Verstek
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Articles
29 Documents
Search results for
, issue
"Vol 6, No 1 (2018)"
:
29 Documents
clear
Pertimbangan Hukum Judex Juris Memutuskan Perkara Penggelapan Dengan Adanya Dissenting Opinion (Studi Putusan Nomor 1427 K/Pid/2014)
Pratama, Dofan Henky
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (627.321 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39118
     Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab kesesuaian pertimbangan Judex Juris dalam memutuskan perkara penggelapan dengan adanya dissenting opinion. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.     Penulis tertarik untuk meneliti sebuah kasus tindak pidana penggelapan di Kabupaten Banyumas dengan Terdakwa KASIMAN bin SAMSURI. Judex factie dalam pertimbangannya tidak didasarkan pada unsur-unsur penggelapan yang tercantum dalam Pasal 372 KUHP. Mahkamah Agung telah memperbaiki putusan dari Judex Factie yang sebelumnya Menyatakan Terdakwa Kasiman bin Samsuri telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan wanprestasi yang kemudian diperbaiki oleh Hakim ditingkat Kasasi berdasar fakta persidangan perbuatan Terdakwa tersebut bukan perbuatan wanprestasi melainkan telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana dalam Pasal 372 KUHP, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Judex Juris dalam memutuskan perkara yang terdapat adanya Dissenting Opinion telah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 182 ayat (6) KUHAP tentang proses pengambilan putusan dalam musyawarah majelis hakim jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 serta perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009. Dimana dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat dan apabila terdapat perbedaan pendapat hakim maka wajib dimuat dalam putusan.
Kajian Yuridis Pembuktian Berdasarkan Keterangan Saksi Mahkota Dalam Perkara Penadahan
Prasetyo, Andreas Adhi
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (764.675 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39103
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan dan kekuatan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri Klaten no. 18/Pid.B/2015/PN.Kln. Penulisan hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan sumber penelitian hukum meliputi bahan hukum primer KUHAP, bahan hukum sekunder berupa buku atau pustaka lainya.     Saksi mahkota adalah seseorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat dan ia alami sendiri. Penggunaan saksi mahkota kerap menjadi pro dan kontra, namun penggunaan saksi mahkota tidak melanggar KUHAP karena beberapa alasan yang membenarkan dan mengharuskan untuk mendatangkan saksi mahkota dalam proses peradilan yang penulis teliti, adapun alasannya adalah sebagai berikut: a)dalam perkara delik penyertaan, b)terdapat kekurangan alat bukti, c)diperiksa dengan mekanisme splitsing.      Saat penuntut umum menghadirkan saksi mahkota, tidak ada keberatan dari penasihat hukum dan majelis hakim serta diperkuat dalam pertimbangan majelis hakim dalam keterangannya. Maka saksi mahkota ini memiliki kekuatan pembuktian yang sah sehingga dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan.     Kata Kunci : Saksi Mahkota, Pembuktian, Pertimbangan Hakim, Kedudukan di Persidanga
Upaya Pembuktian Kesalahan Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Perzinahan Dengan Mendengarkan Keterangan Isteri Terdakwa Sebagai Saksi Yang Memberatkan (Studi Putusan Nomor 210/Pid.B/2015/Pn.Skt)
Wicaksono, Satriyo
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (818.002 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39116
   Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pembuktian kesalahan terdakwa pelaku tindak pidana perzinahan dengan mendengarkan kesesuaian keterangan istri terdakwa dengan Pasal 168 huruf c j.o. Pasal 169 Ayat (1) KUHAP. Penulisan hukum ini termasuk kedalam jenis penelitian hukum normative dan terapan. Pendekatan penelitin menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum penelitian ini berupa bahan hukum primer dan dahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen, sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah teknik silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Upaya pembuktian kesalahan terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 210/Pid.B.2015/PN.Skt dengan mendengarkan keterangan istri terdakwa sebagai saksi yang memberatkan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 168 huruf c j.o Pasal 169 ayat (1). Pasal tersebut menerangkan bahwa kesaksian yang didapakan dari istri terdakwa telah sah menjadi alat bukti saksi karena telah mendapat perseujuan dari terdakwa.      Kata kunc: alat bukti, Perzinahan, Keterangan Saksi
Kekuatan Pembuktian Tes Dna Dan Visum Et Repertum Tulang Kerangka Korban Pembunuhan Yang Disertai Dengan Tindak Pidana Lain (Studi Putusan Negeri Nomor: 21/Pid.B/2016/PN Wng)
Yolanda, Ekky Elvira
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (617.784 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39098
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian kekuatan pembuktian visum et repertum tulang kerangka korban dan hasil pemeriksaan tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) dalam tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pembuktian Penuntut Umum dalam tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain berdasarkan visum et repertum dan pemeriksaan tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) terhadap tulang kerangka korban telah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP. Pasal 184 ayat (1) KUHAP berisi mengenai alat bukti yang sah diantaranya: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa. Visum et repertum dan tes DNA termasuk dalam golongan alat bukti surat. Selain visum et repertum dan tes DNA pembuktian diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang saling berhubungan/ bersesuaian. Tes DNA dan visum et repertum adalah alat bukti yang termasuk pada Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP sehingga pembuktiannya sudah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.      Kata Kunci : Pembuktian, Visum Et Repertum, Tes DNA (Deoxyribonucleic Acid).
Upaya Pembuktian Penuntut Umum Menggunakan Barang Bukti Surat Perjanjian Dalam Tindak Pidana Penggelapan (Studi Putusan Nomor 162/Pid.b/2015/PN.Skt)
Muzakki, Naufal
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (508.755 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39111
   Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuian upaya pembuktian penuntut umum menggunakan alat bukti surat perjanjian sewa mobil dalam perkara penggelapan secara berlanjut dengan pasal 184 jo pasal 187 KUHAP dan kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa pelaku penggelapan secara berlanjut dengan pasal 183 jo pasal 193 ayat (1) KUHAP. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal.   Hasil penelitian menjelaskan bahwa Penggunaan alat bukti surat perjanjian sewa mobil dalam tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut sesuai dengan ketentuan KUHAP Pasal 187 butir (d)  yaitu surat perjanjian sewa mobil tergolong kedalam akta bawah tangan dan berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa di jatuhi pidana. Atas pertimbangan tersebut majelis hakim menjatuhkan sanksi penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada terdakwa.    Kata Kunci: Pembuktian, Barang Bukti Surat, Tindak Pidana Penggelapan
Analisis Pengajuan Kasasi Oditur Militer Terhadap Putusan Judex Factie Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 312 K/MIL/2015)
Adnandaka Nurvigya
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (531.252 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39093
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuian dasar pengajuan Kasasi Oditur Militer terhadap Putusan Judex Factie menjatuhkan pidana dengan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 dan kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dan membebaskan terdakwa dalam perkara narkotika dengan Pasal 243 jo Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian menjelaskan bahwa alasan-alasan pengajuan Kasasi oleh Oditur Militer berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 312 K/MIL/2015 sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Pasal 239 Ayat (1) huruf a yaitu pemeriksaan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 dan pasal 235 guna menentukan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, sejalan dengan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Pertimbangan hakim Mahkamah Agung telah sesuai dengan Pasal 243 jo Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yaitu apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 241, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi dalam hal itu berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud, sedangkan pasal 189 menerangkan apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemerikasaan disidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa diputus bebas dari segala dakwaan. karena Majelis Hakim beranggapan bahwa Judex Factie tidak cermat dalam memutus perkara tersebut tidak mempertimbangkan ada dua alat bukti surat. Kata Kunci: Kasasi, Oditur Militer, Narkotika.
Argumentasi Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Atas Dasar Judex Facti Keliru Menafsirkan Tindakan Melawan Hukum Sebagai Wanprestasi Dalam Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor 1691 K/PID /2015)
Cut Riski Anugrah Putri
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (519.796 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39104
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi Penuntut Umum mengajukan Kasasi atas dasar Judex Factie menafsirkan tindakan melawan hukum sebagai wanprestasi dalam tindak pidana penipuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa permohonan Kasasi Penuntut Umum atas dasar Judex Facti Pengadilan Negeri Samarinda telah melakukan kekeliruan dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan tersebut didukung melalui fakta-fakta persidangan serta pertimbangan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kata Kunci: Kasasi, Wanprestasi, Tindak Pidana Penipuan.
Syarat Pemberian Jaminan Pada Putusan Serta Merta
Gregorious Yoga Bramantyo;
Harjono, S.H., M.H -
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (510.955 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39099
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat pemberian jaminan pada putusan serta merta yang mengacu pada aturan yang mengaturnya yaitu HIR, RBg, RV, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dan Gugatan Provisionil serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dan Provisionil serta akibat hukum yang timbul dalam pelaksanaan putusan serta merta tanpa terpenuhinya syarat pemberian jaminan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Putusan Serta Merta dengan adanya syarat pemberian jaminan akan meminimalkan beberapa permasalahan yang akan muncul seperti putusan yang tidak dibenarkan di tingkat banding atau kasasi, maupun tentang pengembalian kepada keadaan yang semula. Hasil penelitian menunjukan jaminan bukanlah syarat yang mutlak dalam pelaksanaan Putusan Serta Merta dengan berdasar kepada Pasal 55 Rv yang menunjukan bahwa untuk melaksanakan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu tidak memerlukan jaminan tertentu. Kata kunci : Putusan Serta Merta, Syarat Pemberian Jaminan, Akibat Hukum
Penilaian Kekuatan Pembuktian Keterangan Istri Dan Paman Terdakwa Sebagai Saksi Dalam Perkara Penggelapan Karena Hubungan Kerja Secara Berlanjut (Studi Putusan Nomor: 189/Pid.B/2015/PN.btl)
Desya Ika Putri Ajiy
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (688.697 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39117
Kasus yang dikaji pada pada putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 189/Pid.B/2015/PN.btl ini adalah kasus penggelapan karena hubungan kerja secara berlanjut. Penggelapan sejumlah uang yang dilakukan oleh Terdakwa (Tahun 2013) bermula dari nota-nota/ pembayaran tempo palsu yang telah dibesarkan nominalnya, sehingga nota bon menjadi lebih besar dari yang sebenarnya. Selain membuat nota-nota palsu Terdakwa juga merubah nota transaksi dan ditambahkan jumlah nominalnya. Terdakwa harus menjalani proses hukum karena tindak pidana yang telah dilakukannya dan didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Terdakwa bersalah dan dihukum dengan sanksi pidana selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Hasil penelitian menunjukkan penilaian pembuktian dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan syarat minimal sahnya pembuktian berdasarkan Pasal 183 KUHAP jo Pasal 184 KUHAP dengan menggunakan alat bukti keterangan saksi yang meringankan, dan keterangan Terdakwa. Kekuatan pembuktian keterangan Istri dan Paman Terdakwa sebagai saksi dalam perkara penggelapan karena hubungan kerja secara berlanjut telah sesuai dengan Pasal 168 Jo Pasal 184 KUHAP. Penilaian Hakim terhadap keterangan Istri dan Paman Terdakwa tidak dipertimbangkan sebagai keterangan yang meringankan telah sesuai Pasal 65 Jo Pasal 183 KUHAP karena sesuai ketentuan Pasal 65 KUHAP, Hakim tidak mengesampingkan hak Terdakwa untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya dan atas penilaian Hakim sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP dimana Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya, maka dengan ketentuan-ketentuan Pasal diatas, Hakim dalam melakukan penilaian sudah sesuai. Kata Kunci: Penggelapan, Pembuktian, Saksi A De Charge.
Pengajuan Kasasi Oleh Penuntut Umum Terhadap Putusan Pengadilan Yang Menyatakan Dakwaan Kabur Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Mengabulkannya
Anindita, Diah Ayu
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (299.793 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39095
       Penulisan ini bertujuan: untuk mengetahui kesesuaian pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum dengan Pasal 253 KUHAP dan mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan pengajuan kasasi dengan Pasal 256  KUHAP.       Kasus tindak pidana penambangan pasir tanpa izin di Sumenep, Terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan pasir tanpa izin. Pengadilan Negeri Sumenep menyatakan dakwaan kabur. Atas putusan tersebut, Jaksa/Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap Pengadilan Negeri Sumenep yang menyatakan dakwaan kabur sesuai ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, bahwa: 1) Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; 2) Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang; 3) Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Pada kasus ini hakim tidak menerapkan peraturan hukum karena tidak mempertimbangkan lex specialist atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sehingga Jaksa dalam mengajukan kasasinya sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1).        Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum dapat dibenarkan karena Judex Facti salah dalam menerapkan hukum terutama hukum acara pidana karena tidak mempertimbangkan dengan baik dan benar terhadap keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa sehingga putusannya menyatakan tidak dapat diterima. Di persidangan terbukti fakta hukum bahwa benar para Terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa izin dari Pejabat yang berwenang sesuai Pasal 73 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Negeri Sumenep No. 180/Pid.Sus/2013/PN.Smp.tanggal 25 November 2013 harus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut. Mahkamah Agung memutuskan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan penambangan pasir tanpa ijinâ€. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun. Kata kunci: kasasi, penambangan pasir, putusan.