cover
Contact Name
-
Contact Email
jurnalcomserva@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalcomserva@gmail.com
Editorial Address
Greenland Sendang Residence No. RG-04, Sendang, Kec. Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45611
Location
Kab. cirebon,
Jawa barat
INDONESIA
COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Published by Publikasi Indonesia
ISSN : 27985652     EISSN : 27985210     DOI : 10.36418/comserva
The mission of COMSERVA : Indonesian Jurnal of Community Services and Devleopment as the result of community services activities. The activities are including the implementation of science development and applied technology to empower society and realize sustainable development. The journal highlights the existing issues that happened in various fields to empower the community. The issues including, but not limited to, increasing the community capacity, applying appropriate technology, applying research result in the community, improving the people knowledge, and also the innovation in the purpose to empower people.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 2,399 Documents
Tinjauan Yuridis Sosiologis Sistem Pembinaan Narapidana Residivis di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kefamenanu Alvons H. A. Boymau; Deby F. Ng. Fallo; Rosalind A. Fanggi
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.790

Abstract

Residiv adalah tindak pidana yang terjadi dalam hal seseorang yang melakukan tindak pidana di mana sebelumnya ia telah dijatuhi pidana dengan suatu keputusan hakim yang tetap. Pembinaan narapidana ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan akhlak (budi pekerti) para narapidana dan anak didik yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara berdasarkan Pancasila untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kefamenanu. Data yang diperoleh menggunakan teknik wawancara terhadap narasumber pada Rumah Tahanan Negara Kelaa IIB Kefamenanu dan di analisis secara deskriptif, kuantitatif, kualitatif. Maka dapat disimpulkan: (1) tidak ada perbedaan pembinaan yang dilakukan untuk membina narapidana biasa maupun residivis di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kefamenanu. Pembinaan lebih difokuskan kepada pembinaan yang bersifat kemandirian dan kepribadian. Namun, dalam pelaksanaannya telah sesuai dan memenuhi aturan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan telah memperhatikan hak Warga Binaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. (2) Faktor penghambat pelaksanaan pembinaan dibedakan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah personil/apparat pembina Lembaga Pemasyarakatan, pendidikan, watak warga binaan, anggaran, sarana prasarana, dan kurangnya penyediaan tenaga psikolog, Sedangkan faktor eksternal adalah pandangan masyarakat terhadap mantan narapidana dan diskriminasi terhadap mantan narapidana.
Tinjauan Kriminologis Terhadap Kasus Perkelahian Antara Oknum Anggota Organisasi Bela Diri dengan Warga Desa Delmasius Delmasius Bau; Adrianus Djara Dima; Darius A. Kian
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.794

Abstract

Perkelahian kelompok kebiasaan yang dipicu oleh beberapa anggota organisasi bela diri yakni organisasi bela diri Lima-lima dan organisasi bela diri Tujuh-tujuh (seven-seven). Organisasi bela diri Lima-lima dan Tujuh-tujuh (seven-seven) merupakan organisasi bela diri yang berasal dari Timor Leste yang dibawa masuk ke Indonesia tepatnya di wilayah Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka. Penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian hukum empiris yang berlokasi di Kepolisian Sektor Malaka Timur Kecamatan Malaka Timur Kabupaten Malaka. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data yaitu wawancara dan studi dokumentasi. Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis kemudian disajikan atau dipaparkan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) faktor yang menyebabkan terjadinya perkelahian antara oknum anggota organisasi bela diri dengan warga Desa Numponi yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu faktor usia, faktor dendam, amarah memiliki kontrol diri yang lemah, mengalami krisis identitas. Faktor eksternal yaitu ketersinggungan kelompok, karena rasa solidaritas, kesenjangan generasi, minuman keras yang berlebihan, lingkungan sosial masyarakat, faktor lingkungan keluarga, faktor pendidikan. (2) upaya menanggulangi kasus tersebut yakni upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Dari hasil penelitian penulis menarik kesimpulan dan saran yakni, kesimpulan perkelahian antara anggota organisasi bela diri ada dua faktor penyebab yaitu faktor internal dan faktor eksternal, disarankan kepada anggota- anggota organisasi bela diri Lima-lima, Tujuh-tujuh dan organisasi bela diri yang lainnya supaya dapat menguasai diri sendiri, sehingga tidak membuat rusuh dalam masyarakat, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika Yustinus Brechmans Hadrian Kadju; Ishak Tungga; Reni Rebeka Masu
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.795

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, dan mengetahui upaya penanggulangan hambatan perlindungan saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, yaitu meneliti dan menganalisis data yang diperoleh dari lokasi penelitian dimana penulis memperoleh data primer yang diperoleh dari wawancara dengan Polsek Ende dan juga data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, tulisan atau makalah, buku-buku terkait dan pendukung dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perlindungan Hukum terhadap Pelapor Saksi Dugaan Tindak Pidana Narkotika dilakukan dengan menyembunyikan nama atau identitas pelapor dengan tujuan memberikan perlindungan dan rasa aman kepada saksi pelapor beserta keluarga dan harta bendanya. (2) Hambatan pelaksanaan perlindungan hukum bagi saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika adalah kurangnya sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat luas mengenai jaminan perlindungan hukum saksi dan korban, kurangnya konsistensi pelaksanaan sistem perlindungan saksi dan korban yang telah ditetapkan oleh undang-undang. (3) Upaya penanggulangan dalam penegakan hukum perlindungan saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika merupakan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlindungan saksi dan korban harus lebih ditingkatkan agar masyarakat berani melaporkan suatu tindak pidana yang sedang terjadi. Saran dari penulis adalah dengan adanya peraturan perundang-undangan pelaksanaan perlindungan hukum yang akan diberikan harus lebih konsisten diberikan oleh pihak yang berwenang agar masyarakat menjadi berani atau tidak takut untuk melaporkan kejahatan narkotika yang sering terjadi di masyarakat.
Peranan Lembaga Adat dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Wolwal Kabupaten Alor Anselmus Migelson Molebila; Daud Tallo; Nikolas Manu
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.796

Abstract

Problem KDRT yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, salah satunya ialah persoalan yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkhususnya pada Desa Wolwal, Kabupaten Alor. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum mengenai peran lembaga adat dalam dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga di Desa Wolwal, Kabupaten Alor. Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara terhadap 6 narasumber. Data dianalisis secara deskriptif kualitiatif. Hasil peneltian ini menunjukan: (1) Kekerasan dalam Rumah tangga yang terjadi di masyarakat adat desa Wolwal yaitu, menjadi fasilitator dengan menampung dan menyelesaikan semua keluhan-keluhan atau masalah-masalah, aspirasi dari masyarakat tentang adat di Desa Wolwal. Sebagai penegak hukum dalam penyelesaian perkara pidana dan sengketa perdata di masyarakat hukum adat Desa Wolwal. (2) Kekuatan mengikat putusan lembaga adat ini didasarkan pada keyakinan masyarakat bahwa lembaga adat merupakan lembaga yang memiliki otoritas dan kepercayaan yang tinggi di dalam komunitas. Oleh karena itu, apabila lembaga adat telah mencapai putusan, maka putusan tersebut dianggap sah dan final serta memiliki kekuatan hukum yang dapat diterima oleh seluruh pihak yang terlibat.
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak yang Dieksploitasi Di Kota Kupang Mira Minata Hamid; Siti Ramlah Usman; Helsina Fransiska Pello
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.797

Abstract

Pekerja anak menurut hukum Perdata yang berlaku di Indonesia dapat dipahami bahwa anak adalah seseorang yang umurnya dibawah 18 (delapan belas) tahun sehingga anak yang dibawah umur 18 (delapan belas) tahun tidak dapat dikatakan cakap hukum dan perbuatan yang dilakukuannya belum mencapai kriteria perbuatan atau tindakan hukum. Dalam dunia kerja tentunya harus ada tindakan hukum yang dilakukan berupa perjanjian atau kontrak kerja mencapai kriteria perbuatan atau tindakan hukum. Dalam dunia kerja tentunya harus ada tindakan hukum yang dilakukan berupa perjanjian atau kontrak kerja. Metode penelitian yang digunakan yaitu dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari hasil studi lapangan dengan wawancara. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengoreksi data. Setelah data diolah kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk mencegah dan menghentikan terjadi eksploitasi anak, seperti melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada anak-anak remeja dan masyarakat tentang pemahaman perlindungan hukum terhadap eksploitasi pekerja anak dan bahaya eksploitasi anak Pemerintah Seperti Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi NTT, UPTD PPA Provinsi NTT, PPKS PPTKIS, PL dan pihak kepolisian sebagai gugus tugas pelepasan terakhir untuk mencegah terjadinya eksploitasi anak. Selain itu Faktor-factor penghambat perlindungan hukum terhadap pekerja anak yaitu Peraturan-peraturan yang ada masih di rasakan belum terlaksana secara maksimal, Kesulian untuk menagkap dan menjerat pelaku/ oknum-oknum yang di duga melakukan eksploitasi anak kurang kesadaran orang tua terhadap eksploitasi anak.
Penerapan Hukum Pidana Adat Terhadap Pelaku Pengrusakan Katoda (Tempat Ritual Adat Marapu) Ariyunus Giku Laya; Nikolas Manu; Deddy R. Ch. Manafe
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.798

Abstract

Perkelahian kelompok kebiasaan yang dipicu oleh beberapa anggota organisasi bela diri yakni organisasi bela diri Lima-lima dan organisasi bela diri Tujuh-tujuh (seven-seven). Organisasi bela diri Lima-lima dan Tujuh-tujuh (seven-seven) merupakan organisasi bela diri yang berasal dari Timor Leste yang dibawa masuk ke Indonesia tepatnya di wilayah Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka. Penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian hukum empiris yang berlokasi di Kepolisian Sektor Malaka Timur Kecamatan Malaka Timur Kabupaten Malaka. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data yaitu wawancara dan studi dokumentasi. Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis kemudian disajikan atau dipaparkan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) faktor yang menyebabkan terjadinya perkelahian antara oknum anggota organisasi bela diri dengan warga Desa Numponi yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu faktor usia, faktor dendam, amarah memiliki kontrol diri yang lemah, mengalami krisis identitas. Faktor eksternal yaitu ketersinggungan kelompok, karena rasa solidaritas, kesenjangan generasi, minuman keras yang berlebihan, lingkungan sosial masyarakat, faktor lingkungan keluarga, faktor pendidikan. (2) upaya menanggulangi kasus tersebut yakni upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Dari hasil penelitian penulis menarik kesimpulan dan saran yakni, kesimpulan perkelahian antara anggota organisasi bela diri ada dua faktor penyebab yaitu faktor internal dan faktor eksternal, disarankan kepada anggota- anggota organisasi bela diri Lima-lima, Tujuh-tujuh dan organisasi bela diri yang lainnya supaya dapat menguasai diri sendiri, sehingga tidak membuat rusuh dalam masyarakat, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Sertifikat Tanah) di Wilayah Hukum Kota Kupang Imanuel Oscar C. Kote P. A.; Deddy R. Ch. Manafe; Darius A. Kian
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.799

Abstract

Pelaku kejahatan pemalsuan melibatkan oknum pegawai/pejabat pertanahan dengan dakwaan membuat surat palsu atau memalsukan surat berupa Sertipikat Hak Milik, sebagaimana dijumpai dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kupang Nomor 137/Pid.B/2020/PN Kpg. Penelitian ini bersifat normatif empiris dengan pendekatan konseptual dan undang-undang untuk menghasilkan argumentasi yuridis tentang pertanggunjawaban pidana pelaku tindak pidana pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Kupang. Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan hukum pidana materil dan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 137/Pid.B/2020/PN Kpg., penerapan hukum pidana materil terhadap seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat Pasal 263 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya dengan pidana penjara 3 tahun. Penelitian ini menyarankan: 1) Penuntut Umum dan Majelis Hakim, aparat pemerintah dengan jabatan khusus dan berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, dapat dikenakan Pasal 52 KUHP mengenai pemberatan karena jabatan untuk memaksimalkan pertanggungjawaban pidana; 2) Badan Pertanahan Nasional, dalam memproses pendaftaran hak atas tanah harus teliti terhadap dokumen yang diperlukan untuk menghindari terjadinya pemalsuan pendaftaran hak atas tanah; 3) Masyarakat Umum, dalam proses pendaftaran hak atas tanah, mulai dari awal perencanaan pendaftaran memiliki sifat yang jujur, teliti dan sesuai prosedur demi menjamin kepastian hukum.
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sikka Raymond Leonard Muloko; Rafael R. Tupen; Hernimus Ratu Udju
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.800

Abstract

Efektivitas pengelolaan retribusi tempat khusus parkir tidak terlepas dari peranan pemerintah daerah sebagai penyusun kebijakan. Hal ini dikarenakan kontribusi penerimaan retribusi tempat khusus parkir cukup penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Sikka setiap tahunnya. Mengingat pentingnya pemungutan retribusi untuk meningkatkan jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah maka di perlukan kajian untuk sistem pemungutan retribusi tempat khusus parkir di Kabupaten Sikka. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang mana datanya diperoleh secara langsung di lokasi penelitian. Lokasi penelitian tersebut adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan pemungutan retribusi tempat khusus parkir di Kabupaten Sikka adalah: Tata cara pemungutan retribusi parkir, Pelaksanaan program kerja di bidang perparkiran dan Pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan Retribusi Parkir. (2) Faktor penghambat pemungutan retribusi tempat khusus parkir meliputi: Petugas Pemungutan yaitu, Kualitas dan Jumlah Kesadarannya serta Kesadaran hukum masyarakat dan Sarana Prasarana.
Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Berorientasi pada Restorative Justice Aprison Haga; Nikolas Manu; Deddy R. Ch. Manafe
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.801

Abstract

Penerapan restorative justice atau keadilan restoratif pada kasus kecelakaan lalulintas di Resor Sabu Barat sudah dilaksanakan tetapi menemui hambatan. Kasus yang berhasil menggunakan pendekatan restorative justice periode 1 Januari 2018 sampai 31 Desember 2018 tercatat sebanyak 18 kasus yang berhasil di mediasi. Penelitian ini merupakan empiris artinya bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan memadukan bahan-bahan hukum yang diperoleh di lapangan, sumber dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, tersier dan data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Penyelesaian perkara lalulintas dengan penerapan restorative justice serta mempertemukan pelaku dan korban serta pihak keluarga dalam mediasi dan hadirikan pihak Polsek Sabu Barat. (2) Faktor penghambat penerapan restorative justice: Keluarga pelaku menolak ganti kerugian karena biaya yang sangat besar, saat negosiasi para pihak, keluarga pelaku menolak ganti kerugian kerusakan kendaraan dan biaya kesehatan, pihak keluarga pelaku menerima sanksi ganti kerugian kendaraan saja, libatkan pihak ketiga dalam mediasi untuk meluruskan dan berikan solusi agar pelaku dapat mengganti kerugian korban. Dalam kasus ini penulis menyarankan penerapan restorative justice dalam kecelakaan lalulintas dapat mengembalikan keseimbangan dan mengutamakan kepentingan korban yang dirugikan oleh pelaku serta dalam menanggulangi kejehatan kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Kepolisian Resor Sabu-Raijua, bagi masyarakat Sabu- Raijua khususnya pengendara yang menggunakan roda dua dan sudah cukup umur serta memenuhi syarat aturan lalulintas untuk hindari kecelakaan lalulintas antara pengguna jalan raya di wilayah hukum Kepolisian Resor Sabu-Raijua.
Pelimpahan Urusan Pemerintahan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Serta Tugas Pembantuan Kepada Camat Malaka Barat Arnoldus R. M. Klau; Rafael R. Tupen; Hernimus Ratu Udju
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.802

Abstract

Pokok masalah penelitian ini adalah legalitas pelaksanaan Urusan Pemerintahan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan serta Tugas Pembantuan oleh Camat Malaka Barat tanpa pelimpahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelimpahan Urusan Pemerintahan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, serta Tugas Pembantuan dari Bupati Malaka kepada Camat Malaka Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Dan untuk mengetahui dampak pelimpahan urusan pemerintahan pelayanan perizinan dan nonperizinan serta tugas pembantuan yang belum didistribusikan tetapi telah dilaksanakan. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, dengan pendekatan sosiologis (socio-legal research) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa besarnya dampak pelimpahan wewenang terhadap legalitas pelaksanaan urusan pemerintahan, masuk kategori kuat dan signifikan, karena ditentukan oleh keinginan politik bupati untuk mendelegasikan sebagian kewenangan pemerintahan kepada camat dan kemauan politik bupati untuk menjadikan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat. Adanya dampak yang demikian menunjukkan bahwa di antara pelimpahan wewenang dan legalitas pelaksanaan urusan pemerintahan di kecamatan terbentuk suatu hubungan hukum yang bermakna apabila pelimpahan wewenang secara de jure tidak dilaksanakan maka pelaksanaan urusan tersebut dapat dijustifikasi cacat hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dikategorikan mal-administrasi.

Page 60 of 240 | Total Record : 2399


Filter by Year

2021 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 5 No. 9 (2026): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 12 (2025): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 11 (2025): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 10 (2025): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 8 (2025): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 7 (2025): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 6 (2025): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 5 (2025): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 4 (2025): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 3 (2025): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 2 (2025): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1 (2025): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 9 (2025): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 12 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 11 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 10 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 09 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 8 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 7 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 6 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 5 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 4 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 3 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 1 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 08 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 07 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 06 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 03 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 12 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 11 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 10 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 09 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 5 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 4 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 12 (2022): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 11 (2022): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 10 (2022): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 8 (2022): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 7 (2022): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 6 (2022): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 5 (2022): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 4 (2022): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 3 (2022): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 2 (2022): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2022): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 9 (2022): COMSERVA : (Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) Vol. 1 No. 8 (2021): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 7 (2021): COMSERVA: (Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) Vol. 1 No. 6 (2021): COMSERVA: (Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) Vol. 1 No. 5 (2021): COMSERVA: Indonesian Journal of Community Services and Development Vol. 1 No. 4 (2021): COMSERVA: Indonesian Journal of Community Services and Development Vol. 1 No. 3 (2021): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 2 (2021): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2021): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2021): Special Issue COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat More Issue