cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,020 Documents
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Filipina Tentang Penanganan Kasus Korupsi Siska Dwi Andini; Rosdiana Saleh
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3326

Abstract

Indonesia dengan Filipina menganut sistem hukum yang berbeda. Indonesia menganut sistem hukum civil law, sedangkan Filipina menganut sistem hukum campuran antara civil law dan common law. Penelitian ini ditujukan untuk melakukan kajian perbandingan sistem hukum antara Indonesia dan Filipina mengenai penanganan kasus korupsi. Permasalahan yang dikaji terkait persamaan dan perbedaan sistem hukum khususnya pada dasar hukum, lembaga yang berwenang, prosedur, sanksi dan upaya pencegahan antara Indonesia dan Filipina serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penulis menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan dalam penyusunan penelitian ini. Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa terdapat persamaan sistem hukum yang utama antara Indonesia dengan Filipina yakni kedua negara telah mempunyai peraturan dan lembaga yang secara khusus dibentuk untuk pemberantasan dan pencegahan korupsi, yaitu KPK di Indonesia dan Office the Ombudsman di Filipina. Sedangkan perbedaan, terutama terlihat dari sistem hukum yang dianut, kewenangan lembaga dalam proses penanganan korupsi, kewenangan pengadilan korupsi, kooridnasi antar lembaga penegak hukum serta sanksi yang diberikan untuk korupsi. Faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah faktor sejarah, karakteristik berfikir dan politik.
Analisis Asas Kepastian Hukum Kebijakan Pelayanan Administrasi Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Perspektif Siyasah Dusturiyah Faizal Nurfaqih; Lutfi Fahrul Rizal; Taufiq Alamsyah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3330

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip kepastian hukum dalam kebijakan layanan administrasi akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dari perspektif siyasah dusturiyah. Fokus penelitian ini adalah mengevaluasi sejauh mana kebijakan tersebut mencerminkan prinsip keadilan dan kesejahteraan umum, yang merupakan inti dari siyasah dusturiyah dalam mengelola kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Metode penelitian yang diterapkan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan fokus yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan transparansi layanan, masih terdapat tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur yang mempengaruhi kualitas layanan kepada masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, penguatan layanan digital, penambahan sumber daya manusia, peningkatan infrastruktur, serta evaluasi rutin sebagai langkah untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kedudukan Perjanjian Hubungan Industrial Dalam Pelaksanaan Mutasi Pekerja Christine Octavia S; Gunardi Lie
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3345

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang kedudukan hukum PKB dan PK dalam mengatur mutasi kerja, akibat hukum dari pelaksanaan mutasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan PKB dan PK serta perlindungan hukum terhadap pekerja dalam hal pelaksanaan mutasi kerja bertentangan dengan perjanjian yang dibuat (PKB dan PK). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKB memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan PK dalam hierarki pengaturan hubungan industrial, dimana pelaksanaan mutasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi yang menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar. Sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia telah menyediakan mekanisme perlindungan hukum, baik secara preventif maupun represif, serta mengatur prosedur penyelesaian perselisihan yang dapat ditempuh melalui mekanisme bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan penelitian ini, perlu untuk memperketat pengawasan dan peningkatan kesadaran hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam hubungan industrial untuk menciptakan serta memastikan dalam pelaksaan mutasi pekerja sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam PKB dan PK.
Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kreditur dan Debitur dalam Perspektif Hukum Bisnis Dede Dewi Sartika; Erma Zahro Noor
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3354

Abstract

Kepailitan adalah sebuah kondisi di mana suatu perusahaan tidak mampu lagi memenuhi kewajiban keuangannya kepada para kreditur, sehingga perusahaan tersebut dinyatakan tidak mampu melunasi utangnya. Sedangkan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah suatu mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk melakukan restrukturisasi utang kepada kreditur-krediturnya. Secara umum, kesimpulan mengenai kepailitan dan PKPU adalah bahwa kedua mekanisme ini merupakan langkah-langkah hukum yang ada untuk membantu perusahaan yang mengalami masalah keuangan. Kepailitan biasanya merupakan langkah terakhir setelah upaya restrukturisasi gagal dilakukan, sementara PKPU memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk merencanakan ulang pembayaran utangnya sehingga dapat bertahan dan melakukan perbaikan.
Akibat Hukum Pendaftaran Akta Pembebanan Hak Tanggungan apabila Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Telah Melewati Batas Waktu Hananda Dwi Sasongko Putra; Rakha Bagus Taruna; Monza Riviero Harissa
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3356

Abstract

Penelitian ini berjudul akibat hukum pendaftaran akta pembebanan hak tanggungan apabila surat kuasa membebankan hak tanggungan telah melewati batas waktu. Objek penelitian ini adalah Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) berbentuk akta otentik yang telah melewati batas waktu. Tujuan penelitian ini untuk menggali akibat hukum keterlambatan pendaftaran APHT dari waktu pendaftaran dan bagaimana keabsahan terhadap APHT yang pendaftarannya melewati batas waktu sekaligus menggali kepastian hukumnya. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual hukum. Diperoleh hasil bahwa APHT didaftarkan dengan melewati batas waktu SKMHT, berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) jo. Ayat (6) UUHT, maka APHT tersebut tidak sah. Hal tersebut karena pendaftaran didasarkan atas SKMHT yang batal demi hukum. APHT akan ditolak pendaftarannya apabila terhadap obyek hak tanggungan terdapat perintah sita jaminan oleh pengadilan/sengeketa. Kreditur dengan ini tidak memperoleh kepastian hukum, karena sertipikat hak tanggungan tidak bisa diterbitkan.
Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Berdasarkan Prinsip First To File Luthfi Nurul Hidayah Mudofi; Kholis Roisah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3362

Abstract

Sejarah merek dagang merupakan permadani kaya yang mencerminkan evolusi perdagangan dan hukum. Berasal dari Mesopotamia kuno, para pengrajin menggunakan simbol-simbol unik untuk menandakan asal dan kualitas barang-barang mereka, sehingga menjadi landasan bagi merek dagang modern. Seiring berjalannya waktu, simbol-simbol ini berkembang menjadi merek terkenal yang kita kenal sekarang, menumbuhkan kepercayaan dan jaminan kualitas di kalangan konsumen. Abad ke-20 menjadi saksi globalisasi hukum merek dagang, dengan tonggak sejarah seperti Konvensi Paris dan berdirinya WIPO. Di Indonesia, merek dagang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, yang menekankan sistem first-to-file untuk menjamin hak eksklusif, dan menekankan pentingnya pendaftaran segera untuk melindungi kepentingan kekayaan intelektual. Penelitian ini menggunakan tinjauan Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek agar menjamin hak ekslusif dan mencegah penggunaan tanpa izin dengan prinsip firs-to-file. Terdapat Sanksi Hukum Pidana apabila seseorang melanggar ha katas merek dagang yang diatur dalam Pasal 382bis HUHP.
Penerapan Kepentingan Luar Negeri Indonesia Melalui Mekanisme ASEAN Outlook on The Indo-Pacific dengan Filipina Scheline Monique Tuhumury; Novriest Umbu Walangara Nau; Triesanto Romulo Simanjuntak
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3369

Abstract

Konflik kemaritiman antara Indonesia dan Filipina terkait praktik illegal fishing dan tantangan keamanan lainnya di kawasan perairan Asia Tenggara, khususnya setelah diperkenalkannya ASEAN Outlook on The Indo-Pacific (AOIP). Studi ini menyoroti bagaimana teori liberalisme dan konsep kepentingan nasional berperan dalam analisis strategi yang diambil kedua negara untuk menangani masalah ini melalui kerja sama multilateral. Pendekatan liberalisme diterapkan melalui kerangka kerja AOIP, yang mendorong dialog, diplomasi, serta penguatan keamanan maritim yang inklusif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama melalui AOIP dan peningkatan patroli bersama dapat memperkuat keamanan dan stabilitas kawasan. Implementasi AOIP juga menunjukkan komitmen kedua negara dalam memelihara hubungan damai dan stabilitas regional, meskipun tantangan tetap ada dalam upaya pengawasan yang efektif dan terbatasnya sumber daya. Melalui pendekatan ini, penelitian ini memberikan wawasan tentang pentingnya kerja sama multilateral dan diplomasi dalam menangani konflik kemaritiman di kawasan Indo-Pasifik.
Perspektif Hukum terhadap Privasi dan Perlindungan Data Pribadi di Era Digital Clifford Deannova Saputra; Gilang Septiawan Saputra; Fitri Aprilliani; Imelda Martinelli
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.3372

Abstract

Perlindungan hukum mengenai data-data pribadi dalam Negara ini masih kurang dalam memberikan perlindungan terhadap pemilik data pribadi yang mengalami kerugian akibat adanya pencurian data dan sebagainya. Data pribadi merupakan unsur penting yang bisa digunakan sebagai identitas diri antar individu. Banyak kasus mengenai pencurian data pribadi yang dilakukan oleh para oknum untuk mendapatkan keuntungan.  Peningkatan kemajuan dalam inovasi data dan korespondensi di mana jaringan internet menjadi bagiannya. Saat menggunakan aplikasi berbasis internet, informasi berupa data pribadi menjadi acuan. Perlindungan data pribadi dalam rangka perlindungan pribadi berdasarkan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum diatur dalam undang undang yang berbeda. Dalam penelitian ini, diterapkan metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis sumber-sumber kepustakaan, termasuk buku, literatur, jurnal, dan penelitian sebelumnya. Di era digital seperti sekarang ini, penggunaan teknologi komunikasi dan informasi semakin pesat dan mengubah aktivitas kehidupan sehari-hari masyarakat. Namun, semakin pesatnya teknologi digital juga membawa dampak negatif, salah satunya adalah ancaman terhadap keamanan data pribadi kita. Data pribadi seperti nomor KTP, paspor, buku rekening bank, dan lain-lain sangatlah penting dan harus dijaga kerahasiaannya. Jika data pribadi tersebut jatuh ke tangan yang salah, maka bisa saja digunakan untuk melakukan tindakan kriminal seperti pencurian identitas atau penipuan. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi menjadi sangat penting di era digital ini. DPR RI telah membuat undang-undang perlindungan data pribadi pada tahun 2022 sebagai upaya untuk memberikan proteksi atau perlindungan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dalam blog ini, kita akan membahas tentang berbagai macam ancaman terhadap keamanan data pribadi di era digital serta tips dan trik yang bisa dilakukan untuk menjaga keamanannya. Semoga pembahasan ini dapat membantu kamu dalam memahami pentingnya melindungi data pribadi di era digital.
Pelindungan Tari Ganjur Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Kutai di Kabupaten Kutai Kartanegara Nafila Maulani Dwiputri; Emilda Kuspraningrum; Khairunnisa Noor Asufie; Lily Triyana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3373

Abstract

Penelitian ini membahas tentang perlindungan Hak Cipta terhadap Tari Ganjur, yang merupakan seni budaya tradisional adat Kutai di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tari Ganjur memiliki nilai historis dan budaya yang penting, terutama dalam konteks upacara adat Erau yang diselenggarakan oleh Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi Tari Ganjur dalam perspektif hukum kekayaan intelektual serta mengevaluasi perlindungan hukum yang telah dilakukan terhadap tarian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah socio-legal research dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini mengungkapkan bahwa Tari Ganjur belum diakui sebagai kekayaan intelektual komunal melalui Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Selain itu, masih terdapat tantangan dalam pengembangan dan perlindungan hak cipta bagi kreasi tari Ganjur yang dilakukan oleh sanggar-sanggar tari di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan kebijakan daerah dalam perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual seni budaya, serta mendorong partisipasi aktif dari komunitas lokal dalam menjaga warisan budaya tradisional.
Keadilan Gender Dan Pemaksaan Perkawinan Berkedok Budaya Di Aceh-Indonesia Dan Negeri Selangor-Malaysia Syahriati Fakhriah; Sarah; Febrina Hertika Rani; Dea Justicia Ardha; Stanislaus Wisnu Putra Hans
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3377

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisa terkait hukum pemaksaan perkawinan berkedok budaya berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Aceh dan Negeri Selangor dalam persepktif keadilan gender dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) yaitu membandingkan aturan perundangan terkait hukum bagi pelaku kawin paksa di beberapa daerah di Indonesia dan Negeri Selangor Malaysia, serta ditarik analisa menggunakan metode komparatif (perbandingan) yaitu membandingkan sanksi hukum bagi pelaku kawin paksa berkedok tradisi budaya dan Malaysia perspektif keadilan gender hak asasi manusia dan hukum Islam. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Budaya Aceh dan Negeri Selangor begitu kental dengan hukum Islam, maka anak yang dilahirkan korban nasabnya harus jatuh kepada ayah biologisnya (pelaku). Selain itu, perkawinan dini juga terjadi di berbagai daerah termasuk Aceh Gayo. Budaya Negeri Selangor Malaysia, anak menerima calon pendamping hidup yang telah ditentukan oleh kedua orang tuanya atau kerabat dengan melalui perdebatan atau pertengkaran yang demikian alat bahkan otoritas (kekuasaan) yang dimiliki orang tua dalam hal ini mampu memaksa sedemikian rupa sehingga si anak tidak berdaya untuk menolak kehendak kedua orang tuanya. Hal ini menunjukan adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan berbasis budaya di Aceh dan Selangor.

Filter by Year

2020 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue