cover
Contact Name
Athaya Fadhilah Puteri
Contact Email
law.health@hangtuah.ac.id
Phone
+6231-5945864
Journal Mail Official
law.health@hangtuah.ac.id
Editorial Address
JL. ARIF RAHMAN HAKIM NO.150 SURABAYA, Surabaya, Provinsi Jawa Timur, 60111
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan (JHEK)
Published by Universitas Hang Tuah
ISSN : -     EISSN : 2798043X     DOI : 10.30649/jhek
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan adalah jurnal hukum open-access-peer-reviewed yang berafiliasi dengan Magister Hukum Universitas Hang Tuah dan diterbitkan oleh Universitas Hang Tuah. Jurnal ini bertujuan untuk menjadi wadah bagi para sarjana dan praktisi hukum untuk menyumbangkan gagasan-gagasannya yang dihasilkan dari penelitian hukum dan etika kesehatan serta artikel-artikel konseptual untuk disebarluaskan kepada publik untuk perkembangan hukum Indonesia. Itu diterbitkan dua kali setahun pada bulan Maret dan September. Ruang lingkup pasal-pasal tersebut menyangkut masalah hukum dan etika kesehatan yang meliputi Hukum Kesehatan, Hukum Maritim, Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha, Hukum Kesehatan Masyarakat, dan Yurisprudensi.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "VOLUME 2 NOMOR 2" : 6 Documents clear
Analisis Penegakan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Yang Melakukan Pungutan Liar (Studi Pada Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah) Dendy Achber Djosya S. Raya Dendy; Risti Dwi Ramasari
Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan VOLUME 2 NOMOR 2
Publisher : Faculty of Law- Hang Tuah University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30649/jhek.v2i2.31

Abstract

Tindak pidana yang dilakukan anak merupakan masalah serius yang dihadapi setiap Negara. Di Indonesia masalah tersebut banyak diangkat dalam bentuk seminar dan diskusi yang diadakan oleh lembaga pemerintah dan lembaga terkait lainnya. Tujuan penelitian Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis faktor yang mempengaruhi anak yang melakukan pungutan liar dan menganalisis bentuk penegakan hukum terhadap hak-hak anak yang melakukan pungutan liar. Metode penelitian menggunakan penelitian normatif empiris. Anak merupakan manusia muda dalam umur muda sebagai makhluk sosial yang paling rentan dan lemah, ironisnya anak-anak justru sering kali ditempatkan dalam posisi yang paling di rugikan, tidak memiliki hak untuk bersuara, dan bahkan mereka sering menjadi korban tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-haknya. Pungutan liar  suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki dan menyalahgunakan suatu kewenangan tertentu dengan mengharap sebuah imbalan dengan menyalahi aturan hukum sehingga menimbulkan akibat moril dan materill bagi orang lain, pungutan liar diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Turut Melakukan Penggelapan Karena Adanya Hubungan Kerja Rahmad Roziwan Rahmad
Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan VOLUME 2 NOMOR 2
Publisher : Faculty of Law- Hang Tuah University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30649/jhek.v2i2.33

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara Hukum, maka setiap orang yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses Hukum. Tujuan penelitian untuk menganalisis Kualifikasi turut melakukan tindak pidana Penggelapan Karena Adanya Hubungan Kerja dan menganalisis Pertanggungjawaban pidana pelaku turut melakukan tindak pidana Penggelapan Karena Adanya Hubungan Kerja. Metode penelitian yuridis normatif. Hasil dan pembahasan “turut melakukan” tindak pidana dengan “membantu melakukan” tindak pidana. Dalam “turut melakukan” ada kerja sama yang disadari antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Sedangkan dalam “membantu melakukan”, kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya, tanpa memiliki tujuan sendiri. Jika anda merasa tidak melakukan tindak pidana turut serta dalam penggelapan dan/atau penipuan anda tidak perlu risau karena untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan penipuan.
IMPLIKASI SERTIFIKAT VAKSIN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19) TERHADAP PELAYANAN PUBLIK Rachman Maulana Kafrawi
Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan VOLUME 2 NOMOR 2
Publisher : Faculty of Law- Hang Tuah University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30649/jhek.v2i2.49

Abstract

Munculnya Perpres 14 Tahun 2021 membuat kontroversi di masyarakat, pelaksanaan pelayanan publik kini telah memberikan kebimbangan kepada masyarakat. Masyarakat yang tidak memiliki atau tidak bisa menunjukkan bahwa telah tervaksinasi, secara terang-terangan ditolak oleh tempat pelayanan publik dan tidak dapat mengurus kepentingan masyarakat tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Implikasi Sertifikat Vaksin Coronavirus Disease (Covid-19) Terhadap Pelayanan Publik dan upaya hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat vaksin COVID-19. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah Sertifikat vaksin COVID-19 layak menjadi syarat administrasi dan merupakan bentuk iktikad baik pemerintah, namun akuntabilitas pelayanan publik yang dilakukan pemerintah belum sepenuhnya dapat dikatakan maksimal. Upaya hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat vaksin COVID-19 yang akan melakukan kegiatan pelayanan publik dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi maupun jalur litigasi. Upaya non-litigasi disarankan terlebih dahulu untuk dilakukan yaitu dengan menelaah dan memahami secara cermat maksud pemerintah dalam putusan tersebut, namun jika memang belum mendapatkan titik terang maka dapat mengajukan tindakan litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau dapat mengajukan judicial review kepada MA atau MK.
PENGATURAN KEPEMILIKAN ATAS RUMAH SUSUN OLEH WARGA NEGARA ASING PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Sandy Mulia Arhdan
Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan VOLUME 2 NOMOR 2
Publisher : Faculty of Law- Hang Tuah University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30649/jhek.v2i2.55

Abstract

Hukum Pertanahan Nasional menyatakan bahwa hubungan hukum antara orang baik Warga Negara Indonesia  (WNI) maupun  Warga Negara Asing (WNA),  serta perbuatan hukumnya terkait dengan tanah khususnya kepemilikan atas rumah  susun oleh  WNA  tidak  diatur  secara jelas  dalam  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  1960  tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, akan tetapi status hak atas tanah oleh WNA yang berkedudukan di Indonesia hanya diberi hak pakai.  Pasal  144  ayat  (1) huruf c UU Cipta  Kerja  jo.  Pasal  67  ayat  (1)  huruf c Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 mengatur bahwa  hak  milik  atas  Satuan Rumah Susun  dapat  diberikan  kepada  orang  asing.  Hal  ini  berarti  terdapat  perluasan  status  kepemilikan  atas  rumah  susun  yang  semula  status  hak  pakai  kemudian  diperluas  menjadi  status  hak  milik.  Tujuan  penelitian  ini  untuk mengetahui  dan  memahami  tentang  ketentuan  pengaturan  hukum  kepemilikan  atas  rumah  susun  oleh WNA  berdasarkan  Undang-Undang  Pokok  Agraria  Tahun  1960  dan  UU  Cipta  Kerja .  Penelitian  ini  menggunakan  jenis  penelitian  yuridis-normatif  didukung  jenis  pendekatan  analisa  konsep  hukum  dan  perundang-undangan  serta  menggunakan  teknik  oanalisa  obahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer adalah ketentuan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder conseptual aproach yang berkaitan dengan kepemilikan atas rumah susun oleh WNA.  Hasil  kajian  ini  menunjukkan  bahwa  Undang-Undang  No.  5  Tahun  1960   memuat  pasal-pasal  yang  belum  mampu menjawab  berbagai  persoalan  yang  terjadi  di  tengah  masyarakat  masih  rendah,  misalnya  terkait  larangan kepemilikan  tanah  hak  milik  oleh  Warga Negara  Asing.  Pada  intinya  adanya  UU  Cipta  Kerja  memberikan  kejelasan dan mengatur  dengan  tegas  pengaturan  hukum  terkait  kepemilikan  atas  rumah susun  oleh  WNA.
Tanggung Gugat Rumah Sakit Atas Pelanggaran Dalam Pengelolaan Limbah Medis B3 Yang Dikerjasamakan Dengan Pihak Lain Ratih Enggal Siswanti
Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan VOLUME 2 NOMOR 2
Publisher : Faculty of Law- Hang Tuah University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30649/jhek.v2i2.56

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat seberapa besar tanggung jawab rumah sakit terhadap limbah medis B3 yang dihasilkannya dan tanggung gugat rumah sakit atas limbah medis B3 yang dikerjasamakan dengan pihak lain (pihak pengelola limbah medis B3. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan conceptual approach dan statute approach. Menganalisis peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan rumah sakit terlepas beban tanggung jawab yang diakibatkan  pelanggaran pihak lain (pihak pengelola limbah medis B3) dalam hal pengangkutan, pengelolaan, penimbunan, dan dumping limbah medis B3 yang tidak sesuai kesepakatan bersama. Melakukan pengamatan terhadap rumah sakit karena keterikatan tersebut dan   peraturan perundang-undangan yang menjerat rumah sakit karena pengelolaan limbah medis B3 yang tidak sesuai regulasi.  Memahami  pengaturan sanksi Administrasi terhadap pengelola limbah medis B3 yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah medis B3 dan  cara antisipasi rumah sakit agar terhindar dari masalah tersebut.
Perbandingan Penegakan Hukum Pada Alur Lintas Kepulauan di Negara Indonesia dengan Filipina Amadis Rasendhriya Yustiarachman
Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan VOLUME 2 NOMOR 2
Publisher : Faculty of Law- Hang Tuah University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30649/jhek.v2i2.57

Abstract

Setiap negara khususnya negara kepulauan maupun negara pantai diberi kewenangan dan hak untuk mengelola wilayahnya termasuk laut, dan udara diatasnya serta sumber daya alam yang terkandung didalamnya. Kewenangan dan hak dari negara kepulauan diatur dalam pasal 46 UNCLOS yang menjelaskan istilah dari negara kepulauan. Dalam hukum laut internasional setiap peserta tunduk kepada UNCLOS tahun 1982. Pasal 49 ayat 4 menyebutkan bahwa hukum laut tunduk pada rezim alur lintas kepulauan yang dimana telah diatur dalam UNCLOS tahun 1982. Alur lintas kepulauan merupakan suatu hak untuk melintas didalam wilayah suatu negara yang dimana melewati perairan kepulauan. Sekilas alur lintas kepulauan terlihat sama dengan lintas transit, tetapi lintas transit melalui selat sedangkan alur lintas kepulauan melalui perairan kepulauan. Alur lintas kepulauan dalam UNCLOS tahun 1982 diatur dalam pasal 53 yang dimana pasal tersebut menjelaskan hak-hak dalam alur lintas kepulauan seperti; melintasi perairan kepulauan baik kapal maupun pesawat secara terus menerus, larangan menyimpang 25 mil dari garis sumbu baik kapal maupun pesawat, hak menikmati alur lintas kepulauan dan ketentuan lain yang diatur dalam pasal 53 UNCLOS tahun 1982. Indonesia dan Filipina merupakan pelopor dari rezim konsep negara kepulauan dalam UNCLOS tahun 1982.

Page 1 of 1 | Total Record : 6