cover
Contact Name
Muhamad Ulul Albab Musaffa
Contact Email
muhamad.musaffa@uin-suka.ac.id
Phone
+6282220623338
Journal Mail Official
azzarqa@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Rumah Jurnal Fakultas Syari'ah dan Hukum (Ruang 205 - Lantai 2), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga; Jln. Marsda Adisucipto 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
ISSN : 20878117     EISSN : 28093569     DOI : https://doi.org/10.14421/azzarqa
Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan akademisi, yang diharapkan berkontribusi dalam mengembangkan teori dan mengenalkan konsep-konsep baru di bidang hukum islam khususnya hukum bisnis islam dalam perspektif yang luas. Jurnal Az zarqa terbit secara berkala dalam kurun 6 bulan sekali, Juni dan Desember.
Articles 223 Documents
Procedural Efficiency vs Legal Certainty in Islamic Finance Disputes: A Maṣlaḥah and Saddu Al-Żarī’ah Analysis Wijayanti, Dwi Marlina; Luthfi, A Hashfi
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 17 No. 1 (2025): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/az-zarqa.v17.i1.4489

Abstract

Abstract: The resolution of Islamic economic disputes involving land collateral without mortgage titles reveals a persistent tension between procedural efficiency and the certainty of creditor protection. This study examines patterns in Indonesian Religious Court rulings through a case study of Sumenep No. 1/Pdt.G.S/2020/PA.Smp, combining a normative analysis of statutory and judicial regulations with an empirical reading of the court decision. The findings indicate a strong pro-efficiency orientation: simplified claims are accepted, contract validity is upheld based on Article 1320 of the Civil Code, and access to justice for small-value disputes is expanded. However, this also weakens the creditor’s legal position, as non-mortgage collateral does not provide executorial title or preferential rights. The mapping confirms a regulatory gap concerning non-mortgage collateral in Islamic economic transactions and inconsistent judicial reasoning across cases. The maṣlaḥah mursalah framework evaluates the benefits of procedural acceleration as legitimate only when it does not erode execution certainty, while saddu al-żarī‘ah emphasizes closing potential harm channels, such as opportunistic debtor behavior and increased financing costs. Policy recommendations include harmonizing the Mortgage Law, the Indonesian Religious Courts Law, and simplified claim procedures; drafting national technical guidelines for judges on verifying non-mortgage collateral and formulating enforceable judgments; and strengthening Sharia governance to ensure uniform standards of evidence, oversight, and transparency. This synergy aims to reconcile the principle of simple, fast, and low-cost justice with transaction certainty, thereby protecting both access to justice and creditor rights.   Abstrak: Penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang melibatkan jaminan tanah tanpa Hak Tanggungan menampilkan ketegangan antara efisiensi prosedur dan kepastian perlindungan bagi kreditur. Kajian ini menelusuri pola putusan Pengadilan Agama melalui studi kasus Sumenep No. 1/Pdt.G.S/2020/PA.Smp, memadukan telaah normatif atas undang-undang dan regulasi peradilan dengan pembacaan empiris terhadap putusan. Temuan menunjukkan orientasi pro-efisiensi yakni gugatan sederhana diterima, keabsahan perjanjian ditegakkan berdasar Pasal 1320 KUH Perdata, dan akses keadilan bagi nilai sengketa kecil meningkat. Konsekuensinya, posisi kreditur melemah karena agunan non-Hak Tanggungan tidak menghadirkan titel eksekutorial maupun hak preferen. Pemetaan menegaskan kekosongan pengaturan teknis tentang agunan non-HT di ranah ekonomi syariah dan variasi pertimbangan yudisial antarperkara. Kerangka maṣlaḥah mursalah menilai kemanfaatan percepatan proses hanya sahih bila tidak menggerus kepastian eksekusi, sedangkan saddu az-żarī’ah menuntut penutupan celah yang membuka peluang mudarat seperti perilaku oportunistik debitur dan lonjakan biaya pembiayaan. Rekomendasi diarahkan pada harmonisasi UU Hak Tanggungan, UU Peradilan Agama, dan ketentuan gugatan sederhana, penyusunan pedoman teknis nasional bagi hakim terkait verifikasi jaminan non-HT serta amar eksekusi yang operasional, dan penguatan tata kelola syariah agar standar pembuktian, pengawasan, dan transparansi seragam. Sinergi ini diharapkan menyatukan asas sederhana-cepat-biaya ringan dengan kepastian transaksi jaminan, sehingga akses dan hak kreditur sama-sama terlindungi.
Toward Economic Legal Pluralism in Indonesia’s Mining Law: Sadd al-Żarī’ah or Fatḥ al-Żarī’ah? Nashirulhaq, Muhammad; Idzharul Haq, Kukuh Prasetyo
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 17 No. 1 (2025): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/az-zarqa.v17.i1.4498

Abstract

Abstract: The dominance of fiscal and investment interests in Indonesia’s mining regime indicates the need for a renewed interpretation based on economic legal pluralism. This article examines how Law No. 4 of 2009 jo No. 3 of 2020 on Mineral and Coal Mining and the Job Creation Law shape the flow of state and corporate profits while marginalizing Indigenous Peoples from fair benefit-sharing schemes. The perspective of economic legal pluralism is applied to analyze the interaction among state law, corporate practices represented by IUP and IUPK, and customary law including hak ulayat as a single field of distribution. The concepts of sadd al-żarī‘ah and fatḥ al-żarī‘ah are used as analytical instruments to assess the prevention of mafsadah (harms) and the realization of maṣlaḥah at the community level. The findings show the closure of substantive participation channels through the simplification of environmental impact assessments and public consultations, the predominance of CSR-based compensation over rights-based claims, and the absence of measurable benefit-sharing mechanisms. The theoretical contribution lies in an evaluative framework that connects the principle of distributive justice in Islamic business law with auditable legal and institutional indicators. Policy implications include stronger recognition of hak ulayat in licensing, verifiable FPIC mechanisms, community quotas in revenue-sharing funds, citizen-based monitoring, and effective grievance procedures. The study is limited by its focus on national regulations and the absence of quantitative measurement of rent flows. Future research should expand fieldwork and regional comparisons to test the effectiveness of these designs.   Abstrak: Dominasi kepentingan fiskal dan investasi dalam rezim pertambangan menandakan kebutuhan pembacaan ulang berbasis pluralisme hukum ekonomi. Kajian dalam artikel ini mengajukan rumusan masalah utama tentang bagaimana UU Minerba No. 4/2009 jo. UU No. 3/2020 dan UU Cipta Kerja membentuk aliran keuntungan negara-korporasi sekaligus meminggirkan masyarakat adat dari skema bagi hasil yang adil. Perspektif pluralisme hukum ekonomi digunakan untuk membaca interaksi hukum negara, praktik korporasi (IUP/IUPK), dan hukum adat (termasuk hak ulayat) sebagai satu ruang distribusi, sementara sadd aż-żarī‘ah dan fatḥ aż-żarī‘ah dioperasionalkan sebagai instrumen analitis untuk menakar pencegahan mafsadat serta pembukaan maṣlaḥah pada tingkat komunitas. Temuan utama menunjukkan penutupan kanal partisipasi substantif melalui penyederhanaan AMDAL dan konsultasi publik, dominannya kompensasi CSR dibanding klaim berbasis hak, serta absennya mekanisme benefit-sharing yang terukur. Kontribusi teoretis hadir pada perumusan kerangka evaluatif yang menautkan asas keadilan distributif dalam hukum bisnis Islam dengan indikator legal-institusional yang dapat diaudit. Implikasi kebijakan meliputi penguatan pengakuan hak ulayat dalam perizinan, penegakan FPIC yang dapat diverifikasi, kuota komunitas dalam DBH, pemantauan berbasis warga, dan jalur keberatan yang efektif. Keterbatasan riset terletak pada fokus regulasi nasional serta belum digunakannya pengukuran kuantitatif aliran rente; riset lanjut disarankan memperluas studi lapangan dan perbandingan regional untuk menguji efektivitas rancangan tersebut.  
Ribā in The Qur’an and The Bible: Comparative Legal-Ethical Perspectives on Economic Justice Rosidin, Khulafaur; Solahuddin, Ahmad
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 17 No. 1 (2025): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/az-zarqa.v17.i1.4537

Abstract

Abstract: The prohibition of ribā is a classic issue across religious traditions and remains relevant in contemporary debates on financial practice. This study aims to reinterpret the prohibition of ribā in the Qur’an and the Bible in order to formulate ethical and legal criteria applicable to modern financial instruments. Ma’na-cum-maghza is used as an approach to reinterpret the meaning of riba.. The first stage reconstructs the textual and contextual meanings of key verses. The second stage builds an analytic bridge through classical and modern exegetical findings. The third stage articulates the substantive message (maghzā) as a basis for evaluating financial practices. The findings show that the ethical core of the prohibition of ribā lies in the principle of neither wronging others nor being wronged. This principle rejects forms of interest or gain that are exploitative and that unduly burden debtors, while preserving the specificity of ribā as an ethical and legal category that cannot be reduced to a flat equivalence with interest. The study proposes practical indicators for assessing the ethical validity of contracts, which include fairness in exchange, proportionality between risk and return, protection of vulnerable parties, prevention of burdensome debt spirals, and transparency of information and costs. These results reaffirm the orientation of maqāṣid al-sharīʿah, with particular emphasis on the protection of wealth, and offer a cross-scriptural evaluative framework that can be adopted in the design of contemporary Islamic financial contracts and policies. Abstrak: Larangan riba merupakan isu klasik lintas tradisi agama yang tetap relevan dalam diskusrsus praktik keuangan modern. Penelitian ini bertujuan menafsirkan ulang larangan riba dalam Al-Qur’an dan Alkitab untuk merumuskan kriteria etik-legal yang relevan bagi instrumen keuangan kontemporer. Metode yang digunakan adalah pendekatan hermeneutik maʿna cum maghzā untuk menafsirkan ulang maksud riba. Tahap pertama berupa rekonstruksi makna tekstual dan kontekstual atas ayat kunci. Tahap kedua berupa jembatan analitik melalui temuan tafsir dan komentar klasik serta modern. Tahap ketiga berupa perumusan pesan substantif (maghzā) sebagai dasar evaluasi praktik keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inti etis larangan riba terletak pada prinsip tidak menzalimi dan tidak dizalimi. Prinsip ini menolak bentuk bunga atau keuntungan yang bersifat eksploitatif dan yang memperberat beban debitur, serta tetap menjaga kekhasan ribā sebagai kategori etika dan hukum yang tidak dapat disamakan secara sederhana dengan istilah bunga. Studi ini menghasilkan indikator praktis untuk menilai keabsahan etis suatu kontrak yang mencakup keadilan pertukaran, proporsionalitas antara risiko dan imbal hasil, perlindungan bagi pihak yang rentan, pencegahan penggandaan utang yang memberatkan, serta transparansi informasi dan biaya. Temuan ini menegaskan orientasi maqāṣid asy-syarīʿah dengan penekanan pada perlindungan harta serta menawarkan kerangka evaluatif lintas teks suci yang dapat diadopsi dalam perancangan kontrak dan kebijakan keuangan syariah masa kini.