Verstek
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Articles
29 Documents
Search results for
, issue
"Vol 6, No 1 (2018)"
:
29 Documents
clear
Tinjauan Pengajuan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha (Studi Putusan Nomor 167K/ Pid.Sus/ 2014)
Hadi, Pramudito
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (490.759 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39113
            Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dalam perkara penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan metode studi pustaka sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Teknis analisis yang digunakan adalah metode deduksi silogisme.           Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Judex factie tidak memperhatikan fakta hukum yakni mengacu pada Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Seharusnya Terdakwa Fahrudin tidak hanya harus mempunyai izin penyimpanan dari pemerintah daerah tetapi juga harus punya izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Judex Factie keliru dalam menerapkan hukum pembuktian dan tidak mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku di bidang minyak dan gas bumi. Hal tersebut yang menjadi dasar penuntut umum mengajukan kasasi yang kemudian permohonan kasasi itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 253 dan Pasal 255 KUHAP tentang kasasi untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang karena adanya kesalahan penerapan hukum.             Kata kunci: Permohonan Kasasi, Kesalahan Penerapan Hukum, Pertimbangan Hakim
Upaya Pembuktian Tanpa Kehadiran Saksi Korban Anak Dalam Perkara Kekerasan Anak
Agung Putro Utomo;
Edy Herdyanto., S.H., M.H
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (505.114 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39090
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian penuntut umum tanpa menghadirkan saksi korban yang dikategorikan sebagai anak dalam persidangan pada putusan nomor 143/Pid.Sus/2015/PN.Skt. dan untuk mengetahui kesesuain dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tanpa menghadirkan saksi korban menurut pasal 184 jo Pasal 160 huruf b KUHAP dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak Penulisan hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan Sumber penelitian hukum meliputi bahan hukum primer KUHAP, bahan hukum sekunder berupa buku atau pustaka lainya. Teknik pengumpulan sumber penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Pengumpulan dan penyusunan data dilakukan studi kepustakaan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Setelah melewati mekanisme pengolahan data kemudian ditentukan jenis analisis data, sehingga data yang diperoleh lebih dapat dipertanggungjawabkan. Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban yang masih dibawah umur dengan mengancam dan memukuli korban hingga menimbulkan trauma. Keterangan saksi sangat penting guna membuktikan suatu peristiwa pidana yang telah terjadi. Saksi korban yang masih dibawah umur tidak dihadirkan dalam persidangan. Berdasarkan Pasal 184 jo Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP yang menjelaskan bahwa yang pertama-tama yang didengar kesaksiannya adalah korban, maka tanpa kehadiran saksi korban anak tidak sesuai dan upaya pembuktiannya didasarkan pada alat bukti petunjuk. Kata Kunci: Pembuktian, Saksi Korban Anak, Kekerasan Terhadap Anak
Pengajuan Upaya Hukum Kasasi Yang Dilakukan Terdakwa Terhadap Putusan Pemberatan Pidana Pokok Dan Pidana Tambahan Pemecatan Dari Dinas Militer Dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 102 K/Mil/2014)
Fransiscus Eric Nandi Wardhana
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (617.322 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39106
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama apakah pengajuan upaya hukum kasasi terhadap keberatan atas pemberatan pidana pokok dan pidana tambahan telah sesuai Pasal 239 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Kedua, apakah pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa telah sesuai Pasal 243 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam menjatuhkan putusan perkara penyalahgunaan narkotika yaitu putusan Nomor: 111-K/PMT-I/BDG/AD/XII/2013 tanggal 22 Januari 2014 telah salah dalam menerapkan hukum. Putusan tersebut memberatkan pidana pokok dan pidana tambahan, sehingga pihak terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi. Sebagai bentuk konsekuensi dikabulkannya memori kasasi, maka Mahkamah Agung memeriksa dan memutus sendiri perkara tersebut sesuai ketentuan Pasal 243 UU Nomor 31 Tahun 1997. Kata kunci: alasan kasasi, peradilan militer, kasus narkotika.
Pertimbangan Hakim Dalam Dissenting Opinion Terhadap Alasan Permohonan Kasasi Oleh Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor: 994 K/PID.SUS/2014)
Afrizal Novandana Noor Fajri
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (498.49 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39101
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hukum hakim dalam dissenting opinion terhadap alasan permohonan kasasi oleh terdakwa sesusai dengan KUHAP atau tidak. Metode penulisan ini menggunakan penelitian hukum yang normatif. Berdasarkan hasil pembahasan menjelaskan bahwa alasan kasasi oleh Terdakwa dapat dibenarkan karena dalam hal ini Judex facti telah salah dalam menerapkan peraturan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Pertimbangan oleh Judex Juris dengan adanya Dissenting Opinion di perkara ini telah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam KUHAP yakni Pasal 182 ayat (6) KUHAP yang menjelaskan tentang putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah disusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentutuan putusan yang diambil dengan suara terbanyak, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menjelaskan putusan diambil berdasarkan sidang permusyawarahan hakim yang bersifat rahasia. Dimana dalam putusan ini juga merupakan hasil dari suara terbanyak dari majelis hakim. Kata Kunci: Kasasi, Tindak Pidana Narkotika, Dissenting Opinion
Kesesuaian Alasan Kasasi Atas Dasar Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Dalam Perkara Perikanan (Studi Putusan Nomor: 1727 K/Pid.Sus/2014)
Primadewi Mega Pengestika
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (630.419 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39119
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengajuan kasasi atas dasar salah menerapkan hukum dalam perkara Illiegal Fishing dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Kasus IIlegal Fishing yang dilakukan oleh PINAS bin AMRA TANJUNG PGL.NAS dengan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 254/Pid.B/2013/PN.PDG dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara 2(dua) bulan. Telah diajukan banding yang kemudian diputus dengan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 129/PID/2013/PT.PDG yang isinya menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.,- (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan tersebut dengan alasan judex facti salah menerapkan hukum. Pengajuan kasasi oleh Terdakwa tersebut diterima oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1727 K/Pid.Sus/2014 yang membatalkan putusan sebelumnya. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa pengajuan kasasi atas dasar salah menerapkan hukum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Sehingga pengajuan kasasi atas dasar salah menerapkan hukum dapat diterima. Kata Kunci: Kasasi, Iliegal Fishing
Argumentasi Kasasi Penuntut Umum Judex Factie Keliru Menilai Keterangan Saksi Anak Dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Oleh Pendidik (Studi Putusan Nomor 2658 K/Pid.Sus/2015)
Diah Eva Subrada
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39096
Penulisan ini bertujuan untuk pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam memutus perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pendidik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Mahkamah Agung memutus perkara pencabulan terhadap anak oleh pendidik didasarkan pada pertimbangan hukum berupa Judex Facti Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum berupa ketidakcermatan dalam menilai fakta hukum yang terungkap di persidangan meliputi keterangan saksi-saksi korban dibawah umur yang secara nyata memiliki kolerasi satu dengan yang lain namun oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi menganganggap bukan merupakan bagian dari tambahan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (7) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Agung dalam memutus perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pendidik menjatuhkan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,00. (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 Jo Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Kasasi, Tindak Pidana Pencabulan.
Tinjauan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Berdasarkan Asas Unus Testis Nullus Testis Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor: 365 K/Pid/2015)
Rendy Setyawan Widodo
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39114
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Kasasi dari Penuntut Umum terhadap putusan bebas berdasarkan asas unus testis nullus testis dalam perkara penipuan dengan Pasal 253 KUHAP. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal. Hasil diskusi menjelaskan bahwa alasan-alasan pengajuan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakata Barat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dimana Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa HERMAN GOZALI telah melakukan kekeliruan dengan menerapkan asas unus testis nullus testis merupakan kesimpulan yang salah dalam menerapkan hukum pembuktian karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ada lebih dari satu saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang saling bersesuaian. Alasan Kasasi Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya yaitu Judex Factie keliru memutuskan membebaskan terdakwa hanya berdasarkan keterangan satu saksi. Kata Kunci: Kasasi, Putusan Bebas, Tindak Pidana Penipuan
Alasan Kasasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Studi Putusan Nomor: 771 K/PID/2014
Yunidha Pratiwi Darma Putri;
Sri Wahyuningsih Yulianti, S,H., M.H
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39091
Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji beberapa permasalahan, mengenai alasan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dengan Pasal 253 KUHAP dan Pasal 256 KUHAP. Penulisan normatif yang bersifat prespektif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penulisan ini . sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terbukti bahwa Terdakwa Benny Suwarso Bin Antonius Heliyanto telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di kantor P.O Coyo Pekalongan. Tanpa seizin dari pimpinan P.O Coyo pekalongan Terdakwa menguasai uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Pengadilan Negeri Pekalongan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena dianggap bukan merupakan Tindak Pidana. Pada tingkat kasasi, permohonan kasasi dikabulkan dan menjatuhkan tiga bulan penjara terhadap Terdakwa. Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan keliru menafsirkan hukum dimana kasus Terdakwa Benny Suwarso Bin Antonius Heliyanto murni merupakan kasus Pidana bukanlah kasus Perdata yang mana telah di putus oleh Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor: 307/Pid.B/2013/PN.Pkl. Kata Kunci: kasasi, penggelapan, upaya hukum.
Tinjauan Pengajuan Kasasi Terhadap Kesalahan Penerapan Hukum Judex Factie Dalam Perkara Pembunuhan (Studi Putusan Nomor : 692 K/Pid/205)
Erickson Hasiholan Sitorus;
Kristiyadi, S,H., M.Hum -
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39109
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dalam perkara pembunuhan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan metode studi pustaka sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Teknis analisis yang digunakan adalah metode deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa amar putusan Judex factie yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep, yakni menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati seperti yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, membuktikan bahwa judex factie tidak mempertimbangkan fakta persidanga. Seharusnya terdakwa dinyatakan terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dalam Pasal 338 KUHP. Penuntut umum yang merasa keberatan mengajukan upaya hukum kasasi dengan alasan judex factie dalam cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Sebagaimana permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum, Mahkamah Agung menilai bahwa judex factie telah salah menerapkan hukum dan dan membenarkan alasan kasasi penuntut umum. Mahkamah Agung berkeyakinan bahwa terdakwa memang bermaksud membunuh korban. Permohonan kasasi oleh penuntut umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 253 dan Pasal 256 KUHAP tentang kasasi untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya karena adanya kesalahan penerapan hukum.Kata kunci: Permohonan Kasasi, Kesalahan Penerapan Hukum, Pertimbangan Hakim