Verstek
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Articles
802 Documents
KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI YANG TIDAK MELIHAT, MENDENGAR DAN MENGETAHUI SECARA LANGSUNG DALAM KEKERASAN TERHADAP ANAK OLEH IBU KANDUNG (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Dps)
Isnaeni Khasanah Putri
Verstek Vol 8, No 1: JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (455.642 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v8i1.39625
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai kekuatan pembuktian keterangan Saksi yang tidak melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung dalam kekerasan terhadap anak oleh ibu kandung pada Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Dps. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Keterangan Saksi diatur dalam Pasal 1 ayat 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa keterangan Saksi ialah keterangan dari Saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 memperluas keterangan Saksi menjadi keterangan dari Saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat dan alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, termasuk pula keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana dari orang yang tidak selalu mendengar, melihat dan mengalami suatu peristiwa pidana. Kekuatan pembuktian keterangan Saksi yang tidak melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung dalam putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Dps bersifat kuat karena saling berkaitan antara Saksi satu dengan yang lainya serta memiliki relevansi dengan alat bukti lainya. Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Keterangan Saksi , Kekerasan Anak
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA MEMBELANJAKAN UANG RUPIAH PALSU OLEH ANAK DAN PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA BERSYARAT DAN PELATIHAN KERJA
Mitkhan Ubaidillah
Verstek Vol 9, No 1: 2021
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (265.481 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v9i1.50009
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian tindak pidana membelanjakan uang rupiah palsu yang dilakukan oleh anak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat dan pelatihan kerja terhadap Terdakwa anak sesuai dengan Pasal 183 KUHAP jo Pasal 73 ayat (1) jo Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penilitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Penulisan hukum ini menjelaskan bahwa pembuktian yang dilakukan oleh Penuntut Umum dengan menghadirkan alat-alat bukti yang sah di persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan membuktikan terdakwa benar melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kedua, pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat dan pelatihan kerja terhadap Terdakwa anak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP serta memperhatikan pula ketentuan dari Pasal 73 ayat (1) jo Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Kata Kunci: terdakwa anak, pembuktian, pertimbangan hakim, sistem peradilan pidana anak.ABSTRACTThis study aims to find out the proof of criminal acts of spending counterfeit rupiah by children in accordance with Article 184 section (1) of the Criminal Code Procedure jo Article 36 section (3) Law Number 7 of 2011 concerning Currency and Judge's consideration in imposing conditional penalties and Job training for Child Defendant in accordance with Article 183 of the Criminal Code Procedure jo Article 73 sction (1) jo Article 79 section (1) Law Number 11 of 2012 concerning Juvenile Justice System Law. The research method used is normative research using a case approach. Sources of legal material include primary and secondary legal materials. The writing of this law explains that the evidence carried out by the Public Prosecutor by presenting valid evidence at the trial is in accordance with the provisions of Article 184 section (1) of the Criminal Code Procedure and proves that the defendant is committing a criminal act as in the violation of Article 36 section (3) Law Number 7 of 2011 concerning Currency. Second, the Judge's consideration in imposing conditional criminal offenses and work training on child defendant is in accordance with the provisions of Article 183 of the Criminal Code Procedure and also observes the provisions of Article 73 section (1) in conjunction with Article 79 section (1) Law Number 11 of 2012 concerning Juvenile Justice System Law.Keywords: child defendant, proof, consideration of judge, juvenile justice system.
Kekuatan Pembuktian Dari Tindakan Penyadapan Pada Proses Penyidikan Dalam Perkara Pidana
Amastassia Louise E;
Citra Amira Zolecha
Verstek Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (224.826 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v3i2.38984
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi saat ini, desakan terhadap hukum untuk ikut masuk ke dalam ranah teknologi digital juga semakin kuat. Termasuk diantaranya adalah kebijakan hukum mengenai penyadapan, yang akan digunakan sebagai alat bukti di dalam rangka penyidikan. Penyadapan untuk proses penegakan hukum harus memiliki aturan yang jelas. Kedudukan dan kekuatan hasil penyadapan di dalam proses penyidikan dalam pembuktian perkara pidana di dalam peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan hukum. KUHAP telah memberikan pengecualian terhadap ketentuan hukum acara dalam UU pidana tertentu. Ketentuan mengenai kedudukan dan kekuatan hasil Penyadapan di dalam proses penyidikan dalam pembuktian perkara pidana di dalam peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan hukum. Telah terdapat aturan mengenai penggunaan alat bukti digital berupa informasi elektronik khususnya penyadapan didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya peraturan-perundangan yang mengatur ketentuan Hukum Acara Pidana diluar KUHAP Kata Kunci : pembuktian, penyadapan, penyidikan, perkara pidana
Analisis Terhadap Dasar Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dengan Alasan Adanya Suatu Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata Dalam Perkara Penipuan
Silviana Sonia;
Sonia Yanarika Widyahayu
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (229.52 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v4i2.38391
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan terpidana pelaku tindak pidana penipuan dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dengan dasar adanya suatu kehilafaan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP, serta untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan Peninjauan Kembali terpidana dengan ketentuan Pasal 266 KUHAP terkait dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 91/PK/Pid/2014. Aturan mengenai dasar alasan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali terdapat dalam Pasal 263 KUHAP. Syarat utama untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali adalah terdapat pada Pasal 263 ayat (1) yaitu putusan pengadilan harus sudah berkekuatan hukum tetap. Kemudian pada Pasal 263 ayat (2) menjelaskan terkait dasar alasan materiil untuk dapat diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Alasan terpidana mengajukan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c putusan Kasasi dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Pertimbanban Mahkamah Agung menerima permohonan Peninjauan Kembali terpidana telah sesuai Pasal 263 ayat (2) huruf c jo Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 2 KUHAP, kemudian membatalkan putusan yang dimintakan Peninjauan Kembali yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 180 K/Pid/2014., tanggal 14 April 2014 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 145/Pid.B/2013/PN.Jbi., tanggal 03 Oktober 2013. Akhirnya Mahkamah Agung mengadili kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum kepada terpidana. Memulihkan hak-hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Kata kunci: Peninjauan Kembali, Kehkilafan /Kekeliranan Nyata, Penipuan
Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Atas Alasan Ketidakcermatan Penilaian Hakim Terhadap Fakta Hukum Di Persidangan Perkara Penggelapan Dalam Jabatan
Bimo Adhi Nugroho
Verstek Vol 5, No 3 (2017)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (466.442 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v5i3.33526
The Purpose of this research is to understand Prosecutor’s appeal in cassation on the grounds of judge’s misinterpretation in office embezzlement case (Study Of the decision of the Supreme Court Number: 413 K/Pid./2013). This criminal act “embezzlement case” happened when the defendant be officer in PT. Sejahtera Agro Perkasa at Ancol VII/3 Ancol Barat Street, North Jakarta. The Defedant embezzle company money which trusted to him dan used for online soccer gambling. then the judges of north Jakarta district court release The Defedant from all lawsuits because the judge’s opinion, this case confirm in private law case. For this crimal act “office embezzlement” and this verdict from judge’s of north Jakarta Court district,Public Presecutor submit cassation legal effort and refer article 253 of criminal procedure code. In other side The Supreme Court considering law which used for check and decide the law to finish this case based in legitimate and reason manners, in grant cassation legal recourse from public prosecutor based on criminal procedure code. Keywords: Legal Recourse, Cassation, and office embezzlement
Studi Penanganan Korupsi Mengenai Pengadaan Tanah Untuk Bandara Namniwel Dalam Studi Putusan Pengadilan Negeri Ambon
Ika Puji Lestari
Verstek Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (192.563 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v1i1.38789
This is a normative legal research. The approach uses qualitative approach method. Using secondary data from references including books, literature, laws and regulations, official documents, research results are intangible reports and other resources related to this research. The Data obtained analyzed with the content analysis (content analysis,) against the verdict of all the demands of the judges (Onslag Van Alle Rechts Vervolging) corruption in the procurement of land for the Airport Namniwel. Legal resources gathering techniques used in library studies and references and the internet. Research analysis used the deductive syllogism is a collection of research sources to interpret the related norms, then the research sources processed and analyzed to answer the problems examined. The last stage is to draw conclusions from the studies that were processed, so that in the end can be known why the judge threw the verdict out of all the demands of the judges (Onslag Van Alle Rechts Vervolging) corruption in the procurement of land for the Airport Namniwel. Based on the research conclusions may be drawn that in dropped verdict off against the defendant Arifin Soamole, according to judge the defendant has been proven lawfully according to law do the deed charged him as arraignment one and second of arraignment prosecutors general, but deeds the defendant was not constitute a criminal act, as in an indictment one and second and of efforts to legal be done by the prosecutors against the ruling off of them are appeal, kasasi, and review (PK) but under terms of article 244 KUHAP, accused or public prosecutor entitled to ask appeal against judgment of a court first rate against the award except free. Keywords: the argument law judge, an instrument of evidence, corruption.
Kedudukan Saksi Yang Mempunyai Hubungan Darah Dalam Perkara Tindak Pidana Penculikan Anak/Bayi
Jati, Leonardo
Verstek Vol 5, No 3 (2017)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (448.128 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v5i3.33548
    Research discussed do self defense the defendant by asking sister of as a witness a de charge in of crimes kidnapping children/of infants have in accordance with the article 65 jo verse 168 KUHAP, second do filing witness a de charge considered the judge in dropped decisions criminal against the defendant the kidnapping children/of infants have in accordance with the article 183 jo verse 193 paragraph (1) KUHAP.   The defendant seek for information about posedur adoption kid to the hospital dr. soeselo slawi, but the defendant having an intention to take of infants that did not in fail by their parents. After the baby be in his hand they go home with a view it their own.     The kind of research using research normative that is prespektif and applied, and used the cases.The results of the study: (1)is in accordance with article 65 KUHAP the defendant has the right to lodge witness a de a charge; but not in accordance with article 168 KUHAP the sister of not allowed witness. (2)filing witness a de charge in considerataion of the judges are not considered as sisterof must not be a witness,,while consideration the judges in droped the award hasin accordance with article 183 jo verse 193 paragraph (1) KUHAP, Having been paying at least two evidence legitimate and court thought the defendant guilty criminal charged him     Keywords: witness a de a charge; kidnapping children / baby
ARGUMENTASI KASASI PENUNTUT UMUM JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM DALAM PERKARA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 433 K/PID.SUS/2018)
Ardistika Olga Claudiary
Verstek Vol 9, No 2: 2021
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (261.718 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v9i2.51099
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuian pengajuan kasasi Penuntut Umum atas dasar Judex Facti salah menerapkan hukum dalam perkara korupsi dengan Pasal 253 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini diketahui bahwa alsan kasasi penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Ketentuan tersebut didukung melalui fakta-fakta persidangan serta pertimbangan Makamah Agung yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi”.Kata Kunci: Kasasi Penuntut Umum, Judex Facti, Tindak Pidana Korupsi ABSTRACTThis study aims to determine the suitability of the filing of cassation by Public Prosecutors on the basis of Judex Factie not to properly consider enriching elements of themselves or other organizations or corporations with articles with Article 253 of the Criminal Procedure Code. The research method used is normative research. The approach used is the law approach and case approach. The sources of legal material used are primary legal material and secondary legal material. The results of this study note that the appeal of the public prosecutor is in accordance with the provisions of Article 253 paragraph (1) letter a of the Criminal Procedure Law which is a legal regulation that is not applied or applied as it should not. These provisions are supported by the facts of the trial and the consideration of the Supreme Court of Justice which states that the Defendant was proven legally and convincingly guilty of committing a criminal act "Corruption jointly".Keywords: Cassation Public Prosecutor, Judex Facti, Corruption Crime
Pembuktian Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Mengakibatkan Kehamilan (Studi Putusan Nomor: 115/Pid.Sus/2014/PN.Kln)
Deska Reinaldy Akbar
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39105
Penulisan ini bertujuan untuk meneliti pembuktian penuntut umum terhadap terdakwa tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan mengakibatkan kehamilan atas dasar putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 115 / Pid.Sus / 2014 / PN.Kln. Penuntut umum mengajukan alat bukti diantaranya keterangan saksi, alat bukti surat, dan keterangan terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pembuktian penuntut umum yang penulis teliti dalam tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan mengakibatkan kehamilan atas dasar putusan Nomor 115 / Pid.Sus / 2014 / PN.Kln telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP) dimana terdapatnya alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, dan alat bukti keterangan terdakwa. Alat bukti keterangan saksi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 185 KUHAP; kesesuaian tersebut antara lain keterangan saksi dinyatakan di sidang pengadilan, adanya persesuaian antara keterangan saksi satu sama lain, adanya persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain sehingga dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti petunjuk. Alat bukti surat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 187 KUHAP dimana Penuntut Umum menghadirkan Visum Et Repertum yang menyatakan selaput dara korban mengalami luka robek dan Akte Kelahiran yang menyatakan korban masih berusia 17 (tujuh belas) tahun 8 (delapan) bulan. Alat bukti petunjuk yang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 188 KUHAP dimana adanya kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti surat dan keterangan terdakwa. Keterangan terdakwa yang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 189 KUHAP; kesesuaian tersebut antara lain bahwa keterangan terdakwa dinyatakan di sidang pengadilan yang menerangkan perbuatan terdakwa lakukan atau ketahui atau alami sendiri, dan keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana tersebut melainkan harus disertai alat bukti lain dan karena itu Penuntut Umum menghadirkan alat bukti lainnya yaitu keterangan saksi, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk. Kata Kunci: Pembuktian, Alat Bukti, Tindak Pidana Persetubuhan
Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Di Pengadilan Agama Sukoharjo
Burhanuddin H. A
Verstek Vol 1, No 2 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (277.912 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v1i2.38806
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Sukoharjo dan Apakah hambatan-hambatan Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama Sukoharjo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari data primer yaitu hasil wawancara dengan hakim di pengadilan agama sukoharjo dan panitera di pengadilan agama sukoharjo. sumber data sekunder berasal dari literature, buku-buku ilmiah, makalah/hasil ilmiah para sarjana, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan obyek penelitian. Pembagian harta bersama diatur dalam pasal 35-37 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Selain itu terdapat Kompilasi Hukum Islam, yang berkaitan dengan pembagian harta bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 96 dan 97 KHI. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pembagian harta bersama dilakukan atas dasar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka harta kekayaan yang diperoleh baik dari pihak suami atau isteri menjadi hak bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan dan jika perkawinan putus, masing- masing berhak 1/2 (setengah) dari harta tersebut. Kendala-kendala yang sering muncul dalam pelaksanaan pembagian harta bersama adalah sering sekali para pihak itu tidak punya bukti yang lengkap tentang harta bersama. Kata kunci : Perceraian, harta, Pengadilan.