cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 453 Documents
Tinjauan Pengajuan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha (Studi Putusan Nomor 167K/ Pid.Sus/ 2014) Hadi, Pramudito
Verstek Vol 6, No 1 (2018): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (490.759 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39113

Abstract

             Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dalam perkara penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan metode studi pustaka sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Teknis analisis yang digunakan adalah metode deduksi silogisme.            Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Judex factie tidak memperhatikan fakta hukum yakni mengacu pada Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Seharusnya Terdakwa Fahrudin tidak hanya harus mempunyai izin penyimpanan dari pemerintah daerah tetapi juga harus punya izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Judex Factie keliru dalam menerapkan hukum pembuktian dan tidak mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku di bidang minyak dan gas bumi. Hal tersebut yang menjadi dasar penuntut umum mengajukan kasasi yang kemudian permohonan kasasi itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 253 dan Pasal 255 KUHAP tentang kasasi untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang karena adanya kesalahan penerapan hukum.              Kata kunci: Permohonan Kasasi, Kesalahan Penerapan Hukum, Pertimbangan Hakim
Analisis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Pidana Bersyarat Khusus Ganti Kerugian Dalam Perkara Turut Serta Melakukan Pengrusakan Laksana, Fauzi
Verstek Vol 6, No 2 (2018): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (595.977 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39130

Abstract

          Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi Penuntut Umum dalam mengajukan Kasasi dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat khusus ganti kerugian dalam perkara turut serta melakukan pengerusakan berdasarkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor : 255 K/Pid/2015.  Jenis Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, yang juga bisa disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen, Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik studi pustaka atau mengumpulkan dan menyusun data yang diperlukan.          Kasus turut serta melakukan pengerusakan sangat menarik untuk dikaji, karena perbuatan Tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti contoh kasus pengerusakan tanaman perkebunan yang terjadi di Sidikalang. Kasus tersebut diawali dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Sidikalang yang menyatakan bahwa Terdakwa dijatuhi pidana penjara masing masing selama 6 bulan. Merasa tidak setuju dengan putusan Pengadilan Negeri, baik para Terdakwa maupun Penuntut Umum melakukan permintaan banding, dan amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidikalang. Penuntut Umum mengajukan Kasasi terhadap putusan Banding tersebut. Kasasi tersebut dikabulkan dan amar putusanya berupa pidana bersyarat khusus dimana Terdakwa harus membayar ganti kerugian korban.           Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa argumentasi Penuntut Umum melakukan hukum Kasasi adalah kesalahan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi  menerapkan Judex factie seharusnya memberi pertimbangan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman sesuai fakta-fakta di Pengadilan dan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam menyelesaikan perkara tersebut adalah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak menerapkan peraturan hukum yang semestinya karena tidak mempertimbangkan fakta fakta hukum dalam persidangan bahwa keterangan korban mengalami kerugian materiil.          Kata Kunci : Turut Serta, Pengerusakan, Barang, Tindak Pidana, Upaya Hukum, Kasasi
Argumentasi Alasan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Perkara Perbuatan Cabul Oleh Dosen Terhadap Putusan Bebas Judex Factie (Studi Putusan Nomor: 1456k/Pid/2014) Adelia, Savira
Verstek Vol 6, No 2 (2018): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (617.214 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39150

Abstract

      Jurnal Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Alasan Kasasi Perbuatan Cabul Oleh Dosen kasus Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1456K/Pid/2014 .Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif.Penulis menggunakan studi kepustakaan (library reaserch).Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus.Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Metode analisis bahan hukum mengunakan metode deduksi silogisme.Kasus yang dikaji pada pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1456K/Pid/2014 ini adalah kasus perbuatan cabul.Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa (Tahun 2013).Terdakwa yang berprofesi sebagai pengajar atau Dosen tersebut kemudian melakukan tindakan yang tidak pantas, Terdakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya sendiri, sehingga perbuatan cabul tersebut membuat Terdakwa harus menjalani proses hukum yang berlaku.       Terdakwa harus menjalani proses hukum karena tindak pidana yang telah dilakukannya dan didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 Ayat (2) Ke-2 KUHPmemenuhi unsur ”Guru yang melakukan perbuatan Cabul”.Hasil penelitian menunjukkan Argumentasi alasan permohonan kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Bebas Judex Factie dalam perkara perbuatan cabul oleh Dosen telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAPyang menjelaskan alasan-alasan pengajuan Kasasi yaitu huruf (a) apakah benar suatu peraturan Hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; (b) apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang; dan (c) apakah benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.Kasus ini Judex Factie tidak menerapkan Hukum dengan sebagaimana mestinya.Berdasarkan Pasal 294 KUHP pelaku harus di Hukum tetapi dalam kasus ini pelaku oleh Judex Factie di putus bebas.Hal inilah menjadi Alasan Kasasi berdasarkan pada hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP.      Kata Kunci: Pencabulan, Kasasi, Putusan Bebas
Derden Verzet Terhadap Eksekusi Hak Tanggungan Setyawati, Anita
Verstek Vol 7, No 3 (2019): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (621.712 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38269

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam mengabulkan derden verzet atas eksekusi hak tanggunan dalam Putusan Nomor: 266/Pdt.Plw/2014/PN.Mlg. dengan Pasal 378 Rv. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif denganbahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis bahan hukum dengan metode kualitatif melalui pola berpikir deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan derden veret dalam Putusan Nomor: 266/Pdt.Plw/2014/PN.Mlg. adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan Pasal 378 Rv (Reglement op de Rechtsvordering) yang mengatur bahwa “Pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak mereka...”. Majelis hakim menyatakan bahwa Pelawan telah dapat membuktikan dalilnya sehingga dengan demikian Pelawan adalah pemilik yang sah dari objek perlawanan, namun menurut penulis Pelawan tidak dapat membuktikan dalilnya karena dasar dari dalil Pelawan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Pelawan dengan Terlawan II, yang mana pengalihan hak atas tanah dari Terlawan II kepada Pelawan belum terjadi, sehingga Pelawan tidak akan mengalami kerugian apabila objek perlawanan tersebut akan dilelang oleh Terlawan I sebagai pemenuhan atas hutang Terlawan II.    Kata Kunci: Derden Verzet, Eksekusi Hak Tanggungan, Pertimbangan Hakim
Upaya Pembuktian Penuntut Umum Dan Terdakwa Terkait Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor 1492/2015/PN.Jkt.Utr) Mira, Callista Dea
Verstek Vol 6, No 3 (2018): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (509.821 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39176

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian upaya pembuktian Penuntut Umum dan Terdakwa berdasarkan alat bukti dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Kasus yang dikaji pada putusan Nomor 1492/2015/PN.Jkt.Utr ini adalah kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Nurlaila alias Sri Hartati. Terdakwa ditawarkan untuk bekerja dengan cara disuruh membuka rekening dan hanya disuruh untuk mengecek, menarik, dan membeli dollar dengan petunjuk yang diberikan oleh Roger alias Jhon alias Emeka alias Ekpereka yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa selanjutnya membuka rekening BCA atas nama Sri Hartati, nama bibi Terdakwa yang Terdakwa palsukan KTPnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembalikan beban pembuktian dalam perkara tindak pidana pencucian uang bersifat tidak murni dan terbatas, maka Penuntut Umum juga tetap diberikan beban untuk membuktikan unsur kesalahan Terdakwa dan jika Terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana maka hal tersebut dapat memperkuat dakwaan Penuntut Umum. Upaya pembuktian Penuntut Umum dalam perkara ini adalah dengan mengajukan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang-barang bukti untuk mempertebal keyakinan Hakim atas kesalahan Terdakwa. Pertimbangan Majelis Hakim adalah berdasarkan fakta persidangan maka Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertimbangan Majelis Hakim tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.     Kata Kunci: tindak pidana pencucian uang, pembuktian, pembalikan beban pembuktian, penuntut umum, pertimbangan hakim
Konstruksi Paradigma Pemikiran Hukum Hakim Mahkamah Agung Dalam Memutus Perkara Korupsi Imam, Khairul
Verstek Vol 7, No 3 (2019): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (630.176 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38285

Abstract

   Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penulis menggunakan metode analisis logika deduktif silogisme dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi pemikiran hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara korupsi yang meluruskan putusan Hakim judex factie dalam perkara putusan Nomor 2921 K/PID.SUS/2015. Hasil dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui paradigma pemikiran hukum Hakim dalam menilai Putusan Hakim judex factie, bahwa dalam Putusan Nomor 2921 K/PID.SUS/2015, kasus tindak pidana korupsi. Hakim Mahkamah Agung menilai bahwa hakim judex factie telah salah menafsirkan unsur melawan hukum dan unsur setiap orang yang ada di Undang-undang Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dalam meluruskan pertimbangan tersebut Hakim Mahkamah Agung mempunyai pandangan pemikiran terhadap penilaian putusan Hakim judex factie yang telah keliru karena pada putusan Hakim judex factie yang telah menganulir dakwaan primair dari Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi   Kata Kunci :   Konstruksi Pemikiran Hukum Hakim, Mahkamah Agung, Korupsi
PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PUTUSAN NOMOR 2628 K/Pid.Sus/2016 TENTANG FAKTUR PAJAK FIKTIF Adi Nugraha & Edy Herdyanto, Al-Arthur Evan
Verstek Vol 8, No 1 (2020): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (385.359 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39602

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Kasasi Penuntut Umum terhadap kelalaian Majelis Hakim dalam menerapkan peraturan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam tindak pidana perpajakan tentang faktur pajak fiktif. Faktur pajak fiktif merupakan sebuah faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,atau apabila diterbitkann oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling berhubungan untuk ditarik konklusi Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa alasan pengajuan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP, serta mengetahui Bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan alasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerapkan peraturan hukum atau tidak diterapkannya sebagaimana mestinya, serta mengetahui bahwa Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengadili sendiri perkara tersebut sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) KUHAP. Serta memutuskan Terdakwa bersalah telah meembuat faktur pajak fiktif dan wajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Kata Kunci: Kasasi, Faktur Pajak Fiktif, Tindak Pidana Perpajakan
ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN JUDEX FACTIE TERHADAP KESALAHAN PENILAIAN PEMBUKTIAN DAN PERTIMBANGAN JUDEX JURIS MENGADILI SENDIRI PERKARA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 316 K/PID.SUS/2016) Irawan, Hendri
Verstek Vol 8, No 1 (2020): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (327.801 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39621

Abstract

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui alasan kasasi Penuntut Umum terhadap Judex Facti kesalahan pembuktian dalam perkara korupsi berdasarkan pasal 253 KUHAP. Tujuan selanjutnya mengenai kesesuaian pertimbangan Judex Juris mengabulkan permohonan kasasi dan mengadili sendiri perkara korupsi berdasarkan pasal 256 KUHAP. Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Dimana sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa Pengajuan permohonan Kasasi atas Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2015/PT.PTK., yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Putusibau untuk memenuhi syarat formiil yang tercantum dalam Pasal 244, Pasal 245, Pasal 246, Pasal 247 dan Pasal 248 tentang Pemeriksaan Kasasi. Selain syarat formil yang harus dipenuhi oleh pemohon Kasasi terdapat pula syarat materiil yang juga harus dipenuhi oleh pemohon Kasasi. Pengajuan Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Putussibau belum memenuhi syarat materiil seperti yang diamanatkan dalam pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP. Alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang diuraikan dalam memori kasasi hanya mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, sehingga bukan merupakan alasan kasasi. Terlepas dari itu, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum. Simpulan selanjutnya menghasilkan Pertimbangan Judex Juris dalam mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Putusibau terhadap putusan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PTK yang diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2015/PT.PTK dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak 17/Pid.Sus-TPK/2015/PT.PTK, telah sesuai dengan Pasal 256 KUHAP karena Judex Juris beranggapan bahwa Judex Factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Kata Kunci: Kasasi, Judex Factie, Pembuktian, Judex Juris, Korupsi
PERTIMBANGAN JUDEX JURIS MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA DALAM PERKARA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 383 K/PID.SUS/2017) Tunjung Sari, Eva Atsil
Verstek Vol 8, No 2 (2020): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (307.122 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i2.44084

Abstract

ABSTRAKPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pertimbangan Judex Juris yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, dalam penelitian ini khususnya tentang tindak pidana pencucian uang. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau hukum doctrinal yang bersifat perspektif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus serta bahan hukumnya yaitu hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang penulis gunakan dalam penulisan hukum ini adalah dedukasi silogisme yaitu merumuskan fakta hukum dengan cara membuat konklusi atas premis mayor dan premis minor pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 383 K/PID.SUS/2017.Berdasarkan kasus ini dimana Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum maka sesuai dengan Pasal 256 KUHAP Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 383 K/PID.SUS/2017), dan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) karena Terdakwa terbukti bersalah seharusnya dijatuhi hukuman sesuai dengan dakwaannya.Kata Kunci: Pertimbangan Judex Juris, Terdakwa, Tindak Pidana Pencucian Uang.ABSTRACTThis legal research aims to find out about the consideration of Judex Juris which states that the defendant was guilty of committing a criminal act jointly, in this study specifically about money laundering. The type of research that I use in compiling this legal writing is normative legal research or doctrinal law that is both perspective and applied by using a case approach and legal materials, namely primary and secondary law. The legal material analysis technique that I use in writing this law is syllogism education, namely formulating legal facts by concluding the major premise and minor premise on the Decision of the Supreme Court Number 383 K / PID.SUS / 2017. Based on this case where the District Court has misapplied the law in accordance with Article 256 of the KUHAP the Supreme Court overturned the decision of the District Court and tried itself (Study of Decision of the Supreme Court Number 383 K / PID.SUS / 2017), and consideration of the Supreme Court granted the Appeal of Appeal General is in accordance with Article 193 Paragraph (1) because the defendant was found guilty of being sentenced according to his indictment.Keywords: Consideration of Judex Juris, Defendant, Money Laundering Crime
Upaya Pembuktian Tanpa Kehadiran Saksi Korban Anak Dalam Perkara Kekerasan Anak Utomo, Agung Putro; Herdyanto., S.H., M.H, Edy
Verstek Vol 6, No 1 (2018): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (505.114 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39090

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian penuntut umum tanpa menghadirkan saksi korban yang dikategorikan sebagai anak dalam persidangan pada putusan nomor 143/Pid.Sus/2015/PN.Skt. dan untuk mengetahui kesesuain dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tanpa menghadirkan saksi korban menurut pasal 184 jo Pasal 160 huruf b KUHAP dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak      Penulisan hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan Sumber penelitian hukum meliputi bahan hukum primer KUHAP, bahan hukum sekunder berupa buku atau pustaka lainya. Teknik pengumpulan sumber penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Pengumpulan dan penyusunan data dilakukan studi kepustakaan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Setelah melewati mekanisme pengolahan data kemudian ditentukan jenis analisis data, sehingga data yang diperoleh lebih dapat dipertanggungjawabkan.      Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban yang masih dibawah umur dengan mengancam dan memukuli korban hingga menimbulkan trauma. Keterangan saksi sangat penting guna membuktikan suatu peristiwa pidana yang telah terjadi. Saksi korban yang masih dibawah umur tidak dihadirkan dalam persidangan. Berdasarkan  Pasal 184 jo Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP yang menjelaskan bahwa yang pertama-tama yang didengar kesaksiannya adalah korban, maka tanpa kehadiran saksi korban anak tidak sesuai dan upaya pembuktiannya didasarkan pada alat bukti petunjuk.      Kata Kunci: Pembuktian, Saksi Korban Anak, Kekerasan Terhadap Anak