cover
Contact Name
Anwar Hafidzi
Contact Email
prodi.htn@uin-antasari.ac.id
Phone
+6285251295964
Journal Mail Official
anwar.hafidzi@uin-antasari.ac.id
Editorial Address
Jalan Ahmad Yani Km. 4.5 Banjarmasin
Location
Kota banjarbaru,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Journal of Islamic and Law Studies (JILS)
ISSN : 26568683     EISSN : 26568683     DOI : 10.18592/jils.v5i1.4577
The Journal of Islamic and Law Studies is a multi-disciplinary publication dedicated to the scholarly study of all aspects of science and of the Islamic in Indonesia. Particular attention is paid to works dealing with history geography political science economics anthropology sociology law literature religion philosophy international relations environmental and developmental issues as well as ethical questions related to scientific research. The Journal seeks to place Islam and the Islamic tradition as its central focus of academic inquiry and to encourage comprehensive consideration of its many facets; to provide a forum for the study of Islam and Muslim societies in their global context; to encourage interdisciplinary studies of the Islamic world that are crossnational and comparative; to promote the diffusion exchange and discussion of research findings; and to encourage interaction among academics from various traditions of learning.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2 (2018)" : 6 Documents clear
PRAKTIK JUAL BELI LISENSI PADA MITRA PAYTREN DI BAN-JARMASIN Muhammad Haris; Miswari Miswari
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (803.632 KB) | DOI: 10.18592/jils.v1i2.2611

Abstract

Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi dari aplikasi PayTren yang dapat diaktifkan secara gratis dan dapat dioperasikan secara penuh tanpa mengikuti bisnis Multi Level marketing (MLM), sedangkan pembelian lisensi merupakan syarat untuk dapat memasarkan barang dan meraih bonus, lalu tujuan utama orang untuk membeli lisensi ini adalah untuk ikut MLM serta meraih bonus yang dijanjikan, dalam layanan aplikasi tersebut terdapat beberapa layanan yang tidak dapat dinikmati oleh pembeli karena belum adanya kerjasama antara perusahaan PayTren dengan perusahaan daerah setempat, namun penjual tidak menjelaskan hal tersebut ketika jual beli berlangsung, dan harga dari lisensiaplikasi yang dijual lebih mahal dari pada aplikasi sejenis yang lain, padahal manfaat dari kegunaan aplikasinya sama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli lisensipada mitra PayTrendan pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli lisensi pada mitra Paytren di Banjarmasin. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan datang langsung ke lapangan untuk melakukan pengamatan dan penggalian data ke Mitra PayTren, pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif yang digunakan untuk meneliti kondisi objek yang alamiah.Penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama, transaksi tujuan utama pembelian  adalah  untuk peluang bisnis namun sah saja karena ini salah satu manfaat dari pembelian aplikasi, ketika menjual kembali menjelaskan kelebihan dari aplikasi tanpa menjelaskan secara rinci kekurangan aplikasi, pada kasus ini terdapat garar namun hanya garar ringan yang tidak mempengaruhi akad yang terdapat pada pelengkap akad saja bukan pada inti akad yaitu tidak dijelaskannya secara rinci layanan pada aplikasi PayTren, jadi rukun dan syarat jual beli masih terpenuhi. Kedua, transaksi dilakukan karena manfaat lisensi sebagai alat untuk mengaktifkan aplikasi dan menjelaskan kelebihan maupun kekuranan aplikasi makarukun dan syarat jual beli telah terpenuhi.Ketiga, transaksi tujuan utama pembelian  adalah  untuk peluang bisnis besar namun sah saja karena ini salah satu manfaat dari pembelian aplikasi, pada penjualan terdapat garar namun hanya garar ringan yang tidak mempengaruhi akad yang terdapat pada pelengkap akad bukan pada inti akad yaitu tidak dijelaskannya secara rinci layanan pada aplikasi PayTren, mereka mengangap bahwa tidak ada kekurangan sama sekali pada PayTren, harga dari lisensi tidak termasuk mark up yang berlebih karena sesuai dengan layanan yang akan didapatkan, jadi rukun dan syarat jual beli terpeuhi. Kata Kunci: Jual Beli, Lisensi, PayTren
KONTRADIKSI DAN KARAKTERISTIK AKAD JUAL BELI BATU BARA TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN (ANALISIS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA BANJARMASIN) Fajrul Ilmi; Muhammad Nurdin
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (577.554 KB) | DOI: 10.18592/jils.v1i2.2612

Abstract

Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi pada dasarnya jual beli itu sah akan tetapi bila jual beli itu merugikan salah satu pihak maupun berdampak kepada kerusakan lingkungan sekitar, maka jual beli tersebut tidak boleh, tidak mengherankan jika dalam masalah jual beli banyak terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, mengetahui pendapat Ulama Kota Banjarmasin tentang jual beli batu bara yang berdampak merusak lingkungan. Kedua, untuk mengetahui alasan pendapat Ulama Kota Banjarmasin tentang praktik jual beli batu bara yang berdampak merusak lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif.Penelitian ini adalah penelitian studi kasus.Penelitian ini berlokasi di wilayah Kota Banjarmasin.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumenter, dan observasi.Sumber data berasal dari Majelis Ulama Kota Banjarmasin.Dari hasil penelitian yang dilakukan ada 5 macam pendapat tentang hukum jual beli batubara yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Pendapat pertama menyatakan bahwa jual beli tersebut hukumnya haram. Pendapat kedua mengatakan bahwa jual beli batubara yang berdampak pada kerusakan lingkungan hukum jual belinya terlarang.Pendapat ketiga bahwa jual beli batubara yang berdampak pada kerusakan lingkungan bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak sesuai dengan hukum syara. Pendapat keempat menyatakan bahwa jual beli batubara yang berdampak pada kerusakan lingkungan hukum jual belinya batal (fasad). Dan pendapat kelima menyatakan tidak sependapat akan jual belinya karena jual beli batubara tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan. Kata kunci: Pendapat, Jual Beli, Batu Bara, Kerusakan Lingkungan
PRAKTIK PEMBAYARAN UPAH DI AWAL KERJA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Tukang Ambil Upah di desa Taluk-labak Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan) Amelia Rahmaniah; Nailah Nailah
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (641.345 KB) | DOI: 10.18592/jils.v1i2.2613

Abstract

Abstrak: Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai praktik pembayaran upah di awal kerja. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya praktik utang uang yang akan dibayar menggunakan padi dengan harga berbeda dari harga pasaran yang ditentukan pemberi utang.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran praktik dan faktor penyebab serta tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik pembayaan upah di awal kerja di DesaTeluk-Labak Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan.Penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.Penelitian ini berlokasi di Desa Teluk-Labak Kecamatan Daha Utaa Kabupaten Hulu Sungai Selatan.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara.Sumber data berasal dari informan yang melakukan praktik tersebut.Melalui teknik analisis kualitatif, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan.Pertama, gambaran praktik pembayaran upah di awal kerja adalah praktik yang dilakukan oleh sebagian masyarakat yang terdiri dari tukang ambil upah bertani, mencuci, membakar ikan, dan mengiris bawang,  dengan cara pembayaran upah mereka di awal. Faktor penyebab terjadinya praktik ini adalah dari majikan sendiri agar tidak kepikiran lagi mengenai masalah pembayaran pekerjanya.Sedangkan akibat dari praktik tersebut majikan merasa dirugikan dan ada juga yang merasa puas dengan hasil pekerjaan si pekerja.Kedua, dalam hukum ekonomi syariah praktik yang demikian termasuk kelalaian dalam transksi dan termasuk dalam kategori tidak menepati janji yang disepakati dan tidak memenuhi hak sebagai pekerja yang berimplikasi tidak menyebabkan habisnya Ijarah.tetapi harus diganti selagi masih dapat diganti. Kata kunci: Praktik, Upah, Kerja, 
IMPLEMENTASI HAK KHIYĀR DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE SHOP DI KOTA BANJARMASIN Tuti Hasanah; Agustina Agustina
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (657.349 KB) | DOI: 10.18592/jils.v1i2.2600

Abstract

Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi perkembangan bentuk transaksi jual beli dan pemasaran yang kemudian sekarang dikenal dengan  istilah online shop. Dalam  persoalan online shop ini beberapa orang merasa dirugikan karena barang yang diterima tidak sesuai dengan gambar, atau barang yang diterima ternyata cacat, dengan ditemukannya cacat atau ketidaksesuaian tersebut penjual tidak memperdulikan hal ituyang membuat adanya kekecewaan dari pihak pembeli. Padahal  Islam menganjurkan bahwa dalam  jual beli itu ada hak khiyār sehingga tidak ada terjadi penyesalan.Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana implementasi hak khiyār dalam jual beli secara online shop serta analisisnya dalam pandangan hukum Islam. Tujuan penelitian ini  untuk mengetahui implementasi hak khiyār dalam jual beli secara online shop di Kota Banjarmasin.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif kualitatif, berlokasi di Kota Banjarmasin yaitu Kecamatan Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Selatan. Teknik pengumpulan data adalah melalui wawancara, hasil penelitian diolah dengan teknik editing, deskriptif dan  interpretasi. Selanjutnya, dianalisis secara kualitatif yang bersifat deskriptif dengan mengacu kepada landasan teori. Hasil penelitian ini memberikan penjelasan bahwa Islam menerangkan dalam jual beli dibolehkan adanya hak khiyār. Namun dalam pelaksanaannya, ada 9 kasus yang tidak melaksanakan  hak khiyār dan 2 kasus yang sudah melaksanakan hak khiyār  pembeli. Dalam penelitian ini ada penjual yang tidak menjelaskan apa yang harus dijelaskan meskipun sebelumnya tidak ada perjanjian sehingga membuat pembeli kecewa. Sementara dalam hukum Islam hak khiyār dalam jual beli secara online shop di Kota Banjarmasin tersebut terdapat dua kesimpulan hukum yaitu: pertama hukumnya mubah karena pembeli dan penjual ada kerelaan sedangkan yang kedua adalah haram karena tidak ada kerelaan dari pihak pembeli online shop tersebut. 
PRAKTIK SANDA GAWIAN PADA PEKERJA PENIMBANG KARET DI PT DARMA KALIMANTAN JAYA Fuad Luthfi; Ayu Inda
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (699.039 KB) | DOI: 10.18592/jils.v1i2.2601

Abstract

Abstrak, Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik sanda gawian yang dilakukan oleh pekerja penimbang karet di PT Darma Kalimantan Jaya dimana di dalam praktik tersebut terdapat perbedaan dengan teori yang telah ada.Penelitian ini bertujuan mengetahui gambaran praktik sanda gawian dan faktor yang melatarbelakangi sanda gawian di kalangan pekerja penimbang karet di PT Darma Kalimantan Jaya.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan tujuan hukum empiris yaitu mencakup penelitian terhadap penerapan hukum di masyarakat mengenai permasalahan praktik sanda gawian dikalangan pekerja penimbang karet. Teknik pengumpulan data: wawancara, observasi dan studi dokumentasi.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pekerjaan boleh dijadikan objek gadai berdasarkan pendapat Imam Malik yaitu sesuatu yang wujudnya belum bisa dipastikan boleh digadaikan. Analisis Kasus I, II, III, dan IVhukumnya boleh karena termasuk ‘ūrf shahih yang berdasarkan pendapat Imam Hanafi bahwa pemanfaatan al-marhūn diperbolehkan asalkan ada izin dari penggadai dan penerima gadai, serta terdapat kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan di dalamnya. Kasus V, hukumnya haram karena terdapat pengambilan harta orang lain secara bathil, membawa lari uang ar-rāhin, penipuan dan melakukan kezaliman. Faktor yang melatarbelakangi pekerja penimbang karet melakukan sanda gawian adalah karena keperluan hidup yang mendesak seperti, membayar utang, modal usaha, merawat perkebunan, biaya anak sekolah. Adapun signifikansi dari penelitian ini bagi masyarakat yang menjalankan praktik sanda gawian yaitu, memperkuat praktik sanda gawian  yang sudah menjadi kebiasaan dan banyak mendatangkan kemaslahatan. 
PENDAPAT ULAMA TERHADAP PRAKTIK SEWA-MENYEWA SAWAH DI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH Abdul Hafiz Sairazi
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (696.048 KB) | DOI: 10.18592/jils.v1i2.2610

Abstract

Abstrak: Hukum sewa-menyewa pada dasarnya diperbolehkan oleh ajaran Islam. Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah terjadi praktik sewa-menyewa sawah yang dalam pembayaran sewa pemilik sawah menetapkan pembayaran sewa dengan hasil dari sawah tersebut, permasalahannya adalah kalau sawah mengalami kekeringan atau terkena hama yang mengakibatkan petani (penyewa) mengalami kerugian maka pemilik sawah (orang yang menyewakan) tetap mempunyai hak untuk menerima bagian yang telah ditentukan, sehingga dalam hal ini ada salah satu pihak yang dirugikan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat ulama terhadap praktik sewa-menyewa sawah di kabupaten Hulu Sungai Tengah dan apa yang menjadi alasan dan dasar hukum pendapat ulama terhadap praktik sewa-menyewa sawah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, bersifat deskriptif kualitatif yang berlokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.Peneliti melakukan wawancara terhadap 10 orang ulama sebagai responden.Hasil penelitian menunjukkan bahwa benar akad ini pada subtansinya ialah sewa-menyewa dan sekilas memang tidak ada permasalahan, akan tetapi pada saat pelaksanaanya terdapat unsur gharar dan indikaasi maysir dikarenakan dalam pembayaran sewa bahwasanya pemilik sawah akan menerima pembayaran sewa yang telah ditentukan jumlahnya dan dipastikan sekian belek (takaran)nya, padahal total jumlah perolehan hasil padi dari sawah yang akan dipenen penyewa (penggarap) pun belum diketahui secara pasti baik kualitas maupun kuantitasnya. Oleh karena itu menurut penulis praktik tersebut harus dihindari. Terdapat tiga kesimpulan hukum dari pendapat ulama Kabupaten Hulu Sungai Tengah terhadap praktik sewa-menyewa sawah, yaitu boleh, tidak boleh dan makruh.

Page 1 of 1 | Total Record : 6