cover
Contact Name
Ebit Bimas Saputra
Contact Email
ebitbimas99@gmail.com
Phone
+62 878 9658 6407
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,020 Documents
Implikasi Hukum Terhadap Batasan Profesional Tindakan Dokter Gigi Untuk Kebutuhan Estetika Fitri Rochmawati; Vera Dumonda Silitonga; Anis Retnowati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5567

Abstract

Ilmu kedokteran gigi tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan, tetapi juga mencakup layanan estetika yang semakin diminati oleh masyarakat. Prosedur seperti pemutihan gigi, pemasangan veneer, implan gigi, dan perawatan ortodontik bertujuan untuk meningkatkan estetika senyum pasien. Namun, perlu adanya batasan profesional bagi dokter gigi dalam menjalankan tindakan estetika agar tetap sesuai dengan regulasi dan standar kompetensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum terhadap batasan profesional dokter gigi dalam melakukan tindakan estetika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta peraturan dari Konsil Kedokteran Indonesia. Penelitian ini juga mengkaji kasus terkait pelanggaran batasan profesional dokter gigi dalam tindakan estetika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran batasan profesional dalam praktik estetika dapat menimbulkan implikasi hukum, baik dalam bentuk sanksi administratif, gugatan perdata atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, maupun tuntutan pidana dalam kasus malpraktik berat. Selain itu, ketidakjelasan regulasi mengenai batasan tindakan estetika dalam praktik kedokteran gigi di Indonesia berpotensi menyebabkan sengketa hukum dan kesalahpahaman antara dokter gigi dan pasien. Penelitian ini merekomendasikan adanya standarisasi kompetensi bagi dokter gigi yang ingin menjalankan layanan estetika, serta penguatan regulasi agar batasan profesional dokter gigi lebih jelas. Adanya regulasi yang lebih jelas dan mekanisme pengawasan yang efektif, diharapkan praktik kedokteran gigi estetika dapat berjalan sesuai dengan standar profesi dan mengurangi potensi permasalahan hukum di masa depan.
Kontroversi Vaksinasi Wajib Dalam Perspektiff Hukum Kesehatan Dan Hak Asasi Manusia Yogen Maulanda; Edy Wijayanti; Boedi Prasetyo
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5568

Abstract

Vaksinasi wajib merupakan kebijakan kesehatan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit menular, tetapi penerapannya sering kali menimbulkan perdebatan terkait hak asasi manusia (HAM). Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah preventif yang diperlukan untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) dan mengendalikan penyebaran wabah penyakit. Di sisi lain, prinsip HAM menekankan hak individu untuk menentukan keputusan medis atas tubuhnya sendiri, sehingga vaksinasi wajib dipandang sebagai bentuk pembatasan kebebasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta analisis terhadap prinsip-prinsip HAM. Studi ini menelaah berbagai dasar hukum vaksinasi wajib di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan vaksinasi wajib memiliki dasar hukum yang kuat untuk diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti situasi pandemi atau keadaan darurat kesehatan. Namun, implementasinya harus tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan transparansi agar tidak melanggar hak individu secara berlebihan.
Peran Etika Profesi Terhadap Risiko Gugatan Hukum Dokter Gigi yang Membuka Praktik Mandiri Guntur Yudha Dwi Putra; Vera Dumonda Silitonga; Boedi Prasetyo
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5569

Abstract

Praktik mandiri dokter gigi memberikan kebebasan dalam pengelolaan layanan kesehatan, tetapi juga meningkatkan risiko gugatan hukum akibat dugaan malpraktik. Artikel bertujuan untuk menganalisis peran etika profesi dalam mengurangi risiko gugatan hukum bagi dokter gigi yang membuka praktik mandiri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menelaah regulasi yang mengatur praktik kedokteran gigi, termasuk Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan etika profesi, seperti kepatuhan terhadap standar profesi, pemberian informed consent, pencatatan rekam medis yang akurat, serta penerapan prinsip non- maleficence, berperan signifikan dalam mengurangi potensi sengketa hukum. Selain itu, komunikasi yang baik antara dokter gigi dan pasien juga berkontribusi dalam membangun kepercayaan, yang pada akhirnya dapat mencegah terjadinya gugatan hukum. Penerapan etika profesi yang kuat tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi dokter gigi, tetapi juga memastikan kualitas pelayanan medis yang lebih baik bagi pasien. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap prinsip etika profesi, kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta dukungan dari organisasi profesi menjadi faktor penting dalam menciptakan praktik kedokteran gigi yang profesional, aman, dan berintegritas.
Implementasi Pasal 34 Ayat (2) Uud 1945 Dikaitkan dengan Penangkapan Petani di Madiun dan Stigma Inovasi di Indonesia Wisnu Saputra; Saptosih Ismiati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5575

Abstract

Penelitian berjudul Implementasi Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945Dikaitkan Dengan Penangkapan Petani Di Madiun Dan Stigma Inovasi Di Indonesia, membahas adanya ketidakharmonisan regulasi inovasi di dalam sektor pertanian dengan praktik penegakan hukum terhadap petani di Indonesia. Regulasi di Indonesia telah mendukung kegiatan inovasi, namun implementasi di lapangan terhambat oleh pendekatan hukum yang formalistik, maka amanat konstitusi pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (2) tidak terwujud. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis serta metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan ketidakjelasan definisi “petani kecil” dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, berdampak pada penerapan pasal pengecualian administratif yang tidak konsisten, sehingga membuka ruang kriminalisasi terhadap inovasi petani. Tindakan kepolisian dalam kasus ini dianggap lalai menjalankan fungsi pengayoman sesuai Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Diperlukan harmonisasi regulasi dan pendekatan hukum yang lebih humanistik untuk menjamin perlindungan HAM serta mendukung tercapainya tujuan Indonesia Emas 2045.
Dampak Brand Ambassador Artis Korea dalam Pemasaran Skincare: Tinjauan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap Klaim Iklan Berlebihan Dinar Ayudya Maharani; Suartini Suartini; Anis Rifai
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5607

Abstract

Praktik klaim berlebihan bukan hanya merupakan isu etika dalam dunia bisnis, tetapi juga menyangkut aspek hukum yang mendasar. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha tidak boleh memproduksi maupun memperjualbelikan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan klaim yang telah disampaikan dalam iklan. Serta dijelaskan juga di dalam pasal 7 UUPK perihal tanggung jawab pelaku usaha atas hal yang mana dilakukan. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif, yang berfokus pada studi terhadap norma-norma hukum tertulis, dengan tujuan untuk menganalisis dampak praktik klaim iklan berlebihan pada produk skincare, dampak dari pemakaian artis korea dalam produksi iklan tersebut. Pada pemasaran diperlukan Brand Ambassador yang memiliki peranan penting dalam meningkatkan penjualan karena mereka berfungsi sebagai perwakilan merek yang mampu membangun hubungan emosional dengan konsumen. Dengan kehadiran brand ambassador yang dikenal dan dipercaya oleh target pasar, pesan dan nilai merek dapat tersampaikan secara lebih efektif. Tetapi hal ini juga mendorong perlindungan konsumen atas hak informasi yang jujur, perihal lebeling dan iklan produk. Dengan mengacu pada Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha.  
Peran dan Tantangan Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 di Indonesia. Alwi Husain; Suparji Suparji; Sadino Sadino
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.5609

Abstract

Peranan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu tahun 2024 dan Penyelenggara Pemilu diatur dalam Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu, yang menetapkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam waktu paling lama 12 (dua belas) hari setelah menerima permohonan. Pengaturan ini penting agar setiap langkah dalam proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan baik, meskipun dalam waktu yang terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Menggunakan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan sekunder dari literatur kepemiluan, penelitian ini menemukan bahwa Bawaslu memiliki fungsi strategis dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Kewenangan Bawaslu mencakup mediasi dan ajudikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Selain menangani pelanggaran administratif dan politik uang, Bawaslu juga berperan dalam mencegah pelanggaran melalui edukasi masyarakat. Proses penyelesaian sengketa dilakukan secara cepat, efisien, dan tanpa biaya, baik secara langsung maupun daring. Tahapan penyelesaian mencakup pemeriksaan permohonan, mediasi, dan ajudikasi. Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, dengan mekanisme koreksi bagi pihak yang dirugikan. Eksistensi Bawaslu mencerminkan prinsip checks and balances dalam demokrasi konstitusional untuk menjamin integritas dan keadilan pemilu. Namun, Bawaslu menghadapi tantangan seperti meningkatnya volume sengketa, penafsiran ganda norma hukum, kendala teknis, dan keterbatasan sumber daya manusia dalam pelaksanaan Pemilu 2024
Implikasi Pasca Ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 Terhadap Penerapan Prinsip Itikad Baik yang Sempurna Berdasarkan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Xaviera Netanya Putri
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5613

Abstract

Prinsip itikad baik yang sempurna (principle of utmost good faith) dalam Perjanjian Asuransi secara khusus diatur dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebagai dasar hukum utama dari Perasuransian. Principle of utmost good faith pada Pasal 251 KUHD dapat ditafsirkan bahwa beban kewajiban atas itikad baik yang sempurna cenderung hanya ditujukan kepada Tertanggung untuk mengungkapkan seluruh fakta yang bersifat material dan tidak secara eksplisit membebankan kewajiban tersebut kepada Penanggung. Dalam pelaksanaannya, Pasal 251 KUHD memberikan peluang bagi Perusahaan Asuransi untuk menjadikannya sebagai instrumen pelindung guna membatalkan polis secara sepihak. Oleh karena itu, Pasal 251 KUHD dianggap tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang adil bagi Tertanggung. Bahwa telah terdapat beberapa permohonan terkait pengujian materiil Pasal 251 KUHD terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi, dengan hasil akhir melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024, Pasal 251 KUHD dinyatakan inkonstitusional beryarat. Berdasarkan permasalahan tersebut, Penulis menggunakan penelitian hukum doktrinal dengan metode penulisan deskriptif analitis. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa implikasi pasca ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 adalah pembatalan polis atau penolakkan klaim diakibatkan ketidaklengkapan informasi tertanggung harus didasari oleh kesepakatan kedua belah pihak atau putusan pengadilan. Penanggung harus dapat membuktikan bahwa informasi yang tidak benar atau disembunyikan secara material oleh Tertanggung mempengaruhi risiko. Dengan demikian, Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi Tertanggung, tanpa menghilangkan kewajiban Tertanggung untuk tetap beritikad baik, sehingga dapat menciptakan keseimbangan hak yang lebih adil selaras dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak diKota Medan: (Studi Putusan No. 28/Pid.Sus-Anak/2017/Pn. Mdn Putusan No. 18/Pid.Sus-Anak/2021/Pn Mdn, Putusan No. 19/Pid.Sus-Anak/2021/Pn Mdn) Junisyah Nasution; Edy Ikhsan; Putri Rumondang Siagian
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5628

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pemikiran hakim dalam memberikan hukuman kepada anak diKota Medan atas tindak pidana berkendara yang mengakibatkan kematian. Hal ini ditunjukkan dengan Putusan No. 28/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn, Putusan No. 18/Pid.Sus Anak/2021/PN.Mdn, dan Putusan No. 19/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dan empiris yang meliputi peraturan perundang-undangan dan kasus pengadilan. Hasil kajian menunjukkan  pengadilan biasanya memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan hukuman terburuk yang mungkin dijatuhkan kepada orang dewasa, dengan mempertimbangkan usia anak, tingkat pendidikan, dan upaya untuk mencegah anak melakukan pelanggaran hukum. Namun hukuman tersebut dinilai terlalu ringan untuk kejahatan yang dilakukan, yaitu korban meninggal dunia dan kejahatan yang dilakukan dalam skala besar. Kajian ini juga mengkaji Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk melihat apakah hukuman yang diberikan kepada anak sudah adil. Ia juga melihat seberapa baik metode penyembuhan bekerja untuk mendapatkan keadilan bagi korban dan pelaku.
Perbandingan Penyelesaian Sengketa Hukum Lingkungan di Indonesia dan Malaysia Tyas Winny Pralampita; dwi apriliastuti; amardyasta galih; vita ayu; eka widadi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5649

Abstract

Lingkungan hidup yang sehat dan lestari merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap negara. Malaysia dan Indonesia sebagai negara berkembang menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Penelitian ini membahas perbandingan hukum lingkungan di Malaysia dan Indonesia, dengan menyoroti aspek regulasi, terkait sejarah regulasi di kedua negara tersebut dan bagaimana penyelesaian sengketa hukum lingkungan di kedua negara tersebut. Tujuan penelitian  untuk mengetahui bagaimana perkembangan hukum lingkungan di Indonesia dan di Malaysia, juga menggali bagaimana proses penyelesaian sengketa hukum lingkungan baik di Indonesia maupun di Malaysia, apakah penyelesaian sengketa tersebut dengan litigasi atau non litigasi dan apakah penyelesaiannya melalui peradilan administrasi, pidana ataupun perdata, ataukah gabungan. Diharapkan dengan menggali perbedaan dan kesamaan yang ada dapat memberikan inspirasi bagi pembangunan hukum di Indonesia. Penelitian ini mengkaji persamaan dan perbedaan sistem hukum lingkungan di kedua negara dengan menggunakan metodologi deskriptif-komparatif. Dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur lain yang berkaitan dengan jenis dan sifat masing-masing peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Malaysia, serta melakukan telaah pustaka atau melihat bahan pustaka (data sekunder), metodologi penelitian yuridis normatif digunakan. Karena penelitian ini mengkaji asal-usul dan evolusi hukum lingkungan di Indonesia dan Malaysia, maka teknik pendekatan historis merupakan pendekatan penelitian yang pertama kali digunakan. Kedua, karena menganalisis bagaimana hukum lingkungan terbentuk di kedua negara dan bagaimana masalah lingkungan diselesaikan di masing-masing negara, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun memiliki tujuan yang serupa, Malaysia dan Indonesia memiliki pendekatan hukum yang berbeda dalam perlindungan lingkungan. menggali hukum lingkungan di 2 negara yaitu Indonesia dan Malaysia dan kemudian mengkomparasikannya, dengan demikian diharapkan dapat bermanfaat utamanya jika ada kekurangan dalam hukum lingkungan di Indonesia, kita dapat melihat apakah ada hukum lingkungan Malaysia yang dapat diimplementasikan di Indonesia. Sehingga diharapkan ada perbaikan hukum lingkungan di Indonesia yang dapat menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan di Indonesia.
Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kartu Sakit Jiwa dalam Penggunaan Obat yang Mengandung Narkotika Singgih Adhi Setiyawan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5667

Abstract

Penyalahgunaan kartu sakit jiwa dalam konteks akses terhadap obat-obatan yang mengandung narkotika merupakan fenomena yang kompleks dan multidimensional. Praktik ini tidak hanya mencerminkan celah dalam sistem kesehatan jiwa, tetapi juga menunjukkan kelemahan dalam regulasi pengawasan dan penegakan hukum narkotika di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis penyimpangan administratif dalam penerbitan kartu sakit jiwa serta dampaknya terhadap sistem hukum pidana narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemudahan memperoleh kartu sakit jiwa tanpa pemeriksaan psikiatris ketat telah dimanfaatkan sebagai sarana legalisasi kepemilikan dan distribusi obat-obatan golongan narkotika, termasuk dalam aktivitas jual beli antar pengguna. Selain itu, penegakan hukum dihadapkan pada keterbatasan sumber daya, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, serta lemahnya pemantauan distribusi obat. Oleh karena itu,  mengindikasikan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem dokumentasi medis, pengawasan farmasi, dan integrasi teknologi digital dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang berkedok legalitas medis.

Filter by Year

2020 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue