cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 666 Documents
ANALISIS PERTIMBANGAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS KESALAHAN PENERAPAN HUKUM OLEH HAKIM PADA TINGKAT KASASI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 12 PK/Pid/2017) Wildan Fathoni
Verstek Vol 8 No 3 (2020): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.19 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i3.47069

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan mengkaji isu hukum untuk mengetahui kesesuaian Alasan Peninjauan Kembali Terdakwa dan Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 12 PK/Pid/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat perskriptif dan terapan. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa Terdakwa mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung. Dasar hukum yang digunakan Terdakwa dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali adalah Pasal 263 ayat (1) KUHAP, yakni Putusan yang dapat diajukan Peninjauan Kembali yaitu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan alasan Peninjauan Kembali Terdakwa telah sesuai dengan pasal tersebut karena Putusan Mahkamah Agung telah mendapat kekuatan hukum tetap dan terdapat kekeliruan Hakim Agung dalam memutus sbuah perkara, seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, karena apa yang diperintahkan dalam pasal-pasal yang berkaitan telah terpenuhi. Pasal yang digunakan dalam menilai kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara antara lain Pasal 263 ayat (1 dan 2), Pasal 266KUHAP.Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Alasan Peninjauan Kembali, Pertimbangan Hakim, Pengrusakan ABSTRACT               This study aims to examine legal issues to determine the suitability of the Defendant's Judicial Review and Supreme Court Considerations in deciding cases in the Supreme Court Decision Number: 12 PK / Pid / 2017. The research method used is normative legal research that is both descriptive and applied. The results of this study, it is known that the Defendant submitted a request for a Judicial Review of the Decision of the Supreme Court. The legal basis used by the Defendant in submitting a Judicial Review application is Article 263 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, namely a Judicial Review decision, which is a decision that has obtained permanent legal force, and the defendant's Judicial Review has been in accordance with the article. obtain permanent legal force and there is a mistake of the Chief Justice in deciding a case, as mentioned in Article 263 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code. The consideration of the Supreme Court in deciding cases is in accordance with the provisions in the Criminal Procedure Code, because what was ordered in the related articles has been fulfilled. Article used in assessing the suitability of Supreme Court judgments in deciding cases includes Article 263 paragraph (1 and 2), Article 266 of the Criminal Procedure Code.Keywords: Judicial Review, Judicial Review Appeal, Legal Reasoning, Destruction 
Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Bidang Kehutanan Imam Chandra Lukmana
Verstek Vol 7, No 1 (2019): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1124.927 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i1.30056

Abstract

      Research discussed for the entreaty petition in proposed public prosecutor to prevent district court padangsidimpuan number 63/ Pid.Sus/2014/ PN.Psp On the basis of judex factie any judge in the matter of the felling of trees in the forest production owned by pt toba pulp lestari tbk . With the defendant samsul bahri simatupang and adam harahap in accordance with the provisions of article 253 kuhap. The judge in padangsidimpuan district court stated that the defendant was found guilty of committing the criminal act he was accused of, but the act is not a crime and release the defendant from all lawsuits. The method used is a normative legal research. The approach used in case approach. Sources of legal materials used are primary and secondary legal materials. An appeal to the fling by prosecutors against decisions out of all lawsuits or in forestry is in accordance with the provisions of article 253 kuhap paragraph (1) of KUHAP about examination in the cassation level done by Supreme Court, Because the district court judge padangsidimpuan on the basis of judex factie wrong judge said in its consideration do not judge or applied as proof should be particularly law allows and the right to do the tree legally.Keywords: Cassation, Freelance Decision, Any apply the law.
ANALISIS PUTUSAN BEBAS JUDEX FACTIE AKIBAT KESALAHAN PENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PERKARA MELAKUKAN KEKERASAN BERSAMA TERHADAP ORANG DAN BARANG (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 59K/PID/ 2017) Thanisa Shifa Murbarani,
Verstek Vol 8, No 1 (2020): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (369.197 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39630

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan perlunya koreksi putusan judex factie berkenaan dengan pemeriksaan terdakwa pada kasus Nomor 59K/PID/2017. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan pendakatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini bersifat deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan bahwa Hakim judex factie tidak menerapkan peraturan hukum, khususnya mengenai hukum pembuktian dalam mengadili perkara Terdakwa Iwan Safe’i. Putusan judex factie menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan Terdakwa hanya karena Terdakwa tidak melakukan kejadian tersebut secara fisik. Terdakwa Iwan Safe’i merupakan orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Didasarkan pada Pasal 55 KUHP, maka Terdakwa termasuk ke dalam tindakan yang menyuruh orang lain melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen), sehingga Terdakwa dapat dipidana layaknya pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara. Kata Kunci : Judex Facti, Putusan Bebas, Kekerasaan
Dasar Hukum Hakim Menilai Pembuktian Unsur Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Fuad Bagus Kurniawan
Verstek Vol 7, No 3 (2019): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (647.535 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38266

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum Hakim menilai pembuktian unsur melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Dakwaan Primair dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juncto Pasal 197 ayat (1) huruf d dan f KUHAP. Serta kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan upaya Kasasi Penuntut Umum dan menyatakan Terdakwa memenuhi unsur melawan hukum dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1381K/Pid.Sus/2016. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normative, dengan pendekatan kasus dan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim menilai pembuktian unsur melawan hukum Pasal 2 ayat (1) termasuk istilah “menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”menjadi unsur dari melawan hukum dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Selanjutnya, Putusan Pengadilan telah sesuai Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juncto Pasal 197 ayat (1) huruf d dan f KUHAP karena telah memuat pertimbangan Hakim dari Pasal 197 ayat (1) huruf d mengenai pertimbangan yang disusun mengenai fakta dan keadaan dan alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan untuk menentukan kesalahan Terdakwa.   Kata Kunci: Kasasi, Pembuktian, Korupsi
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Tanpa Rehabilitasi Medis Terhadap Terdakwa Penyalah Guna Narkotika Bagi Diri Sendiri Adi Bambang Waseso; Edy Herdyanto., S.H., M.H
Verstek Vol 7, No 1 (2019): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1097.209 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i1.28966

Abstract

This research examine issues concerning reason District Court of Kota Agung in deciding verdict against the Defendant of narcotics class one abuser for himself. This research include normative law researchNarcotics is a substance or a drug derived from a plant or not plant, either synthetic or semisynthetic, which can cause a decrease or alteration of consciousness, and can lead to dependence. Actually drug is a substance or drug that can be useful and necessary for the treatment of certain diseases. However, the use of which is not in accordance with the standards for treatment, would cause harm to themselves and society at large the younger generation. Thus the drug abusers should be rehabilitated. In the Narcotics Act has regulated how the arrangements for the rehabilitation of drug abusers. Abusers can we distinguish again become addicts and victims of drug abusers. Because they both use narcotics without rights and against the law. However, the setting for the abusers impressed overlap. There are criminal sanctions and penalties related actions in a single article abusers. The regulation stipulated in Article 127, where paragraph (1) of the criminal sanctions, while paragraph (2) and (3) of the sanctions measures (rehabilitation).It happened at the District Court Kota Agung No:32/Pid.Sus/2015/PN.Kot, the judge consideration do not consider correctly whole of indictment, evidence and witness statements in article 127 where paragraphThe defendant according to the statements of witnesses, experts, up to more documentary evidence leads to a drug addict, but the panel of Judges prefer imprisonment verdict without rehabilitation. Whereas in the article 127, where paragraph (3) someone who is proven to be a drug abuser must undergo a rehabilitation process.
Kekuatan Pembuktian Tes Dna Dan Visum Et Repertum Tulang Kerangka Korban Pembunuhan Yang Disertai Dengan Tindak Pidana Lain (Studi Putusan Negeri Nomor: 21/Pid.B/2016/PN Wng) Ekky Elvira Yolanda
Verstek Vol 6, No 1 (2018): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (617.784 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39098

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian kekuatan pembuktian visum et repertum tulang kerangka korban dan hasil pemeriksaan tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) dalam tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder  yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pembuktian Penuntut Umum dalam tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain berdasarkan visum et repertum dan pemeriksaan tes  DNA (Deoxyribonucleic Acid)  terhadap tulang kerangka korban telah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP. Pasal 184 ayat (1) KUHAP berisi mengenai alat bukti yang sah diantaranya: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa. Visum et repertum dan tes DNA termasuk dalam golongan alat bukti surat. Selain visum et repertum dan tes DNA pembuktian diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang saling berhubungan/ bersesuaian. Tes DNA dan visum et repertum adalah alat bukti yang termasuk pada Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP sehingga pembuktiannya sudah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.       Kata Kunci : Pembuktian, Visum Et Repertum, Tes DNA (Deoxyribonucleic Acid).
Terobosan Hukum Oleh Mahkamah Agung Untuk Mencapai Keadilan Dalam Perkara Arbitrase Moh Ilham Makhal
Verstek Vol 7, No 3 (2019): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (615.074 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38282

Abstract

    Upaya hukum merupakan sarana untuk menguatkan dan mempertahankan argumentasi para pihak setelah putusan peradilan tingkat sebelumnya telah diputus. Di dalam suatu perkara perdata khusus seperti Arbitrase juga terdapat upaya hukum namun terbatas yakni hanya Banding ke Mahkamah Agung, tidak ada upaya hukum Peninjauan Kembali. Penulisan hukum dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui alasan diterima dan dikabulkannya upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon dalam perkara arbitrase oleh Mahkamah Agung. Penulisan hukum ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 upaya hukum pertama dan terakhir dalam perkara arbitrase adalah Banding ke Mahkamah Agung, tidak ada Peninjauan Kembali, namun yang terjadi di Mahkamah Agung terdapat satu perkara yang menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali untuk perkara arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum primer dan sekunder, dengan teknik analisis metode silogisme deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali karena terdapat kekhilafan hakim di dalam putusan pada tingkat sebelumnya serta agar tercapainya 3 (tiga) tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.    Kata kunci : Peninjauan Kembali, Arbitrase, Pembatalan, upaya hukum
Upaya Pembuktian Penuntut Umum Menggunakan Barang Bukti Surat Perjanjian Dalam Tindak Pidana Penggelapan (Studi Putusan Nomor 162/Pid.b/2015/PN.Skt) Naufal Muzakki
Verstek Vol 6, No 1 (2018): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (508.755 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39111

Abstract

    Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuian upaya pembuktian penuntut umum menggunakan alat bukti surat perjanjian sewa mobil dalam perkara penggelapan secara berlanjut dengan pasal 184 jo pasal 187 KUHAP dan kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa pelaku penggelapan secara berlanjut dengan pasal 183 jo pasal 193 ayat (1) KUHAP. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal.    Hasil penelitian menjelaskan bahwa Penggunaan alat bukti surat perjanjian sewa mobil dalam tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut sesuai dengan ketentuan KUHAP Pasal 187 butir (d)  yaitu surat perjanjian sewa mobil tergolong kedalam akta bawah tangan dan berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa di jatuhi pidana. Atas pertimbangan tersebut majelis hakim menjatuhkan sanksi penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada terdakwa.     Kata Kunci: Pembuktian, Barang Bukti Surat, Tindak Pidana Penggelapan
Argumentasi Permohonan Upaya Hukum Kasasi Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut Ditinjau Dari Pasal 253 KUHAP (Studi Putusan Nomor 2320 K/PID.SUS/2015) Endra Qodam Bayu Utama
Verstek Vol 6, No 2 (2018): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.089 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39128

Abstract

     Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai alasan permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum mengenai alasan Putusan Mahkamah Agung yang memberatkan terdakwa dalam menjatuhkan pidana terkait fakta-fakta yang telah terbukti dalam persidangan berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan mengkaji mengenai pertimbangan Mahkamah Agung memutus mengabulkan permohonan kasasi dan menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan Judex Factie berdasar Pasal 256 KUHAP.      Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kasus. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Pengajuan Kasasi permohonan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi secara berlanjut telah sesuai dengan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena dilihat dari prosedur dan alasan permohonan upaya hukum Kasasi telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan yaitu, baik syarat formil dan syarat materiil       Kata Kunci: Argumentasi, Kasasi, dan Tindak Pidana Korupsi Berlanjut
Analisis Pengabulan Kasasi Termohon Pailit Oleh Mahkamah Agung Atas Putusan Pailit Di Pengadilan Niaga (Studi Putusan No. 489 K/Pdt.Sus-Pailit/2015) Anindya Larasati; Harjono, S.H., M.H -
Verstek Vol 6, No 2 (2018): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.625 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39154

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian alasan kasasi PT Tangkuban Perahu Geothermal Power dan pertimbangan hakim agung dalam mengabulkan permohonan kasasi PT Tangkuban Perahu Geothermal Power dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 terhadap putusan pailit di Pengadilan Niaga.     Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum promer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi dokumen, kajian utama dalam penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/PDT.SUS-PAILIT/2015 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Teknik analisis yang digunakan adalah deduktif silogisme.     Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh PT Tangkuban Perahu Geothermal Power telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu Judex Facti salah menerapkan hukum dalam menjatuhkan putusannya. Pertimbangan hakim agung dalam mengabulkan permohonan kasasi juga sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dimana Judex Facti  memang salah menerapkan hukum dalam menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Tangkuban Perahu Geothermal Power sehingga putusan pailit di Pengadilan Niaga dibatalkan.      Kata Kunci : Kepailitan, Pengadilan Niaga, Kasasi