cover
Contact Name
Ebit Bimas Saputra
Contact Email
ebitbimas99@gmail.com
Phone
+62 878 9658 6407
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,020 Documents
Analisis Hukum Kebatalan Perkawinan Karena Adanya Poligami Tanpa Izin Berdasarkan Perundangan Perdata di Indonesia Dwi Shinta Zahara; Liza Priandhini
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4675

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis tentang Hukum Kebatalan Perkawinan Karena Adanya Poligami Tanpa Izin Berdasarkan Perundangan Perdata di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah ketentuan-ketentuan hukum yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan serta putusan pengadilan terkait poligami, serta implikasi hukum dari perkawinan yang tidak sah. Perkawinan merupakan institusi yang diatur secara ketat dalam hukum perdata Indonesia, termasuk mengenai praktik poligami, berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, poligami diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, salah satunya adalah adanya izin dari pengadilan yang didasarkan pada persetujuan istri. Namun, seringkali poligami dilakukan tanpa memenuhi persyaratan hukum tersebut, yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait kebatalan perkawinan. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis kebatalan perkawinan yang terjadi akibat poligami tanpa izin berdasarkan perundangan yang berlaku di Indonesia. bahwa poligami tanpa izin pengadilan dapat berakibat pada pembatalan perkawinan, yang pada gilirannya berdampak pada status hukum para pihak, termasuk hak waris dan hak asuh anak.
Analisis Hukum Terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Penunjukan Distributor Devita Vallensia; Fico Theonardo; Frederich Gunawan; Kelson Collin W
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4680

Abstract

Persoalan hukum muncul akibat wanprestasi perjanjian penunjukan distributor dalam Putusan Nomor 218/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt. Kasus ini dimulai ketika salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan dalam kontrak, yang mengakibatkan pihak lain rug dan akhirnya harus dibawa ke pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kronologi perkara, faktor-faktor yang menjadi pertimbangan majelis hakim, dan pandangan hukum kontrak tentang wanprestasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kasus yuridis normatif, yaitu menelaah putusan pengadilan terdahulu dan bagaimana konsep hukum perdata digunakan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor wanprestasi, asas pacta sunt servanda, dan akibat hukum wanprestasi dalam mengambil putusan. Penelitian ini membahas tentang peran hukum kontrak dalam penyelesaian sengketa korporasi di Indonesia dan akibat wanprestasi perjanjian komersial dari sudut pandang hukum, khususnya yang berkaitan dengan hubungan antara prinsipal dan distributor di Indonesia.
Analisis Dugaan Monopoli Sistem Pembayaran oleh Shopee di Indonesia, Mencakup Dampaknya terhadap Persaingan Usaha, Penegakkan Hukum, dan Implikasi Hukum dalam Ekosistem E-Commerce Digital Iqta Adzkia; Elisatris Gultom; Deviana Yuanitasari
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4685

Abstract

Shopee sebagai salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia telah mengembangkan ekosistem digital yang mencakup layanan pembayaran ShopeePay. Namun, strategi bisnis Shopee dalam mendorong penggunaan ShopeePay berpotensi menciptakan praktik monopoli dalam sistem pembayaran digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dugaan monopoli yang dilakukan oleh Shopee dalam sistem pembayaran digital serta dampaknya terhadap persaingan usaha, penegakan hukum, dan ekosistem e-commerce di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis hukum dan ekonomi terhadap kebijakan Shopee serta tinjauan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Shopee yang memberikan insentif eksklusif kepada pengguna ShopeePay berpotensi menciptakan ketergantungan merchant dan konsumen terhadap layanan tersebut, sehingga menghambat persaingan dengan penyedia pembayaran digital lain seperti OVO, DANA, dan GoPay. Praktik ini dapat dikategorikan sebagai pengikatan (tying practice) yang dalam beberapa yurisdiksi internasional telah dianggap sebagai strategi anti-persaingan. Selain itu, regulasi yang ada saat ini masih belum cukup kuat untuk mengatasi kompleksitas persaingan usaha di sektor digital, sehingga diperlukan intervensi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta kebijakan yang lebih inklusif guna memastikan ekosistem pembayaran digital yang sehat dan kompetitif. Penelitian ini menegaskan pentingnya pembaruan regulasi dalam menghadapi tantangan persaingan usaha di era digital. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan interoperabilitas sistem pembayaran, memperjelas batasan antara strategi bisnis yang sah dan praktik monopoli, serta meningkatkan pengawasan terhadap platform digital yang memiliki dominasi pasar. Dengan regulasi yang lebih adaptif, diharapkan persaingan usaha tetap sehat, inovasi tetap berkembang, dan konsumen tetap memiliki kebebasan dalam memilih layanan pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Kepastian Hukum Letter C Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah dalam Perspektif PP Nomor 18 Tahun 2021 Shintiya Puteri; Asmarani Ramli
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4694

Abstract

Prinsip kepastian hukum menjadi fondasi dalam UUPA, yang menekankan bahwa pendaftaran tanah merupakan mekanisme formal untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pemilik tanah yang sah. Namun, implementasi prinsip ini masih menghadapi tantangan signifikan, terutama terkait dengan dokumen lama seperti Letter C yang masih banyak digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum bagi pemegang Letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah dalam perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi dokumen serta yuridis empiris dengan wawancara mendalam terhadap pemangku kepentingan di Kelurahan Demaan, Kabupaten Jepara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Letter C masih menjadi alat bukti dominan di masyarakat, namun tidak memberikan kepastian hukum yang memadai karena rentan terhadap sengketa, penyerobotan, dan manipulasi oleh mafia tanah. Implementasi Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan pendaftaran tanah dalam jangka waktu lima tahun, menghadapi berbagai kendala dalam faktor administratif, faktor finansial serta faktor sosial dan budaya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Letter C tidak lagi relevan sebagai satu- satunya bukti kepemilikan tanah dalam hukum agraria modern. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari pemerintah untuk memfasilitasi pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, termasuk penyederhanaan prosedur, bantuan biaya bagi masyarakat miskin, serta sosialisasi yang lebih masif tentang pentingnya sertipikasi tanah.
Pembatalan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Akibat Badan Usaha Sebagai Pendiri: Tanggung Jawab Notaris dan Implikasi Hukum Audry Natalia Silalahi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4695

Abstract

Penelitian ini membahas legalitas pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang salah satu pendirinya merupakan badan usaha, bukan badan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), pendiri PT haruslah subjek hukum berupa orang perseorangan atau badan hukum. Namun, dalam kasus tertentu, terdapat pendirian PT yang mencantumkan badan usaha sebagai pemegang saham, yang menimbulkan konsekuensi yuridis. Studi ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji dampak hukum dari kesalahan dalam akta pendirian PT serta tanggung jawab notaris dalam proses pendirian tersebut. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pencantuman badan usaha sebagai pendiri PT dapat berakibat pada pembatalan akta pendirian dan implikasi hukum lainnya, termasuk tanggung jawab notaris. Oleh karena itu, diperlukan langkah hukum seperti pembatalan akta, revisi melalui berita acara pembetulan, atau bahkan pembubaran PT untuk mengatasi permasalahan ini.
Implikasi Hukum Ketidakhadiran dan Ketidaksesuaian Identitas Saksi dalam Akta Autentik Notaris Nurul Pratiwi Rahmadani; Mohamad Fajri Mekka Putra
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4697

Abstract

Akta autentik memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia, karena memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Namun, masalah dapat muncul apabila prosedur yang melibatkan saksi, seperti ketidakhadiran atau ketidaksesuaian identitas saksi, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari ketidakhadiran dan ketidaksesuaian identitas saksi dalam pembuatan akta autentik oleh Notaris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan peraturan terkait lainnya. Implikasi hukum dari ketidakhadiran saksi atau ketidaksesuaian identitas dapat memengaruhi kekuatan pembuktian akta autentik, sehingga menurunkan otentisitas akta tersebut dan dapat berujung pada pembatalan atau penolakan akta di pengadilan. Penelitian ini juga membahas tanggung jawab notaris dalam memastikan keabsahan saksi yang hadir, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan baik terhadap notaris maupun saksi yang tidak memenuhi persyaratan. Temuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur dan konsekuensi hukum terkait ketidakhadiran dan ketidaksesuaian identitas saksi dalam akta autentik, serta pentingnya pelaksanaan prosedur yang tepat untuk menjaga integritas akta notaris sebagai alat bukti yang sah dalam sistem hukum Indonesia.
Analisis Yuridis terhadap Peran PTUN dalam Menjamin Kepastian Hukum bagi Warga Negara Andreas Bintang Raja; Irfan Hakim; Giovano Allan; Radityo Wirananto; Aghastyar; Almer Fathoni
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4699

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menjamin kepastian hukum bagi warga negara serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan PTUN, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PTUN memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum dan melindungi hak warga negara terhadap keputusan administrasi negara, efektivitasnya masih terhambat oleh rendahnya tingkat kepatuhan instansi pemerintah terhadap putusan PTUN, panjangnya proses peradilan, dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme PTUN. Oleh karena itu, untuk meningkatkan efektivitas PTUN, diperlukan reformasi dalam sistem peradilan, penguatan mekanisme eksekusi putusan, percepatan proses perkara, dan peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan reformasi yang menyeluruh, PTUN diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal kepastian hukum di Indonesia.
Keabsahan Perjanjian Jual Beli Tanah Tanpa Akta Notaris dalam Perspektif Hukum Perdata Dyva Santya Apriandra; Ery Agus Priyono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4708

Abstract

Perjanjian jual beli tanah merupakan tindakan hukum guna mengalihkan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Praktiknya, tidak jarang transaksi ini dilakukan tanpa melibatkan akta notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga menimbulkan permasalahan terkait keabsahannya dalam hukum perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan perjanjian jual beli tanah tanpa akta notaris berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta peraturan pertanahan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum perdata, suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek yang jelas, dan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum. Perspektif hukum agraria, perjanjian jual beli tanah wajib dibuat dalam bentuk akta autentik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Meskipun perjanjian tanpa akta notaris tetap memiliki kekuatan hukum dalam ranah perdata, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk proses perubahan nama sertifikat tanah. Hal ini dapat menimbulkan risiko hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai aspek hukum dalam perjanjian jual beli tanah sangat penting untuk mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Jaminan Fidusia Sebagai Jaminan Kebendaan Yang Memberi Hak Mendahulu Dalam Perolehan Pelunasan Utang Nugraha Endi Yuaga; Nanik Trihastuti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4725

Abstract

Jaminan adalah jaminan terpenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul karena suatu perjanjian yang sah. Hukum jaminan erat kaitannya dengan hukum benda. 1 Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Penjaminan Kredit menyatakan bahwa: “Jaminan adalah keyakinan bank terhadap kemampuan debitur dalam membayar kembali kredit yang diperjanjikan”. Agunan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian pada umumnya karena pemberian pinjaman modal pada lembaga keuangan (baik bank maupun non bank) memerlukan adanya jaminan yang harus dipenuhi oleh para pencari modal jika ingin mendapatkan pinjaman/tambahan modal (dalam bentuk kredit) baik jangka panjang maupun jangka pendek. Diantara jaminan kebendaan tersebut, kini mulai berkembang jaminan kebendaan terhadap benda bergerak, terutama yang berkaitan dengan kredit/pembiayaan konsumsi masyarakat. Jaminan kebendaan terhadap benda bergerak yang dikenal dalam hukum positif merupakan jaminan Fidusia yang saat ini berdasarkan pada Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Fidusia menurut Pasal 1 ayat (1) UUJF adalah peralihan hak milik atas suatu benda berdasarkan kepercayaan, dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya dipegang itu tetap berada dalam penguasaan pemilik benda tersebut. Jaminan fidusia banyak digunakan oleh perusahaan pembiayaan baik leasing maupun pembiayaan konsumen untuk menjamin pembiayaan yang diberikan kepada kreditur.
Strategi Pencegahan Ancaman Terorisme Terhadap Ibu Kota Nusantara (IKN) Melalui Penguatan Nilai-Nilai Pancasila ahmad asad; Sapto Priyanto
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4732

Abstract

Mengelola negara besar seperti Indonesia di masa globalisasi saat ini tentu tidak mudah. Tafsir agama yang tidak akurat, radikalisme, dan ideologi teroris saat ini disebarluaskan melalui media sosial. Terorisme juga secara tidak langsung disebabkan oleh radikalisme. Oleh karena itu, penguatan asas Pancasila perlu dilakukan guna memerangi maraknya aksi terorisme dan radikalisme. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji rencana penguatan cita-cita Pancasila dalam rangka mencegah ancaman terorisme terhadap Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN). Untuk mengumpulkan data mengenai strategi Indonesia dalam pemberantasan terorisme, penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif yang berpusat pada tinjauan literatur. Temuan analisis menunjukkan bahwa menjunjung tinggi nilai-nilai utama Pancasila dapat menumbuhkan rasa solidaritas dalam menghadapi terorisme dan radikalisme. Pancasila adalah titik awal yang sempurna untuk memerangi terorisme. Tiga sila utama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia bertentangan langsung dengan gerakan teroris. Penanaman cita-cita Pancasila yang terus-menerus, intens, meluas, terkoordinasi, dan kohesif akan menyebabkan gerakan dan ideologi ekstrem punah dan tidak berkembang. Penghapusan gerakan dan gagasan ekstrem akan berdampak pada suasana kehidupan sosial di masyarakat, menjadi lebih aman, tenteram, dan tidak kenal takut.

Filter by Year

2020 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue