cover
Contact Name
Muhamad Ulul Albab Musaffa
Contact Email
muhamad.musaffa@uin-suka.ac.id
Phone
+6282220623338
Journal Mail Official
azzarqa@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Rumah Jurnal Fakultas Syari'ah dan Hukum (Ruang 205 - Lantai 2), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga; Jln. Marsda Adisucipto 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
ISSN : 20878117     EISSN : 28093569     DOI : https://doi.org/10.14421/azzarqa
Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan akademisi, yang diharapkan berkontribusi dalam mengembangkan teori dan mengenalkan konsep-konsep baru di bidang hukum islam khususnya hukum bisnis islam dalam perspektif yang luas. Jurnal Az zarqa terbit secara berkala dalam kurun 6 bulan sekali, Juni dan Desember.
Articles 223 Documents
Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Upah Kerja Raya, Fitri
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 4 No. 2 (2012): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/eqpv7s06

Abstract

Persoalan ketenagakerjaan di Indonesia bersifat kompleks, tidak hanya yang berkaitan dengan hubungan industrial saja tetapi juga berkaitan dengan politik ketenagakerjaan. Hal yang paling mendasar yang menjadi persoalan dalam hubungan ketenagakerjaan adalah masalah upah kerja. Upah kerja merupakan faktor utama yang menyebabkan munculnya gejolak di kalangan tenaga kerja, karena upah merupakan faktor penting bagi kelangsungan hidup tenaga kerja. Akan tetapi pemberian upah kepada tenaga kerja terkadang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, sehingga muncul perdebatan bahkan perselisihan antara tenaga kerja dan perusahaan. Cara pandang tehadap tenaga kerja menjadi penentu paradigma untuk memulai pemecahan persoalan upah kerja. Pertama, pandangan tentang manusia dan kerja. Kedua, relasi antara manifestasi kerja dengan upah. Ketiga, hak dasar tenaga kerja. Dengan melihat komponen tersebut, maka akan menemukan kejelasan dalam memposisikan tenaga kerja dalam masyarakat dan hubungan sosialnya dalam konteks kerja dan sistem pengupahan. Hal ini akan dapat terwujud jika etika berbisnis dalam suatu perusahaan dapat diwujudkan secara nyata dan menjadi prioritas utama. Karena berbicara masalah etika sangat berkaitan erat dengan moral suatu perusahaan dan organ yang ada dalam perusaahan tersebut. Oleh sebab itu, penulis mencoba membahas tentang etika bisnis dalam hal sistem pengupahan.
Aplikasi Kontraktual Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah marwini, Marwini
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 4 No. 2 (2012): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/8nd6mk43

Abstract

Spirit ekonomi syariah adalah untuk menghindari praktik ribawi dalam aktifitas ekonomi. Namun pada praktiknya dalam bisnis syariah, khususnya bank-bank syariah, menunjukkan bahwa mereka tidak mampu menghapus bunga dari transaksi-transaksi mereka. Produk pembiayaan yang menggunakan mekanisme murabahah mendominasi sekitar 80 sampai dengan 95 persen dari transaksi keuangan yang ada. Padahal skim murabahah sebagai produk perbankan syariah masih terjadi pro dan kontra. Mereka yang setuju terhadap konsep ini berpendapat bahwa konsep mark-up dalam murabahah adalah timbul bukanlah karena tempo pinjaman, melainkan timbul akibat adanya biaya-biaya dalam proses pelayanan. Pembiayaan KPR Syariah juga didominasi oleh akad murabahah yang mencapai 98% lebih. Oleh karena itu, tulisan ini melakukan kajian terhadap aplikasi kontrak murabahah dalam pembiayaan murabahah.
Sultan Ground dan Pakualaman Ground dalam Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif Wahyudi , Epri
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 8 No. 1 (2016): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/b0cx1g44

Abstract

Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mengamanatkan bahwa Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman sebagai badan hukum khusus dan subjek hak yang dapat memiliki tanah. Tanah-tanah tersebut kemudian lebih dikenal dengan istilah Sultan Ground dan Pakualaman Ground. Kepemilikan dan penguasaan atas tanah Sultan Ground dan Pakualaman Ground adalah melebihi dari batas yang telah ditentukan, sehingga kemudian corak kepemilikan dan penguasaan atas tanah Sultan Ground dan Pakualaman Ground tidak jauh beda atau bahkan lebih sama seperti halnya yang ditentukan dalam Rijksblad Kasultanan Tahun 1918 nomor 16 dan Rijksblad Pakualaman Tahun 1918 Nomor 18. Padahal dengan lahirnya UUPA, Keppres Nomor 33 Tahun 1984 tentang Pemberlakuan Sepenuhnya UUPA di DIY, Kepmendagri Nomor 66 Tahun 1984 Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan UUPA di DIY dan Perda DIY Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 di Provinsi Yogyakarta konsekuensinya adalah menghapuskan semua peraturan lama yang menggambarkan sistem feodalistik di seluruh daerah yang ada di Indonesia, termasuk ketentuan Rijksblad Kasultanan dan Rijksblad Kadipaten Pakualaman. Tulisan ini memotret Sultan ground dan Pakualaman ground dalam perspektif hukum positif yang berlaku di Indonesia dan hukum Islam
Keadilan bagi Mustahiq Studi Penerapan Ketentuan Ashnaf di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Magelang Azma, Fadila
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 8 No. 1 (2016): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/jqzrhm57

Abstract

Tulisan ini membahas keadilan bagi mustahiq dengan melakukan studi terhadap penerapan ketentuan ashnaf di badan amil zakat nasional (BAZNAS) kabupaten Magelang. Tulisan ini menguji apakah ketentuan Ashnaf di Badan Amil Zakat Magelang sudah memenuhi unsur keadilan dalam menentukan siapa saja di antara mustahiq zakat yang diberikan dana distribusi zakat. Hasilnya sistem yang dipakai sudah proporsional dan mengacu kepada keadilan sosial
Perilaku Ekonomi dan Dampak Risikonya Bank Syariah di Yogyakarta dalam Pembiayaan Mudarabah dan Murabahah bagi Dana Deposan Mughits, Abdul
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 8 No. 1 (2016): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/6mc0p056

Abstract

This research tries to check the potency of risk of Islamic bank in defrayal of muḍārabah and murābaḥah. This research was inspired from ascription of whereas one who said that the Islamic banks have not been risk because they have owned the guidance of risk management published by Bank Indonesia (BI). One way to assess the existence of potency of risk of Islamic bank in its defrayal product is using the theory of behavioral economics which’s in general differentiated to two categories, that is rational that which tends to be risk and irrasional that which tend to be not risk. Rational behavior is presented by the approach of efficiency market hyphotesis (EMH) and irrational behavior is presented by the approach of adaptive market hypothesis (AMH) And behavioral finance (BF). This research objects are four Islamic banks in Yogyakarta. After conducting by tracing of field data then found that four Islamic banks affirm still face the risk in their operational, especially operational risk, risk of credit and risk of liquidity. Four banks show that their behaviors are irrasional because tend to show the behavior of AMH and BF, than EMH. Thereby its risk potency tends to minimizes to rate of return of clients of deposan or third party lenders (DPK).   Penelitian ini mencoba untuk melihat potensi risiko bank syariah dalam pembiayaan muḍārabah dan murābaḥah. Penelitian ini terinspirasi dari anggapan yang mengatakan bahwa bank syariah tidak memiliki risiko karena telah memiliki pedoman manajemen risiko yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Salah satu cara untuk melihat adanya potensi risiko bank syariah dalam produk pembiayaan adalah dengan menggunakan teori ekonomi perilaku yang secara umum dibedakan menjadi dua kategori, yaitu perilaku rasional yang cenderung berisiko dan perilaku irasional yang cenderung tidak berisiko. Perilaku rasional dipresentasikan dengan pendekatan efficiency market hyphotesis (EMH) dan perilaku irasional dipresentasikan dengan pendekatan adaptive market hyphotesis (AMH) dan behavioral finance (BF). Objek penelitian ini adalah empat bank syariah di Yogyakarta. Setelah melakukan penelusuran data lapangan maka ditemukan bahwa keempat bank syariah tersebut menegaskan masih menghadapi risiko dalam operasionalnya, terutama risiko operasional, risiko kredit dan risiko likuiditas. Keempat bank tersebut menunjukkan bahwa perilakunya tidak rasional karena cenderung menunjukkan perilaku AMH dan BF dibandingkan EMH. Dengan demikian potensi risikonya cenderung meminimalkan tingkat pengembalian nasabah deposan atau dana pihak ketiga (DPK).
Hukum Praktik  Jual Beli Dropshipping Menurut Syaikh Sa’ad Bin Turki Al-Khotslan dan Ammi Nur Baits Rahmatina, Dini; Afifah Gunawan, Salsabila; Aulia Daud, Fatmawati; Kusumawardani, Amara
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 8 No. 1 (2016): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/5tejpd05

Abstract

  Technological developments have spread to all aspects of human life, one of which is the economic sector (buying and selling practices). Buying and selling currently has many types, one of which is hotly discussed at the moment is the Dropshipper practice in online buying and selling. This practice, which is slightly similar to resellers, has made many Islamic scholars study the permissibility of this practice. Because in buying and selling or muamalah the scholars must study the permissibility or halalness of this practice. In our research, this is qualitative research where the data is collected from secondary data, namely through YouTube videos of the ulama Syaikh Sa'ad bin Turki al-Khotslan and Ustadz Ammi Nur Baits and uses Normative research methods. In this research we found that problems like this had already occurred during the time of the Prophet Muhammad SAW. So, in the view of the 4 Imams of the School, there is already a view regarding the law of dropshipper practice. So what we can conclude is that this practice, in the view of some scholars, does not allow it because it sells goods that do not belong to them. However, there are also those who say that what is actually prohibited is the use of cash greetings, because the use of cash greetings is considered haram. Regarding the ability to use dropshipping practices, the ulama provide several alternatives so that this practice can be carried out, namely by using the wakalah contract and salam haal. In this research, we are still based on only two contemporary ulama, which we have not yet expanded to several other ulama, especially ulama whose fiqh backgrounds are different, so this research cannot yet cover a wider range of lines or opinions/views. Perkembangan  teknologi yang merambat kesegala aspek kehidupan manusia salah satunya pada lini ekonomi (praktek jual beli). Jual beli saat ini telah memiliki banyak jenisnya salah satu yang hangat di bicarakan saat ini adalah praktek Dropshipper dalam jual beli online. Praktek yang sedikit mirip dengan reseller ini membuat banyak ulama islam mengkaji ke bolehan praktek ini. Karena dalam jual beli atau muamalah para ulama harus mengkaji kebolehan atau ke halalan dari praktik ini. Dalam penilitian kami ini merupakan penelitian kualitatif yang pengambilan datanya berasal dari data sekunder yakni melalui video youtube ulama Syaikh Sa’ad bin Turki al-Khotslan dan Ustadz Ammi Nur Baits dan menggunakan metode penelitian Normatif. Dalam penelitian ini kami menemukan bahwa permasalah seperti ini ternyata sudah pernah terjadi pada masa nabi Muhammad SAW. Sehingga dalam pandangan 4 imam Mazhab pun sudah ada pandangan terkait hukum praktik dropshipper ini. Sehingga yang dapat kami simpulkan adalah praktik ini pada beberapa pandangan ulama yang tidak memperbolehkan karena menjual barang yang bukan hak miliknya. Namun ada juga yang mengatakan bahwa sebenarnya yang di larang adalah penggunaan salam tunainya, karena penggunaan salam tunai ini di hukumi haram. Adapun terkait kebolehan menggunakan praktek dropshipper ini para ulama memberikan beberapa alternatif sehingga praktek ini bisa dilakukan yaitu dengan menggunakan akad wakalah dan salam haal. Dalam penelitian ini pun kami masih berpatokan kepada dua ulama kontemporer saja yang belum kami kembangkan kebeberapa ulama lainnya terkhusus ulama yang secara latar belakang fikihnya berbeda-beda sehingga penelitian ini belum dapat mencakup lini atau pendapat/pandangan yang lebih luas lagi.
Pengembalian Sisa Belanja Menggunakan Permen Dogeru Prayoga, Andreas; Sirodjuddin Sa’id, Muhammad; Anas Faishal, Muhammad; Salwadira, Salwadira
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 8 No. 1 (2016): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/rj9wyh18

Abstract

Dalam konteks pengembalian sisa belanja menggunakan permen, akad shuluh bisa menjadi pendekatan yang relevan. Shuluh mengakui adanya persengketaan atau konflik (seperti ketidaksetujuan masyarakat terhadap pengembalian permen) dan mencari kesepakatan untuk mencapai perdamaian. Dalam hal ini, masyarakat yang melakukan pengembalian permen dapat menawarkan akad shuluh kepada pihak yang mungkin merasa dirugikan atau tidak setuju dengan praktek tersebut. Kesepakatan dapat dicapai dengan memberikan kompensasi atau barang ganti yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada pemahaman tentang bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam dan hukum perdata Indonesia dapat diterapkan atau disesuaikan dalam konteks praktik sosial seperti pengembalian sisa belanja menggunakan permen. Analisis terhadap akad-akad hukum Islam, seperti jual beli dan shuluh, menjadi penting untuk memahami implikasi hukum dari praktik ini. Selain itu, penelitian ini juga dapat memberikan pandangan tentang dinamika sosial dan budaya dalam masyarakat Indonesia yang tercermin melalui praktek-praktek sehari-hari.
Multi-Layered Pawning in Indonesia’s Agrarian Sector: Islamic Legal Challenges and Sustainable Development Implications: Gadai Bertingkat dalam Masyarakat Agraris Indonesia : Dinamika Hukum Islam dan Implikasi bagi Pembangunan Berkelanjutan Jannah, Nurfaidatul; Rahyu, Putri; Mulyati, Suci; Aisya , Hana Putri
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 16 No. 1 (2024): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/b90wy152

Abstract

Abstract: This study investigates the practice of multi-layered pawning in Rato Village, Indonesia, which is often conducted without formal written agreements, thereby exposing the original landowner (rāhin) to significant risks. In such arrangements, pawned land is frequently transferred to a third party without the knowledge or consent of the initial land pawn initiator, leaving the rāhin in a vulnerable economic position. From an Islamic legal perspective, this practice raises critical concerns regarding the principles of justice, transparency, and the protection of property rights—core foundations of Shariah. Although initially regarded as a form of ʿurf (local custom) that was socially accepted, the practice has evolved into ʿurf fāsid (corrupt custom) as it increasingly causes harm to the rāhin and contravenes the Shariah principle of justice. This research employs a qualitative approach. Data were collected through in-depth interviews with local residents and village leaders, as well as a review of relevant literature on Islamic law and sustainable development. The findings indicate that multi-layered pawning not only undermines the economic stability of landowners but also poses broader threats to the economic, social, and environmental sustainability of agrarian communities. Through strict oversight, the implementation of written agreements, and enhanced education in Shariah-based financial literacy, pawning practices can be redirected to promote equitable and sustainable economic development within agrarian societies. This research contributes to the discourse on pawning law in Indonesia and offers policy insights for improving welfare and sustainability in rural Islamic communities. Abstrak: Penelitian ini mengkaji praktik gadai berlapis di Desa Rato, Indonesia, yang sering dilakukan tanpa perjanjian tertulis formal, sehingga mengekspos pemilik tanah asli (rāhin) pada risiko yang signifikan. Dalam skema ini, tanah yang digadaikan seringkali dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan atau persetujuan inisiator gadai tanah awal, meninggalkan rāhin dalam posisi ekonomi yang rentan. Dari perspektif hukum Islam, praktik ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak milik—landasan utama Syariah. Meskipun awalnya dianggap sebagai bentuk ʿurf (kebiasaan lokal) yang diterima secara sosial, praktik ini telah berkembang menjadi ʿurf fāsid (kebiasaan korup) karena semakin merugikan rāhin dan bertentangan dengan prinsip keadilan Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan penduduk lokal dan pemimpin desa, serta tinjauan literatur terkait hukum Islam dan pembangunan berkelanjutan. Temuan menunjukkan bahwa praktik gadai berlapis tidak hanya mengganggu stabilitas ekonomi pemilik tanah tetapi juga menimbulkan ancaman yang lebih luas terhadap keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan komunitas agraris. Melalui pengawasan yang ketat, implementasi perjanjian tertulis, dan peningkatan literasi keuangan berbasis Syariah, praktik gadai dapat diarahkan kembali untuk mempromosikan pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan di masyarakat agraris. Penelitian ini berkontribusi pada pembahasan mengenai hukum gadai di Indonesia dan memberikan wawasan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan di komunitas Islam pedesaan.
Mitigating Gharar in Sharia Capital Market Volatility: Governance, Regulation, and Technology: Mitigasi Gharar dalam Volatilitas Pasar Modal Syariah: Tata Kelola, Regulasi, dan Teknologi Muhammadi, Ali Akbar Ruhullah; Gustanto, Edo Segara; Arfaizar, Januariansyah; Muhammadi, Ali Asghar Fadlullah
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 16 No. 1 (2024): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/yxqd6f17

Abstract

Abstract: In Islamic economics, gharar refers to uncertainty or ambiguity in transactions, which is prohibited because it can harm investors and undermine market stability. This study analyzes the characteristics of gharar and the impact of market volatility on Sharia-compliant issuers in Islamic capital markets. Employing a mixed juridical-empirical-normative approach, this study assesses relevant regulatory frameworks designed to mitigate gharar, including the Indonesian Ulama Council (MUI) Fatwa No. 80/2011 and the Financial Services Authority (OJK) Regulation No. 15/POJK.04/2015. The empirical component involves the collection and analysis of market data, while the normative dimension explores Sharia principles to formulate risk mitigation strategies. The research reveals that speculative activities, which are common in capital markets, exacerbate gharar by triggering irrational price movements and increased volatility. Such conditions obscure the intrinsic value of stocks and increase uncertainty in investment decision-making among Sharia-compliant investors. The findings underscore the need for stricter regulatory measures to curb speculative behavior, such as restricting margin trading and prohibiting short selling, alongside strengthening corporate governance and transparency among Sharia-compliant issuers. The study’s scope is limited by its focus on Indonesia’s Islamic capital market; therefore, future research should incorporate comparative analyses of international Sharia markets and investigate the potential role of financial technology (fintech) in enhancing transparency, accountability, and efficiency within Islamic capital markets. Abstrak: Gharar dalam ekonomi Islam merujuk pada ketidakpastian atau ambiguitas dalam transaksi yang dilarang karena berpotensi merugikan investor dan mengganggu stabilitas pasar. Penelitian ini menganalisis karakteristik gharar serta dampak volatilitas pasar terhadap emiten yang berprinsip syariah di pasar modal Islam. Dengan menggunakan pendekatan campuran yuridis-empiris-normatif, penelitian ini menilai kerangka regulasi yang relevan dalam upaya memitigasi gharar, termasuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 80/2011 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 15/POJK.04/2015. Komponen empiris penelitian ini mencakup pengumpulan dan analisis data pasar, sedangkan dimensi normatifnya menelaah prinsip-prinsip syariah untuk merumuskan strategi mitigasi risiko. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas spekulatif yang lazim terjadi di pasar modal memperparah gharar dengan memicu pergerakan harga yang tidak rasional serta meningkatkan volatilitas. Kondisi tersebut mengaburkan nilai intrinsik saham dan menambah ketidakpastian dalam pengambilan keputusan investasi bagi investor yang mematuhi prinsip syariah. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan regulasi guna menekan perilaku spekulatif, antara lain dengan membatasi perdagangan margin dan melarang short selling, disertai peningkatan tata kelola perusahaan dan transparansi di antara emiten syariah. Ruang lingkup penelitian ini terbatas pada pasar modal syariah di Indonesia, sehingga penelitian selanjutnya disarankan untuk memasukkan analisis komparatif terhadap pasar syariah internasional serta mengkaji potensi peran teknologi finansial (fintech) dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi di pasar modal Islam.
ANALISIS AKAD-AKAD SYARIAH DAN APLIKASINYA PADA FINTECH SYARIAH PERPEKTIF FATWA DSN-MUI NOMOR 67/ DSN-MUI/ III/2008(Studi Kasus Produk Invoice Financing Syariah PT. Investree Radhika Jaya) ‘Ala Arkham , Sitta
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 8 No. 2 (2016): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/94rmec54

Abstract

Salah satu Fintech yang menerapkan berbagai macam produk layanan pelaksanaan peer to peer lending (P2P) adalah PT. Investree Radhika Jaya, atau biasa disebut Investree. Salah satu produk produk yang ditawarkan ialah pembiayaan tagihan atau invoice financing syariah. Pembiayaan tagihan atau invoice financing syariah adalah produk mendanai yang dijamin oleh tagihan atau invoice, dirancang dengan menggunakan skema syariah melalui Akad Al Qardh untuk pemberian dana talangan dan Akad Wakalah Bil Ujrah untuk mendapatkan ujrah, hal ini seperti anjak piutang syariah. PT. Investree Radhika Jaya selaku penyelenggara bertindak sebagai wakil dari beberapa pihak; pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan payor. Hubungan saling keterkaitan antara beberapa pihak tersebut mengakibatkan berbagai macam akad digunakan disini, terdapat empat akad dalam produk invoice finacing  syariah PT Investree Radhika Jaya, akad qardh, kafalah, wakalah bi ujrah, dan ta’zir. Penggunaan akad sudah sesuai dengan rukun dan syaratnya. Namun penelitan tentang produk invoice financing syariah jika dianalisa kesesuaian pelaksanaan dengan perspektif FATWA DSN-MUI NOMOR 67/ DSN-MUI/ III/2008. Dihasilkan bahwa produk invoice financing syariah belum sesuai dengan ketentuan. Hal ini dikarenakan saat pengambilan ujrah atau upah, hal mendasar yang dijadikan acuan pengambilan ialah prosentase dari nilai pokok hutang yang berhasil didanai bukan kepada nominal, sebagaimana ketentuan fatwa DSN-MUI. Hal ini bisa mendekatkan kepada riba.