Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Articles
2,020 Documents
Pemberian Jangka Waktu Hak Atas Tanah di Atas Tanah Hak Pengelolaan di Kawasan Ibu Kota Nusantara
Cindy Cladonia
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4834
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian pemberian jangka waktu hak atas tanah di atas tanah Hak Pengelolaan di IKN terhadap Peraturan Perundang-undangan di bidang Agraria dan Pertanahan, serta untuk mengetahui dan menganalisis implikasinya terhadap perkembangan hukum pertanahan nasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif - analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan jaminan kepastian atas pemberian 2 siklus hak atas tanah di atas tanah Hak Pengelolaan di IKN yang dirumuskan menjadi suatu norma dalam UU IKN telah sangat jauh melenceng dari semangat reformasi agraria dalam UUPA, khususnya terkait pemberian tanah bagi pengembangan usaha berskala besar di bidang industri maupun pertanian yang harus dilakukan dengan batasan tertentu, termasuk batasan terkait jangka waktu penguasaan tanah. Ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan monopoli penguasaan tanah dan berpotensi mengurangi kewenangan negara untuk melakukan tindakan pengelolaan pada tanah Hak Pengelolaan yang merupakan wujud bentuk dari sebagian hak menguasai negara, dalam hal ini melakukan pemerataan kesempatan untuk mendapatkan hak atas tanah secara lebih adil dan lebih merata kepada masyarakat lainnya. Ketentuan tersebut juga dapat dilihat sebagai upaya untuk menghidupkan kembali ketentuan pemberian perpanjangan hak atas tanah dimuka sekaligus yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Putusan MK 21-22/2007 yang dicoba “dikemas” melalui bentuk produk hukum yang berbeda tetapi dengan tujuan yang sama. Bila hal ini dibiarkan dan diteruskan, akan muncul ketentuan baru yang memperbolehkan subyek privat tertentu menjadi pemegang hak atas tanah di atas tanah Hak Pengelolaan untuk jangka waktu yang lebih lama dari 2 siklus yang akan memperpanjang dan mempertegas terjadinya praktik monopoli penguasaan tanah.
Kajian Gagalnya Permohonan Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Karena Notaris Kehilangan Kompetensi (Studi Putusan Nomor 235/G/2019/PTUN/JKT)
Siti Zubaidah;
I Ketut Oka Setiawan;
Tetti Samosir
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4836
Notaris dapat mengajukan pembatalan surat pemberhentian secara tidak hormat melalui PTUN dan berhak menuntut untuk dikembalikan profesi dan jabatannya seperti keadaan semula, serta menuntut harkat dan martabatnya dipulihkan. Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai pihak Penghadap bisa gagal memperoleh Salinan akta PPJB dan pembatalan pemberhentian Notaris dengan tidak hormat dapat kembali memiliki kewenangan sebagai Notaris. Tesis ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan mengumpulkan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang Pihak Penghadap bisa gagal memperoleh Salinan akta PPJB disebabkan karena kelalaian atau kesengajaan notaris yang belum menandatangani minuta akta bersama penghadap, saksi, dan penerjemah resmi dalam membuat akta PPJB. Pembatalan pemberhentian Notaris dengan tidak hormat dapat kembali memiliki kewenangan sebagai Notaris apabila melakukan upaya hukum gugatan pembatalan Surat Keputusan Kemenkumham pemberhentian dengan tidak hormat tersebut melalui PTUN. Apabila, Putusan Majelis Hakim PTUN menyatakan batal demi hukum, secara tidak langsung mengembalikan notaris sesuai profesi jabatannya serta mengembalikan harkat dan martabat notaris kepada keadaan semula.
Perda oleh Satpol PP dalam Menata Pedagang Kaki Lima untuk Mewujudkan Keteraturan Wilayah di Jakarta Barat
Bernice Delfina;
Zahwa Naila Firliyani;
Anastasia Christina Gracia Tumbelaka
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4861
Penegakan Peraturan Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam menata Pedagang Kaki Lima di Jakarta Barat menjadi isu yang kompleks karena melibatkan aspek ketertiban wilayah serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat kecil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan regulasi guna menciptakan keteraturan tanpa mengabaikan hak ekonomi pedagang. Metode yang digunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara mendalam, serta analisis dokumentasi. Validitas data melalui teknik triangulasi, diskusi dengan rekan sejawat, serta konfirmasi hasil wawancara kepada narasumber. Analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi penertiban yang hanya berfokus pada pendekatan represif kurang efektif dalam jangka panjang, karena banyak pedagang yang kembali berjualan di lokasi yang sama setelah operasi penertiban. Faktor utama yang menghambat efektivitas penegakan hukum meliputi keterbatasan sumber daya, koordinasi antar lembaga yang kurang optimal, serta resistensi dari pedagang. Studi ini merekomendasikan strategi penegakan yang lebih berkelanjutan, seperti kombinasi pendekatan persuasif, edukasi, relokasi yang layak, serta pemanfaatan teknologi untuk pemantauan dan pengelolaan zonasi PKL. Dengan strategi yang lebih komprehensif, diharapkan kebijakan penertiban dapat menciptakan keseimbangan antara keteraturan wilayah dan kesejahteraan pedagang.
Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 di Sumatera Barat
Andalusia Andalusia
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4868
Keberadaan jaminan fidusia memiliki hubungan dengan lembaga pembiayaan yang sejatinya untuk mendapatkan kemudahan permodalan. Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (yang selanjutnya disebut Perpres Lembaga Pembiayaan) dijelaskan bahwa Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan tersebut merupakan institusi yang menyediakan berbagai bentuk pembiayaan atau pinjaman kepada individu, perusahaan, atau pemerintah untuk berbagai keperluan. Salah satu dari jenis lembaga pembiayaan adalah perusahaan pembiayaan yang didirikan untuk melakukan kegiatan dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Pihak lembaga pembiayaan tentu menginginkan debitur untuk memberikan jaminan sebagai alas keyakinan bahwa kreditur dapat memberikan kredit modal kepada debitur. Dalam perjanjian jaminan merupakan bagian dari tambahan (accesoir) sebagai bentuk memberikan rasa aman kreditur. Dalam jaminan tambahan dapat berupa barang bergerak dimana barang itu tetap dipergunakan oleh debitur sebagai upaya untuk mencari modal demi membayar modal atau hutang kepada kreditur atau disebut Jaminan fidusia. Terdapat permasalahan hukum dimana setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 yang menyatakan dalam eksekusi objek Jaminan fidusia harus berdasarkan penetapan pengadilan. Hal ini, berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang akan terjadi bahkan akan menghambat kreditur untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat preskriptif dengan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan, pertama,Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tersebut memberikan pengaruh terhadap Kreditur. Pengaruh itu disebabkan karena pasca Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 mengharuskan pengalihan objek benda fidusia harus berdasarkan penetapan pengadilan. Disisi lain, memang akan memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap debitor dari itikad buruk yang dilakukan oleh kreditur bila sewaktu-waktu melakukan eksekusi sepihak yang seolah-olah debitur tidak melaksanakan kewajibannya. Lalu, Keberadaan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 ingin memberikan rasa perlindungan hukum secara tegas bagi para pemohn bahwa kreditur tidak akan semena-mena melakukan eksekusi sepihak sebelum mendapat putusan pengadilan. Bentuk dari Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 mengenai eksekusi jaminan fidusia berdasarkan penetapan hakim merupakan bagian dari penegakan hukum yang progresif dalam koridor Jaminan fidusia bagi debitur. Terkait eksekusi jaminan fidusia berdasarkan penetapan pengadilan merupakan penegakan hukum progresif kepada debitur tetapi dapat pula sebagai Langkah kemunduran penegakan hukum terhadap kreditur. Kedua, Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 tidak hanya berbicara kendala dalam eksekusi suatu Jaminan fidusia oleh kreditur. Melainkan, dapat melanggar syarat perjanjian yaitu “Kesepakatan” antara para pihak dalam eksekusi jaminan tersebut. Bahkan, nilai jual suatu objek jaminan tersebut akan berpotensi mengalami penurunan semisalnya objek benda tersebut adalah kendaraan atau benda yang memiliki nilai jual yang mudah turun..Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur bahkan menghambat pengembalian keuntungan karena harus menunggu penetapan hakim yang justru akan menurunkan nilai jual objek benda sebagai jaminan fidusia tersebut. Hal ini, justru ini akan memberikan ketidakpastian hukum kepada kreditur selaku pemberi pinjaman bahkan akan merugikan secara materiil karena harus menunggu putusan pengadilan dalam eksekusi jaminan.
Keefektifan Fungsi PTUN Sebagai Lembaga Peradilan Penjamin Kebenaran Masyarakat
Garren Octo Wijaya;
Kevin Chandra Hanggono;
Marcell Tirta Pratama;
Aldif Raja Putra Fajar;
Lioni Anggraini;
Johan Kristian Zebua
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4876
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berperan penting dalam menjamin keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh keputusan administratif pejabat publik. PTUN memiliki fungsi untuk menguji keabsahan keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah yang dianggap melanggar hak-hak masyarakat. Artikel ini mengkaji keefektifan PTUN sebagai lembaga yang dapat melindungi hak-hak masyarakat melalui pemahaman faktor hukum, politik, dan sosial yang mempengaruhi kinerjanya. Selain itu, peran hakim PTUN dalam menjaga independensi dan objektivitas juga menjadi fokus utama. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun PTUN memiliki banyak kelebihan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas bagi masyarakat, namun tantangan seperti ketidaktahuan hukum di kalangan masyarakat, birokrasi yang rumit, dan keterbatasan sumber daya masih menjadi hambatan dalam menjalankan fungsi pengadilan ini. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat independensi hakim, serta menyediakan dukungan yang lebih besar dari pemerintah untuk memastikan keefektifan PTUN dalam melindungi hak-hak masyarakat.
Penerapan Teori Hukum Positivisme Terhadap Penghapusan Tanah Adat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Felicia Felicia
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.4878
Pemerintah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pada 21 Februari 2021. Pemerintah memberikan batasan terhadap tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan untuk wajib didaftarkan sebelum 5 (lima) tahun dari peraturan tersebut berlaku. Ketentuan tersebut juga menjelaskan konsekuensi dari tidak didaftarkannya tanah bekas milik adat di luar jangka waktu tersebut. Teori hukum positivisme adalah teori hukum yang mengedepankan kepastian hukum diatas tujuan hukum yang lain termasuk keadilan. Penghapusan tanah bekas milik adat merupakan upaya pemerintah dalam mengedepankan kepastian hukum. Banyaknya konflik dan sengketa tanah seringkali juga disebabkan oleh adanya tanah adat yang tumpang tindih dengan pihak eksternal. Adanya tumpang tindih kepemilikan menimbulkan tidak adanya kepastian dan jaminan hukum terhadap hak kepemilikan seseorang. Di tengah era perkembangan teknologi yang semakin masif, pemerintah juga saat ini sedang melakukan pengubahan sertifikat tanah yang semula fisik menjadi sertifikat elektronik. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pemalsuan, meningkatkan keamanan, dan menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan tanah. Dalam perspektif teori hukum positivisme, pemerintah peduli dan ingin menyelesaikan segala sengketa, maupun mencegah adanya sengketa atau konflik. Aturan penghapusan tanah adat di tahun 2026 ini dibuat demi terciptanya kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Kewenangan PTUN Dalam Sengketa Kontrak Pemerintah: Studi Kasus Pembatalan Kontrak Oleh Pejabat Tata Usaha Negara
Yudhiran Demonggreng;
Rastra Judea Satyawada Pattiwael
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4889
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa yang timbul akibat keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara, termasuk dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan PTUN pasca-Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta batasan kompetensinya dalam menangani sengketa kontrak pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan makna Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam UU Administrasi Pemerintahan membuka peluang bagi PTUN untuk mengadili sengketa yang sebelumnya berada di luar yurisdiksinya, namun juga menimbulkan perbedaan interpretasi hakim yang berujung pada inkonsistensi putusan. Selain itu, batasan kompetensi PTUN dalam sengketa kontrak pemerintah masih menjadi perdebatan, terutama dalam kasus yang melibatkan aspek hukum perdata. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan pedoman yang lebih jelas guna memastikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa di PTUN.
Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pertunjukan Dalam Konteks Kekayaan Intelektual Di Indonesia Pada Era Digital
Aura Daru Samuel
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4896
Pelaku pertunjukan memegang peran penting dalam kebudayaan dan industri kreatif, dengan hak moral dan ekonomi yang diakui dalam rezim hak cipta. Namun, perlindungan hukum terhadap mereka di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur hak pelaku pertunjukan, implementasinya belum optimal. Rendahnya literasi hukum, lemahnya penegakan, dan tidak efektifnya lembaga manajemen kolektif menjadi hambatan utama. Transformasi digital juga mempersulit pengawasan terhadap distribusi karya pertunjukan secara daring. Artikel ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis kualitatif untuk menilai efektivitas regulasi tersebut. Diperlukan pembaruan hukum, edukasi, serta penguatan lembaga terkait. Sinergi antar pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, industri, dan akademisi, menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan yang adaptif, guna menjamin hak pelaku pertunjukan dan memperkuat keberlanjutan industri kreatif Indonesia di era globalisasi dan digitalisasi.
Kepastian Hukum Terhadap KPR dengan Jaminan Sertipikat Induk yang Masih dalam Proses Pemecahan
Vanesa Yustira
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4897
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum yang timbul bagi bank dan debitur dalam pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jaminan berupa sertipikat induk yang belum dipecah secara individual. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji kerentanan bank dalam mengeksekusi agunan serta ketidakpastian hak milik bagi debitur. Hasil kajian menunjukkan bahwa bank menghadapi risiko hukum yang tinggi akibat belum adanya Hak Tanggungan yang terdaftar atas kavling individual, sehingga melemahkan perlindungan hukum dan kekuatan eksekusi apabila debitur wanprestasi. Di sisi lain, debitur menghadapi ketidakpastian status kepemilikan dan potensi sengketa hukum, terutama jika developer gagal memecah sertipikat atau mengalami pailit. Studi ini merekomendasikan perlunya penguatan kerangka regulasi agar tercipta kepastian hukum yang optimal bagi semua pihak dalam skema KPR yang melibatkan dokumen sertifikasi yang belum sempurna.
Akta Otentik dan Ketimpangan Posisi Para Pihak: Konstruksi Hukum Penyalahgunaan Keadaan dalam Tugas Notaris
Michael Ciputra Lembata
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4898
Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai dasar pembatalan akta otentik dalam praktik kenotariatan di Indonesia sudah pernah terjadi sehingga menimbulkan dampak hukum yang luas. Notaris memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa akta yang dibuat mencerminkan kehendak bebas para pihak. Namun dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana salah satu pihak memanfaatkan posisi lemah pihak lain, sehingga terjadi ketimpangan dalam kesepakatan. Dalam konteks ini, penyalahgunaan keadaan menjadi alasan pembatalan akta melalui mekanisme peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis preskriptif. Hasilnya menunjukkan bahwa perlu adanya regulasi eksplisit dalam sistem hukum Indonesia yang mengatur penyalahgunaan keadaan secara komprehensif, serta mekanisme perlindungan hukum yang seimbang bagi notaris dan pihak-pihak yang dirugikan.