cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PENYERAHAN BARANG OLEH PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI AIR GALON KEPADA PENGUSAHA MINI MARKET MEGA MITRA DI KELURAHAN AKCAYA KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK - A01112225, MICHAEL KRISTANTO P.
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini mengambil judul tentang Penyerahan Barang oleh Penjual dalam Perjanjian Jual Beli Air Galon Kepada Pengusaha Mini Market Mega Mitra di Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. Kemudian metode penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut, ini berarti para pihak terikat untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing secara timbal balik. Demikian pula dalam perjanjian jual beli air galon yang dibuat antara pihak penjual dengan pembeli yang dibuat secara lisan dengan dengan 2 (dua) kali pembayaran, yakni pertama membayar panjar dan sisanya dibayar pada saat pihak penjual menyerahkan pesanan air galon kepada pihak pembeli. Sedangkan tenggang waktu penyerahan air galon tersebut disepakati dalam perjanjian adalah 1 (satu) minggu 2 (dua) kali sejak disepakati perjanjian.  Dengan kesepakatan yang telah ditentukan dengan waktu 1 (satu) minggu 2 (dua) kali pengiriman diharapkan penjual dalam hal ini pengusaha air galon rumahan menyerahkan pesanan tersebut kepada mini market mega mitra selaku pembeli, dan pembeli melunasi pembayaran hargan yang telah disepakati. Namun dalam pelaksanaannya, pihak penjual air galon tidak dapat mengemas dan menyerahkan pesanan tepat waktu sehingga terjadi keterlambatan dalam penyerahan kepada pembeli. Waktu keterlambatan pihak penjual air galon dalam penyerahan pesanan tersebut dalam durasi 1 minggu biasa hanya menyerahkan 1 kali , ada juga penjual air galon yang menyerahkan lebih dari 2 minggu hanya menyerahkan 3 kali. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terlambat dalam menyerahkan air galon kepada pihak pembeli adalah karena banyaknya pesanan, kurangnya karyawan. Akibat hukum terhadap pihak penjual air galon yang tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan pesanan air galon sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian adalah pembatalan perjanjian dan membayar ganti rugi. Upaya-upaya yang dilakukan sehubungan tidak dipenuhi kewajiban oleh pihak penjual untuk menyerahkan air galon tepat pada waktunya sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam perjanjian adalah memberikan peringatan dan penyelesaian secara kekeluargaan.     Kata Kunci :   Perjanjian Jual Beli, Penyerahan Barang, Wanprestasi
“PELAKSANAAN PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT) ANTARA DOKTER DENGAN KELUARGA PASIEN DI RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SUNGAI BANGKONG BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 290/MENKES/PER/III/2008” - A01111217, NANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent) diatur dalam Permenkes Nomor 290/Menkes/Per/III/2008, secara eksplisit ditegaskan bahwa semua tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan baik dalam bentuk tertulis maupun lisan dan persetujuan ini diberikan setelah pasien mendapat penjelasan tentang perlunya tindakan kedokteran dilakukan. Informed Consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien. Mendapat penjelasan yang akurat dan selengkap-lengkapnya merupakan hak pasien dan/atau keluarganya dan dokter bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian penulis di Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong, hak pasien untuk mendapat penjelasan yang lengkap tentang tindakan kedokteran dalam penerapannya belum sesuai ketentuan Permenkes, pihak Rumah Sakit dalam praktiknya hanya memerlukan tanda tangan dari keluarga pasien sebagai bukti sah bahwa telah terjadi persetujuan diantara kedua belah pihak walaupun sebenarnya keluarga pasien belum mendapatkan penjelasan yang lengkap Jadi, hak-hak keluarga pasien  untuk mendapat penjelasan seringkali tidak terpenuhi padahal penjelasan mengenai tindakan kedokteran harus diberikan baik diminta maupun tidak diminta oleh pihak pasien dan bahwa dokter harus memberikan penjelasan selengkap-lengkapnya mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien namun pada kenyataannya dokter tidak memberikan penjelasan secara lengkap sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkes.   Kata Kunci : Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent), Perbuatan Melawan Hukum, Permenkes Nomor 290/Menkes/Per/III/2008
STUDI PERBANDINAN PENERAPAN SISTEM PRESIDENSIAL ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT - A11112169, WERRY HIKMATIAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem Presidensial yang diterapkan di Indonesia memang tidak dengan rinci disebutkan didalam di dalam Pasal mana pun di dalam Undang-Undang Dasar 1945, akan tetapi maknanya secara harafiah dapat ditafsirkan melalui kewenangan-kewenangan yang dimiliki Presiden sebagai representasi dari pada kekuasaan eksekutif yang bertugas untuk menjalanakan pemerintahan. Akan tetapi dari sekian pasal-pasal yang mengatur kewenangan Presiden Republik Indonesia secara konstitusional tersebut, diduga tidak semua pasal mampu mewujudkan karakterisktik khas sistem Presidensial itu sendiri. Oleh karena itu konsistensi penerapan sistem Presidensial di Indonesia tersebut menjadi pertanyaan besar, apalagi persoalaan tersebut juga disertai oleh pergeseran fungsi legislasi yang seharusnya kekuasaan itu hanya dimiliki oleh lembaga parlemen, namun secara bersamaan juga dimiliki oleh Presiden yang notabene memegang kekuasaan eksekutif, sehingga pada akhirnya secara konstitusional tidak hanya lembaga parlemen yang berhak mengajukan rancangan perundang-undangan, namun Presiden pada kenyataanya juga dapat melakukan hal yang sama. Maka langkah yang diambil untuk menemukan kebenaran dan pembuktian atas argumen diatas adalah melakukan suatu studi perbandingan mengenai penerapan sistem Presidensial yang selama ini berlaku di Indonesia dengan negara lain yang juga menganut sistem pemerintahan serupa, namun memiliki pengakuan secara internasional dalam keefektifan dan kemapanan implementasi dan penerapan sistem pemerintahan Presidensial tersebut. Dan negara yang paling cocok dengan kriteria itu adalah Amerika Serikat, yang dianggap menjadi referensi yang paling cocok dan ideal dalam memperbandingkan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh Presiden di negara mana pun yang tentunya juga menganut sistem Presidensial dalam sistem pemerintahannya. Studi perbandingan dalam penerapan sistem Presidensial antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, sehingga semua data yang disajikan dan diolah didalam tulisan ini sepenuhnya berasal dari studi kepustakaan, yang terdiri dari berbagai macam literatur akademik yang tentunya memiliki korelasi dan keterkaitan dengan topik yang diangkat di dalam tulisan ini. Data diolah dengan memilah berbagai jenis kewenangan yang dimiliki oleh Presiden baik itu Indonesia mau pun Amerika Serikat, kedalam sepuluh jenis kategori kewenangan, dan memperbandingkan skala, kelebihan serta kekurangan kewenaangan itu satu per satu, hingga pada akhirnya didapat kesimpulan bahwa memang pada dasarnya kewenangan yang dimiliki oleh Presiden Indonesia memiliki over kewenangan dalam bidang legislasi, dimana kekuasaan Presiden terlalu melebar dan sangat tidak efektif karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip sistem Presidensial yang dikenal pada umumnya.
IMPLEMENTASI PASAL 88 AYAT (1) KEPUTUSAN DPRD NOMOR.2 TAHUN 2012 TENTANG PERATURAN TATA TERTIB DPRD (Study Badan kehormatan (BK) DPRD Kota Pontianak) - A11109016, H. SYAFIUN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mengawasi DPRD di dalam dimensi ini dimaksudkan sebagai mekanisme pengawasan internal bagi DPRD. Ada kelembagaan yang selama ini memberi kesan tidak dapat melaksanakan pengawasan yaitu Badan Kehortna.tan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lembaga ini formalnya ada tetapi tidak dapat melaksanakan kinerjanya secara baik. Padahal Badan Kehormatan adalah merupakan satu lembaga atau formalnya disebut sebagai alat kelengkapan DPRD yang dalam kinerja DPRD dipandang sebagai lembaga yang secara internal melakukan ' pengawasan atau kontrol internal. Pemahaman tentang pengawasan internal terhadap kinerja DPRD ini dapat dipahami berdasarkan hidup keseharian, sesuatu yang sudah jamak diketahui dan dilaksanakan, menjadikan sebagai satu rutinitas seolah tanpa masalah. Sepertietika profesi bagi para professional yang selarna ini dikenal dan secara balm dituangkan dalam bentuk tertulis. Namun ada kerawanan di balik itu, ketika pengetahuan dan pelaksanaan etika. profesi Au tanpa pemahaman yang memadai khususnya mengenai etika itu sendiri. Pada pelaksanaannya memunculkan kebingungan dan kehilangan batas ini masalah etika, yang harus diselesaikan berdasarkan pedornan etika profesi atau rnasalah hukurn yang penyelesaiannya didasarkan pada aturan hukurn formal, berarti rnelalui institusi penegak hukum yang berujung di pengadilan. Tak diwasangkakan lagi, bahwa anggota DPRD adalah para profesional. Persyaratan normatif untuk itu sangat jelas menunjukkan tingkat profesionalitas para anggota yang duduk di lembaga terhormat ini. Untuk itu tidak diragukan lagi, urgensi adanya semacam patokan, pedoman atau rambu atau apapun namanya yang menjadi dasar perilaku bagi anggota DPRD, atau minimal batasan yang dapat lebih dikonkretkaa tentang bagaimana rnenjaga prcfesionalitas, bagaimana, rnengukur tcrjadinya pcnyimpangan terhadap profesionalitas serta bagaimana menindaknya. Kesulitan yang agakaya mengemuka adalah khusus tentang profesionalitas di lingkungan DPRD ad" dasar nya sebagai lembaga perwakilan politik. permasalahan yang muncul mengenai ukuran penyimpangan terhadap profesionalitas sering dibawa ke ranah politis. Tidak diselesaikan berdasarkan prinsip profesionalitas itu sendiri sehingga pada banyak kejadian etika profesi yang ada pada lambaga DPRD lebih cenderung dijadikan sebagai semacam pelengkap yang agaknya sulit dilaksanakan. Kecuali pada peristiwa-peristiwa ekstrem yang sudah tidak dapat iagi diselesaikan berdasarkan pakem profesionalitas. Kata Kunci : Tata Tertib DPRD
PELAKSANAAN PERATURAN KEPALA BADAN PEMELIHARAAN KEAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PATROLI DI WILAYAHPOLRESTA PONTIANAK KOTA - A1012131081, PANJI BUANA PAKSI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Patroli, pengaturan, penjagaan dan pengawalan serta pelayanan masyarakat adalah tugas-tugas essensial dalam tindakan preventif, yang sasaran utamanya adalah menghilangkan atau sekurang-kurangnya meminimalisir bertemunya niat dan kesempatan terjadinya pelanggaran atau kejahatan. Satuan Samapta yang bertugas 24 jam merupakan divisi terbesar dalam kesatuannya baik di Indonesia maupun didunia, Satuan Lalu Lintas yang bertugas dalam lingkup lalu lintas, dan Sat Pam Obsus yang bertugas melindungi objek-objek khusus adalah merupakan satuan-satuan yang dengan cara hampir sama dalam pelaksanaannya memiliki fungsi patroli. Ketiganya mengemban tanggung jawab berat yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap melakukan kegiatan patroli setiap anggota Polri mesti berpegang teguh pada aturan yang ada, selain Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri terdapat Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Patroli. Peraturan tersebut merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan diatasnya yang menjadi SOP (standar Operasional) dalam melakukan kegiatan Patroli dimanapun Anggota sabhara yang melakukan patroli berada. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Patroli di wilayah Polresta Pontianak Kota sudah maksimal dilaksanakan?” Pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Patroli di wilayah Polresta Pontianak Kota belum maksimal dilaksanakana karena faktor kurangnya sumber daya manusia.   Kata Kunci: Patroli, Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sumber daya manusia    
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TIMBULNYA PROSTITUSI ANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK - A11107207, NYEMAS DANU ULANDARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 2 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prostitusi sebagai masalah sosial yang sering dibicarakan orang sampai saat ini, tidak tanggung-tanggung yang menjadi korbannya adalah anak-anak usia belasan tahun yang masih polos dan mudah dipengaruhi, sementara aturan yang terdapat di dalam Pasal 296, 297 dan 506 KUH Pidana belum secara tegas dan jelas mengatur prostitusi itu sendiri karena ketiga Pasal tersebut hanya menitikberatkan pada penyedia atau sarana yang mendukung diadakannya prostitusi Mengenai persoalan prostitusi yang ada dan terjadi belakangan ini, prostitusi agaknya bukan persoalan yang mudah untuk dihilangkan begitu saja dari muka bumi ini. Perilaku ”anomali” semacam itu tergolong sebagai perilaku yang tertua, ada semenjak manusia mengenal peradaban. Persoalan ekonomi, gaya hidup hedonis, putus asa, kompleksnya persoalan sosial dan budaya, proses degradasi moral, atau maraknya sikap permisif, bisa menjadi ”sponsor” utama maraknya praktik prostitusi/pelacuran.  Selanjutnya, faktor penyebab timbulnya prostitusi anak/remaja yakni untuk memenuhi kebutuhan pribadi (karena kesulitan ekonomi orang tua), kurangnya pengawasan dari orang tua dan faktor lingkungan yakni sering mengikuti ajakan teman agar mendapatkan penghasilan secara cepat serta kurangnya pendidikan keagamaan bagi anak. Sedangkan hambatan dalam penanggulangan prostitusi anak adalah hanya beberapa kasus yang ditangani hingga tingkat persidangan. Selebihnya, tak adanya kejelasan terhadap tersangka, tidak ada efek jera bagi pelaku dikarenakan belum ada peraturan daerah yang mengatur ketentuan hukum bagi pelaku prostitusi anak. Upaya penanggulangan prostitusi anak yakni menyempurnakan peraturan perundangan terhadap larangan pelacuran atau prostitusi anak, memberikan pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk memperkuat keimanan terhadap nilai-nilai religius serta norma kesusilaan, penyitaan terhadap buku-buku dan majalah-majalah cabul, gambar-gambar porno, film-film biru dan sarana-sarana lain yang merangsang nafsu seks, memberikan pengawasan terhadap anak-anak kost setempat. merazia tempat karaoke, hotel dan rumah kost serta memberikan pembinaan terhadap pelaku. Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal penegakan hukum.  Semakin maraknya perilaku seks bebas di kalangan anak remaja memberikan keprihatinan yang mendalam pada kita semua, dari penelitian yang dilakukan secara perorangan atau badan-badan lembaga negara dan lembaga sosial yang ada terkait perilaku seks anak-anak remaja, memperlihatkan kenaikan yang begitu signifikan. Bukan cuma itu tetapi juga marak di antara remaja dengan mudahnya menjajakan diri (terlibat menjadi pelacur), tanpa memikirkan dampak penyakit, moral dan psikososial yang ditimbulkannya. Masa remaja adalah suatu tahap dalam perkembangan di mana seseorang mengalami perubahan-perubahan yang dramatis dari aseksual menjadi seksual. Perubahan-perubahan tersebut terutama ditandai oleh perkembangan karakteristik seks primer dan seks sekunder. Perkembangan karakteristik seksual kemudian menyebabkan perkembangan perilaku seks seperti tertarik pada lawan jenis dan keinginan untuk melakukan hubungan seks. Perilaku seks pada remaja dapat mengarah pada problem yang serius jika perilaku tersebut diekspresikan secara tidak sehat atau tidak sesuai dengan norma norma yang berlaku. Perilaku seks yang tidak sehat pada remaja tentu saja sangat merugikan remaja yang bersangkutan itu sendiri. Semua ini menimbulkan dampak negatif berupa meningkatnya tingkat penyebaran Penyakit Menular Seksual (PMS), terjadinya Abortus Provokatus, yang berakhir pada terpaparnya remaja-remaja ini pada kematian. Seks yang dulu ditabukan bagi anak remaja, kini justru menjadi demikian terbuka sampai sebagai ajang komersialisasi dan praktik prostitusi di Indonesia tanpa terkecuali juga terjadi di kota Pontianak. Prostitusi/Pelacuran sebagai masalah sosial yang sudah tua usianya namun senantiasa dibicarakan orang sampai saat ini, tidak tanggung-tanggung yang menjadi korbannya adalah anak-anak usia belasan tahun yang masih polos dan mudah dipengaruhi, sementara aturan yang terdapat di dalam Pasal 296, 297 dan 506 KUH Pidana belum secara tegas dan jelas mengatur pelacuran itu sendiri karena ketiga Pasal tersebut hanya menitikberatkan pada penyedia atau sarana yang mendukung diadakannya pelacuran.Berbicara mengenai persoalan prostitusi/pelacuran yang ada dan terjadi belakangan ini, prostitusi agaknya bukan persoalan yang mudah untuk dihilangkan begitu saja dari muka bumi ini. Perilaku ”anomali” semacam itu tergolong sebagai perilaku yang tertua, ada semenjak manusia mengenal peradaban. Persoalan ekonomi, gaya hidup hedonis, putus asa, kompleksnya persoalan sosial dan budaya, proses degradasi moral, atau maraknya sikap permisif, bisa menjadi ”sponsor” utama maraknya praktik prostitusi/pelacuran.  Dari hasil pengamatan pra-penelitian pertama yang penelitian lakukan dilapangan, sebagaimana kebanyakan orang tahu pada umumnya, ada beberapa titik yang memberi kesimpulan bahwa tempat atau daerah tersebut dijadikan ajang prostitusi. Daerah tersebut meliputi kecamatan Pontianak Timur yang terletak di Parit Mayor yang mana tempat tersebut merupakan warung remang-remang, Hotel Flamboyan, Hotel Orient, Sekitaran Korem, Hotel Khatulistiwa yang terletak di Pontianak Kota. Rata-rata orang-orang yang mencari kepuasan birahi biasanya akan mengunjungi tempat-tempat prostitusi ini. Mereka merupakan orang-orang yang berasal dari kalangan ekonomi yang rendah sampai sedang karena harga dari pekerja sex komersial di tempat ini relatif murah dan terjangkau, harga yang ditawarkan berkisar Rp 100.000,- sampai 300.000,- saja.  Bisnis prostitusi yang dilakukan di tempat-tempat ini, diantaranya bisa dikatakan bukanlah bisnis prostitusi yang bersifat terselubung karena tidak sedikit masyarakat yang tahu tentang keberadaan tempat-tempat tersebut. Walaupun pemilik hotel tersebut mengantongi izin usaha sebagai hotel namun orang-orang sudah banyak tahu tentang adanya praktek prostitusi yang dilakukan didalam hotel tersebut, karena didalam tempat-tempat tersebut telah banyak wanita-wanita berpakaian sexy telah menunggu pelanggannya di depan pintu kamar hotel. Celakanya dari beberapa wanita yang menjajakan tubuhnya tersebut peneliti temukan wanita yang berdasarkan penuturan dari “bapak ayam”nya masih berusia dibawah 18 tahun yang berasal dari pulau Jawa dan telah menjadi primadona ditempat prostitusi tersebut. Selain itu, di Kota Pontianak juga terdapat bisnis protistusi yang sifatnya terselubung dan tidak banyak orang yang tahu hal ini disebabkan karena selain pemilik tempat prostitusi tersebut mengantongi izin usaha mereka juga tidak terang-terangan menunjukan bahwa tempat tersebut adalah merupakan tempat terjadinya bisnis prostitusi. Mereka mempekerjakan para wanita yang menjadi pramuria. Akan tetapi, selain mereka menjadi pramuria mereka juga berperan sebagai pekerja sex komersial bagi para tamu yang ingin menikmati tubuhnya, dan sudah tentu para tamu tersebut mesti mengeluarkan uang ekstra dari koceknya. Keyword : Prostitusi, anak
PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI BANGUN ANTARA PENGUSAHA CV. PERKASA MANDIRI DENGAN PEMILIK TANAH HAK MILIK DALAM PEMBANGUNAN RUMAH TOKO DI KELURAHAN MARIANA KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A01111060, MUHAMMAD RYAN RAMANDA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian  bagi  bangun  antara  developer  dengan  pemilik tanah  hak  milik dalam pembangunan rumah toko di Kecamatan Pontianak  Kota  adalah  bahwa  Pihak  Pertama  menerima pembayaran  dan  bangunan  rumah  toko (ruko) dan berhak  menegur pihak kedua jika bangunan ruko belum siap selama 6 (enam) bulan sejak izin  oieh  pihak  yang  berwenang.  Kewajiban  pihak  pertama    untuk menyerahkan  hak-hak  atas  sisa  tanah  dimaksud  di  atas  kepada  pihak kedua,  pihak  kedua  tidak  dikenakan  pembayaran  ganti  rugi  karena penyerahan ini merupakan imbalan jasa dart pihak pertama kepada pihak kedua  atas  kesediannya  mendirikan  bangunan-bangunan  untuk  pihak pertama atas tanggungan biaya pihak kedua sepenuhnya. Sedangkan hak pihak  kedua  (pengembang)  adalah  setelah  dilaksanakan  penyerahan hak-hak atas tanah kepada pihak kedua, maka pihak kedua sudah berhak untuk  menawarkan  bangunan-bangunan  yang  berada  diatas  tanah  itu kepada  pihak  ketiga  yang  berminat  untuk  membelinya,  sekalipun bangunan-bangunan itu belum selesai didirikan. Kewajiban pihak kedua adalah  rnelaksanakan  pembangunan  rumah  toko  (ruko)  yang diperuntukkan bagi pihak pertama harus selesai didirikan dan slap untuk ditempati dalam waktu selambat-Iambatnya 6 (enam) setelah surat izin dikeluarkan. Jika timbul perselisihan  mengenal  apa  yang diatur  dalam  akta perjanjian  ini  akan  diselesaikan  oleh  kedua  belah  pihak  secara musyawarah  dan  mufakat  berdasarkan  kekeluargaan.  Jika  tidak  bisa diselesaikan  dengan  cara  tersebut  di  atas,  maka  kedua  belah  pihak sepakat  untuk  diselesaikan  melalui  Pengadilan  Negeri  Pontianak. Berakhirnya  perjanjian  bagi  bangun  ini  adalah  karena  pihak pengembang  (kedua)  telah  menyelesaikan  atau  memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati. Untuk  menghindarkan terjadinya wanprestasi dalam  perjanjian bangun  bagi  bangunan  ini  maka  diharapkan  para  pihak  menjaga keseimbangan  antara  hak  dan  kewajiban  agar  perjanjian  ini  dapat terlaksana  dengan  baik.Sebelum  dibuat  perjanjian  bagi  bangunan  ini hendaknya  pemilik  tanah  harus  benar-benar  meneliti  terlebih  dahulu bonafidas pihak pengembang agar terhindar dari silang sengketa yang akan merugikan kedua belah pihak.hendaknya pihak Notaris selalu membuat  akta  benar-benar  bersikap  aktif  dalam  memberikan masukan serta jujur untuk kedua belah pihak.Keyword: Perjanjian Bagi Bangun, Wanprestasi
PENJATUHAN PIDANA OLEH HAKIM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (PASAL 127 UU NO. 35 TAHUN 2009 JO SEMA NO. 4 TAHUN 2000) DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK - A11111022, SHINTA WAHYUNI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagian besar narapidana dan tahanan kasus narkotika adalah termasuk kategori pemakai atau bahkan sebagai korban yang jika dilihat dari aspek kesehatan mereka sesungguhnya orang-orang yang menderita sakit, oleh karena itu memenjarakan yang bersangkutan bukanlah langkah yang tepat karena telah mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan, apalagi dilihat dari kondisi Lembaga Pemasyarakatan pada saat ini tidak mendukung, karena dampak negatif keterpengaruhan oleh perilaku kriminal lainnya dapat semakin memperburuk kondisi kejiwaan, kesehatan yang diderita para narapidana narkotika akan semakin berat. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 yang mengatur ketentuan mengenai putusan memerintahkan untuk menjalani rehabiltasi bagi pengguna narkotika dalam Pasal 54 dan 103. Maka dari itu dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 07 Tahun 2009 yang diperbaharui dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2010, dan PP No. 25 Tahun 2011 yang merupakan petunjuk teknis dalam menerapkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur mengenai syarat-syarat rehabilitasi terhadap pecandu narkotika maupun korban penyalahgunaan narkotika. Seorang pecandu narkotika yang telah diputus bersalah oleh hakim atas tindak pidana narkotika yang dilakukannya, untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar terbebas dari kecanduannya, hakim dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan. Namun hal tersebut belumlah sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yaitu penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim mengingat untuk menjatuhkan pidana rehabilitasi medis maupun sosial harus didukung oleh persyaratan ataupun kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan oleh SEMA 04 Tahun 2010, sehingga umumnya penyalahguna narkotika dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika karena Pecandu ataupun penyalahguna narkotika tidak dapat membuktikan bahwa dirinya adalah korban penyalahguna narkotika sebagaimana kriteria dimaksud dalam SEMA 04 Tahun 2010, Sarana serta prasarana yang disediakan oleh pemerintah belumlah memadai untuk menampung penyalahguna atau korban penyalahguna narkotika maupun pencandu narkotika mengingat Indonesia adalah Negara yang sedang berkembang dan untuk melaksanakan rehabilitasi medis maupun sosial tersebut, Negara harus menanggung biaya yang sangat besar bagi setiap penyalahguna atau korban penyalahguna narkotika maupun  pecandu narkotika yang masuk dalam program rehabilitasi, selain itu JPU sangat jarang menuntut pidana rehabilitasi sehingga hakim tidak bisa memutuskan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa Seiring dengan semakin meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pemerintah Indonesia telah mengupayakan untuk menindak tegas para sindikat dan pengedar dengan memberikan hukuman berat, bahkan sampai hukuman mati. Namun terhadap korban pengguna narkoba masih dipidana atau dijatuhi hukuman pidana oleh hakim dan menempatkan mereka di lembaga pemasyarakatan, bukan di tempat rehabilitasi. Sehingga lembaga pemasyarakatan menjadi pasar peredaran narkoba karena semua penghuninya membutuhkan narkoba secara ilegal Jumlah para penyalahguna narkotika di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya. Beberapa data tersebut bisa dilihat melalui media cetak maupun elektronik. Untuk menanggulangi penyalahguna narkotika adalah dengan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Karena cara menangan  penyalahguna narkotika berbeda dengan menangani tindak pidana yang lain  Untuk itulah Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 127, yang telah disahkan oleh pemerintah pada tanggal 14 September 2009 harus dapat diterapkan dengan benar di lapangan. Pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika justru menjadi sangat menarik untuk diteliti. Dan juga dampak pelaksanaan program rehabilitasi bagi para pecandu apakah mereka sudah mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan dengan layak. Sehingga setelah menjalani pengobatan dan rehabilitasi medis dan sosial bisa kembali ke masyarakat dengan normal dan mampu menjalankan aktivitas sehari-hari. Hasil penelitian membuktikan bahwa sebaiknya para penyalahguna justru diputus untuk direhabilitasi, karena melalui rehabilitasi serta pengobatan wajib bagi pecandu narkotika, diharapkan mereka dapat sembuh dari ketergantungan. Dengan demikian maka keputusan untuk merehabilitasi para penyalahguna narkotika dapat mengurangi perkembangan pengguna narkotika di Indonesia. Untuk itu diharapkan agar para penyalahguna narkotika ketika menjalani suatu proses hukum dapat diputus untuk mendapatkan haknya agar menjalani proses rehabilitasi dan pengobatan baik itu medis ataupun psikis. Disisi lainnya dampak proses rehabilitasi bagi pecandu narkotika justru memberikan makna yang positif, karena para pecandu narkotika akhirnya bisa kembali dan diterima di kalangan masyarakat untuk dapat menjalankan aktifitiasnya dengan normal. Beberapa diantara pecandu yang telah menjalani proses rehabilitasi telah memberikan kesaksian bagaimana mereka telah menjalani  proses rehabilitasi dan akhirnya berhasil serta dapat bergabung dengan manusia lainnya. Tentunya hal ini telah membuktikan bahwa apabila penerapan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dijalankan dengan baik maka dapat memberikan pengaruh yang baik bagi pecandu narkotika dan masyarakat. Dalam konteks pemidanaan terhadap korban pengguna narkoba, permasalahan muncul ketika ancaman pidana yang dirumuskan pemerintah bersama DPR dan telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masih terdapat kontradiksi, kerancuan, ketidaksesuaian, dan juga keragamaan dalam memutuskan produk hukum tersebut, terutama dalam menentukan sanksinya. Di satu sisi pengguna narkoba dipidana penjara, di sisi lain direhabilitasi. Penggunaan hukum pidana berupa pidana penjara merupakan masalah kebijakan (policy). Sebagai suatu kebijakan, penggunaan hukum pidana bukanlah suatu keharusan. Sifat pidana sebagai ultimum remedium menghendaki, apabila tidak perlu sekali hendaknya jangan menggunakan pidana sebagai sarana. Aturan Pidana dan Ketentuan Rehabilitasi pada dasarnya penjatuhan sanksi pidana penjara terhadap korban pengguna narkoba tidak dapat mengubah perbuatannya sebagai pengguna karena pelaku adalah orang yang kecanduan, menderita kesakitan yang seharusnya mendapat pengobatan dan perawatan. Namun karena perbuatan tersebut telah ditetapkan sebagai perbuatan melanggar hukum, dan telah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai asas legalitas yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yakni tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali). Pengaturan sanksi pidana terhadap pengguna narkoba bagi diri sendiri terdapat dalam Pasal 127 UU Narkotika. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum dengan maksud bahwa penggunaan tersebut dilakukan tanpa melalui pengawasan lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah. Penggunaan Narkoba tanpa melalui pengawasan lembaga rehabilitasi yang ditunjuk  oleh pemerintah tersebutlah yang merupakan suatu perbuatan ?tanpa hak dan melawan hukum?. Artinya, selama peraturan perundang-undanganya masih mencantumkan ancaman pidana penjara bagi pengguna narkoba meskipun bagi dirinya sendiri, maka hukuman tersebut akan selalu ada. Atas dasar itulah, pengguna atau pecandu narkoba dapat dijatuhi pidana penjara. Meskipun demikian, Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juga mengatur tentang rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu, yakni terdapat dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 103. Sejalan dengan ketentuan tersebut, Mahkamah Agung kembali mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu narkotika. Keyword : KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGOBATAN TRADISIONAL DI KOTA PONTIANAK - A11112085, FRANSISKA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengobatan Tradisional Di Kota Pontianak” bertujuan untukmengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen yang menggunakan jasa pengobatan tradisional di Kota Pontianak, untuk mengetahui tanggung jawab Pemerintah dalam mengawasi pelaku pengobatan tradisional yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak, untuk menganalisis penyelesaian masalah yang timbul dalam suatu pelayanan pengobatan tradisional yang dialami oleh konsumen di Kota Pontianak. Penelitian ini Penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis, dimana Penulis memberikan gambaran atau mendeskripsikan permasalahan yang terjadi untuk dicari penyelesaian atau solusi atas permasalahan yang terjadi, melalui penelitian dilapangan sertabahan-bahan hukum primer sebagai pendukung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen yang menggunakan jasa pengobatan tradisional di Kota Pontianak belum dilakukan sepenuhnya, baik oleh pelaku usaha pengobatan tradisional maupun oleh Pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan. Hal ini terlihat bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan dirinya kepada Dinas Kesehatan serta kurangnya pengawasan pelaksanaan pengobatan tradisional oleh Dinas Kesehatan. Bahwa tanggung jawabPemerintah dalam mengawasi pelaku pengobatan tradisional yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, hal ini dikarenakan masih banyak pelaku usaha yang melakukan kegiatan secara diam-diam atau dengan kata lain tidak mendaftarkan diri mereka kepada Dinas Kesehatan Kota Pontianak, serta minimnya petugas yang melakukan kegiatan pengawasan ke lapangan dan pembinaan yang belum dilaksanakan dengan teratur. Bahwa penyelesaian masalah yang timbul dalam suatu pelayanan pengobatan tradisional yang dialami oleh konsumen di Kota Pontianak lebih banyak dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat antara para pihak karena persoalan yang timbul tidak sampai mengakibatkan kehilangan nyawa pasien atau konsumen. Manusia dalam menjalankan kehidupannya tidak selamanya mengalami kondisi yang baik, mungkin saja suatu saat mengalami kondisi tubuh yang tidak biasa atau dengan kata lain mengalami sakit. Apakah itu akibat dari suatu keadaan ataupun suatu kejadian yang tidak disangka-sangka, misalnya jatuh sehingga kondisi tubuh mengalami sakit yang memerlukan pengobatan ataupenyembuhan. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan hidup yang sangat pentingdalam menunjang aktivitas sehari-hari. Manusia melakukan berbagai upayademi mewujudkan hidup yang sehat. Pasal 1 poin 11 Undang-Undang Nomor36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa “Upaya kesehatanadalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secaraterpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara danmeningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihankesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat”. yang dilakukan oleh masyarakat dalam rangka penyembuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik secara medis ataupun secara tradisional. Pengobatan secara medis juga saat ini masih dipertanyakan tingkatkeamanannya karena penggunaan obat dalam dosis tertentu dan dalam jangkawaktu tertentu bukan tanpa efek negatif, sehingga menjadi ancamankesehatan manusia dalam jangka panjang. Bagi golongan masyarakat tertentubiaya pelayanan kesehatan medis saat ini dirasakan cukup mahal, untuk itumereka memilih metode pengobatan lain yang dirasakan memiliki resikoyang relatif jauh lebih rendah dengan biaya yang terjangkau, salah satunya denganmemilih pengobatan tradisional. Berbagai macam program pengobatan tradisional yang ada saat ini semakin marak dengan iklan-iklan yang ditawarkan untuk membantu masyarakat mencari penyembuhan terhadap penyakit yang mereka derita. Menyadari betapa pentingnya menyelenggarakan pelayanan kesehatanguna memberikan hak-hak pasien dalam mendapatkan keselamatannya,khususnya pada pengobatan tradisional, tentu perlu mendapatkan perhatian, baik dari pemerintah maupun masyarakat untuk memahami keberadaan pengobatan tradisionaltersebut. Kota Pontianak saat ini juga telah banyak bermunculan pengobatan tradisional yang menjanjikan berbagai penyembuhan berbagai jenis penyakit. Pengobatan tradisional memberikan alternatif penyembuhan bagi masyarakat, namun bagaimanakah perlindungan terhadap para pasien selaku konsumen jika terjadi tindakan yang merugikan bagi pasien tersebut akibat pengobatan tradisional menjadi menarik untuk dikaji serta dibahas lebih lanjut dalam sebuah penelitian. Hal ini disebabkan karena tidak sedikit pasien pengobatan tradisional yang mengalami salah pengobatan sehingga mengalami sakit yang lebih parah. Persoalan pengobatan tradisional ini lebih berkaitan dengan obat-obatan yang diberikan oleh sinse atau terapis yang memberikan pelayanan pengobatan tradisional tersebut, ada kasus dimana pasien justru mengalami persoalan setelah mengonsumsi ramuan obat yang diberikan sehingga mengalami alergi dan yang lebih jauh mengalami diare. Ketidakjelasan tentang komposisi obat, manfaat, dan dampaknya yang akan dialami pasien yang belum mendapat perhatian dari para pelaku pengobatan tradisional. Berdasarkan latar belakang di atas, Penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dalam bentuk skripsi Berbicara mengenai perlindungan konsumen, pelaku usaha dan konsumen adalah dua pihak yang saling memerlukan.Pelaku usaha perlu menjual barang dan jasanya kepada konsumen, sedangkan konsumen memerlukan barang dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha, sehingga dapat dikatakan bahwa kedua belah pihak saling memperoleh manfaat dan keuntungan.Namun dalam prakteknya, seringkali konsumen dirugikan oleh pelaku usaha yang tidak baik. Karena ketidaktahuan dan kurang sadarnya konsumen akan hak-haknya mengakibatkan konsumen menjadi korban pelaku usaha yang tidak baik dengan tidak memberikan informasi yang lengkap kepada konsumen, dalam hal ini pasien. Perlindungan konsumen harus mendapat perhatian yang lebih dari Pemerintah. Karena tanpa adanya perhatian dan perlindungan dari Pemerintah kepada konsumen, maka pelaku usaha akan semena-mena dalam menawarkan suatu barang dan jasa tanpa melihat akibat hukum yang ditimbulkan dari tindakannya. Padahal sudah jelas tertera di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengaturan mengenai apa saja hak-hak pelaku usaha dan apa saja hak-hak konsumen. Tetapi sangat disayangkan, pada kenyataannya hak-hak konsumen masih banyak diselewengkan oleh para pelaku usaha sehingga mengakibatkan pengelabuhan terhadap konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan   Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pengobatan Tradisional, Konsumen
FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA KEJAHATAN PENCURIAN BUAH JERUK DI KECAMATAN TEKARANG KABUPATEN SAMBAS (DiTinjau Dari Sudut Kriminologi) - A01107036, ALI AHMAD
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu mata pencaharian Masyarakat Kecamatan tekarang adalah pertanian dan perkebunan yaitu perkebunan jeruk. Kecamatan Tekarang merupakan salah distributor terbesar buah jeruk di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, dimana hal tersebut tidak lepas dari peran para petani jeruk yang mengelola baik perkebunan milik mereka. Akan tetapi dengan seiringnya waktu, hal tersebut juga terganggu dengan terjadinya kejahatan pencurian buah jeruk yang dilakukan oleh oknum masyarakat tertentu, hal ini sudah pasti membuat resah masyarakat Kecamatan Tekarang pada umumnya dan petani jeruk pada khususnya serta menimbulkan kerugian bagi pihak korban itu sendiri. Kejahatan berdasarkan tinjauan kriminologis merupakan suatu fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap komentar tentang suatu suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Kejahatan itu sendiri dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern adalah faktor yang ada pada diri seseorang, meliputi ; umur, jenis kelamin, kedudukan individu dalam masyarakat, pendidikan dan agama. Sedangkan faktor ektern yakni faktor yang berada diluar diri individu yang meliputi ; waktu kejahatan, tempat kejahatan, dan keadaan keluarga dalam hubungannya dengan kejahatan. Untuk menganalisis faktor kejahatan pencurian tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum Empiris yang bersifat deskriptif analisis karena bermaksud memecahkan masalah yang akan diteliti berdasarkan fakta sebagaimana adanya di lapangan pada saat penelitian dilakukan. Data yang penulis dapat dari responden dengan cara teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi langsung yaitu penulis mengumpulkan data dengan cara menyebarkan angket kepada responden. Responden yang penulis maksud adalah petani jeruk, petugas kepolisian dan pelaku kejahatan itu sendiri. Setelah penulis melakukan penelitian kemudian penulis menganalisa data yang diperoleh dengan sangat tajam dan teliti, sehingga penulis mendapatkan satu hasil yang memuaskan, bahwa penyebab terjadinya kejahatan pencurian buah jeruk di Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas dikarekan oleh faktor ekonomi, yaitu rendahnya pendapatan masyarakat Kecamatan Tekarang dengan total ? Rp. 500.000,-/ bulan, hal ini dapat dilihat dari kesaksian pelaku yang mengatakan bahwa buah jeruk hasil dari pencurian akan dijual kembali kemudian uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Seiring dengan era yang modern, penghasilan tersebut sangat tidak sesuai dengan pengeluaran karena melihat kebutuhan yang cukup besar untuk memenuhi hidup sehari-hari. Penulis juga mendapati bahwa rendahnya pendidikan pelaku menjadi salah satu faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan pencurian tersebut ini dapat dilihat dari 6 pelaku kejahatan, semua pendidikan terakhir mereka adalah tingkat SD. Dalam hal ini, penulis memberikan saran agar pemerintah Kabupaten Sambas dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten sambas pada umumnya dan masyarakat Kecamatan Tekarang pada khususnya, dengan menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Pemerintah juga harus meningkatkan lagi arti pentingnya pendidikan di dalam masyarakat. Untuk pihak kepolisian harus melakukan upaya-upaya dalam menanggulangi terjadinya kejahatan pencurian buah jeruk, yaitu dengan tidakan Preventif dan Tidakan Refresif. Tindakan Preventif dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan hukum secara rutin kepada anggota masyarakat yang berprofesi sebagai petani jeruk agar lebih berhati-hati.sedangkan tindakan Refresif dilakukan dengan cara memberi sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan pencurian buah jeruk agar menimbulkan efek jera kepada pelaku kejahatan pencurian buah jeruk. Hal ini terbukti karena pada tahun 2012 atau satu tahun terakhir sudah tidak terjadi lagi kasus kejahatan pencurian buah jeruk tersebut, hal ini tidak lepas dari peran aparat hukum dalam menyusut kasus tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan sehingga menimbulkan efek jera kepada pelaku dan menimbulkan rasa takut bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan kejahatan yang sama. Semoga ringkasan tulisan ini dapat bermanfaat dan membuat niat membaca para pembaca menjadi lebih giat lagi. Keyword : Faktor-faktor, Pencurian, Kriminologi

Page 72 of 123 | Total Record : 1226