cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 802 Documents
Pengajuan Banding Penuntut Umum Terhadap Ketidaksesuaian Tuntutan Dengan Putusan Terhadap Perkara Pencurian Kelapa Sawit Hilmy Fadhilah Bisowarno; Kristiyadi, S,H., M.Hum -
Verstek Vol 7, No 2 (2019): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (611.759 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i2.34295

Abstract

     Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dasar permohonan banding penuntut umum terhadap putusan No.300/Pid.B/2015/PN.Stb dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim memutus permohonan banding penuntut umum dalam perkara pencurian kelapa sawit. Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu Pertama, dasar permohonan banding yang dilakukan oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan syarat dan proses dari Permohonan Banding sesuai dengan Pasal 67 jo Pasal 233 KUHAP. Kedua, Putusan No :404/PID/2015/PT.MDN menjelaskan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan” dan lamanya pidana yang dijatuhkan telah tepat dan benar. Alasannya tetap bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan bagian dari Pasal 364 KUHPidana yaitu berupa Pencurian Ringan.       Kata kunci : Upaya Hukum, Banding, Penuntut Umum, Pertimbangan Hakim
Aspek Hukum Pertimbangan Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas dalam Perkara Tindak Pidana Usaha Pertambangan Tanpa Izin Ardiansyah Putra
Verstek Vol 7, No 1 (2019): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1170.6 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i1.30040

Abstract

This research aims to know the legal aspects of the consideration of the Supreme Court granted the petition for Cassation of the prosecutor in case of Ilegal Mining. The research method used was the normative legal research. The approach used was approach legislation and the approach to the case. The source of the legal materials used are primary and secondary legal materials. Note that the reason the prosecutor fled a cassation over the verdict of the District Court’s of Solok verdict number: 57/Pid.sus/2013/PN.Slk has been according to Article 256 KUHAP jo. Article 158 Act No. 4 of the year 2009, then the Supreme Court authorized the application for appeal against the verdict.Keywords: Cassation, Illegal Mining,Verdict
ANALISIS IDEALITAS PUTUSAN HAKIM PADA KASUS TABRAK LARI OLEH IWAN ADRANACUS (STUDI PUTUSAN NOMOR 315/Pid.B/2018/PN Skt.) Aditya Wibisono
Verstek Vol 9, No 3: 2021
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (442.513 KB) | DOI: 10.20961/jv.v9i3.55041

Abstract

 ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui idealitas putusan hakim pada kasus tabrak lari oleh Iwan Adranacus dalam Putusan Nomor 315/Pid.B/2018/PN Skt. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan baham hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang kemudian di analisis menggunakan pola berpikir deduktif dengan menggunakan premis mayor yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan perundang-undangan terkait dan premis minor yaitu fakta hukum mengenai idealtas putusan hakim pada kasus tabrak lari dalam Putusan Nomor 315/Pid.B/2018/PN Skt. Selanjutnya dari kedua premis tersebut dapat ditarik kesimpulan dari permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa seharusnya hakim tidak semudah itu untuk memutuskan kecelakaan lalu lintas karena terdapat unsur kesengajaan atau adanya niat yang dibuktikan dengan adanya jeda waktu pada saat terjadi cekcok pertama, cekcok kedua, sampai terjadinya proses penabrakan.Kata Kunci : Idealitas Putusan Hakim, Kasus Tabrak Lari, Iwan Adranacus ABSTRACTThe research aims to determine ideality of the judge’s decision in the hit and run case by Iwan Adranacus in Decision Number 315/Pid.B/2018/PN Skt.This research used a normative legal research method that prescriptive and applied with the statute and case approaches. This research used secondary data were used primary and secondary legal material sources. Meanwhile, the technical data collection in this research used a literature study which was analyzed by deductive thinking that used in the major promises is Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transport. The minor premises is fact about determine ideality of the judge’s decision in the hit and run case in the Decision Number 315/Pid.B/2018/PN Skt. Furthermore, from two promises can get the conclusion that judge’s shouldn’t be that easy to decide on a traffic accident because the is an element of intent or intention the is evidenced by the lag time when the first dispute, second quarrel, until the collision process.Keywords : The ideality of the judge’s decision, hit and run case, Iwan Adranacus
Upaya Pembuktian Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim Memutus Tindak Pidana Menawarkan Prostitusi Secara Online Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor : 470/Pid.Sus/2014/Pn.Smn) Devita Oktaria Putri; Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (546.076 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39124

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Penuntut Umum  dan pertimbangan Hakim dalam memutus tindak pidana menawarkan prostitusi secara online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perspektif KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa Penuntut Umum dalam pembuktiannya telah menggunakan alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP tentang alat buki yang sah yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa dan Pasal 44 UU ITE tentang alat bukti elektronik yang berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yaitu dengan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa, tetapi tidak menjadikan foto sebagai alat bukti elektronik yang merupakan bagian dari informasi dan dokumen elektronik, karena hakim pada kasus ini menganggap dengan adanya kedua alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa sudah cukup menjadi acuan bagi Hakim untuk menjatuhkan Putusan. Hasil penelitian dan pembahasan selanjutnya menunjukan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan tindak pidana menawarkan prostitusi secara online tersebut telah sesuai dengan Pasal 183 yang intinya bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan Pasal 193 ayat (1) yang berisi tentang bahwa apabila Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana maka pengadilan berhak untuk menjatuhkan pidana, oleh karena itu Hakim dalam menjatuhkan pidana pada kasus ini karena  adanya 2 (dua) alat bukti yang sah yang di peroleh dari keyakinan Hakim itu sendiri.         Kata kunci : Penuntut Umum, Pembuktian, Alat Bukti, Pertimbangan Hakim
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS TUNTUTAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) DALAM GUGATAN PERDATA YANG DIAJUKAN DI PENGADILAN NEGERI” Rizki Lukman M
Verstek Vol 8, No 2 (2020): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (385.028 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i2.44099

Abstract

ABSTRAKSuatu putusan hanya bisa dieksekusi setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi lamanya proses beracara di tingkat banding dan kasasi menjadi hambatan bagi para pencari keadilan untuk segera mendapatkan haknya. Pasal 180 ayat (1) HIR terdapat pengecualian bahwa putusan pengadilan negeri dapat dieksekusi meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi, atau biasa disebut dengan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad). dalam praktiknya hakim jarang sekali mengabulkan putusan serta merta meskipun hampir dalam setiap gugatan perdata pasti diajukan untuk diputus serta merta dalam petitumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus tuntutan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dalam gugatan perdata yang diajukan di pengadilan negeri. Metode penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doctrinal research dan bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dengan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi serta data hukum sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Proses memeriksa dan memutus gugatan yang di dalamnya terdapat tuntutan putusan serta merta, hakim tidak hanya mempertimbangankannya secara yuridis tetapi juga secara non yuridis namun sifatnya hanya sebagai pelengkap setelah seluruh pertimbangan yuridis selesai dipertimbangkan, karena pada dasarnya suatu putusan tidak bisa lepas dari anasir-anasir non-hukum yang sifatnya subjektif. Pelaksanaan putusan serta merta masih ditemui berbagai macam hambatan yang bersifat formal maupun non formal meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2001 sebagai upaya represif sekaligus preventif agar masalah seperti pengembalian ke dalam keadaan semula (restutio integrum) akibat putusan pengadilan negeri dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi tidak teulang kembali.Kata Kunci : Putusan Serta Merta, Pertimbangan Hakim, Hambatan PelaksanaanABSTRACTA verdict can only be executed after having a permanent legal force, but the duration of the proceedings at appeal and cassation is an obstacle for justice seekers to get their rights immediately. In Article 180 paragraph (1) of the HIR there is an exception that the decision of the district court may be executed despite the appeal and appeal remedy, or commonly referred to as the Verdict Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad). in practice the judge rarely grants the verdict immediately even in virtually139Pertimbangan Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Tuntutan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) Dalam Gugatan Perdata Yang Diajukan Di Pengadilan Negeri”every civil suit must be submitted for immediate termination in his petitum. This study aims to determine the legal basis and judge's judgment in examining and determining the demands of Uitvoerbaar Bij Voorraad in the civil suit filed in the district court. This legal research method is a legal research empirical or non-doctrinal research and is descriptive. Techniques of collecting legal materials used are interviews and document studies and library materials by using qualitative analysis techniques.In examining and deciding the lawsuit in which there is a demand of the verdict immediately, the judge shall not only consider it legally but also non juridically but only as a complement after all juridical considerations have been considered. Because basically a decision can not be separated from non-legal elements of a subjective nature. In the implementation of the verdict, there are still various obstacles that are formal and non-formal even though the Supreme Court has issued the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 3 of 2000 and the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 4 of 2001 as a repressive and preventive problems such as restitio integrum due to the decision of the district court being canceled at the appeal or cassation level do not reoccur.Keywords: Immediate Decision, Judge Consideration, Implementation Barriers
Kajian Peran Lembaga Praperadilan Dalam Pengawasan Horizontal Aparat Penegak Hukum (Studi Kasus Putusan N0.01/Pra/2010/PN.Bi) Darme, Made Wire
Verstek Vol 1, No 3 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (287.41 KB) | DOI: 10.20961/jv.v1i3.38824

Abstract

       Penelitian ini bertujuan mengetahui mengenai fungsi putusan praperadilan No. 01/Pra/2010/PN.Bi sebagai kontrol pengawasan horisontal terhadap aparat penegak hukum dan peran putusan praperadilan No. 01/Pra/2010/PN.Bi sebagai lembaga perlindungan hak-hak termohon dan pemohon.       Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau penelitian kepustakaan yang besifat preskriptif. Bahan hukum penelitian yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilaksanakan menggunakan teknik metode silogisme dan interpretasi.        Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, pertama Putusan praperadilan No. 01/Pra/2010/PN.Bi telah menjalankan fungsinya sebagai pengawas horisontal sebagaimana dikehendaki pembentuk undang-undang. Wujudnya adalah di dalam sistem praperadilan pengawasan atas penghentian penyidikan bukan hanya berada di tangan penuntut umum saja, tapi diperluas jangkauannya kepada pihak ketiga yang berkepentingan (saksi). Kasus penghentian penyidikan, penuntut umum sebagai instansi yang berbeda dengan penyidik (Kepolisian) tidak melakukan upaya hukum atau penuntut umum telah menyetujui tindakan penghentian penyidikan, peran pengawasan dapat diambil alih oleh pihak ketiga yang berkepentingan dengan jalan mengajukan permintaan pemeriksaan sah atau tidaknya penghentian penyidikan kepada praperadilan.        Kata kunci : Praperadilan, Pengawasan Horisontal
Kasasi Oditur Militer Terhadap Putusan Judex Facti Yang Menghilangkan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan Dari Dinas Militer Dalam Perkara Penipuan Yodi Wisnu Wardana
Verstek Vol 7, No 2 (2019): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (545.932 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i2.34311

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Kasasi Oditur Militer terhadap Putusan judex facti yang menghilangkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam perkara penipuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa alasan Kasasi dari Oditur Militer terhadap Putusan judex facti yang menyatakan pemecatan dari dinas militer tidak sebanding dengan perbuatan Terdakwa didasarkan jika judex facti telah salah menerapkan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 239 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer berupa judex facti mengabaikan hal-hal yang memberatkan dalam perkara penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP berupa kesalahan judex facti Pengadilan Militer Tinggi I Medan tidak memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.    Kata Kunci: Kasasi, Peradilan Militer, Tindak Pidana Penipuan. 
Kekuatan Pembuktian dan Penilaian Alat Bukti Visum Et Repertum dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Narulita Anggun
Verstek Vol 7, No 1 (2019): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1131.18 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i1.30072

Abstract

     The purpose of this research is to fnd of the function Visum et Repertum a proof for gener and to fal attourney and to fnd opinion of The trial judge country in the fnish case premeditaded murder in verdict number; 416/Pid.B/2015/PN.Stb.      Method of the research is Research Normative Law a prespektif. Resources material of law use for primary legal material and secondary law material. Case approach with study literature was the method used in this research.     Based on the results of research conducted by the authors, obtained the result that the evidentiaryefforts made by the Public Prosecutor on the basis of Visum et Repertum in murder case is considered as valid evidence, because Visum et Repertum in written form made by authorized offcials based on his knowledge and signed under oath of offce, thus becoming an authentic deed which automatically becomes a valid evidence and has a value of evidentiary power but must be linked with other evidencesin order to create a material truth. The judge in dropping a verdict has obtained confdence based on at least two valid evidences. The judge also used the Visum et Repertum as a consideration and considered that there was a supportive link between the result of the examination of the Visum et Repertum and the crime committed so that the Judge stated that the Defendant was found guilty of a crime and sentenced to a criminal sentence.Keywords : Visum et Repertum, Proof , Criminal Procedure Law
KESESUAIAN ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM AKIBAT JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM PERKARA PERDAGANGAN ORANG DENGAN KETENTUAN KUHAP (STUDI PUTUSAN NOMOR 1413 K/PID.SUS/2018) Nadya Dhea Fristianti
Verstek Vol 9, No 3: 2021
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (439.534 KB) | DOI: 10.20961/jv.v9i3.55057

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian argumentasi alasan pengajuan kasasi yang dilakukan oleh Penuntut Umum dengan Pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP. Penuntut Umum mengajukan kasasi dengan alasan akibat Judex Facti salah menerapkan hukum dan terdapat pengabaian terhadap penerapan asas lex specialis derogat legi generalis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal-normatif. Bersifat perskriptif dan terapan dengan studi kasus putusan perdagangan orang yang telah inkrach. Cara pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka dan bahan hukum yang digunakan bahan hukum primair dan sekundair. Analisis berdasarkan pola berpikir deduktif selogisme, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan sehingga dapat ditarik simpulan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat kesesuaian alasan pengajuan kasasi Penuntut Umum dengan ketentuan dalam KUHAP. Alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum akibat Judex Facti salah menerapkan hukum karena Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat lex specialis seharusnya yang diterapkan bukan ketentuan umum tentang mucikari menurut pasal 506 KUHP. Ketentuan Pasal 253 Ayat (1) Huruf a KUHAP dijadikan dasar oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan tingkat kasasi untuk menentukan peraturan hukum telah diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.Kata kunci : Kasasi Penuntut Umum; Judex Facti; Perkara perdagangan orang; KUHAP ABSTRACTThis study aims to understand Judex Facti reason false to adjusting the law by public prosecutor in submitting casation is according to article 253 section (1) of Criminal Procedure Code. Public prosecutor’s reason on submitting casation is Judex Facti that false to adjusting the law and neglecting Lex Specialis Derogat Legi Generalis principles.This research is a doctrinal- normative. It’s prescriptive and applied, to a case of human trafficking crime that has been inkracht. With literature review to collect data using the primary and secondary law material. Analysis based on deductive and selogism mindset, with connecting major and minor premise to making a conclusion. Conclusion of this discussion is the answer of question of this study, there is connection from submitted casation by public prosecutor to Criminal Procedure Code. Judex Facti reason false to adjusting the law by public prosecutor in submitting casation because Article 2 section (1) Law No. 21 of 2007 about Human Trafficking Criminal Acts is a legislative regulation must using Lex Specialis principles instead of regulation about pimp on Article 506 of Criminal Code. article 253 section (1) of Criminal Procedure Code is used as a basis by the Supreme Court in the examination of the cassation to determine whether the legal regulations have been applied or applied improperly.Keywords : Casation by the Public Prosecutor; Judex Facti; The case of human trafficking; The criminal procedure code
Alasan Permohonan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana Atas Dasar Novum Dalam Perkara Tindak Pidana Di Bidang Merek (Studi Putusan Nomor 58 PK/Pid.Sus/2015) Sara Santika
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (624.778 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39149

Abstract

     Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pengajuan Peninjauan Kembali oleh Terpidana dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara tindak pidana di bidang Merek. Kasus yang dikaji pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 PK/Pid.Sus/2015 ini adalah kasus pelanggaran Merek. Terpidana Liong Kok Hui pada sekitar bulan Oktiber 2010 dan sekitar bulan Januari 2011 yang bertempat di Toko Jalan Angkasa No.31 Pekanbaru dan di Toko Jaya Raya di Jalan Melati No. 31 Pekanbaru telah menggunakan Merek yang sama pada pokoknya milik Merek terdaftar yaitu Nomor IDM000094726 kartu Merek “Gold Fish” atas nama pemilik Surya Thamsir, sedangkan kartu Merek “Siam Fish” adalah milik Terpidana.     Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa Terpidana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan terdapat novum yang telah memenuhi rumusan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP yaitu Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Novum tersebut meliputi Sertifikat Merek tanggal 3 Januari 2014, Surat Keterangan Notaris Guan Shijie dan Buku Stamp Saturater With Emotion yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung dan membuktikan bahwa perbuatan Terpidana Liong Kok Hui bukan merupakan perbuatan pidana. Putusan Mahkamah Agung yang melepaskan Terpidana dari segala tuntutan hukum telah memenuhi rumusan dalam Pasal 266 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan Peninjauan Kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa (1) putusan bebas; (2) putusan lepas dari segala tuntutan hukum; (3) putusan tidak dapat diterima Penuntut Umum; (4) putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.      Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Novum, Pertimbangan Hakim.