran transportation fee PT. Pertamina (Persero) terhadap PT. Darmali Niaga pada bulan September 2016 belum dibayar  dan keterlambatan pembayaran setiap bulannya, sehingga mengakibatkan kerugian yang harus ditanggung oleh PT. Darmalil Niaga. Kesimpulan yang penulis buat dalam pelaksanaan PT. Pertamina (Persero) melakukan kewajibannya tetapi terlambat untuk membayar jasa transportation fee kepada PT. Darmali NIaga sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, faktor penyebab PT. Pertamina (Persero) melakukan wanprestasi yaitu bahwa transportation fee telah dikirim namun setelah di cek pada rekening Koran PT. Darmali Niaga dananya tidak pernah masuk dan PT. Pertamina (Persero) juga pernah mengatakan bahwa ada kesalahan sistem yang menyebabkan pembayaran transportation fee mengalami keterlambatan. Selain itu terdapat faktor lain yaitu berkas penjualan LPG yang belum dilengkapi.   Kata kunci: Perjanjian, pembayaran transportation fee, wanprestasi.
PELAKSANAANPEMBAYARAN OLEH PEMINJAM DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAMDENGAN CU KHATULISTIWA BAKTI DI DESA SEKILAP KECAMTAN MANDOR KABUPATEN LANDAK - A11111051, BRIAN WIRA SUGARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan adanya asas kebebasan berkontrak, yang di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Perjanjian Pinjam Meminjam modal kepada salah satu lembaga keuangan resmi yang berbentuk koperasi yaitu Credit Union. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah : “Apakah Perjanjian Pinjam Meminjam di CU Khatulistiwa Bakti Desa Sekilap Kecamatan Mandor Kabupaten Landak Sudah Dilaksanakan Sesuai Perjanjian?” Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam antara CU Khatulistiwa Bakti dengan Peminjam.Untuk mengungkapkan faktor penyebab peminjam tidak melaksanakan kewajiban dalam perjanjian pinjam meminjam. Kemudian untuk mengungkapkan akibat hukum bagi peminjam yang wanprestasi / tidak melakukan kewajibannya dalam perjanjian pinjam meminjam, dan untuk mengungkapkan upaya dari CU Khatulistiwa Bakti terhadap peminjam yang wanprestasi / tidak melaksanakan kewajibannya. Bahwa metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan  metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian disimpulkan sebagai berikut, yakni pada dasarnya telah terjadi wanprestasi atas perjanjian pinjam meminjam oleh Peminjam di Desa Sekilap Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Sedangkan faktor penyebab Peminjam wanprestasi adalah karena usaha yang di jalankan tidak lancar, keperluan lain yang mendesak, kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat. Akibat hukum atas peristiwa tersebut bagi Peminjam adalah mereka dikenakan sanksi berupa di beri peringatan dengan pemberian Surat Peringatan berturut-turut sebanyak tiga kali serta di kenakan penyitaan aset karena tidak memenuhi kewajiban sesuai yang di perjanjiakan. Sedangkan upaya hukum yang dilakukan oleh CU Khatulistiwa Bakti adalah melakukan pemotongan Simpanan yang di jaminkan untuk membayar angsuran, bunga, dan denda pada bulan berjalan dan jika di anggap perlu akan di tempuh upaya Hukum ke Pengadilan. Sedangkan saran yang diajukan yakni hendaknya CU Khatulistiwa Bakti lebih selektif dalam memberikan pinjaman kepada peminjam yang mengajukan pinjaman. Keyword: PERJANJIAN, PINJAM MEMINJAM, WANPRESTASI
PELAKSANAAN PEMBAYARAN UANG PESANGON OLEH PENGUSAHA KEPADA PEKERJA YANG TELAH MEMASUKI USIA PENSIUN PADA PT. KURNIA JAYA RAYA DI KABUPATEN KUBU RAYA - A11107152, ANGGA SAPUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pekerja adalah salah satu unsur penting dalam produksi pada perusahaan, di mana dalam mekanisme produksi segala peralatan yang digunakan selalu dikendalikan oleh pekerja, dengan demikian pekerja merupakan unsur yang sangat sentral, karena dengan tidak adanya pekerja maka proses produksi di perusahaan tidak bisa dilakukan. Dalam rangka meningkatkan kelancaran dan efisiensi kelangsungan hidup perusahaan pengusaha perlu menjamin pemberian imbalan yang layak dan sesuai dengan sumbangan jasa yang dihasilkan oleh pekerja tersebut Di samping itu perusahaan wajib memperhatikan peningkatan kesejahteraan pekerja berdasarkan kemampuan dan sesuai dengan kemajuan yang dicapai perusahaan. Untuk itu pemerintah menetapkan kebijaksanaan perlindungan tenaga kerja yang ditujukan kepada perbaikan upah, syarat kerja, kondisi kerja dan hubungan kerja, keselamatan kerja, pemberian pasangon di akhir masa kerja serta jaminan sosial lainnya dalam rangka perbaikan tenaga kerja secara menyeluruh. Salah satu hak pekerja yang telah dijamin oleh pemerintah adalah tentang pembayaran uang pasangon, ini dimaksudkan agar para pekerja memperoleh ketenangan di akhir masa kerjanya tersebut. Salah satu tunjangan tersebut berupa pembayaran pesangon terhadap pekerja yang telah memasuki usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 Ketenagakerjaan tentang Usia Pensiun, yang merupakan hak pekerja/buruh dalam kegiatannya di perusahaan. Karena banyak ketentuan yang harus diikuti oleh perusahaan swasta dan karena adanya penurunan pada tingkat laba perusahaan tersebut tidak menutup kemungkinan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketanagakerjaa Pasal 167 tentang Usia Pensiun tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat dilihat dari perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Kubu Raya yaitu PT. Kurnia Jaya Raya. Sebagaimana halnya dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa pada dasarnya perjanjian dapat dilahirkan karena danya perikatan dan karena undang-undang dalam kaitannya dengan perusahaan swasta, maka telah terjadi hubungan hukum yang dilahirkan karena undang-undang yang mana pelanggaran tersebut dapat dikatakan melakukan suatu perbuatan melanggar perjanjian atau melanggar atas hak pekerja/buruh. Keyword : Pembayaran Uang Pesangon
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT.SENTOSA BORNEO TRANSPORTASI PONTIANAK ATAS KEHILANGAN BARANG KIRIMAN PENGGUNA JASA ANGKUTAN DARAT RUTE PONTIANAK- PUTUSSIBAU - A11112197, RIKI SUBAGIA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adanya perusahaan yang bergerak di bidang perusahaan jasa pengiriman sangat membantu pengiriman barang secara mudah dan cepat selain melalui pos.  Perusahaan ini melakukan pengiriman barang menggunakan jasa angkutan darat. Perusahaan ini mengirimkan barang kiriman atas perjanjian yang dibuat dengan pihak pengirim.Barang-barang yang dapat dikirim melalui Perusahaan Jasa Angkutan Darat adalah barang pecah belah, barang cetakan, barang makanan, dokumen, barang elekronik dan barang-barang lainnya selama barang tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan.Pihak perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan melakukan pengiriman hinga barang sampai ditempat tujuan dengan   selamat dan tepat. Jika terjadi kerusakan  dan kehilangan atas barang kiriman, maka akan menimbulkan masalah baru, pihak pengirim berhak untuk mendapatkan ganti kerugian. Jika perusahaan tidak dapat memenuhi apa yang telah diperjanjikan maka akan terjadi wanprestasi.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah“Apakah PT. Sentosa Borneo Transportasi Pontianak Telah Melaksanakan Tanggung Jawab Untuk Memberikan Ganti Kerugian Atas Terjadinya Kerusakan dan Kehilangan Barang Kiriman”?.tujuan penelitian adalah :Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban oleh pihak Pengusaha Jasa pengiriman barang atas terjadinya kerusakan dan kehilangan barang kiriman.Untuk mengungkapkan faktor penyebab atas terjadinya kerusakan dan kehilangan barang kiriman milik pengirim.Untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul atas terjadinya kerusakan dan kehilangan barang kiriman milik pengirim atau Pengguna Jasa pada pihak perusahaan.Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak pengirim / Pengguna Jasa barang yang mengalami kerusakan dan kehilangan barang kiriman kepada pihak pengusaha. Penelitian ini menggunakan metode desktiptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan akhir.Hasil peneliltian :Bahwa pihak perusahaan sebagai jasa pengirim barang belum sepenuhnya bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan dan kehilangan barang kiriman, oleh sebab itu pihak pengirim barang mengajukan claim untuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai atas kerusakan dan kehilangan barang kiriman. Bahwa sebagai faktor penyebab atas terjadinya kerusakan dan kehilangan barang kiriman milik pengirim karena cara melakukan pengepakan barang yang tidak sempurna dan kesalahan dari petugas pengangkut. Bahwa sebagai akibat dari kerusakan dan kehilangan barang kiriman, pengirim barang merasa dirugikan karena penggantian yang diberikan oleh pihak perusahaan tidak sebanding dengan nilai kerugian pemilik barang.  pengirim barang melakukan upaya untuk menuntut ganti rugi dengan cara mengajukan claim kepada PT. Sentosa Borneo Transportasi Pontianak hanya mewujudkan claim tersebut dengan jalan musyawarah dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Kata Kunci             :Perjanjian Pengiriman Barang, Wanprestasi, Jasa Angkutan, Pengirim        Barang, Pengguna Jasa. 
PENGARUH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII 2010 TERHADAP HAK WARIS ANAK YANG LAHIR DI LUAR KAWIN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA - A11111177, HARDIAN MUKTI ADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Faktanya, masih ada hak-hak anak yang belum terlindungi secara sempurna. Misalnya dalam hal adanya anak yang lahir di luar perkawinan, yang tentunya tidak dapat dikecualikan dari “anak” yang dimaksud dalam Konvensi Hak-hak Anak maupun UU Perlindungan Anak. Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Dalam kitab Undang-undang hukum perdata bagian ke-3 titel/bab ke XIII buku II mulai pasal 862 KUH Perdata: “Bila yang meninggal dunia meninggalkan anak-anak di luar kawin yang telah diakui secara sah menurut undang-undang, maka harta peninggalannya dibagi dengan cara yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya, hingga menarik kesimpulan terakhir. Kedudukan anak luar kawin dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan demikian, anak luar kawin tersebut hanya mempunyai pertalian kekeluargaan dengan segala implikasinya dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah yang membenihkannya, kedudukan anak luar kawin setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 adalah: Hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak, tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan dengan ibunya, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan leki-laki tersebut sebagai bapak dan Hak seorang anak, tanpa memandang status perkawinan kedua orang tuanya, harus mendapatkan perlindangan dan kepastian hukum yang adil, karena pada dasarnya, hukum tidak mengenal istilah dosa turunan. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan I, bagiannya: 1/3 dari bagiannya seandainya ia anak sah, anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan II dan III, bagiannya: 1/2 dari seluruh warisan dan Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan IV, bagiannya: ¾ dari seluruh warisan serta hak waris bagi anak luar kawin setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 adalah: anak diluar kawin, berhak mendapat pengakuan dengan ayah biologisnya dan juga berhak mendapatkan waris yang sama besarnya dengan anak-anak lainnya, anak di luar kawin mendapatkan waris asalkan ada pengulangan perkawinan secara agama dan Negara   Kata Kunci: Hak Waris Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT MUSIK FULL BAND PADA PEMILIK WANA STUDIO DI PONTIANAK - A01112040, MICHAEL CEVESTER HABIBIE
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wana Studio merupakan studio musik sekaligus tempat penyewaan alat musk full band yang di sediakan kepada promotor atau kalangan yang senang mengadakan acara musik. Namun pada faktanya banyak penyewa alat musik full band yang wanprestasi dalam pelunasan pembayaran penyewaan alat musik full band. Tentu saja hal ini sangat menimbulkan kerugikan bagi pemilik studio musik full band atau Wana Studio. Sehingga menimbulkan persoalan hukum baru dan cara penyelesaian tersendiri guna mengatasi masalah wanprestasi sewa-menyewa alat musik full band. Rumusan masalah : Faktor apa yang menyebabkan pihak penyewa alat musik full band wanprestasi pada pemilik Wana Studio di Kota Pontianak? Metode penelitian : Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana yang telah terjadi pada saat penelitian di laksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi. Tujuan penelitian : (1) Untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa alat musik full band antara pemilik Wana Studio dengan pihak penyewa, (2) Untuk mengungkapkan faktor penyebab penyewa yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal melunasi biaya sewa tepat waktu, (3) Untuk mengungkapkan upaya hukum yang di lakukan oleh pemilik Wana Studio terhadap penyewa yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam pelunasan biaya sewa tepat waktu dan akibat hukum terhadap pihak penyewa. Hasil penelitian : Bahwa terjadi hubungan hukum antara pemilik studio musik full band atau Wana studio dengan penyewa alat musik full band, yang di lakukan dengan perjanjian secara lisan. Yaitu dalam perjanjian tersebut penyewa alat musik full band tidak menjalankan tanggungjawab yang semestinya, atau tidak membayar lunas uang penyewaan alat musik full band dengan alasan ticketing tidak sesuai target, kurang atau tidak adanya sponsor, tidak suksesnya acara atau kurangnya dana operasional. Akibat tersebut pemilik merasa di rugikan, penyewa telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan kerugian bagi pemilik alat musik full band. Dalam penyelesaian masalah wanprestasi penyewa alat musik full band hanya hanya memberi teguran  serta menempuh dengan cara kekeluargaan.
PEMINDAHTANGANAN TANAH GARAPAN PADA PIHAK LAIN OLEH KEPALA DESA SEBUBUS KECAMATAN PALOH KABUPATEN SAMBAS - A01109009, RAIDA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak berlakunya Undang-undang tentang pertanahan hingga sekarang penggarapan tanah di Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas belum mencapai hasil seperti yang diharapkan, karena sebagian kecil dari penggarap atas tanah garapan belum secara aktif atau terus menerus melaksanakan kewajibannya untuk mengusahakan tanah garapannya sesuai dengan Surat Pernyataan Tanah. Melihat dari arti pentingnya manfaat penggarapan tanah, namun pada kenyataannya masih ada masyarakat yang secara sengaja tidak mengusahakan tanah garapannya seperti halnya yang terjadi pada masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Desa Sebubus mempunyai luas tanah Negara 4 Km2 , terdiri dari 411 orang penggarap, dari tahun 1993 sampai tahun 2013, 80 hektar tanah yang terlantar akibat penggarap yang tidak mengusahakan tanahnya. Seperti diketahui bahwa penggarapan tanah Negara adalah bertujuan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan diberikannya pengarapan tanah Negara oleh pemerintah diharapkan bahwa seseorang penggarap wajib meletakan hak dan kewajibannya sesuai dengan Surat Pernyataan Tanah dan Undang-undang yang berlaku lainnya. Didalam pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsiten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya Sehubungan dengan itu Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dalam Pasal 10 dan Pasal 15 memerintahkan diselenggarakan penggarapan tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap tanah pertanian. Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pemberdayagunaan Tanah Terlantar, Peraturan Menteri Negara Aggraria/Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan pemberian Hak Atas Tanah Negara, dan Peraturan Menteri Negara Aggraria/Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Negara dan Hak Pengelolaan. Keyword : Penggarapan Tanah Negara untuk Kepastian Hukum dan Status Hak Atas Tanah
PEREDARAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI LAPAS KELAS II A PONTIANAK OLEH WARGA BINAAN DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 JO UNDANG - UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 JO UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997. - A01109155, D. HANIF DWI PUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peredaran narkoba sebagai tindak kejahatan sebagai salah satu prilaku menyimpang dalam masyarakat serta peredarannya yang melanggar ketentuan baik Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai pengganti atas UU Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika maupun UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik tersangka dapat diancam dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Bahwa peredaran narkotika di Kota Pontianak cenderung semakin meningkat, di mana berdasarkan informasi dari pelaku penyalahgunaan Narkotika yang sudah tertangkap diketahui bahwa jaringan pengedar Narkotika telah memasuki lembaga-lembaga resmi pemerintah termasuk di LP. Bahwa peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku di lembaga pemasyarakatan kelas II A Pontianak merupakan suatu bentuk pelanggaran norma yang berlaku terutama norma hukum, agama dan serta akibat adanya pembiaran pada tataran lingkungan masyarakat pada secara khusus. Bahwa faktor penyebab terjadinya peredaran narkotika yang dilakukan disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya Karena kesempatan, lingkungan masyarakat serta kemudahan serta keampuan finansial, dan harga yang terjangkau. Selain itu faktor pendidikan rendah dan masalah ekonomi keluarga membuat para pelaku semakin berani. Faktor lingkungan yang memberikan kesempatan serta kontrol petugas LP yang tidak ketat merupakan faktor yang mempengaruhi terjadinya peredaran narkotika yang dilakukan oleh napi dengan pihak lain di luar Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak. Bahwa langkah langkah aparat penegak hukum khususnya pihak LP dan masyarakat umumnya belum berperan maksimal dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya peredaran narkotika di LP. Bahwa warga binaan pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di LP Kelas II A Pontianak setiap harinya kurang pembinaan, di mana hanya memiliki kegiatan yang dilakukan secara monoton dan tidak semuanya pola pembinaan dilakukan ke semua bidang yang diprogramkan dikarenakan minimnya anggaran, personil dalam membina napi di lembaga pemasyarakatan kelas II Pontianak sehingga tidak mudah dalam upaya pembinaan terhadap warga binaan/napi yang penyalahgunaan narkotika. Dan perlu adanya tindakan tegas aparat beserta Pemerintah terhadap para pelaku peredaran narkotika atau pihak-pihak yang mendukung terjadinya kejahatan yang dilakukan dilingkungan sosial terlebih jika penyalahgunaan narkotika dilakukan dilembaga pemasyarakatan. Keyword : Peredaran narkotika dan Psikotropika, warga ninaa
WANPRESTASI PENYEDIA JASA SERVICE ELEKTRONIK OZY PADA PENGGUNA JASA DI KELURAHAN SUNGAI BANGKONG KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A01112173, WAWAN ARIYADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian jasa Service Elektronik, perjanjian jasa Service telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian jasa Service yang dibuat secara sah pada umumnya hendaknya memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian.Yang menjadi rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyedia Jasa Service Elektronik Ozy Wanprestasi Terhadap Pengguna Jasa Di Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan.Bahwa pihak penyedia jasa Service Elektronik Ozy Pontianak belum bertanggung jawab pada pengguna jasa khususnya terhadap keterlambatan pengembalian alat elektronik di Kota Pontianak. Adapun faktor yang menyebabkan penyedia jasa Service Elektronik Ozy mengalami keterlambatan pengembalian alat elektronik milik pengguna jasa karena susahnya mencari sparepart(suku cadang)  dan penyedia jasa Service Elektronik Ozy belum mendapatkan masalah kerusakan pada alat elektronik tersebut.Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa terhadap penyedia jasa Service Elektronik Ozy dalam hal keterlambatan pengembalian alat elektronik milik penggguna jasa adalah menyelesaikan secara kekeluargaan, menegur atas keterlambatan yang di lakukan penyedia Service Elektronik Ozy. Keyword: Perjanjian Jasa, Keterlambatan, Wanprestasi. 
PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN AKIBAT PENGUASAAN HARTA OLEH SALAH SATU AHLI WARIS (STUDI KASUS PENINGGALAN HARTA WARISAN DI KELURAHAN KAPUAS KANAN HULU KABUPATEN SINTANG) - A1011131117, LISA MAYASARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembagian harta warisan melalui proses mediasi oleh para pihak yang bersengketa di Kelurahan Kapuas Hulu Kanan Kabupaten Sintang yang dilakukan secara kekeluargaan yaitu musyawarah keluarga. Dalam penelitian ini tujuan penulis pada dasarnya untuk mengungkap faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa pembagian waris akibat penguasaan yang dilakukan oleh salah satu ahli waris, dan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa waris yang dilakukan melalui mediasi yang dilakukan secara kekeluargaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. dan melakukan teknik komunikasi langsung yang menggunakan pedoman wawancara (interview) sebagai alat pengumpulan data penulis, dan juga menggunakan teknik komunikasi tidak langsung dengan menggunakan angket (kuisioner) yang terstruktur, dengan pertanyaan tertutup terhadap para ahli waris. Sengketa yang  terjadi diakibatkan oleh penguasaan oleh salah satu ahli waris, yang menganggap dialah yang berhak memutuskan suatu persoalan tanpa bermusyawarah dengan ahli waris lainnya, yang kemudian para ahli waris bersepakat untuk melakukan mediasi antar keluarga dengan dihadirkannya mediator atau pihak ketiga sebagai penengah dalam masalah tersebut. Hasil dari penelitian ini pada proses mediasi yang dilangsungkan di Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kabupaten Sintang dalam sengketa pembagian Harta warisan melalui mediasi yang ahli warisnya berjumlah 7 orang, salah satu  yang  menyebabkan terjadinya sengketa karena salah satu ahli waris tidak membagikan hak para ahli waris lainnya sehingga ke 6 orang ahli waris merasakan ketidak adilan dalam pembagian harta tersebut, Efektifitas dari proses mediasi yang dilakukan secara musyawarah keluarga ini sudah berjalan dengan baik dan menunjukkan hasil yang diinginkan, hal ini dapat dilihat karena adanya itikad baik dari para pihak yang bersengketa. Karena, jika persengketaan tidak terselesaikan akibat yang timbul di dalam keluarga adalah putusnya tali silaturahmi antar sesama keluarga dan hal tersebut sangat tidak dianjurkan dalam ajaran Islam. Hasil yang didapat dari proses mediasi dalam sengketa pembagian harta waris di Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kabupaten Sintang selesai dan berakhir dengan damai.   Kata kunci : waris, sengketa, mediasi, mediator, ahli waris.

Page 69 of 123 | Total Record : 1226