cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN SEWA BELI SEPEDA MOTOR RODA DUA PADA PT. FORTUNA MULTI FINANCE DI KOTA PONTIANAK - A01111024, WINONA TAMAYA PUTRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian sewa beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik yang timbul dalam praktek, sebagai pewujudan asas kebebasan berkontrak seperti yang dimaksud dalam pasal 1338 (1) KUHPerdata. Dalam perjanjian sewa beli terdapat hubungan hukum antara dua belah pihak, yaitu pihak penjual yang disebut sebagai penjual sewa, dan pihak pembeli disebut sebagai pembeli sewa. Dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan bermotor roda dua dengan pembeli sewa belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dimana masih banyak pembeli sewa yang belum membayar angsuran tepat pada waktunya. Faktor penyebab pembeli sewa tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya karena penghasilan yang tidak mencukupi akibatnya pihak penjual memberikan teguran serta denda kepada pembeli sewa yang wanprestasi, denda yang dikenakan kepada pembeli sewa adalah 15% dari biaya angsuran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang nampak atau dijumpai secara nyata pada saat penelitian diadakan. Dalam penelitian ini digunakan teknik Purposive Sampling yaitu teknik penarikan sampel dipilih atau ditentukan sendiri oleh si peneliti.   Keyword : Perjanjian Sewa Beli, Wanprestasi, Penjual  sewa, Pembeli sewa
PELAKSANAAN KETENTUAN IZIN PEMANFAATAN RUANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2012-2032 (Studi Kasus Pembangunan Grand Mall Singkawang) - A11111043, FREDERIKA ANDRIANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kota Singkawang sebagai pusat permukiman, pemerintahan, perdagangan dan jasa serta pusat kegiatan masyarakat yang tumbuh dan berkembang seiring dengan kemajuan jaman harus terus dibangun dan ditata dengan baik. Agar perkembangan tersebut dapat berjalan secara tertib, teratur dan terarah, diperlukan adanya kerjasama antara masyarakat dan Pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Singkawang untuk menciptakan tata tertib hukum di bidang penataan ruang serta tata letak bangunan, rumah tempat tinggal, pertokoan, perkantoran, gudang, pabrik, tempat industri dan usaha-usaha lainnya. Persoalan yang berhubungan dengan penataan ruang dan bangunan ini mendapat perhatian yang seksama dari Pemerintah Kota Singkawang, agar dalam pelaksanaannya sesuai dan tidak menyimpang dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang. Akhir-akhir ini di Kota Singkawang sedang giat melakukan pembangunan, khususnya pembangunan fisik berupa pembangunan sarana dan prasarana yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat luas. Salah satu bentuk pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan di Kota Singkawang adalah pembangunan pusat perbelanjaan (mall). Pusat perbelanjaan (mall) di Kota Singkawang yang saat ini sedang dalam proses pembangunan adalah “Grand Mall”. Berdasarkan hasil penelitian penulis, bahwa pembangunan Grand Mall di Kota Singkawang sempat dihentikan untuk sementara waktu dan mendapat teguran dan peringatan dari instansi terkait. Namun pemilik Grand Mall Singkawang sepertinya tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh instansi terkait dan tetap melaksanakan pembangunan Grand Mall. Upaya hukum yang dilakukan oleh instansi terkait dalam pelaksanaan ketentuan izin pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2012-2032 terhadap pemilik Grand Mall Singkawang hanya memberikan teguran dan peringatan saja. Alasan yang diberikan oleh Dinas Tata Kota, Pertanahan dan Cipta Karya Kota Singkawang serta Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Singkawang adalah bahwa keputusan ada pada pengambil kebijakan yaitu Walikota Singkawang sehingga perintah pembongkaran bangunan Grand Mall menunggu perintah dari Walikota Singkawang.   Keywords : Pelaksanaan Ketentuan Izin Pemanfaatan Ruang  
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH ANTARA PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA DENGAN PIHAK PEMBELI KECAMATAN SUNGAI PINYUH KABUPATEN PONTIANAK - A01110194, GUNAWAN HENDRY KUSUMA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumah toko Citra Mandiri di Sungai Pinyuh merupakan rumah toko baru, yang pembangunannya dimulai pada tanggal 28 Mei 2013, dengan target penyelesaian pembangunan yaitu 8 (delapan) bulan setelahnya, tepatnya yaitu pada tanggal 31 Januari 2014. Dalam pemesanan pembelian rumah toko Citra Mandiri di Sungai Pinyuh, penjual menggunakan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah) melalui PT Bank Internasional Indonesia. KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan kredit yang disediakan oleh pihak perbankan kepada para debitur yang hendak membeli tempat tinggal. Pembeli hanya cukup membayar uang muka atau DP (Down Payment) kepada penjual, dan sisanya meminjam ke Bank dengan jaminan rumah yang dibeli kemudian mengangsurnya setiap bulan dengan besar angsuran dan jangka waktu pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Penelitian ini yang menjadi permasalahan adalah “Apakah Debitur (Pembeli) Telah Melaksanakan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Citra Mandiri Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Pontianak?” Adapun dalam penulisan ini, penulis menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa perjanjian kredit pemilikan rumah Citra Mandiri antara PT Bank Internasional Indonesia dengan pihak pembeli Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Pontianak dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, yaitu pembeli selaku debitur membayar angsuran kredit per bulan kepada PT Bank Internasional Indonesia dengan jumlah pembayaran yang disepakati. Akan tetapi debitur di sini tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran per bulan, yaitu debitur lalai melakukan pembayaran pada tanggal yang disepakati. Dari tindakan debitur tersebut, maka dapat dikatakan telah wanprestasi. Faktor yang menyebabkan pihak debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit pemilikan rumah Citra Mandiri antara PT Bank Internasional Indonesia dengan pihak pembeli Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Pontianak dalam hal pembayaran disebabkan karena tidak ada biaya untuk membayar dan juga untuk keperluan lain. Mengenai akibat hukum yang dilakukan oleh PT Bank Internasional Indonesia bagi pihak debitur yang wanprestasi dalam pembayaran kredit pemilikan rumah Citra Mandiri di Sungai Pinyuh adalah penyitaan barang jaminan.   Keyword : Perjanjian, Wanprestasi, Jaminan
PELAKSANAAN PASAL 7 AYAT (1) HURUF (E) UU NO 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DI PONTIANAK UTARA - A1011131240, SUMIATI ISNAWARDANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Usaha Kecil Menengah (UKM) sudah berperan besar dalam perekonomian Indonesia sejak dahulu.Hal ini semakin dirasakan ketika krisis ekonomi melanda Indonesia,dimana peranan UKM adalah sentral dalam menyediakan lapangan kerja.meskipun peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum maksimal. Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya melalui  penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan usaha kecil merupakan bagian integral dari dunia usaha nasional yang mempunyai kedudukan, Potensi dan peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional.Namun UKM masih banyak menghadapi permasalahan-permasalahan salah satunya  permasalahan yang  dianggap mendasar mengenai UKM adalah tentang perizinan untuk mendirikan UKM tersebut, masih banyak UKM yang berdiri namun belum memiliki surat izin khususnya di Pontianak Utara, padahal tujuan pemberian izin tersebu sangatlah penting bagi pelaku usaha dan perkembangan usahanya seperti yang dijelaskan PERMENDAGRI No 83 Tahun 2014 pasal 4 mengenai tujuan pemberian izin dan kemudian diatur Peraturan Presiden No 98 tahun 2014 tentang perizinan usaha mikro dan kecil atau disingkat dengan IUMK. Sedangkan mengenai perizinan untuk usaha mikro,kecil dan menengah itu sendiri diatur Undang-undang No 20 Tahun 2008 pasal 7 ayat (1) huruf (E).
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBERIAN UANG ASAP OLEH CALON MEMPELAI LAKI- LAKI TERHADAP CALON MEMPELAI PEREMPUANDI DESA SUNGAIRAMBAH KECAMATANSAMBAS KABUPATEN SAMBAS - A1011131104, AWANDA BONITA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian pemberian uang asap, perjanjian pemberian uang asap telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian pemberian uang asap yang dibuat secara sah pada umumnya melalui saksi – saksi dan pemengku adat hendaknya memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Adapun rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Perjanjian Pemberian Uang Asap Oleh Calon Mempelai laki – laki Terhadap Calon mempelai Perempuan Tidak Sesuai Dengan Dijanjikan?” dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yakni metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakatdan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa pihak mempelai laki – laki berkewajiban menyerahkan uang yang telah dijanjikan kepada pihak mempelai perempuan, sedangkan pihak mempelai perempuan berkewajiban menerima sejumlah uang dari pihak mempelai laki – laki sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian. Para pihak merupakan subjek hukum dalam perjanjian.Uang asap merupakan objek hukumnya. Dalam pemvberian uang asap Pihak laki – laki tidak memberikan sepenuhnya kepada pihak perempuan. Namun kenyataannya, pihak mempelai laki – laki hanya memberikan setengah dari keseluruhan uang yang telah dijanjikan. Dalam hal ini pihak mempelai laki – laki telah ingkar janji atau wanprestasi. Faktor penyebab mempelai laki-laki wanprestasi karena adanya keperluan mendesak. Upaya hukum yang dilakukan pihak mempelai perempuan terhadap pihak mempelai laki – laki yakni meminta untuk memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran setelah pesta perkawinannya berlangsung. Dalam memenuhi kewajiban melakukan pembayaran kepada pihak mempelai perempuan melalu musyawarah mufakat antara kedua belah pihak yaitu orang tua laki – laki dengan orang tua perempuan yang di sertai dengan saksi – saksi dan pemangku adat.   Keyword:Perjanjian, Pemberian Uang Asap, Mempelai Laki – Laki, Mempelai Perempuan, Wanprestasi
PELAKSANAAN MASA PERCOBAAN KERJA BAGI TENAGA KERJA BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA PT. PANDU SIWI SANTOSA DI KOTA PONTIANAK - A11111095, MUKARDI SIREGAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu secara empiris diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 pada Pasal 56 yang berisi: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu;Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dasarkan atas:Jangka waktu, atauSelesainya suatu pekerjaan tertentu.. Perjanjian kerja yang dibuat oleh pihak tenaga kerja dengan pihak PT. Pandu Siwi Sentosa untuk waktu tertentu dibuat secara lisan (tidaktertulis) dan pihak tenaga kerja tersebut harus melaksanakan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu.Hal ini bertentangan dengan Pasal 57 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tenagakerja apabila terjad iperselisihan hak karena diberlakukannya masapercobaan kerja oleh PT. Pandu Siwi Sentosa menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan yaitu denga nmelakukan upaya perlilndungan dengan pihak pengusaha dengan meminta bantuan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat untuk bertindak sebagai penengah agar pengusaha mau melakukan perundingan, jika tidak ditanggapi, maka tenaga kerja dapat melaporkan hal ini kepada pihak Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat yang akan memeriksa pengusaha PT. Pandu Siwi Sentosa yang melakukan masa percobaan kerja untuk waktu tertentu terhadap tenaga kerjanya. Apabila masih tidak ditanggapi, maka tenaga kerja tersebut dapat membawa permasalahannya melalui proses persidangan secara perdata di Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi kedudukan pihak yang berperkara.   Kata Kunci: Perjanjian kerja waktu tertentu,   percobaan kerja, wanprestasi.
WANPRESTASI NASABAH DALAM PERJANJIAN GADAI DI PT.PEGADAIAN (PERSERO) CABANG SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA - A01108090, RAYMOND KARSUWADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini memuat rumusan masalah: “ Apakah faktor yang menyebabkan nasabah wanprestasi terhadap perjanjian gadai di PT.Pegadaian (Persero)  Cabang Sungai Raya  Kabupaten kubu raya ?”. adapun metode peenelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan perjanjian gadai antara nasabah dengan pegadaian masih ada nasabah yang belum melaksanakan pembayaran hutang pinjamannya tepat pada waktu yang telah di tentukan (wanprestasi). Adapun faktor nasabah yang melakukan wanprestasi tersebut karena usaha yang bangkrut, gagal panen dan karena dipakai untuk kebutuhan lainnya dengan keperluan yang sangat beragam dan mendesak sehingga tidak mampu membayar utang pinjaman kreditnya di pegadaian. Upaya yang di lakukan pegadaian Apabila ada nasabah yang tidak mampu membayar hutang pinjamannya maka pegadaian akan memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu pinjamannya namun apabila dalam waktu perpanjangan pinjamannya tersebut nasabah tidak mampu mmembayar hutang kreditnya maka barang jaminan nasabah yang di gadaikan tersebut akan dilelang sebagai pelunasan hutangnya    Keyword :Pegadaian, Perjanjian Gadai, Wanprestasi
EFEKTIFITAS PERATURAN KAPOLRI NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWASAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI POLRESTA PONTIANAK KOTA - A11110041, ETRIE KUSUMAWINAHAYU
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan dan perkembangannya dewasa ini dinilai dari beberapa segi terutama kualitasnya cukup memprihatinkan. Peningkatan kualitas kejahatan yang lebih bervariasi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju pesat, merupakan tugas berat yang harus dipikul tidak saja oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh masyarakat di mana kejahatan itu terjadi. Polri sebagai institusi yang memiliki tugas pokok melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum berada dalam garis terdepan dalam upaya penegakan hukum, setiap masalah yang muncul dalam masyarakat tak lepas dari peran polisi sebagai penengah danuntuk menyelasaikan masalah tersebut., Begitu juga dengan perkara tindak pidana yang terjadi dimasyarakat selalu menimbulkan pihak yang dirugikan dan pihak yang diuntungkan, bagi pihak yang dirugikan tentunya akan melakukan upaya agar pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut dapat diproses hukum sesuai dan peraturan yang berlaku, masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan perkara pidana yang dialaminya kepada pihak kepolisian yang nantinya pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan atas laporan masyarakat tersebut. Di dalam melaksanakan tugas penegakan hukum penyidik Polri mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan penyidikan tindak pidana, yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana yang dilaporkan masyarakat guna terwujutnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan Polresta Pontianak Kota sebagai institusi Kepolisian di lingkup Polda Kalimantan Barat mempunyai tugas menjaga keamanan dan penegakan hukum khususnya di Kota Pontianak, mengingat wilayah Kota Pontianak Kota yang luas dan tidak mungkin pelayanan Kepolisian hanya dilakukan di Polresta Pontianak Kota maka disetiap Kecamatan Kota Pontianak di bentuk Polsek-polsek yang bertujuan untuk mempercepat pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat Kota Pontianak, Adapun Polsek di Wilayah Hukum Polresta Pontianak adalah Polsek Pontianak Kota, Polsek Pontianak Selatan, Polsek Pontianak Timur, Polsek Pontianak Barat dan dibantu dua Polsek Pembantu yaitu Polsek Kawasan Pelabuhan Dwi Kora dan Polsek Kawasan Bandara Supadio. Semua Polsek di Wilayah Hukum Polresta Pontianak tersebut mengemban fungsi yang sama yaitu untuk menjaga keamanan dan penegakan hukum termasuk didalamnya melakukan proses penyidikan tindak pidana. Dalam melakukan proses penyidikan tindak pidana yang di emban Fungsi Reserse Kriminal setiap penyidik harus selalu berpegang pada azas legalitas, profesionalisme, proporsional, prosedural, transparan akuntabel, efektif dan efisien, untuk menjamin tidak ada penyimpangan yang dilakukan oelh penyidik maka di bentuk pengawasan penyidikan yang diatur dalam pasal 78 s/d pasal 93 Perkap No. 14 Tahun 2012, Setiap atasan penyidik mengemban fungsi pengawasan terhadap penyidik dibawahnya, untuk tingkat Polresta Pontianak Kota pengawasan penyidikan diemban oleh Kapolresta Pontianak, Kasat Reskrim Polresta Pontianak dan para perwira yang ditunjuk sedangkan tingkat Polsek Pengawas penyidikan diemban oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Apakah Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 Tentang Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana di Polresta Pontianak Kota Sudah efektif ? Berdasarkan uraian sebelumnya, maka penulis merumuskan hipotesis sebagai jawaban sementara atas masalah penelitian yang harus dibuktikan kebenarannya. Adapun rumusan hipotesis tersebut adalah sebagai berikut: Bahwa Penerapan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Penyidkan Tindak Pidana Di Polresta Pontianak Kota Belum Efektif Karena Faktor Sumber Daya Manusia Yang Belum Memadai Dan Beban Pekerjaan Penyidik Yang Tinggi Karena Banyaknya Laporan Polisi Yang Di Laporkan Tujuan suatu aturan akan berhasil baik apabila fungsi pengawasan telah di lakukan dengan baik. Dalam kehidupan sehari-hari baik kalangan masyarakat maupun di lingkungan institusi maupun pemerintahan makna pengawasan ini agaknya tidak terlalu sulit untuk di pahami. Akan tetapi untuk memberi batasan tentang pengawasan ini masih sulit untuk di berikan, menurut Prayudi: Pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang di jalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan atau diperhatikan. Di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari seringkali timbul berbagai masalah yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta membawa kerugian material dan non material. Masalah-masalah tersebut erat hubungannya dengan eksistensi hukum di mana kejahatan sebagai gejala sosial yang nyata-nyata menimbulkan keresahan bagi setiap orang atau masyarakat serta sulit untuk ditanggulangi karena faktornya beraneka ragam. Kejahatan dan perkembangannya dewasa ini dinilai dari beberapa segi terutama kualitasnya cukup memprihatinkan. Peningkatan kualitas kejahatan yang lebih bervariasi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju pesat, merupakan tugas berat yang harus dipikul tidak saja oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh masyarakat di mana kejahatan itu terjadi. Polri sebagai institusi yang memiliki tugas pokok melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum berada dalam garis terdepan dalam upaya penegakan hukum, setiap masalah yang muncul dalam masyarakat tak lepas dari peran polisi sebagai penengah danuntuk menyelasaikan masalah tersebut. Begitu juga dengan perkara tindak pidana yang terjadi dimasyarakat selalu menimbulkan pihak yang dirugikan dan pihak yang diuntungkan, bagi pihak yang dirugikan tentunya akan melakukan upaya agar pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut dapat diproses hukum sesuai dan peraturan yang berlaku, masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan perkara pidana yang dialaminya kepada pihak kepolisian yang nantinya pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan atas laporan masyarakat tersebut. Di dalam melaksanakan tugas penegakan hukum penyidik Polri mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan penyidikan tindak pidana, yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana yang dilaporkan masyarakat guna terwujutnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan Keyword: Penyidikan, Pengawas, Polresta Pontianak Kota
PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT ( BNNP KALBAR ) DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS KEJAHATAN NARKOTIKA MELALUI KERJASAMA REGIONAL ASEAN (ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATIONS) - A11109027, AGUNG PRIYADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah salah satu negara yang tergabung dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara disebut juga ASEAN (ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATIONS). Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan kerjasama dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai badan khusus pencegahan dan pemberantasan narkotika memegang peranan yang sangat penting untuk merumuskan strategi, mempersiapkan sumber daya dan melakukan aksi pencegahan dan pemberantasa narkotika serta mencanangkan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) hingga ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat sebagai pintu keluar/masuk narkotika maupun sindikat narkotika internasional dengan wilayah Sarawak, Malaysia. Perpanjangan BNN di Provinsi Kalimantan Barat adalah Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat (BNNP Kalbar) sebagaimana BNNP di provinsi-provinsi lain di Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tugas pokok adalah untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Dalam melaksanakan perannya, BNNP Kalbar melakukan berbagai kegiatan dan kerjasama baik dengan instansi-instansi pemerintah maupun non pemerintah. Kerjasama yang dilakukan berupa kerjasama penegakan hukum dengan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), kerjasama pencegahan dalam bentuk kegiatan sosialisasi di sekolah-sekolah dan kantor- kantor serta melakukan test urine secara mendadak namun terencana pada tempat-tempat tersebut.  Peran BNNP Kalbar didukung oleh beberapa faktor baik dari dalam (internal) maupun dari luar (eksternal). Faktor-faktor dari dalam antara lain bidang sumber daya manusia, sarana dan prasarana. Faktor yang dapat menjadi pendorong adalah bahwa penyidik yang dimiliki oleh BNNP Kalbar berasal dari para penyidik Polda Kalbar yang telah berpengalaman dalam hal penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Adanya ( Memorandum of Understanding ) MoU yang dilakukan oleh BNNP Kalbar dengan berbagai instansi dan adanya payung hukum yaitu Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan yang lain. Sedangkan dari luar berupa dukungan perkembangan teknologi informasi yang berkembang pesat membantu BNNP Kalbar dalam melakukan sosialisasi dan penyidikan. Faktor penghambat dalam hal ini adalah di bidang sumber daya manusia dengan kurangnya jumlah personel bidang Pemberantasan (hanya terisi 10 (sepuluh) orang dari 44 (empat puluh empat) orang yang dibutuhkan dan kurangnya personel yang mengisi jabatan tingkat manajerial. Kemudian dengan baru terbentuknya BNNP Kalbar pada tahun 2010, sehingga sarana dan prasarana yang dimiliki masih belum lengkap. Di antaranya yaitu belum adanya laboratorium pemeriksaan sendiri, alat-alat pelacakan dan alat teknologi informasi serta kendaraan operasional yang kurang mendukung mobilitas luar daerah. Sebagai kesimpulan, bahwa melalui perjanjian regional ASEAN BNNP Kalbar memegang peranan yang sangat penting dalam mewujudkan Kawasan ASEAN Bebas Narkotika pada tahun 2015 terutama di wilayah Kalimantan Barat. Narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dikenal luas oleh segenap lapisan masyarakat di seluruh dunia sejak berabad-abad tahun silam dengan istilah candu. Candu pertama kali dikenal oleh bangsa Sumeria (2000 SM) dengan sebutan “Hul Gill” yang artinya tumbuhan yang menggembirakan karena efek yang diberikan tumbuhan tersebut bisa melegakan rasa sakit dan memudahkan pengguna cepat terlelap. Candu pertama kali dikenalkan di Persia dan India oleh Alexander the Great pada 330 sebelum Masehi untuk jamuan makan dan relaksasi. Seorang Filsuf dan ahli medis Hipocrates, Plinius, Theophratus dan Dioscorides menggunakan candu sebagai bagian dari pengobatan, terutama pembedahan sebagai pereda rasa sakit (analgetik). Pada tahun 1680, Belanda mulai memopulerkan penggunaan pipa tembakau untuk menghisap candu. Penggunaan jarum suntik baru dikenalkan oleh Dr. Alexander Wood dari Edinburgh sehingga semakin memudahkan para pemadat menggunakan candu, bahkan tiga kali lebih cepat dari cara biasa.   Baru pada akhir abad ke-19, seorang ahli kimia mulai mengubah struktur molekul morfin dan mengubahnya menjadi obat yang tidak menyebabkan ketagihan, tepatnya pada tahun 1874, C.R. Wright menemukan sintesis heroin (putaw) yaitu dengan cara memanaskan morfin. Narkotika yang mengacu pada kelompok senyawa umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya. Dalam tulisan ini, narkotika akan dibatasi menurut Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang pada Bab I Pasal 1 mengatakan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.  Narkotika digunakan dalam dunia kedokteran, contohnya kokain digunakan sebagai penekan rasa sakit di kulit, untuk anastesi (bius) khususnya pada pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, kodein digunakan sebagai analgesic lemah jadi biasanya digunakan sebagai anti batuk yang kuat, kemudian masih terdapat beberapa macam narkotika lain yang digunakan di dunia kedokteran antara lain morfin, heroin, methadone, epidrin dan amphetamine. Penyalahgunaan narkotika telah menjadi musuh bangsa - bangsa di dunia sejak puluhan tahun silam. Tidak terkecuali di Indonesia, seperti diwariskan dari generasi ke generasi. Jenis ragam serta variasinya pun berjalan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi baik teknologi sintesis maupun teknologi komunikasi dalam memperdagangkannya. Maka terjadilah perang terhadap penyalahgunaan narkotika yang semakin sengit, tidak lain bertujuan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ketergantungan narkotika. Kejahatan narkotika sejajar dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary) yang lain seperti korupsi dan terorisme. Jenis kejahatan luar biasa ini memerlukan tindakan pencegahan dan pemberantasan yang luar biasa juga. Indonesia pertama kali melembagakan penanggulangan narkotika sejak tahun 1971 dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkotika, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan penakalan remaja, penanggulangan subversi dan pengawasan orang asing.  Narkotika dapat beredar luas di kalangan masyarakat Indonesia sebagai dampak dari era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi informasi, liberalisasi perdagangan dan kemajuaan industri pariwisata yang mendorong Indonesia dapat tumbuh kembang menjadi negara penghasil narkotika. Peredaran gelap narkotika ini tidak hanya berasal dari dalam negeri saja, namun datang dari luar negeri baik itu melalui jalur darat, laut maupun jalur udara. Kekonsistenan Indonesia dalam memerangi narkotika pada masa lalu sangat rendah dan pemerintah cenderung meng-underestimate bahaya narkotika sebagai permasalahan kecil, sehingga tidak siap menghadapi serangan narkotika setelah runtuhnya orde baru dan terjadinya krisis mata uang regional pada tahun 1997. Undang-undang Narkotika dan Psikotropika baru disahkan pada tahun yang sama yaitu Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. bSeiring berjalannya waktu, era keterbukaan dunia mendorong pula lalu lintas perdagangan narkotika yang tak terbendung lagi, sehingga negara-negara di dunia membentuk berbagai kerjasama baik internasional, regional maupun bilateral. Hal ini didorong oleh adanya kesadaran secara global terhadap masa depan bangsa yang dipikul oleh generasi muda. Generasi yang lemah dan sakit hanya akan menjadi beban dan menghambat proses pembangunan.nesi ia, Thailand, Filipina danSingapura Kata Kunci     : Peran  Badan  Narkotika
PERILAKU PELAJAR SLTA MELAKUKAN PROSTITUSI DI WILAYAH KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01111152, ANGGI FEBRIAN LUBIS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di era globalisasi yang semakin maju ini dapat kita lihat bersama semakin maraknya tingkat kejahatan terhadap anak yang terjadi di sekitar kita, ketika berbicara tentang kejahatan terhadap anak , tidak hanya terjadi seputar kekerasan terhadap anak, perdagangan anak, anak yang di perkerjakan ataupun pelecehan seksual terhadap anak tapi sudah sampai ke masalah prostitusi yang marak dilakukan oleh anak-anak yang  masih berstatus pelajar SMA di kota Pontianak yang pada dasarnya mereka terjebak akan pergaulan yang semakin bebas dan terhimpit masalah ekonomi, sehingga mereka masuk kedunia prostitusi itu hingga akhirnya ketagihan dengan apa yang didapatkan melalui pekerjaan tersebut. Prostitusi (pelacuran) secara umum adalah praktik hubungan seksual sesaat, yang kurang lebih dilakukan dengan siapa saja, untuk imbalan berupa uang. Tiga unsur utama dalam praktik pelacuran adalah : pembayaran, promiskuitas dan ketidakacuhan emosional.   Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya prostitusi anak di Kota Pontianak.   Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis,yaitu dengan cara memaparkan dan menganilisis fakta-fakta dan data yang secara nyata diperoleh pada saat penelitian dilakukan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan wawancara dan menyebarkan angket (questioner). Didalam penelitian ini ditemukan bahwa yang menjadi faktor penyebab banyaknya pelajar SMA melakukan prostitusi yakni dikarenakan pengaruh gaya hidup yang bebas, kurangnya pengawasan orangtua terhadap anak, ingin  memiliki barang mewah serta ketagihan terhadap pekerjaan tersebut     Kata kunci : Prostitusi, Pelajar SMA, Kriminologi   

Page 68 of 123 | Total Record : 1226