cover
Contact Name
Ida Bagus Alit Arta Wiguna
Contact Email
gusarta@iahn-gdepudja.ac.id
Phone
+6285739444989
Journal Mail Official
gusarta@iahn-gdepudja.ac.id
Editorial Address
https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/editorialTeam
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta
ISSN : -     EISSN : 26223821     DOI : https://doi.org/10.53977/wk.v5i01.575
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta (E-ISSN: 2622-3821) is a scientific journal containing original works from lecturers, researchers, students and other concerned parties who have not been published or are not on the publication in the form of articles on the research and conceptual ideas on the subject of Hindu law. This journal publishes twice in a year
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 58 Documents
Memperkuat Sistem Monitoring dan Evaluasi Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) yang Inklusif, Partisipatif, dan Akuntabel Jemarut, Wihelmus; Webliana B, Kornelia
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 8 No 2 (2025): Volume 8 Nomor 2 November 2025
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53977/wk.v8i2.3321

Abstract

Indonesia memiliki komitmen dalam menjaga keanekaragaman hayati sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity dan Dokumen IBSAP 2025-2045. Berdasarkan evaluasi atas IBSAP sebelumnya, menunjukkan hambatan dalam implementasi, terutama pada aspek monitoring, evaluasi dan pelaporan (Monev). Artikel ini merupakan hasil penelitian kepustakaan atas dokumen IBSAP untuk mengidentifikasikan kelemahan dan merumuskan strategi penguatan. Temuan penelitian menunjukkan beberapa hal: (1) kelembagaan BKKHI, yang saat ini bersifat koordinatif, tidak memiliki kapasitas atau kwenangan hukum untuk memastikan pelaksanaan dan konsistensi pelaporan lintas sektor; (2) tidak ada pedoman teknis IPK; (3) lemahnya integrasi data antar-kementerian; dan (4) minimnya pelibatan masyarakat, akademisi dan sektor-sektor non-state lainnya. Artikel ini merekomendasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perlunya penguatan kelembagaan dengan dasar hukum yang kuat. Kedua, pedoman teknis Monev perlu segera disusun. Ketiga, diperlukan sistem verifikasi bertingkat dengan mengedepankan integrasi data ilmiah dan partisipatif. Keempat, pelibatan aktor non-state agar terwujud akuntabilitas publik dan relevansi data lapangan.
Implementasi Hukum Waris Hindu Pada Masyarakat Bali (Perspektif Kesetaraan Gender) Gelar Sumbogo Peni; I Kadek Kartika Yase; Budiarto Santoso; Dede Suryanto
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 9 No 1 (2026): Volume 9 Nomor 1 Juni 2026
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53977/wk.v9i1.3783

Abstract

Hukum waris Hindu pada masyarakat Bali secara tradisional dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan patrilineal yang menempatkan laki-laki sebagai ahli waris utama. Pola pewarisan ini menimbulkan perdebatan dalam konteks kesetaraan gender, khususnya terkait kedudukan dan hak perempuan dalam memperoleh warisan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum waris Hindu di masyarakat Bali serta mengkaji relevansinya dalam perspektif kesetaraan gender. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris, melalui studi kepustakaan terhadap sumber-sumber hukum Hindu, awig-awig desa adat, serta didukung oleh data lapangan berupa wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem pewarisan tradisional masih dominan, telah terjadi dinamika dan penyesuaian dalam praktik pewarisan di masyarakat Bali, terutama melalui pemberian hak paweweh dan pengakuan terhadap peran perempuan dalam keluarga. Putusan-putusan lembaga adat serta perkembangan hukum nasional turut mendorong perubahan menuju keadilan dan kesetaraan gender. Dengan demikian, implementasi hukum waris Hindu di Bali menunjukkan kecenderungan adaptif yang berupaya menyeimbangkan nilai-nilai adat, ajaran Hindu, dan prinsip keadilan gender dalam kehidupan masyarakat modern. Hasil penelitian ini juga diharapkan bisa menjadi pedoman atau rujukan dalam menerapkan pewarisan pada kondisi kehidupan saat ini.
Relevansi Nilai Dharma dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU di Indonesia Nakzim Khalid Siddiq; Putri Raodah; Pahru Rizal
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 9 No 1 (2026): Volume 9 Nomor 1 Juni 2026
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53977/wk.v9i1.3937

Abstract

Penelitian ini mengkaji relevansi nilai Dharma dalam penyelesaian perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia. Nilai Dharma yang mencakup prinsip kebenaran, keadilan, kewajiban, dan keseimbangan memiliki potensi besar untuk memperkuat dimensi etis dan moral dalam praktik hukum kepailitan yang selama ini cenderung bersifat formalistik. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kajian pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan sumber filosofi Hindu. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai Dharma secara substantif selaras dengan prinsip-prinsip utama dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Internalisasi nilai Dharma dalam proses kepailitan dan PKPU berpotensi mendorong keterbukaan debitur, perlakuan proporsional terhadap kreditur, serta komitmen moral dalam pelaksanaan rencana perdamaian. Dengan demikian, nilai Dharma dapat menjadi landasan moral yang memperkuat sistem hukum kepailitan Indonesia menuju keadilan substantif yang humanis dan berkelanjutan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA BINAAN PENYANDANG DISABILITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA LOMBOK BARAT I Wayan Pradnya Sutriawan; I Gusti Ayu Agung Andriani; Habibi Habibi; Dwi Ratna Kamala Sari Lukman
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 9 No 1 (2026): Volume 9 Nomor 1 Juni 2026
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53977/wk.v9i1.4142

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan deskripsi mengenai perlindungan hukum terhadap warga binaan penyandang disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat dan langkah yang dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap warga binaan penyandang disabilitas. Penelitian berikut menggunakan teori perlindungan hukum dan teori sosial disabilitas. Jenis penelitian yaitu penelitian hukum normatif-empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh dengan metode wawancara, observasi, dokumentasi, serta studi pustaka dan studi dokumen dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap warga binaan penyandang disabilitas dilakukan dengan menggunakan sarana perlindungan hukum preventif yang telah dilakukan adalah berupa pemenuhan hak warga binaan penyandang disabilitas, adanya sosialisasi mengenai hak dan kewajiban, dan terdapat mekanisme pengaduan. Sedangkan sarana perlindungan hukum represif yang telah menjadi SOP Lapas Lombok Barat adalah diberlakukannya sanksi pengasingan pada kamar maximum security. Solusi atau Langkah yang harus dilakukan adalah seperti penyediaan fasilitas aksesibel, pelatihan petugas secara utuh dan berkelanjutan, serta kebijakan khusus internal yang secara tegas mengatur perlindungan hukum bagi warga binaan penyandang disabilitas.
Oligarki Lokal Dan Celah Hukum Otonomi Daerah: Evaluasi Desain Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Indonesia Anies Prima dewi
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 9 No 1 (2026): Volume 9 Nomor 1 Juni 2026
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53977/wk.v9i1.4148

Abstract

Desentralisasi dan otonomi daerah yang bergulir pasca-Reformasi 1998 menjanjikan demokratisasi di tingkat lokal. Namun, celah hukum dalam desain otonomi daerah justru memfasilitasi fenomena desentralisasi korupsi dan pembajakan demokrasi oleh oligarki lokal. Kebijakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diharapkan mampu menciptakan efisiensi dan konsolidasi demokrasi, namun praktiknya justru memperkuat cengkeraman elite lokal. Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana celah hukum otonomi daerah dimanfaatkan oleh oligarki dalam Pilkada serentak, serta menawarkan gagasan restrukturisasi hukum kepemiluan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), penelitian ini menemukan bahwa tingginya ambang batas pencalonan (candidacy threshold), lemahnya regulasi dana kampanye, dan impunitas terhadap praktik mahar politik menjadi celah utama. Pilkada serentak terbukti tidak mendekonstruksi oligarki, melainkan mengubah polanya menjadi kartelisasi politik yang ditandai dengan maraknya fenomena calon tunggal. Diperlukan reformasi UU Pilkada yang komprehensif, termasuk penghapusan ambang batas pencalonan daerah dan pelembagaan sanksi diskualifikasi yang lebih rigid terhadap politik uang.
Peran Penyidik Dalam Kasus Tindak Pidana Aborsi Yang Terjadi Di Wilayah Kota Mataram I Putu Agus Krisna Saputra; Ni Wayan Sridiani; Ni Nyoman Ernita Ratnadewi; I Nyoman Sumantri
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 9 No 1 (2026): Volume 9 Nomor 1 Juni 2026
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53977/wk.v9i1.4154

Abstract

Aborsi terdiri dari dua jenis: abortus spontan (keguguran alami) dan abortus provocatus (pengguguran sengaja). Secara hukum, aborsi dilarang dan diatur dalam Pasal 346–349 KUHP. Penanganan kasus aborsi oleh Unit PPA Polresta Mataram masih menghadapi berbagai kendala sehingga belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan kendala penyidik dalam menangani tindak pidana aborsi dengan metode kualitatif deskriptif, menggunakan data primer dan sekunder melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyidik sangat penting sesuai KUHAP, namun belum efektif karena kendala hukum, teknis, sosial, budaya, dan koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, koordinasi yang lebih baik, serta pendekatan edukatif dan preventif berbasis masyarakat.
PENCABUTAN PENGADUAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Dwi Ratna Kamala Sari Lukman
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 2 No 2 (2019): Vol 2 No 2 Nopember (2019)
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaduan merupakan hak dari korban untuk diadakan penuntutan atau tidak dilakukan penuntutan karena menyangkut kepentingan korban, untuk itu dalam perkara delik aduan diberikan jangka waktu pencabutan perkara yang diatur dalam Pasal 75 KUHP. Hal ini dilakukan agar korban dapat mempertimbangankan dengan melihat dampak yang akan ditimbulkan bagi korban apabila perkara tersebut tetap dilanjutkan atau tidak, diadakanya delik aduan adalah untuk melindungi pihak yang dirugikan dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan perkara yang berlaku dalam masyarakat. Delik aduan kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (yang selanjutnya disebut UUPKDRT), dimana dalam Pasal 51 dan 52 secara tegas disebutkan bahwa: “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (2) adalah Delik Aduan”.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan apa yang menyebabkan pencabutan pengaduan dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Sumber dan jenis data diperoleh dari data kepustakaan dan data lapangan dengan jenis data primer, sekunder dan tersier. Tehnik dan alat pengumpulan data adalah dengan studi dokumen dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dan kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, alasan pencabutan pengaduan kekerasan dalam rumah tangga adalah karena kedua belah pihak (suami dan isteri) telah berdamai, dimana suami meminta maaf kepada isteri dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan persoalannya telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara musyawarah mufakat.
PENCABUTAN PENGADUAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Dwi Ratna Kamala Sari Lukman
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 111 No 111 (2026): aaaaaaaaa
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaduan merupakan hak dari korban untuk diadakan penuntutan atau tidak dilakukan penuntutan karena menyangkut kepentingan korban, untuk itu dalam perkara delik aduan diberikan jangka waktu pencabutan perkara yang diatur dalam Pasal 75 KUHP. Hal ini dilakukan agar korban dapat mempertimbangankan dengan melihat dampak yang akan ditimbulkan bagi korban apabila perkara tersebut tetap dilanjutkan atau tidak, diadakanya delik aduan adalah untuk melindungi pihak yang dirugikan dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan perkara yang berlaku dalam masyarakat. Delik aduan kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (yang selanjutnya disebut UUPKDRT), dimana dalam Pasal 51 dan 52 secara tegas disebutkan bahwa: “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (2) adalah Delik Aduan”.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan apa yang menyebabkan pencabutan pengaduan dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Sumber dan jenis data diperoleh dari data kepustakaan dan data lapangan dengan jenis data primer, sekunder dan tersier. Tehnik dan alat pengumpulan data adalah dengan studi dokumen dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dan kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, alasan pencabutan pengaduan kekerasan dalam rumah tangga adalah karena kedua belah pihak (suami dan isteri) telah berdamai, dimana suami meminta maaf kepada isteri dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan persoalannya telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara musyawarah mufakat.