cover
Contact Name
Ebit Bimas Saputra
Contact Email
ebitbimas99@gmail.com
Phone
+62 878 9658 6407
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,020 Documents
Analisis Filosofis Efektivitas Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021 Terhadap Pelaku Jasa Keuangan Yang Mengalami Kerugian Djayanti Djayanti; Rasji Rasji; Oktri Defilania
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4794

Abstract

Penelitian ini membahas tentang efektivitas sanksi administratif berupa denda terhadap pelanggaran pelaporan di sektor pasar modal Indonesia, dengan fokus pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021. Latar belakang penelitian ini menyoroti peran OJK dalam mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan untuk mewujudkan sistem keuangan yang adil, transparan, dan akuntabel. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep, dan filsafat hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas sanksi denda dipertanyakan karena beberapa faktor, termasuk kondisi keuangan pelanggar dan besarnya nominal sanksi. Studi kasus PT Garuda Indonesia (2018) menggambarkan bahwa sanksi administratif belum memberikan efek jera yang memadai dibandingkan dengan kerugian yang dialami investor. Kesimpulannya, penelitian ini menekankan perlunya mekanisme sanksi yang lebih tegas dan preventif agar dapat meningkatkan kepatuhan pelaku pasar modal dan melindungi kepentingan investor.
Menelaah Risiko Keterlibatan Non-profit Organisations (NPOs/Yayasan) Sebagai Pelaku Pencucian Uang di Indonesia Liza Hafidzah Yusuf Rangkuti; Mahmud Mulyadi; Ningrum Natasya Sirait
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4798

Abstract

Non-profit organisations (NPO/Yayasan) rentan dimanfaatkan sebagai sarana penampungan kekayaan yang berasal dari tindak pidana, baik oleh pendirinya maupun pihak lain. Kerentanan ini muncul karena tidak adanya kewajiban hukum yang tegas bagi NPO/Yayasan untuk memverifikasi asal-usul dana yang diterima. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor risiko yang menyebabkan NPO/Yayasan dapat terlibat sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang, baik sebagai pelaku aktif (principle violator dan aider) maupun pasif (abettor). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif memanfaatkan bahan hukum primer mencakup Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hasil penelitian menunjukkan dua kategori utama faktor risiko: (1) sumber perolehan harta kekayaan Yayasan, termasuk kekayaan awal dan sumbangan lain yang tidak jelas asal-usulnya, serta (2) tujuan penggunaan harta kekayaan, seperti penyalahgunaan dana dan pendanaan aktivitas ilegal. Pencegahan risiko keterlibatan NPO/Yayasan dalam TPPU dapat dilakukan melalui penguatan prinsip kehati-hatian, khususnya penerapan uji tuntas terhadap donor (donor due diligence) dalam setiap transaksi.
Kepastian Hukum dalam Proses Lelang Jasa Konstruksi (Studi Kasus Putusan PTUN Jayapura Nomor 23/G/2020/PTUN.JPR) Ariaghali Nasution; Jaffray Paul Kam; Marsha Carolina Wijaya; Quinncy Quillon Nugraha
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4799

Abstract

Pengadaan jasa konstruksi melalui lelang memerlukan kepastian hukum agar berlangsung transparan dan adil. Studi ini menelaah Putusan PTUN Jayapura Nomor 23/G/2020/PTUN.JPR terkait sengketa proyek Bendung Wanggar Tahap II di Nabire. PT Citra Konstruksi Persada menggugat Pokja Pemilihan karena dianggap tidak transparan dan melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018. Namun, gugatan ditolak karena penggugat belum menempuh upaya administratif sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif-analitis, studi ini menegaskan pentingnya prinsip ultimum remedium, yakni kewajiban menyelesaikan upaya administratif sebelum mengajukan gugatan ke PTUN. Ditekankan pula pentingnya penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), seperti kepastian hukum, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Sebagai alternatif litigasi, disarankan penggunaan mediasi dan arbitrase untuk efisiensi penyelesaian sengketa. Reformasi sistem pengadaan jasa konstruksi diperlukan guna memperkuat kepastian hukum dan transparansi, serta meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Kajian Prinsip Psikologi Arsitektur: Upaya Pencegahan dan Penanganan Perundungan (Bullying) Di Lingkungan Satuan Pendidikan Ardison Asri; Lasmauli Noverita Simarmata; Aria Caesar Kusuma Atmaja; Indah Sari
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4801

Abstract

Penelitian ini merupakan kelanjutan dari penelitian sebelumnya tentang peran tata kelola dan proses pendidikan dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan, khususnya bullying. Penelitian ini berfokus pada penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris yang terdiri dari pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan futuristik. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, studi pustaka, dan wawancara mendalam, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyediaan sarana dan prasarana juga sangat penting dalam melindungi anak dari kekerasan di sekolah. Pendekatan humanis sangat penting dalam pengembangan sarana pendidikan, khususnya melalui penerapan psikologi arsitektur. Pendekatan ini mengutamakan pemahaman terhadap perilaku nyata dan kebutuhan perkembangan anak, sehingga menghasilkan desain yang sesuai dengan karakter dan pola aktivitas anak. Dengan demikian, bangunan sekolah dapat menjadi ruang yang benar-benar ramah anak. Yang terpenting, perspektif ini memandang anak bukan hanya sebagai pengguna ruang yang pasif, tetapi sebagai subjek aktif yang memengaruhi bagaimana ruang pendidikan harus dirancang untuk mendukung pertumbuhan sosial dan perkembangan anak.
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Tumpang Tindih (Overlapping) Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Alifiatu Salehah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4802

Abstract

Hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia, termasuk hak atas tanah. Bukti kepemilikan tanah dapat berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, dalam praktiknya, peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah terkadang kurang memiliki standar yang baku. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan perilaku ini ketika menerbitkan beberapa sertifikat hak milik atas sebidang tanah yang sama, yang menyebabkan sertifikat saling tumpang tindih dalam hal luas tanah. Hingga saat ini, belum ada metode pendaftaran tanah yang diterima secara universal. Keandalan sertifikat hak milik sebagai bukti kepemilikan yang konklusif merupakan pertanyaan utama yang ingin dijawab oleh penelitian ini. Sengketa sertifikat hak milik atas tanah dapat diselesaikan secara hukum dengan sejumlah cara, termasuk melalui proses litigasi dan penyelesaian sengketa alternatif, yang keduanya termasuk dalam penelitian ini. Dengan menggunakan sumber primer dan sekunder, penelitian ini menganut konsep hukum normatif dengan mengkaji masalah hukum dari tiga sudut pandang yang berbeda: undang-undang, konsep, dan kasus. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) lalai dalam menerbitkan dua sertifikat hak milik atas sebidang tanah yang sama, yang menyebabkan sengketa sertifikat hak milik atas tanah saling tumpang tindih. Karena mediasi saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini, para pihak yang terlibat perlu menempuh jalur litigasi untuk mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengaturan Investasi Berkelanjutan di Indonesia Deny Satria
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4810

Abstract

Investasi dan pembangunan berkelanjutan merupakan dua konsep yang saling berkaitan dalam menciptakan kesejahteraan ekonomi jangka panjang tanpa mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan sosial. Investasi sangat dibutuhkan, khususnya oleh negara-negara berkembang. Investasi asing maupun domestik memberikan kontribusi yang nyata bagi perekonomian, perkembangan teknologi, perbaikan infarstruktur serta menciptakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan penerimaan negara. Kendala yang muncul dalam menciptakan iklim investasi adalah kepastian hukum, yang antara lain berupa undang-undang dan peraturan yang dapat menjamin keamanan dan keberlangsungan investasinya di Indonesia, tetapi investasi juga dapat menimbulkan dampak buruk, antara lain berupa kerusakan lingkungan, ancaman terhadap perubahan iklim dan ekosistem lingkungan hidup, serta terganggunya kesejahteraan sosial masyarakat, akibat dari minimnya regulasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan, Pengaturan yang dapat menyeimbangkan antara investasi dan pembangunan berkelanjutan menjadi strategi penting dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat dan lingkungan.
Tinjauan Hukum Kekerasan Seksualitas Pada Hubungan Suami dan Istri Dalam Perspektif Qira’ah Mubadalah Muhammad Adam Rosady; Akhmad Haries
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4812

Abstract

Kekerasan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat menjerat korbannya dalam siklus penderitaan. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada tahun 2023, terdapat 27.312 kasus kekerasan, dengan korban perempuan sebanyak 23.965 orang. Kasus kekerasan terbanyak adalah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), di mana 20,2% korbannya adalah ibu rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna kekerasan seksual dalam konteks hukum dan agama Islam, khususnya dalam rumah tangga Islam, dengan tujuan untuk menemukan keseimbangan hak dan kewajiban suami istri berdasarkan perspektif Qira'ah Mubadalah. Metode penelitian yang diterapkan adalah studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif Qira'ah Mubadalah, kekerasan seksual dalam hubungan suami istri dapat diatasi dengan prinsip saling pengertian, saling pengertian, dan saling pengertian antara suami istri.
Efektivitas Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus di Kota Tegal) Alfianti Dwi Rachma; Angkasa Angkasa; Setya Wahyudi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4814

Abstract

Angka kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin saja meningkat setiap tahunnya. Data yang diperoleh Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) tahun 2023, dijelaskan bahwa adanya peningkatan pengaduan kepada Komnas Perempuan dari 4.322 kasus pada tahun 2021 menjadi 4.371 kasus di tahun 2022. Dapat dikatakan bahwa rata-rata Komnas Perempuan menerima 17 aduan kasus per hari. Menurut data CATAHU 2023 kasus di ranah personal yang diadukan ke Komnas Perempuan berjumlah 2.098 kasus. Sementara itu, kasus di ranah publik tercatat ada 1.276 yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan. Berdasarkan hal tersebut peneliti tertatik untuk melakukan penelitian Tesis dengan judul “Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus di Kota Tegal)”. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa efektivitas perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak korban kekerasan seksual dan upaya serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Sumber data berasal dari data primer dengan metode wawancara, data sekunder dengan studi pustaka, jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris penyajian dalam bentuk deskriptif naratif. Berdasarkan hasil penelitian perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual telah dilakukan oleh Polres Tegal Kota dan UPTD PPA (DPPKBP2PA) belum sepenuhnya efektif. Dikarenakan perlindungan anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 64 ayat (3) belum semua hak-hak anak korban kekerasan seksual dilindungi dan diimplementasikan oleh Polres Tegal Kota dan DPPKBP2PA. Oleh karena itu baik Polres Tegal Kota maupun DPPKBP2PA masih perlu memperbanyak pelatihan kompetensi dan menambah formasi di Unit PPA masing-masing.
Strategi Peran Jurnalis Pariwisata dalam Meningkatkan Kunjungan Wisatawan di Raja Ampat juminah juminah; Nursyamsi Nursyamsi; Canggi Araliya Aprianti Ode; Halisa Alting
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4820

Abstract

Penelitian yang berjudul Strategi Peran Jurnalis Pariwisata dalam Meningkatkan Kunjungan Wisatawan Di Raja Ampat menjadi penting, mengingat Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menjadikan sektor pariwisata sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Berdasarkan data Dinas Pariwisata Raja Ampat menunjukkan kunjungan wisatawan  tahun 2020 - 2022 jumlahnya fluktuatif. Sementara itu, kehadiran media massa dalam menyebarluaskan informasi sangat diandalkan pada sektor pariwisata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi jurnalis pariwisata untuk mengoptimalkan perannya dalam mempromosikan pariwisata. Penelitian ini mampu memberikan justifikasi ilmiah mengenai strategi yang paling tepat bagi peran jurnalis pariwisata untuk digunakan dalam mempromosikan destinasi Raja Ampat. Desain penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan teknik analisis data kualitatif model Miles dan Huberman. Sumber data penelitian terdiri dari observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wartawan pariwisata menggunakan empat strategi dalam memainkan perannya dalam meningkatkan kunjungan wisatawan di Raja Ampat, yaitu peran sebagai pemberi informasi, edukasi, hiburan dan kontrol sosial. Wartawan banyak berkontribusi dalam mempromosikan pariwisata Indonesia ke seluruh dunia.
Penghentian Progam Sehat Malang Makmur: Implikasi terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan BPJS Kesehatan Cassie Andrea Jonathan; Christy Abigail Tjahyadi; Elena Prisilia; Marshella Angelita Butar; Dwi Putra Nugraha
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4822

Abstract

Artikel ini membedah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 98/G/2024/PTUN.SBY. melalui dua sudut pandang, yakni hukum administrasi dan hukum kontrak. Putusan tersebut adalah mengenai sengketa antara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang melawan Bupati Malang karena terbitnya keputusan mengenai pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana. Keputusan Tata Usaha Negara berikut oleh Kepala Dinas dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang sekaligus pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik. Di sisi lain, Bupati Malang tentu memiliki alasan tersendiri terkait penjatuhan sanksi yang dilakukan. Namun, sengketa ini mengandung permasalahan yang lebih rumit, dengan turut dirugikannya BPJS Kesehatan Cabang Malang sebagai pihak ketiga. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Malang melalui suatu pakta integritas telah menyatakan komitmen untuk menyediakan anggaran guna membiayai Program Sehat Malang Makmur. Program tersebut diadakan dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage di Malang, dan dalam pelaksanaannya dibutuhkan sinergitas yang optimal dengan BPJS Kesehatan Cabang Malang. Kerjasama tampak berjalan baik, hingga pihak pemerintah lalai memenuhi komitmen yang tertera dalam pakta integritas. Kegagalan inilah yang menyebabkan penjatuhan sanksi terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Artikel ini pun hadir sebagai bentuk analisis komprehensif terkait permasalahan antara Kepala Dinas, Bupati Malang, BPJS, hingga warga Malang yang telah mengharapkan pemenuhan janji pemerintah, yakni pelayanan kesehatan gratis

Filter by Year

2020 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue