Verstek
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Articles
21 Documents
Search results for
, issue
"Vol 6, No 3 (2018)"
:
21 Documents
clear
Putusan Lepas (Onslag Van Alle Rect Vervolging) Dengan Alasan Judex Factie Salah Dalam Menerapkan Hukum Dalam Perkara Pembunuhan
Rezi Rukdiana
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (467.172 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i3.39191
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum dengan ketentuan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan pidana dan mengadili sendiri dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/PID/2015 dengan ketentuan Pasal 256 juncto Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian hukum normatif pada ranah dogmatik hukum yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Penuntut Umum dapat membuktikan kesesuaian alasan kasasi yang diajukannya dengan alasan kasasi yang ditentukan oleh Pasal 253 ayat (1) KUHAP huruf a yaitu Judex Factie tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya. Judex Factie tidak menerapkan Pasal 49 ayat (1) KUHP mengenai Pembelaan Terpaksa (noodweer) dan Pasal 191 ayat (2) KUHAP mengenai Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (onslag van alle rect vervolging). Pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan Kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP yang dilakukan oleh Terdakwa ISKANDAR alias KANDAR Bin AROEIF telah sesuai dan memenuhi Pasal 256 jo. Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Putusan Mahkamah Agung Nomor 964K/PID/2015 mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 794/Pid.B/2014/PN.Llg tertanggal 04 Mei 2015 dan menerapkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP juncto Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Kata Kunci : Kasasi Putusan Bebas, Pembelaan Terpaksa, Tindak Pidana Pembunuhan
Permohonan Kasasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 817/K/Pid/2015)
Marcelia Noorsyahwi Belamapa
Verstek Vol 6, No 3 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (466.467 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i3.39186
Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai alasan permohonan Kasasi Penuntut Umum terhadap putusan Judex Factie yang tidak sesuai tuntutan dan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengadili dan mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana pembunuhan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa permohonan Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yaitu syarat materiil alasan pengajuan Kasasi pada poin a apabila peraturan hukum tidak diterapkan atau tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Judex Factie salah menerapkan hukum dengan menjatuhkan pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan) tidak sesuai dengan pasal yang dituntut yaitu Pasal 338 KUHP (pembunuhan) yang diperkuat berdasarkan alat bukti Surat Visum et Repertum korban, sehingga mengabulkan Kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, dan mengadili sendiri menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena Mahkamah Agung menerima permohonan Kasasi Penuntut Umum dan mengadili sendiri menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan menjatuhkan pidana 4 (empat) tahun penjara. Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan Mahkamah Agung, Pembunuha
Keterangan Ahli Keimigrasian Sebagai Sarana Pembuktian Dakwaan Penuntutan Umum Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pelanggaran Keimigrasian (Studi Putusan Nomor : 107 /Pid.Sus/2016 Pn.Lgs)
Christian Adhi Nugroho;
Edy Herdyanto., S.H., M.H
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (369.686 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i3.39164
Penelitian ini bertujuan mengetahui tentang kesesuaian pembuktian penuntut umum dalam kesaksian keterangan ahli oleh pihak keimigrasian di persidangan dengan pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dalam perkara Keimigrasian yang telah diputuskan oleh pertimbangan hakim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Pembahasan didasarkan pada teori-teori, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, jurnal-jurnal hukum, karya tulis, serta referensi-referensi yang relevan terhadap penelitian yang dilakukan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis untuk mengumpulkan data yaitu adalah studi kepustakaan. Studi kepustakaan sangat penting sebagai dasar teori maupun sebagai data pendukung. Dalam studi kepustakaan ini peneliti mengkaji/menelusuri dan mempelajari buku-buku, jurnal, arsip, dan dokumen maupun peraturan perundangan-undangan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik analisis penulis yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah deduksi silogisme. Sedangkan yang dimaksud deduksi silogisme adalah metode yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yang kemudian diajukan premis minor, kemudian dari keduanya dapat ditarik kesimpulan atau conclusion jadi terdapat berhubungan yang menimbulkan timbal-balik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Para terdakwa melakukan penangkapan ikan yang melampaui batas territorial perairan Negara mereka. Para terdakwa tidak dapt menunjukkan dokumen tentang keberadaan mereka dan surat ijin dari Badan Imigrasi Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberian Keterangan Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu Ahli Keimigrasian yang menjelaskan pelanggaran-pelanggaran hukum Keimigrasian dijadikan pertimbangan Hakim untuk menyatakan Terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Keimigrasian UU R.I Nomor. 6 tahun 2011 Pasal 113 ayat 2. Para terdakwa dikenai hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku. Kata Kunci : Keterangan Ahli, Keimigrasian, Hukum
Upaya Pembuktian Penuntut Umum Dan Terdakwa Terkait Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor 1492/2015/PN.Jkt.Utr)
Callista Dea Mira
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (509.821 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i3.39176
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian upaya pembuktian Penuntut Umum dan Terdakwa berdasarkan alat bukti dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Kasus yang dikaji pada putusan Nomor 1492/2015/PN.Jkt.Utr ini adalah kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Nurlaila alias Sri Hartati. Terdakwa ditawarkan untuk bekerja dengan cara disuruh membuka rekening dan hanya disuruh untuk mengecek, menarik, dan membeli dollar dengan petunjuk yang diberikan oleh Roger alias Jhon alias Emeka alias Ekpereka yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa selanjutnya membuka rekening BCA atas nama Sri Hartati, nama bibi Terdakwa yang Terdakwa palsukan KTPnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembalikan beban pembuktian dalam perkara tindak pidana pencucian uang bersifat tidak murni dan terbatas, maka Penuntut Umum juga tetap diberikan beban untuk membuktikan unsur kesalahan Terdakwa dan jika Terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana maka hal tersebut dapat memperkuat dakwaan Penuntut Umum. Upaya pembuktian Penuntut Umum dalam perkara ini adalah dengan mengajukan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang-barang bukti untuk mempertebal keyakinan Hakim atas kesalahan Terdakwa. Pertimbangan Majelis Hakim adalah berdasarkan fakta persidangan maka Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertimbangan Majelis Hakim tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kata Kunci: tindak pidana pencucian uang, pembuktian, pembalikan beban pembuktian, penuntut umum, pertimbangan hakim
Alasan Kasasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Diikuti Pencurian (Studi Putusan Nomor 24k/Pid/2016)
Herlina Elza Rachmadani;
Sri Wahyuningsih Yulianti, S,H., M.H
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (576.245 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i3.39165
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP yang berbunyi pada intinya adalahapakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-undang, dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas kewenangannya. Serta untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan Kasasi telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP tentang kewenanangan Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan Kasasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Alasan Kasasi yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan diikuti pencurian ini dijelaskan bahwa Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum dengan mengabaikan fakta yang terdapat dalam unsur-unsur Pasal 339 KUHP yang berbunyi “Pembunuhan yang diikuti perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan pelaksanaannya penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum”. Alasan Kasasi Penuntut Umum atas perbuatan Terdakwa M.Zaini bin Darsiman yang membunuh korban Muhammad Subkhan untuk mempermudah aksi pencuriannya telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP dengan adanya fakta yang diabaikan dalam persidangan. Pertimbangan Hakim berdasarkan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang berbunyi ”Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi maka Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan Kasasi”. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum berdasarkan alasan yang diungkapkan serta mengadili sendiri dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan diikuti pencurian, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 545/PID/2015/PT.SBY telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo 193 ayat (1) KUHAP. Kata Kunci: Kasasi, Peritimbangan Hakim, Pembunuhan Diikuti Pencurian
Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Melebihi Tuntutan Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor : 140/Pid.Sus/2015/Pn.Mgg)
Nur Aini
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (461.946 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i3.39188
Mudahnya penyebaran narkotika di dalam kehidupan masyarakat sekarang ini dirasa sudah cukup mengkhawatirkan. Baik pengedar maupun pengguna narkotika akan dikenai sanksi apabila terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Meskipun dalam jenis tindak pidana yang sama, namun tidak semua putusan pengadilan menjatuhkan sanksi yang sama. Seluruhnya tergantung dengan dakwaan yang diberikan Penuntut Umum dana juga pertimbangan Hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Kasus ini bermula dari Terdakwa yang dihubungi temannya untuk menyediakan narkotika. Terdakwa menyetujui kemudian transaksi dilakukan oleh keduanya. Setelah transaksi selesai teman korban yang menggunakan narkotika tersebut tertangkap dan melalui pengembangan polisi teman Terdakwa diminta untuk melakukan transaksi dengan terdakwa lagi. Terdakwa kemudian menyetujui kembali transaksi tersebut. Atas transaksi tersebut Terdakwa dikenai sanksi pidana penjara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa sajakah dan bagaimana dasar pertimbangan hakim pada saat menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana narkotika melalui Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor : 140/Pid.Sus/2015/PN. Mgg. Hakim dalam putusannya menjatuhkan putusan melebihi tuntutan penuntut umum. Kesimpulannya adalah dasar pengambilan putusan oleh hakim berdasarkan pertimbangan hakim terkait peristiwanya, hukumnya, dan pidananya, ditinjau dari pertimbangan yuridis dan non yuridis. Selain itu perlu adanya keberanian hakim untuk memutus diluar dari apa yang didakwakan, selama perumusan dakwaan dirasa belum memenuhi nilai keadilan. Kata Kunci : Narkotika, Dasar Pengambilan Putusan, Pertimbangan Hakim
Permohonan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Judex Facti Tindak Pidana Lingkungan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2112 K/Pid.Sus/2014)
Herdiani Anggraini Salas Novianoca
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v6i3.39183
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pengajuan kasasi Penuntut Umum terhadap putusan Judex Facti yang tidak berdasarkan surat dakwaan dan pertimbangan Judex Juris dalam mengadili dan mengabulkan per-mohonan kasasi Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana lingkungan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa permohonan kasasi Penuntut Umum karena putusan Judex Facti tidak berdasarkan Pasal 109 jo. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dikarenakan Pengadilan Tinggi menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 49 jo. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan Penuntut Umum. Pentingnya surat dakwaan didasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP menyebutkan bahwa musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan harus didasarkan surat dakwaan, juga berdasarkan yurisprudensi putusan MA No. : 68K/Kr/1973 dan No. : 47K/Kr/1956, serta Putusan MA No. : 589K/Pid/1984, maka permohonan kasasi telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP. Pertimbangan Judex Juris mengadili dan mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum serta menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana lingkungan sesuai Pasal 256 jo. Pasal 193 ayat (1) KUHAP, dikarenakan dalam putusannya MA menerima permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 91/PID/2013/PT.MTR yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 244/PID.SUS/2013/PN.MTR., dan MA mengadili sendiri dengan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin ling-kungan”. Kata Kunci : Kasasi, Penuntut Umum, Putusan Pengadilan
Permohonan Kasasi Penuntut Umum Karena Judex Facti Salah Dalam Menerapkan Hukum Pembuktian Dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 2415K/Pid.Sus/2015)
Muhammad Imam Damara;
Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v6i3.39177
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan penerapan hukum pembuktian oleh judex facti sebagai alasan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Metro dalam perkara narkotika dalam pemenuhan ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP dan kesesuaian alasan hukum judex juris dalam memeriksa dan memutus kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2415K/Pid.Sus/2015. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik yang penulis gunakan yaitu teknik analisis deduksi silogisme. Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh yaitu Penuntut Umum dapat membuktikan kesesuian alasan-alasan kasasi yang diajukannya dengan alasan-alasan kasasi yang terdapat pada pasal 253 ayat (1) KUHAP dalam hal apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Penuntut Umum dalam hal ini mengajukan keberatan kasasi yang bersifat umum,tanpa merinci dimana letak kekeliruan putusan pengadilan. Kesesuaian pertimbangan judex juris dalam memutus kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2415K/Pid.Sus/2015 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP apabila mahkamah agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum maka terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, Mahkamah Agung Harus menjatuhkan pidana. Kata Kunci: narkotika, Penuntut Umum, kasasi
Alasan Peninjauan Kembali Terpidana Terhadap Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Bekasi Dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 16 PK/PID.SUS/2015)
Febby Kartika Sari
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v6i3.39182
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan Terpidana mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa permohonan Peninjauan Kembali Terpidana terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara Narkotika didasarkan pada alasan bahwa Pengadilan Negeri Bekasi dalam memeriksa dan mengadili perkara Narkotika telah melakukan kekeliruan nyata atau kekhilafan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia berupa kekeliruan dalam menjatuhkan putusan yang seharusnya Terpidana sebagai penyalahguna Narkotika namun oleh Judex Facti dijatuhi sebagai pemilik Narkotika. Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Judex Facti, Tindak Pidana Narkotika.
Argumentasi Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Berdasarkan Alasan Berat Ringannya Pidana Yang Dijatuhkan Judex Facti (Studi Putusan Nomor: 1655 K/Pid.sus/2015)
Nabil Safar
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v6i3.39187
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi penuntut umum yang mengajukan kasasi berdasarkan alasan berat ringannya pidana yang dijatuhkan judex facti dalam perkara kekerasan seksual pada anak serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim yang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yang bersifat preskriptif dan terapan.Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Kasus yang diangkat dalam penelitian ini telah menjabarkan bahwa alasan pengajuan kasasi yang dilakukan penuntut umum adalah karena alasan berat ringannya pidana yang dijatuhkan judex facti dimana pengadilan negeri memutus pidana lebih tinggi dibandingkan pengadilan tinggi, namun apakah hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Berdasarkan pengaturan pasal 253 KUHAP tidak ada aturan mengenai berat ringannya pidana maka pengajuan kasasi yang didasari berat ringannya pidana tidak dapat dilakukan Kata kunci : Argumentasi Hukum, Upaya hukum Kasasi, kekerasan seksual pada anakPenelitianinibertujuanuntukmengetahuiargumentasipenuntutumum yang mengajukankasasiberdasarkanalasanberatringannyapidana yang dijatuhkanjudexfactidalamperkarakekerasanseksualpadaanaksertauntukmengetahuidasarpertimbangan hakim yang mengabulkanpermohonankasasidaripenuntutumum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahmetodepenelitian yang bersifatpreskriptifdanterapan.Sumberbahanhukum yang digunakanadalahbahanhukum primer danbahanhokumsekunder, dengancarastudipustaka/dokumen, teknikanalisisbahanhukummenggunakanmetodesilogismedaninterpretasidenganmenggunakanpolaberpikirdeduktif, daripengajuanpremis mayor danpremis minor salingdihubungkanuntukditarikkonklusi. Kasus yang diangkat dalam penelitian ini telah menjabarkan bahwa alasan pengajuan kasasi yang dilakukan penuntut umum adalah karena alasan berat ringannya pidana yang dijatuhkan judex facti dimana pengadilan negeri memutus pidana lebih tinggi dibandingkan pengadilan tinggi, namun apakah hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Berdasarkan pengaturan pasal 253 KUHAP tidak ada aturan mengenai berat ringannya pidana maka pengajuan kasasi yang didasari berat ringannya pidana tidak dapat dilakukanKata kunci :ArgumentasiHukum, UpayahukumKasasi, kekerasanseksualpadaanak