cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,020 Documents
Transformasi Digital Sistem E-court dalam Modernisasi Persidangan Kasus Hukum Pidana, Perdata, dan Hukum Islam di Indonesia Jumadi Jumadi; Sarah Sarah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3381

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kesesuaian dan efektivitas regulasi yang ada, khususnya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 3 Tahun 2018, dalam mendukung implementasi sistem e-court di Indonesia pada berbagai kasus hukum, termasuk pidana, perdata, dan hukum Islam. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, dikombinasikan dengan pendekatan empiris untuk memahami implementasi regulasi di lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan praktisi hukum, hakim, dan pengguna e-court, sementara data sekunder dikumpulkan dari dokumen resmi, jurnal, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi yang ada telah memberikan landasan hukum yang cukup memadai, terdapat kendala dalam konsistensi penerapan, literasi teknologi, dan perlindungan data pribadi. Novelti penelitian ini terletak pada analisis komprehensif terhadap perlindungan hak-hak prosedural dan keamanan data dalam sistem e-court, termasuk tanggung jawab lembaga peradilan sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan pelatihan, dan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan bahwa sistem e-court dapat berfungsi secara efektif, adil, dan aman.
Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan di Indonesia Agung Satryo Wibowo; Hufron
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3386

Abstract

Hakikat dari pajak adalah sumber utama penerimaan negara yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun permasalahan pajak di Indonesia terus terjadi hingga saat ini. Permasalahan tersebut mengingat pelanggaran hukum di bidang perpajakan berakibat kerugian keuangan negara, sementara pajak merupakan kontribusi atau pengalihan kekayaan wajib pajak kepada negara yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pengaturan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research). Penelitian hukum ini menggunakan 2 (dua) pendekatan masalah, yakni pendekatan peraturan-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa filosofi dan prinsip-prinsip keadilan restoratif secara proporsional melandasi pengaturan dan pelaksanaan penegakan hukum pajak dibandingkan dengan retributive justice sehingga berakibat terhadap peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak serta sekaligus tercapainya perlindungan wajib pajak.
Tanggung Gugat Pengelola Jasa Layanan Parkir atas Klausula Eksonerasi dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen Reyka Malona Sitorus; Teddy Prima Anggriawan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3398

Abstract

Penelitian ini berjudul tanggung gugat pengelola jasa layanan parkir atas klausula eksonerasi dalam perwujudan perlindungan konsumen. Objek penelitian ini adalah klausula eksonerasi dalam layanan jasa parkir. Tujuan penelitian ini untuk menelaah prinsip dan batasan tanggungjawab yang melekat pada pengelola jasa layanan parkir sekaligus bentuk tanggung gugat bagi konsumen layanan jasa parkir yang dirugikan oleh pengelola jasa layanan parkir. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual hukum. Hasil penelitian didapati bahwa prinsip dan batasan tanggungjawab yang melekat pada pengelola jasa layanan parkir adalah praduga untuk selalu bertanggung jawab. Bentuk tanggung gugat dapat berupa pengajuan gugatan ganti rugi melalui pengadilan, pengajuan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), mediasi atau non litigasi lainnya (arbitrase dan konsiliasi), gugatan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), klaim ganti rugi berdasarkan hukum perikatan, dan pengajuan komplain ke lembaga perlindungan konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Pertanggungjawaban Bank Terhadap Proses Eksekusi Lelang Jaminan yang Dilangsungkan Sebelum Debitur Wanprestasi Nadia Apsari Sambodo; Admilla Wahyu Soeprapto; Febiyana Annisa Rahmawati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3408

Abstract

Aktivitas kredit menjadi pilihan sebagian besar masyarakat guna memenuhi kebutuhan primer dan sekundernya. Bank sebagai lembaga keuangan menyediakan layanan kredit yang paling umum digunakan oleh masyarakat. Dalam menggunakan layanan kredit, bank berhak untuk menerima jaminan kredit dari debitur. Jaminan digunakan sebagai perlindungan bagi bank terhadap debitur yang kredit macet atau wanprestasi. Akan tetapi, dapat menjadi permasalahan hukum apabila bank melakukan eksekusi lelang prematur, yakni sebelum debitur wanprestasi. Oleh karena itu, sangat penting untuk dipahami pengetahuan mengenai pertanggungjawaban bank dan perlindungan hukum bagi debitur terhadap proses eksekusi lelang jaminan yang dilangsungkan sebelum debitur wanprestasi. Metode penelitian yang akan digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini membahas mengenai prosedur dan permasalahan-permasalahan beserta solusi yang ditempuh terkait permasalahan pelaksanaan eksekusi lelang jaminan prematur di dalam praktik. Hasil penelitian bahwa pihak bank dapat bertanggung gugat dan melanggar hak-hak debitur dalam perjanjian kredit apabila mengeksekusi jaminan dalam lelang prematur sebelum debitur wanprestasi.
Analisis Yuridis Putusan Nomor 6/Pdt.G/2024/PN DRH: Sengketa Tanah di Maluku (Maryam V. Darwin Siompo) Andryawan; George Daniel Pangaribuan; Rahmadania Aurelly Dwi Diantoro; Fathimathuz Zachra De Chaniago; Feny Bobyanti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3417

Abstract

Perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah tindakan yang melanggar hukum, menyebabkan kerugian bagi orang lain, dan mengharuskan pelaku bertanggung jawab atas ganti rugi. Penelitian ini menganalisis sengketa tanah di Maluku berdasarkan Putusan Nomor 6/Pdt.G/2024/PN Drh, yang melibatkan klaim kepemilikan antara Maryam (penggugat) dan Darwis Siompo (tergugat) atas tanah warisan seluas 2.840 meter persegi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum tertulis untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim, penerapan asas plurium litis consortium, dan konsep perbuatan melawan hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan tergugat, berupa penyerobotan tanah dan penggunaan dokumen tidak sah, dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar hak penggugat dan menyebabkan kerugian material. Hakim juga mengabulkan eksepsi kekurangan pihak, tetapi keputusan tersebut menimbulkan ketidaksesuaian dengan kompetensi absolut Pengadilan Negeri. Penelitian ini menyoroti pentingnya konsistensi pertimbangan hukum untuk memastikan perlindungan hak atas tanah dan mendorong penyelesaian sengketa agraria yang lebih jelas dan adil di Indonesia.
Analisis Yuridis Psychologische Price dalam Strategi Pemasaran Sebagai Kejahatan Korporasi Teddy Delano; Nimerodi Gulo
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3423

Abstract

Salah satu dari strategi pemasaran terkait harga produk adalah psychologische price. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis secara yuridis apakah psychologische price dalam strategi pemasaran memenuhi ciri-ciri kejahatan korporasi. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Psychologische price dalam strategi pemasaran dapat memenuhi ciri-ciri kejahatan korporasi, yaitu menguntungkan Korporasi secara melawan hukum. Pasal 10 huruf a UU Perlindungan Konsumen telah mengatur pelaku usaha dilarang menawarkan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga barang dan/atau jasa. Pelanggaran terhadapnya, pelaku usaha diancam dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar (vide Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen). Pasal 5 huruf (c) UU Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa kewajiban konsumen adalah membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Konsumen yang seharusnya membayar nilai tukar yang sama dengan nilai harga yang tertera pada label harga, namun pada kenyataannya harus membayar dengan harga yang dibulatkan di meja kasir akibat psychologische price merupakan perbuatan menguntungkan Korporasi secara melawan hukum. Psychologische price dapat juga bukan merupakan kejahatan korporasi, jika pada saat transaksi pembayaran, konsumen diberikan informasi terlebih dahulu terkait pembulatan harga akibat psychologische price, dengan begitu pihak konsumen tidak dirugikan. Hal tersebut sebagaimana Pasal 6 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.
Tantangan dan Strategi Implementasi Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Tubuh Kepolisian Republik Indonesia Ady Surya Facharain; Tri Hayati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.3429

Abstract

Jurnal ini mengkaji secara mendalam berbagai rintangan dan strategi implementasi prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Polri, sebagai institusi penegak hukum yang memainkan peran penting dalam menegakkan HAM, masih dihadapkan dengan berbagai tantangan dalam praktiknya. Kurangnya pemahaman anggota Polri tentang prinsip-prinsip HAM dan aplikasinya dalam praktik kepolisian, budaya organisasi yang belum sepenuhnya mendukung HAM, lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas, dan keterbatasan sumber daya menjadi rintangan utama dalam upaya penegakan HAM di Polri. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan strategi yang komprehensif dan berkelanjutan, seperti peningkatan pendidikan dan pelatihan HAM bagi anggota Polri, pengembangan budaya organisasi berbasis HAM, penguatan pengawasan dan akuntabilitas, serta peningkatan aksesibilitas dan keterbukaan informasi. Jurnal ini memberikan rekomendasi berbagai strategi yang dapat diimplementasikan oleh Polri untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan implementasi HAM dalam tubuh institusi. Penerapan strategi-strategi tersebut diharapkan dapat membawa Polri menjadi institusi penegak hukum yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan melindungi hak asasi manusia masyarakat.
Mekanisme Pembebasan Lahan Berdasarkan Hukum Agraria Indonesia (Studi Kasus Ibu Kota Nusantara) shafa amalia choirinnisa; Nanik Trihastuti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3432

Abstract

Lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan semakin lama semakin meningkat. Perolehan lahan dari pemegang hak atas tanah dilaksanakan sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Penyediaan tanah tidak terlepas dari mekanisme pembebasan  lahan karena terdapat wilayah-wilayah yang mulanya tidak langsung tersedia sebagai wilayah yang akan dilakukan pembangunan. Pembebasan dan pencabutan hak atas tanah merupakan suatu sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mengambil hak atas tanah warga negara demi kepentingan umum, yang di dalamnya terdapat kepentingan bersama rakyat, kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan pembangunan. Pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan umum termasuk IKN berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 yang dikelola oleh Badan Otorita IKN. Penulis menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Kepastian Pemberatan Pemidanaan Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) dalam Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 148/Pid.B/2021 Dave Hamonangan; Ade Adhari
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3435

Abstract

Perbuatan main hakim sendiri merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara kolektif kepada orang lain yang diduga melakukan tindak pidana tanpa melalui proses peradilan yang berlaku. Perbuatan main hakim seringkali terjadi dalam kehidupan sehari-hari, seperti kasus yang terjadi di Desa Lalimbue Jaya Kabupaten Konawe. Kasus perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan disertai perusakkan serta pembakaran terhadap rumah milik korban hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Penjatuhan sanksi pemberatan pidana sudah sepatutnya diberikan kepada para terdakwa sebagai hukuman dari hasil perbuatan main hakim sendiri yang dilakukannya. Pemberatan pidana juga dapat menjadi efek jera bagi para pelaku sehingga nantinya tidak akan mengulangi kesalahan yang sama lagi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, pendekatan penelitian adalah pendekatan Undang-Undang dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ketidakpastian hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 148/Pid.B/2021. Kepastian hukum merupakan kondisi dimana hukum diterapkan secara taat dan konsisten, tetapi majelis hakim dalam memutus perkara dalam kasus putusan ini tidak menerapkan kepastian hukum tersebut. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan, sudah sangat tepat jika majelis hakim menjatuhkan sanksi hukuman pidana yang disertai dengan pemberatan pidana terhadap para terdakwa. Mengingat, hasil dari perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh para terdakwa ini menyebabkan kerugian secara materiil bagi keluarga korban dan juga mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Penyelesaian Sengketa dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia Yudo Andreawan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3436

Abstract

Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi peningkatan yang mendorong perhatian para peneliti atas suatu perilaku terhadap sistem hukum. Banyak sekali - sebagian besar pemikiran ahli hukum - telah berorientasi pada proses. Para teoritisi telah melakukan hal tersebut sehubungan dengan cara pengambilan keputusan-apakah preseden, ras, pendidikan, latar belakang sosial, kepribadian, atau faktor-faktor lain dapat mempengaruhi para hakim untuk berpihak pada satu sisi atau sisi lain dalam suatu kontroversi tertentu. Tentu saja, para sarjana sangat tertarik dengan hasil hukum dari lembaga-lembaga ini, tetapi mereka sering membatasi definisi output pada hasil atau keputusan dan tidak peduli dengan jenis-jenis keputusan lain yang dihasilkan oleh peraturan hukum formal. Putusan (atau hasil) merupakan aplikasi unik dari peraturan yang sudah ada sebelumnya. Dalam menyelesaikan sengketa konsumen, posisi konsumen sering kali berada dalam posisi tawar yang lemah. Artinya, konsumen tidak dapat menggunakan hak-haknya dalam hal pembuktian di persidangan. Meskipun beban pembuktian ada pada tergugat, namun seringkali dalam putusannya hakim membebankan beban pembuktian yang sama kepada tergugat. Hal ini tidak sejalan dengan nawacita hukum yang dibuat oleh para perumus undang-undang perlindungan konsumen, bahwa konsumen adalah pihak yang menempati posisi tertinggi jika terjadi sengketa di pengadilan.

Filter by Year

2020 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue