cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 453 Documents
STUDI KAJIAN TENTANG GUGATAN INTERVENSI DALAM PERKARA PERDATA Maria & Harjono, Caroline
Verstek Vol 8, No 1 (2020): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39609

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara seksama mengenai proses pemeriksaan gugatan intervensi dalam perkara perdata di Indonesia dan bentuk –bentuk intervensi. Intervensi tersebut memiliki arti, bergabungnya pihak ketiga untuk menjadi pihak (partij) dalam pemeriksaan perkara. Masuknya pihak ketiga sebagai pihak dalam perkara dapat terjadi karena keinginan pihak ketiga sendiri maupun karena ditarik oleh pihak berperkara. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menghasilkan simpulan bahwa proses pemeriksaan perkara gugatan intervensi di Indonesia dimulai dari dijatuhkannya putusan sela (tussen vonis) oleh hakim untuk memutus boleh atau tidaknya pihak ketiga untuk ikut berperkara dalam persidangan tersebut. Majelis hakim menerima gugatan intervensi tersebut dikarenakan subjek dan objek perkara yang digugat merupakan sesuai dengan subjek dan objek yang sedang diperkarakan dalam persidangan dan bila dianggap gugatan intervensi tersebut tidak bertentangan dengan asas hukum acara perdata serta perundang – undangan yang berlaku. Setelah diterima, maka gugatan intervensi tersebut akan ditentukan termasuk voeging (masuknya pihak ketiga dengan mendukung salah satu pihak) / vrijwaring (pihak ketiga masuk karena ditarik salah satu pihak yang berperkara) / tussenkomst (masuknya pihak ketiga guna memperjuangkan haknya). Pengaturan mengenai intervensi tersebut diatur dalam Pasal 279 – 282 RV (Reglement Rechtsvordering). Kata Kunci: Proses Pemeriksaan Gugatan Intervensi, Intervensi, Voeging, Vrijwaring, Tussenkomst
PENGAJUAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARA PENIPUAN DAN PENCUCIAN UANG (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 1266K/PID.SUS/2015) Rizal Santoso, Nadito Amanu
Verstek Vol 8, No 1 (2020): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39628

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap kekeliruan penerapan hukum yang dijadikan alasan Terdakwa dalam mengajukan Kasasi dan mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang diajukan dalam kasasi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau doktrinal yang bersifat presktiptif dengan menggunakan jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pengajuan kasasi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penipuan dan pencucian uang dengan Terdakwa Mattius Setiabudi Wirawan adalah judex factie (Pengadilan Negeri) telah keliru dan salah menerapkan hukum. Pengajuan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah tepat sehingga Hakim Agung dalam pertimbangannya berpendapat bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi/Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dapat dibenarkan dan oleh karenanya Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum yang berdasar KUHAP dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1266 K.PID/SUS/2015 dan berimplikasi dengan dibatalkannya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 945/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Ut. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Mahkamah Agung, Penipuan, Pencucian Uang, Kasasi.
Argumentasi Kasasi Penuntut Umum Judex Factie Keliru Menilai Keterangan Saksi Anak Dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Oleh Pendidik (Studi Putusan Nomor 2658 K/Pid.Sus/2015) Subrada, Diah Eva
Verstek Vol 6, No 1 (2018): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39096

Abstract

      Penulisan ini bertujuan untuk pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam memutus perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pendidik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Mahkamah Agung memutus perkara pencabulan terhadap anak oleh pendidik didasarkan pada pertimbangan hukum berupa Judex Facti Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum berupa ketidakcermatan dalam menilai fakta hukum yang terungkap di persidangan meliputi keterangan saksi-saksi korban dibawah umur yang secara nyata memiliki kolerasi satu dengan yang lain namun oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi menganganggap bukan merupakan bagian dari tambahan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (7) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Agung dalam memutus perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pendidik menjatuhkan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,00. (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 Jo Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.        Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Kasasi, Tindak Pidana Pencabulan.
TELAAH SOLUSI PROSES PENYIDIKAN ATAS PEMBATALAN STATUS TERSANGKA SEBAGAI DAMPAK DARI PERLUASAN OBJEK PRAPERADILAN (SUATU DIALEKTIKA PARA AHLI HUKUM PIDANA FORMIL) Erli, Febyola
Verstek Vol 8 No 3 (2020): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v8i3.47054

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dialektika para ahli pidana formil dalam merespon fenomena hukum mengenai pembatalan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, serta bagaimana kemudian solusi proses penyidikan  atas  fenomena tersebut sebagai dampak adanya perluasan cakupan Pasal 77 KUHAP pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif / doktrinal yang bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang (statue approach). Penelitian ini menggunakan jenis bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi dokumen hukum melalui peraturan perundang-undangan. Berdasarkan  penelitian ini dapat diketahui  bahwa perluasan pasal 77 KUHAP telah menimbulkan polarisasi pemikiran dikalangan para ahli hukum pidana formil. Hal ini juga berdampak pula pada masifnya permohonan praperadilan yang diikuti dengan pembatalan status tersangka oleh hakim praperadilan. Atas permasalahan tersebut kemudian  solusi yang dapat dilakukan adalah melakukan penyidikan ulang dengan memperhatikan prosedur hukum acara berbasis pembuktian yang akurat.  Kata Kunci : KUHAP, Praperadilan, Penetapan Tersangka, Solusi Penyidikan ABSTRACTThis study aims to determine the dialectic of formal criminal experts in responding to legal phenomena regarding the cancellation of the designation of suspects as objects of pretrial, as well as how the solution to the investigation process for this phenomenon has the effect of expanding the scope of Article 77 of the KUHAP. 21 / PUU-XII / 2014. This research is a normative / doctrinal legal research that is prescriptive with a statue approach. This study uses the types of primary and secondary legal materials with the technique of collecting legal materials in the form of study of legal documents through legislation. Based on this research, it can be seen that the expansion of article 77 of the Criminal Procedure Code has led to the polarization of thought among formal criminal law experts. This also affected the massive pretrial application followed by the cancellation of the suspect's status by the pretrial judge. For the problem then the solution that can be done is to conduct a re-investigation by paying attention to accurate evidence-based procedural legal procedures. Keywords: Criminal Procedure Code, Pretrial, Determination of Suspects, Investigation Solutions
Tinjauan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Berdasarkan Asas Unus Testis Nullus Testis Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor: 365 K/Pid/2015) Widodo, Rendy Setyawan
Verstek Vol 6, No 1 (2018): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39114

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Kasasi dari Penuntut Umum terhadap putusan bebas berdasarkan asas unus testis nullus testis dalam perkara penipuan dengan Pasal 253 KUHAP. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal.    Hasil diskusi menjelaskan bahwa alasan-alasan pengajuan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakata Barat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dimana Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa HERMAN GOZALI telah melakukan kekeliruan dengan menerapkan asas unus testis nullus testis merupakan kesimpulan yang salah dalam menerapkan hukum pembuktian karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ada lebih dari satu saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang saling bersesuaian. Alasan Kasasi Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya yaitu Judex Factie keliru memutuskan membebaskan terdakwa hanya berdasarkan keterangan satu saksi.    Kata Kunci: Kasasi, Putusan Bebas, Tindak Pidana Penipuan
Pengabaian Hukum Pembuktian Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 328 K/Pid/2015) Prakoso, Dicky Dermawan
Verstek Vol 6, No 2 (2018): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39126

Abstract

     Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai apakah pengabaian hukum pembuktian tanpa mempertimbangkan Visum et Repertum sebagai alasan Kasasi Penuntut Umum telah sesuai Pasal 253 KUHAP dan apakah pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa pelaku Penganiayaan telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.      Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pengabaian Hukum Pembuktian tanpa mempertimbangkan Visum et Repertum sebagai alasan Kasasi Penuntut Umum telah sesuai Pasal 253 KUHAP karena Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dan tidak menerapkan hukum pembuktian. Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa pelaku Penganiayaan telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Mahkamah Agung mengadili dengan mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Bekasi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 657/Pid.B/2014/PN.Bks serta mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari.       Kata Kunci: Hukum Pembuktian, Kasasi, Penuntut Umum, Visum et Repertum, Penganiayaan
Tinjauan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Judex Facti Dalam Perkara Pemalsuan Surat (Studi Putusan Nomor: 1560 K/Pid/2014) Nugroho, Sasangka Bayuaji
Verstek Vol 6, No 2 (2018): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39151

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Kasasi dari Penuntut Umum terhadap putusan bebas judex facti dalam perkara pemalsuan surat dengan Pasal 253 KUHAP. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal.     Hasil diskusi menjelaskan bahwa alasan-alasan pengajuan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dimana Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa I ANDI ROZANO dan Terdakwa II RUDI BURNAMA telah melakukan kekeliruan dengan membebaskan Terdakwa dari dakwaan merupakan kesimpulan yang salah dalam menerapkan hukum pembuktian karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak mempertimbangkan alat bukti dengan baik dan benar. Alasan Kasasi Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya yaitu Judex Factie keliru memutuskan membebaskan terdakwa hanya berdasarkan pertimbangan yang subyektif.     Kata Kunci: Kasasi, Putusan Bebas, Judex Facti, Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Permohonan Kasasi Penuntut Umum Karena Judex Facti Salah Dalam Menerapkan Hukum Pembuktian Dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 2415K/Pid.Sus/2015) Damara, Muhammad Imam; Santoso, S.H., M.Hum, Bambang
Verstek Vol 6, No 3 (2018): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39177

Abstract

             Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan penerapan hukum pembuktian oleh judex facti sebagai alasan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Metro dalam perkara narkotika dalam pemenuhan ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP dan kesesuaian alasan hukum judex juris  dalam memeriksa dan memutus kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2415K/Pid.Sus/2015.            Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik yang penulis gunakan yaitu teknik analisis deduksi silogisme.            Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh yaitu Penuntut Umum dapat membuktikan kesesuian alasan-alasan kasasi yang diajukannya dengan alasan-alasan kasasi yang terdapat pada pasal 253 ayat (1) KUHAP dalam hal  apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Penuntut Umum dalam hal ini mengajukan keberatan kasasi yang bersifat umum,tanpa merinci dimana letak kekeliruan putusan pengadilan. Kesesuaian pertimbangan judex juris dalam memutus kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2415K/Pid.Sus/2015 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP apabila mahkamah agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum maka terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, Mahkamah Agung Harus menjatuhkan pidana.             Kata Kunci: narkotika, Penuntut Umum, kasasi
ANALISIS KESALAHAN JUDEX FACTI MEMBEBASKAN TERDAKWA KARENA MENILAI PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAI PELANGGARAN ADMINISTRASI KEHUTANAN ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 108 K/Pid.Sus.LH/2016) Fadillah, Arizal Ivan
Verstek Vol 8, No 1 (2020): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39603

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan Judex Facti dalam membebaskan terdakwa dalam perkara di bidang kehutanan menurut pandangan KUHAP dan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung terhadap upaya Kasasi dari Penuntun Umum ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan, putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal ataupun artikel. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme. Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh menunjukan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntun Umum terkait Pasal 51 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berisi “Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi berdasarkan Pasal 30 huruf b, dan huruf c, maka Mahkamah Agung memutus sendiri perkara yang dimohonkan Kasasi itu”. Bahwa alasan permohonan Kasasi oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya tidak sependapat dengan Judex Facti dalam hal melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukun dan Judex Facti telah mengenyampingkan hukum pembuktian sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kata kunci : Penuntut Umum, Kasasi, Pertimbangan Hakim
Alasan Kasasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Studi Putusan Nomor: 771 K/PID/2014 Putri, Yunidha Pratiwi Darma; Yulianti, S,H., M.H, Sri Wahyuningsih
Verstek Vol 6, No 1 (2018): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39091

Abstract

      Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji beberapa permasalahan, mengenai alasan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dengan Pasal 253 KUHAP dan Pasal 256 KUHAP. Penulisan normatif yang bersifat prespektif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penulisan ini . sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data.       Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terbukti bahwa Terdakwa Benny Suwarso Bin Antonius Heliyanto telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di kantor P.O Coyo Pekalongan. Tanpa seizin dari pimpinan P.O Coyo pekalongan Terdakwa menguasai uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Pengadilan Negeri Pekalongan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena dianggap bukan merupakan Tindak Pidana. Pada tingkat kasasi, permohonan kasasi dikabulkan dan menjatuhkan tiga bulan penjara terhadap Terdakwa. Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan keliru menafsirkan hukum dimana kasus Terdakwa Benny Suwarso Bin Antonius Heliyanto murni merupakan kasus Pidana bukanlah kasus Perdata yang mana telah di putus oleh Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor: 307/Pid.B/2013/PN.Pkl.     Kata Kunci: kasasi,  penggelapan, upaya hukum.