cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 3 (2016)" : 19 Documents clear
Permohonan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Penipuan Saleem Awud Nahdi; Edy Herdyanto., S.H., M.H
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.053 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i3.38766

Abstract

     Penelitian ini membahas mengenai alasan permohonan kasasi yang di ajukan Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:226/PID.B/2014/ PN.TNG atas dasar judex factie salah menerapkan hukum dalam perkara penipuan dengan terdakwa Jui Reinaldi sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum dalam penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan kasus. Teknik analisis menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif yaitu dari pengajuan premis mayor, kemudian diajukan premis minor, kemudian dari kedua premis itu dihasilkan suatu kesimpulan. Bersadarkan hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa permohonan kasasi yang di ajukan oleh Penuntut umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum atas dasar judex factie salah menerapkan hukum sudah sesuai dengan ketentuan yang ada didalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Pemalsuan Keterangan Pernikahan Diah Saputri Kusuma Tuti
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (389.628 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i3.38761

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai tindakan terdakwa menolak keterangan saksi dalam persidangan serta pertimbangan Hakim pengadilan negeri Nganjuk dalam memeriksa dan memutus perkara pemalsuan keterangan pernikahan sesuai dengan KUHAP seperti yang tercantum dalam Putusan Nomor: 43/Pid.B/2015/Pn.Njk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder.      Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 43/Pid.B/2015/Pn.Njk dalam Tindak Pidana Pemalsuan Keterangan Pernikahan dengan Terdakwa Bagus Putro Prabowo Bin Jorianto melakukan tindak pidana melangsungkan perkawinan yang sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari pihak lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak lain itu akan kawin lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 279 (1) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdakwa membantah keterangan saksi di persidangan dan keterangan terdakwa itu diterima oleh hakim dan dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dengan tambahan bukti surat. Pengambilan putusan oleh hakim telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana tidak benar-benar terjadi dan terdakwa tidak bersalah dalam perkara ini.      Kata Kunci: Terdakwa, Hakim, Pemalsuan Keterangan Pernikahan.
Pengaruh Alat Bukti Keterangan Ahli Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Perniagaan Satwa Tanpa Ijin Rosalin Inastika Nooryunianto
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.726 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i3.38778

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh alat bukti keterangan ahli serta pertimbangan Hakim terhadap keterangan ahli dalam memeriksa dan memutus perkara. Seorang ahli memiliki profesionalitas di bidangnya. Keterangan ahli dapat membantu hakim untuk menyelesaikan sebuah perkara sesuai keilmuan yang dimiliki. Kedudukan keterangan ahli dalam pembuktian perkara pidana merupakan salah satu dari lima alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Suatu perkara pidana dalam proses pembuktiannya memerlukan kehadiran seorang ahli untuk memberikan keterangannya di persidangan guna membuat terang suatu perkara. Keterangan ahli digunakan oleh Hakim untuk membantu dalam menyelesaikan suatu perkara. Hakim dapat memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai sesuatu hal yang dimiliki dari seorang ahli dan sebagai bahan pertimbangan bagi Hakim untuk mengambil putusan.       Kata kunci: Alat bukti, Keterangan ahli, Hakim
Kekuatan Pembuktian Dan Penilaian Alat Bukti Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Kusmira, Nuralita Putri
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.632 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i3.38772

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian Visum et Repertum serta penilaian alat bukti Visum et Repertum dalam perkara persetubuhan terhadap anak bila dikaitkan dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Semua alat bukti yang sah mempunyai kekuatan pembuktian. Hakim mempunyai kebebasan menilai sejauh mana kekuatan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Visum et Repertum dipakai oleh Penuntut Umum sebagai alat bukti utama dalam kasus tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun terhadap anak yang masih berusia 16 (tahun) karena berisi hasil pemeriksaan pada korban yang menjelaskan adanya tanda bahwa telah terjadi persetubuhan. Pemeriksaan dilakukan oleh seorang ahli forensik berdasarkan pengetahuan dan dibuat berdasarkan sumpah jabatannya. Visum et Repertum memiliki kekuatan pembuktian yang sama tingginya dengan alat bukti lain serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak memaksa bagi Hakim. Penilaian Visum et Repertum yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara persetubuhan terhadap anak dianggap sebagai alat bukti surat yang sah karena berbentuk laporan tertulis.      Kata Kunci : Pembuktian, Visum et Repertum, Persetubuhan terhadap Anak
Kesesuaian Alasan Pengajuan Upaya Banding Para Terdakwadan Pertimbangan Hakim Menerima Permohonan Banding Dalam Perkara Pembunuhan Kioge Lando
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.356 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i3.38763

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai Kesesuaian alasan pengajuan upaya banding para terdakwa dalam perkara pembun        uhan seperti yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 50/PID/2014/PT.DKI. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder.     Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 50/PID/2014/PT.DKI dalam Tindak Pidana Pembunuhan dengan Terdakwa ANDRO SUPRIYANTO dan NURDIN PRIANTO melakukan Perbuatan Tindak Pidana Pembunuhan terhadap DICKY MAULANA yang kemudian para terdakwa tersebut dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun untuk memenuhi haknya kemudian para terdakwa mengajukan upaya hukum banding. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa adanya kesesuaian alasan pengajuan banding oleh terdakwa dengan ketentuan KUHAP yaitu dengan ketentuan Pasal 233 ayat (1) KUHAP ditelaah dihubungkan dengan pasal 67 KUHAP maka dapat disimpulkan bahwa semua putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding ke Pengadilan Tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan pengadilan dalam acara cepat dan dasar pertimbangan hukum hakim untuk menerima permintaan banding dan menjatuhkan putusan yang menyatakan bebas dari segala dakwaan dalam perkara pembunuhan pada putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 50/PID/2014/PT.DKI yaitu berdasarkan fakta di persidangan yang diperoleh dari pemeriksaan para saksi, kemudian terungkap fakta hukum bahwa yang melakukan pembunuhan atau kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Dicky Maulana bukan dilakukan oleh terdakwa – terdakwa, dan tidak ada alat bukti lainnya yang membuktikan adanya kesalahan terdakwa – terdakwa sedangkan para terdakwa menyangkal keras.    Kata Kunci: Banding, Pertimbangan Hakim, Pembunuhan 
Perbedaan Pendapat (Dissenting Opinion) Penilaian Alasan Kasasi Penuntut Umum Berdasarkan Kesalahan Hakim Menentukan Tindak Pidana Narkotika Terhadap Terdakwa Redy Giles T
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.623 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i3.38774

Abstract

    Penelitian ini membahas mengenai  permasalahan, pertama, apakah alasan  kasasi Penuntut Umum berdasarkan kesalahan pertimbangan hakim sudah  sesuai dengan Pasal 253 KUHAP , kedua apakah perbedaan pendapat Hakim terhadap penilaian alasan kasasi Penuntut Umum sudah sesuai KUHAP.Hakim memiliki keyakinan sendiri terhadap sebuah Perkara. Hakim bebas dalam menilai Permohonan Kasasi Penuntut Umum berdasarkan kesalahan Pertimbangan Hakim sehingga salah menentukan Tindak Pidana Narkotika terhadap terdakwa, terdapat syarat yang mengatur mengenai Permohonan Kasasi, Kasasi dapat diterima jika memenuhi salah satu syarat dari Pasal 253 KUHAP hakim salah menerapkan Hukum atau hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Perbedaan Pendapat antar Majelis Hakim terjadi ketika melakukan penilaian terhadap alasan Kasasi Penuntut Umum, dilandasi dengan kebebasan Hakim dalam menilai sebuah permohonan Kasasi Penuntut Umum. Perbedaaan Pendapat tersebut terjadi saat musyawarah yang dilakukan Majelis Hakim sebelum memutus sebuah perkara.     Kata Kunci : Perbedaan Pendapat, Kasasi dan Tindak Pidana Narkotika
Implikasi Yuridis Pembatalan Putusan Arbitrase Di Indonesia Michael Jordi Kurniawan; Harjono, S.H., M.H -
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v4i3.38770

Abstract

      Arbitrase merupakan institusi penyelesaian sengketa yang menggunakan pendekatan pertentangan (adversial) dengan hasil win lose yang dipilih sebagai alternatif oleh pelaku bisnis. Permasalahan yang diangkat adalah akibat hukum dari dibatalkannya putusan arbitrase tersebut bagi PT Sea World Indonesia dan PT. Pembangunan Jaya Ancol. Pembatalan putusan arbitrase dan akibat hukumnya diatur pada Pasal 70 dan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan studi kepustakaan, instrumen penelitian adalah Putusan Nomor 305/Pdt.G/BANI/2014/PN.Jkt.Utr. dan UU Arbitrase. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme. Akibat hukum dari dibatalkannya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 513/IV/ARB-BANI/2013 adalah menjadi dinafikkannya Putusan BANI Nomor 513/IV/ARB-BANI/2013 atau putusan tersebut dianggap tidak pernah ada. Berdasarkan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menyatakan pada intinya Ketua Pengadilan Negeri menentukan akibat dari dibatalkannya putusan arbitrase dan menentukan apakah arbitrase akan diperiksa oleh arbiter yang sama atau arbiter lain atau menyatakan bahwa sengketa tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase. Dengan dibatalkannya Putusan BANI Nomor 513/IV/ARB-BANI/2013 menimbulkan hak mengelola Undersea World Indonesia tetap pada PT. Sea World Indonesia.       Kata Kunci: arbitrase, pembatalan, putusan arbitrase, akibat hukum
Penggunaan Keterangan Ahli Dalam Pembuktian Tindak Pidana Perdagangan Orang Kurnia Prafitriana
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v4i3.38769

Abstract

     Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan keterangan ahli oleh penuntut umum dalam pembuktian dakwaan perkara tindak pidana perdagangan orang serta pertimbangan hakim tentang penggunaan keterangan ahli dalam memutus perkara tindak pidana perdagangan orang. Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang memberikan preskriptif tentang penggunaan keterangan ahli oleh penuntut umum dalam pembuktian dakwaan perkara tindak pidana perdagangan orang serta pertimbangan hakim tentang penggunaan keterangan ahli dalam memutus perkara tindak pidana perdagangan orang yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan bahan hukum dengan mempelajari, membaca, mencatat buku-buku literatur, perundang-undangan serta artikel-artikel penting internet yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti penulis. Adapun tehnik analisis bahan hukum menggunakan deduksi silogisme      Terdakwa RUDI YULIANTA Bin SUPARMAN bersama dengan DWI GIARMANTO alias DWI ARMAN alias DWI (berkas perkara terpisah), yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri secara orang perseorangan yang dilakukan Terdakwa. Kegiatan tindak pidana perdagangan orang terpenuhi jika unsur-unsur perencanaan dan tindakan, cara dan tujuan mulai dari cara perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman pemindahan dan penerimaan dengan cara penipuan serta tujuan mengeksploitasi orang dengan sengaja.     Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian dakwaan Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dengan keterangan ahli dari Komnas Perempuan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Serta pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam menilai keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara tindak pidana perdagangan orang adalah keterangan ahli mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas.      Kata Kunci : keterangan ahi, penuntut umum, perdagangan orang
Analisis Pengabaian Visum Et Repertum Oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe Menjatuhkan Putusan Bebas Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum Rian Pertiwi; Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v4i3.38776

Abstract

       Penuntut umum mengajukan kasasi terhadap tindak pidana  yang dilakukan oleh Sempakata Kaban alias Ucok Ngana Pasal 351 KUHP mengenai tindak pidana penganiyaan yang diputus bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatera Utara. Penuntut umum berpendapat hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe telah melakukan kekeliruan dengan tidak mempertimbangkan bukti visum et repertum sebagai bukti surat yang sah. Pengabaian visum et repertum dijadikan sebagai alasan kasasi penuntut umum. Pada tingkat kasasi, permohonan kasasi dari pemohon kasasi dikabulkan dan menjatuhkan 3 bulan penjara terhadap Terdakwa.        Hasil penelitian normatif menunjukkan bahwa alasan pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan bebas dalam perkara penganiayaan telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP tentang alasan pengajuan kasasi yaitu pengadilan salah menerapkan hukum,cara mengadili tidak sesuai menurut undang-undang, pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas karena merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PPU-X/2012 yang mempebolehkan putusan bebas diajukan upaya hukum kasasi. Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus mengabulkan pengajuan kasasi oleh penuntut umum dalam perkara penganiayaan telah sesuai Pasal 256 KUHAP yaitu Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung mengadili sendiri berkara tersebut.Kata Kunci : Kasasi, Penganiayaan, Pengabaian Visum Et Repertum

Page 2 of 2 | Total Record : 19