cover
Contact Name
fakrurradhi
Contact Email
fakrurradhi@iaialaziziyah.ac.id
Phone
+6285270075934
Journal Mail Official
alfikrah@iaialaziziyah.ac.id
Editorial Address
Jln. Mesjid Raya Km. 1.5 Samalanga Kab. Bireuen Nanggroe Aceh Darussalam 24264 Aceh, Indonesia
Location
Kab. bireuen,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Al-Fikrah
ISSN : 20858523     EISSN : 27462714     DOI : https://doi.org/1054621/jiaf.v7i2
Jurnal al-Fikrah merupakan jurnal ilmiah yang memuat naskah di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Terbit Pertama Volume 1 Nomor 1 Bulan Juni Tahun 2012 secara cetak. Kemudian Tahun 2020 baru diterbitkan dalam versi Online. Ruang lingkup dari Jurnal al-Fikrah berupa hasil penelitian dan kajian analisis -kritis dengan tujuan sebagai wadah yang kredibel bagi akademisi dan peneliti untuk menyebarluaskan karya, studi, makalah, dan bentuk penelitian lainnya. Pembentukannya bertujuan untuk menjadi jurnal ilmiah dengan reputasi nasional serta mempromosikan kemajuan, pemahaman, dan hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Pemuatan artikel di jurnal ini dialamatkan ke website https://ejournal.iaialaziziyah.ac.id/index.php/jiaf Informasi lengkap untuk pemuatan artikel dan petunjuk penulisan artikel tersedia di dalam setiap terbitan. Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi mitra bestari (reviewer) atau editor. Jurnal al-Fikrah diterbitkan oleh institut Agama Islam al-Aziziyah Samalanga, Bireuen, Aceh, Indonesia. al-Fikrah adalah jurnal ilmiah dan referensi yang menyediakan sumber informasi resmi bagi para sarjana, akademisi, dan profesional di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Jurnal ini diterbitkan dalam bentuk cetak dan online yang dapat di unduh secara gratis, yang mana akan diterbitkan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 6 No 1 (2017): Jurnal Al-Fikrah" : 5 Documents clear
Kekuatan Hukum Nazir Dalam Pengelolaan Harta Wakaf Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Syamsul Bahri
Al-Fikrah Vol 6 No 1 (2017): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (220.068 KB)

Abstract

Terjadinya perbedaan dan perselisihan antara hukum positif dengan hukum Islam atau hukum yang berlaku dalam masyarakat (living law), membuat terbenturnya proses penyelesaian suatu permasalahan di dalam masyarakat khususnya hukum Islam. Perbedaan ini sering terjadi manakala hakim dalam menyelesaikan suatu hukum Islam berpedoman kepada hukum positif (hukum yang berlaku dalam Negara Indonesia), sementara disisi lain hukum yang berkembang dalam masyarakat adalah hukum Islam. Perbedaan yang sangat dirasakan oleh masyarakat terutama menyangkut tentang peranan nazir dalam pelaksanaan harta wakaf, menurut Undang- Undang No 41 tahun 2004 dan kedududkan nazir dalam hukum Islam. Adapun kekuatan hukum nazir dalam pengelolaan harta wakaf menurut UU No 41 Tahun 2004 adalah untuk terjaminnya penggunaan dan kemaslahatan umat Islam dalam pengembangan ekonomi. dimana dalam Undang-Undang No 41 tahun 2004 kedududkan nazir lebih dioptimalkan dalam pengembangan ekonomi umat dan nazir juga berfungsi melakukan pendataan, sertifikasi tanah wakaf. Dalam UU No 41 tahun 2004 nazir baik dari perseorangan juga mengenal nazir dalam bentuk Badan Hukum sangat ditentukan oleh kapabilitas kemampuan nazir terhadap pengeloaan harta wakaf.
Pemikiran Teologi Syihabuddin Syah Syarkawi
Al-Fikrah Vol 6 No 1 (2017): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (273.665 KB)

Abstract

Teologi, sebagaimana diketahui membahas ajaran- ajaran dasar dari suatu Agama. Setiap orang yang ingin mendalami seluk-beluk agamanya secara mendalam, perlu mempelajari Teologi dari agama tersebut. Mempelajari Teologi akan memberi seseorang keyakinan-keyakinan berdasarkan pada landasan yang kuat, yang tidak mudah diombang-ambing oleh perputaran zaman. Untuk mengenal Tuhan yang sesuai dengan konsep Ahlussunnah Wal Jamâ’ah diperlukan empat perkara sebagai syarat: akal, alam, memikirkan, dan bantuan Allah, akal sebagai alat untuk berpikir, alam itu adalah objek tempat operasi akal, memikirkan adalah usaha dari seseorang dan berhasil atau tidaknya tergantung kepada bantuan Allah.
Status Hukum Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Ditinjau Menurut Hukum Islam Munadi
Al-Fikrah Vol 6 No 1 (2017): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (381.067 KB)

Abstract

Munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ PUU-VIII/2010 telah menimbulkan polemik dikalangan umat Islam Indonesia, sebahagian mereka menyambut baik keputusan ini dikarenakan dapat memperkuat hubungan keperdataan anak luar nikah dengan ayah biologisnya. Namun sebahagian umat Islam menolak ketentuan ini dikarenakan berpotensi memperluas peluang perzinahan dalam masyarakat dengan diakuinya hak keperdataan anak luar nikah. Sekalipun digadangkan memiliki kemaslahatan bagi anak luar nikah meluai putusan tersebut, akan tetapi sejauh ini umat Islam belum dapat menerima sepenuhnya ketentuan tersebut, mengingat adanya potensi mudharat di samping kemaslahatan yang ingin diwujudkan.
Alih Fungsi Harta Wakaf dalam Perspektif Fiqh Syāfi’yiyah dan UU No. 41 Tahun 2004 Muhammad Saidi
Al-Fikrah Vol 6 No 1 (2017): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (385.253 KB)

Abstract

Islam memandang umat manusia sebagai satu keluarga oleh karena itu, manusia sama derajatnya di hadapan Allah, kecuali yang membedakan antara manusia hanya ketaqwaan kepada Allah semata. Dalam kekeluargaan dan kebersamaan harus ada kerja sama dan tolong menolong, konsep persaudaraan dan perlakuan sama terhadap seluruh anggota masyarakat di muka hukum tidaklah mempunyai arti kalau tidak disertai dengan keadilan ekonomi. Wakaf telah mengakar dan telah menjadi tradisi umat Islam di seluruh dunia. Wakaf telah dikenal oleh masyarakat sejak Agama Islam masuk ke Indonesia. Tetapi nampaknya permasalahan wakaf masih muncul dalam masyarakat sampai sekarang, karena wakaf ditangani oleh umat Islam secara pribadi, tidak ada campur tangan dari pihak pemerintah. Alih fungsi harta wakaf dalam fiqh Syāfi’iyyah dapat dilakukan selama tidak berubah bentuk aslinya dan tidak berubah kenama lain dari harta wakaf tersebut. Harta wakaf yang telah dialihkan itu harus menjadi harta yang lebih strategis, produktif dan terbedayakan untuk kepentingan Agama dan umat Islam. Sedangkan dalam UU No. 41 Tahun 2004 harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang; dijadikan jaminan; disita; dihibahkan; dijual; diwariskan; ditukar; atau dialihkan dalam bentuk hak lainnya kecuali apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR dan tidak bertentangan dengan syari’ah dan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
Pengaruh Labelisasi Halal Pada Produk Kemasan Terhadap Keputusan Pembelian Pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Sigli Ibrahim
Al-Fikrah Vol 6 No 1 (2017): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (371.228 KB)

Abstract

Masyarakat saat ini mengkonsumsi suatu produk tidak lagi memperhatikan kehalalan suatu produk. Padahal dalam syariat Islam, tidak diperkenankan kaum muslim untuk mengkonsumsi suatu produk tertentu karena substansi atau proses yang menyertainya. Adanya makanan yang tidak berlabel halal resmi MUI beredar di pasaran menjadikan konsumen harus ekstra teliti dalam memilih produk makanan dalam kemasan, PNS merupakan konsumen yang sering dijumpai dalam membeli produk makanan dalam kemasan. Hasil penelitian diketahui bahwa secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi PNS di Kota Sigli dalam keputusan pembelian suatu produk makanan dalam kemasan dipengaruhi oleh faktor labelisasi halal, harga barang dan kualitas barang. Dari faktor-faktor yang ada, faktor labelisasi halal berpengaruh secara signifikan terhadap keputusan pembelian pada produk makanan dalam kemasan pada PNS Kota Sigli sebesar 57.9%. Sedangkan pengaruh faktor harga dan kualitas barang tidak berpengaruh secara signifikan terhadap keputusan pembelian.

Page 1 of 1 | Total Record : 5