cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2 (2014)" : 14 Documents clear
Dampak Yuridis Penggunaan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Yang Sah Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara (Studi Kasus atas Putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2010/PN.Ska) Prastowo Aji Nugroho; Kurniawan Jati Purba; Riko Ajo Mustofa
Verstek Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.233 KB) | DOI: 10.20961/jv.v2i2.38855

Abstract

      Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dampak yuridis penggunaan keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam Putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2010/PN.Ska. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam jurnal ini adalah studi kepustakaan (library research). Penulis menggunakan metode logika deduktif dalam penulisan jurnal ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah harus sesuai dengan bidang keahlian dari ahli tersebut dan bidangnya berkaitan dengan jenis perkara. Alat bukti keterangan ahli memiliki kekuatan pembuktian yang bebas, sama seperti alat-alat bukti lainnya yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggunaan keterangan ahli dalam Putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2010/PN.Ska memiliki dampak yuridis yang berupa keyakinan hakim akan kebenaran tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan membantu hakim dalam menjatuhkan putusan yang paling tepat kepada terdakwa.           Kata kunci: Keterangan Ahli, Alat Bukti yang Sah, Pertimbangan Hakim, Putusan
Eksekusi Riil Dalam Perkara Perdata Tentang Pengosongan Tanah Dan Bangunan Rumah Wikanto, Adityo Wahyu; Yudowibowo, S.H., M.H, Syafrudin; -, Harjono, S.H., M.H
Verstek Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (229.5 KB) | DOI: 10.20961/jv.v2i2.38850

Abstract

          Eksekusi adalah tindakan yang berkesinambunngan dari keseluruhan proses acara perdata. Eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi riil dan kendala yang ditemui dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik yang digunakan untuk mengkaji penerapan hukum dalam masyarakat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi riil dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam HIR. Terdapat kendala dalam pelaksanaannya, yaitu: a) pihak yang kalah tidak hadir pada tahap aanmaning; b) pengajuan permohonan penundaan eksekusi yang dikabulkan karena alasan kemanusiaan; dan c) hambatan komunikasi mengenai besaran uang pesangon.        Kata kunci: Eksekusi Riil, Perkara Perdata, Pengosongan Tanah Dan Bangunan Rumah
Analisis Eksistensi Saksi Yang Tidak Mendengar, Melihat, Mengalami Sendiri Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Anak Tri Adma Wijaya; Ambar Fernanda Triyoga; Lutfi Hafidz
Verstek Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (336.393 KB) | DOI: 10.20961/jv.v2i2.38864

Abstract

       Penulisan hukum pada putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 311/pid.B/2012/PN.BLT. Dihasilkan simpulan, Kesatu, penggunaan keterangan saksi menurut Pasal 1 angka 27 KUHAP tidak berlaku bagi Hakim dalam menilai keputusan perkara perlindungan anak, karena Mahkamah Konstitusi telah menguji dan menetapkan perluasan keterangan saksi yang semula didalam KUHAP saksi yang “testimonum de auditu” tidak berlaku dalam pemeriksaan menjadi berlaku menurut Mahkamah Konstitusi. Kedua, mengenai pertimbangan hakim pengadilan negeri dalam menilai kesaksian yang tidak mendengar, melihat dan mengalami sendiri sebagai alat bukti penuntut umum dalam pemeriksaan perkara perlindungan anak, dengan mencermati pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Blitar dengan memutus suatu perkara yang kesaksiannya “testimonium de auditu” maka putusan tersebut telah sesuai dengan apa yang diputuskan oleh MK mengenai perluasaan keterangan saksi. Jadi Hakim tersebut telah memakai pasal yang baru mengenai keterangan saksi yang berdasar Surat Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010. perluasan mengenai keterangan saksi.      Kata kunci: eksistensi saksi, alat bukti, pemeriksaan
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Kekerasan Dalam Proses Pembuatan Bap Sebagai Dasar Pencabutan Keterangan Terdakwa Di Persidangan Cahyani -; Yuni Lastantri Darmasningrum; Reyzha Sabani
Verstek Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (304.115 KB) | DOI: 10.20961/jv.v2i2.38858

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah tindak kekerasan dalam proses pembuatan BAP sebagai dasar pencabutan keterangan terdakwa di persidangan dalam putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 116/PID/B/2011/PN.WNS sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 189 KUHAP dan bagaimana implikasinya terhadap pembuktian dakwaan perkara tersebut.      Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan dengan yuridis kualitatif.       Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tindak kekerasan dalam proses pembuatan BAP sebagai dasar pencabutan keterangan terdakwa di persidangan dalam putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 116/PID/B/2011/PN.WNS sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 189 KUHAP dengan alasan keterangan yang dicabut memang benar keterangan yang dinyatakan oleh terdakwa sendiri dan terdakwa telah melakukan pencabutan keterangannya di persidangan, namun hakim tetap menilai berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya sehingga pencabutan keterangan terdakwa tersebut ditolak oleh hakim. Dan implikasinya terhadap perkara tersebut adalah apabila pencabutan tersebut diterima oleh hakim, maka konsekuensi yuridisnya adalah keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa di tingkat penyidikan tidak dapat digunakan sama sekali untuk menemukan bukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar, sedangkan apabila ditolak oleh hakim, maka konsekuensi yuridisnya adalah keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, justru keterangan terdakwa di tingkat penyidikan yang kemudian dapat digunakan dalam membantu menemukan bukti di persidangan.        Kata Kunci: Tindak Kekerasan, BAP, Keterangan Terdakwa.
Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli Dan Surat Dalam Perkara Perlindungan Anak Maretha, Raden Giazh Zuniar; Finalis, Gery Fifalia; Susanto, Agus
Verstek Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.469 KB) | DOI: 10.20961/jv.v2i2.38856

Abstract

       Pengaturan mengenai alat bukti sebagai upaya membuktikan dakwaan dalam persidangan perkara perlindungan anak oleh penuntut umum diatur di dalam Pasal 186 dan 187 KUHAP. Tulisan ini bermaksud untuk mendapatkan gambaran mengenai bagaimana alat bukti keterangan ahli dan surat oleh penuntut umum dalam upaya membuktikan dakwaan dalam perkara perlindungan anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus.Teknik analisis penelitian hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teknik berfikir deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, pada kasus perlindungan anak, penggunaan alat bukti keterangan ahli dan surat dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah karena termasuk dalam salah satu dari 3 (tiga) alat bukti yaitu alat bukti saksi, alat bukti surat, dan alat bukti keterangan terdakwa. Nilai kekuatan pembuktian dari 3 (tiga) alat bukti tersebut adalah bebas dan tergantung dari keyakinan hakim.      Kata Kunci : Alat Bukti, Keterangan Ahli, Pembuktian
Implementasi Prinsip Restorative Justice Dan Relasinya Dengan Putusan Dalam Perkara Pencabulan Dengan Korban Dan Terdakwa Anak (Studi Kasus Putusan Nomor: 127/Pid.Sus/2012/PN.Bi) Pratomo, Anggoro Adi; Prabowo, Triyanto Setyo; Anggriawan, Rico Wahyu Bima
Verstek Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.38 KB) | DOI: 10.20961/jv.v2i2.38851

Abstract

     Prinsip Restorative Justice telah diimplementasikan dalam pemeriksaan perkara pencabulan dengan korban dan terdakwa anak di dalam studi kasus putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 127/PID.SUS/2012/PN.BI hal ini dikarenakan Penuntut Umum telah menerapkan prinsip Restorative Justice dengan tidak menuntut terdakwa untuk dijatuhi pidana penjara. Mengenai relasi implementasi prinsip Restorative Justice dengan putusan yang dijatuhkan hakim dapat dilihat, meskipun dakwaan Penuntut Umum terbukti, dan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak hakim menjatuhkan putusan bersalah namun tidak disertai dengan pidana penjara. Penulis berpendapat hal tersebut sudah benar yakni dalam melakukan pemeriksaan serta putusan yang dijatuhkan dalam persidangan telah sesuai dengan prinsip Restorative Justice yang meniadakan hukuman pidana penjara       Kata Kunci: Restorative Justice, Pencabulan, Putusan 
Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Pembuktian Perkara Gratifikasi M. Edo Rezawan Prasetia; Sandhi Permana; Yunita Kurnia Dewi
Verstek Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (315.48 KB) | DOI: 10.20961/jv.v2i2.38863

Abstract

        Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis pembuktian yang dilakukan oleh Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam memeriksa alat bukti Penuntut Umum dalam pemeriksaan perkara gratifikasi dengan Terdakwa Ketua DPRD Surabaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat terapan. Analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis silogisme deduktif.      Pembuktian terbalik merupakan upaya untuk meyakinkan hakim atas kebenaran dalil- dalil yang diajukan di persidangan yang tidak hanya dilakukan oleh Penuntut Umum, melainkan juga oleh Terdakwa maupun kuasa hukumnya. Pembuktian ini dapat dikatakan extra ordinary enforcement karena pembuktian ini menyimpang dari Pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berisi bahwa Terdakwa tidak dibebani beban pembuktian sebagai perwujudan asas presumption of innocence. Pembuktian terbalik di Indonesia bersifat terbatas dan berimbang. Arti kata terbatas adalah hanya terbatas dilakukan pada delik gratifikasi dan perampasan harta benda koruptor. Sedangkan penggunaan kata berimbang berarti beban pembuktian tetap ada pada Penuntut Umum selain pada Terdakwa      Kata kunci: pembuktian terbalik, perkara gratifikasi, hukum pembuktian 
Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Batal Demi Hukum Sistem Peradilan Pidana Indonesia Ahmad Habibi Maftukhan; Anjar Setiawan; Muhamad Abdul Aziz
Verstek Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.584 KB) | DOI: 10.20961/jv.v2i2.38857

Abstract

     Tujuan penelitian ini mengkaji dan menganalisis tentang putusan batal demi hukum dan tindak lanjut atas putusan tersebut di dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sebagaimana kita ketahui bahwa penegakan hukum pidana meliputi serangkaian proses yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penututan dan akan bermuara pada dibentuknya putusan hakim sebagai ujung tombak dan dasar pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana. Hakim dalam menyusun putusannya harus menceminkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. dalam putusan nomor 1444k/Pid.Sus/2010 yang penulis kaji dan analisis, bahwa hakim dalam menyusun putusannya tidak menerapkan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP sehingga putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.       Kata Kunci : Putusan, Keadialan, kemanfaatan, Kepastian
Perbandingan Model Perlindungan Hukum Whistle Blower Dan Justice Collaborator Dalam Proses Peradilan Pidana Antara Negara Indonesia Dan Albania Muhammad Rizky Fauzi; Danik Adila Putri; Dita Puspitasari
Verstek Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.021 KB) | DOI: 10.20961/jv.v2i2.38852

Abstract

     Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan model perlindungan hukum whistle blower dan justice collabolator antara Negara Indonesia dan Albania. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Republic of Albania the Assembly Law No. 9105 dated 15/03/2004 On Justice Collaborator and Witness Protection sama-sama bertujuan untuk melindungi Saksi dari ancaman pelaku pidana agar saksi dapat memberikan keterangan di pengadilan dan tidak memberikan batasan yang jelas mengenai kapan berakhirnya perlindungan tersebut. Perbedaan dari keduanya yaitu terkait dengan definisi saksi, whistle blower dan justice collaborator, lembaga yang berwenang untuk melakukan perlindungan saksi, langkah-langkah dalam melakukan perlindungan, hak-hak saksi dan korban, upaya luar biasa, kerjasama internasional dan efektifitas perlindungan. Kelebihan di Indonesia adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) yang merupakan lembaga satu-satunya yang mengatur perlindungan saksi dan korban, sedangkan di Albania adalah adanya upaya perlindungan luar biasa dan adanya kerjasama internasional. Kelemahan di Indonesia adalah tidak adanya upaya perlindungan luar biasa dan tidak ada kerjasama internasional, sedangkan kelemahan di Albania adalah tidak efektifnya lembaga yang berwenang sehingga memerlukan waktu yang lama.          Kata    Kunci:    Perlindungan   hukum,    Whistle    blower    dan           Justice   collabolator, Perbandingan hukum
Tinjauan Yuridis Keabsahan Keterangan Saksi Yang Tidak Dihadirkan / In Absentia Dalam Persidangan (Studi Kasus Putusan MA Nomor : 39 PK/pid.sus/2011) Hadiyanto, Bambang; Hindrato, Deny Muria; Satyo P, Hendrias
Verstek Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.473 KB) | DOI: 10.20961/jv.v2i2.38853

Abstract

      Penelitian ini mempunyai 2 tujuan: 1. Tujuan Objektif : Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim menerima kesaksian in absensia pada Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 PK/pid.sus/2011, serta mengetahui bagaimana keabsahan keterangan saksi yang tidak dihadirkan menurut hukum normatif 2. Tujuan Subjektif : mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan guna penulisan, penelitian serta menambah pengetahuan penulis dan membandingkan materi diperkuliahan dengan kenyataan sehari- hari. Jenis penelitian ini adalah penelitian doktrinal.      Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah jenis preskriptif karena berusaha menjawab isu hukum yang diangkat dengan argumentasi, teori, atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Sumber data  adalah primer dan sekunder, tehnik pengumpulan data menggunakan : kepustakaan atau library riset. Analisis yang dilakukan dengan metode penalaran deduktif.        Hasil penelitian: 1. Analisis dasar pertimbangan hakim menerima kesaksian in absentia dari saksi Christian Salim alias Awe dalam pemeriksaan perkara dengan Terdakwa Hanky Gunawan alias Hanky dalam putusan Mahkamah Agung No 39 PK/pid.sus/2011 merupakan sebuah kesaksian saksi atau tidak, melihat bahwa kesaksian Christian Salim yang dihadirkan oleh Jaksa/Penuntut Umum hanyalah sebuah kesaksian berupa BAP yang dibacakan oleh Penyidik padahal saksi Cristian Salim sedang menjalani masa pidananya di tahanan Jakarta Barat a. Hakim Pengadilan Negeri tidak dapat mengambil sumpah terhadap Christian Salim alias Awe karena hanya berupa BAP yang dibacakan oleh Penyidik, b. BAP merupakan laporan pihak kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk dapat dibuktikan di depan Persidangan, c. Sebagai Penduduk yang masih berkedudukan dalam wilayah hukum Republik Indonesia, saksi Christian Salim alias Awe harus memenuhi panggilan persidangan 2.Keabsahan Keterangan Saksi Yang Tidak Dihadirkan Menurut Hukum Normatif adalah informasi Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di depan Persidangan dan bukan hanya rekaan maupun sebuah pembacaan BAP, b. Keterangan BAP harus dibuktikan kembali di depan Persidangan.         Kata Kunci : In Absentia, Saksi In Absentia, Keabsahan Keterangan Saksi In Absentia.

Page 1 of 2 | Total Record : 14