cover
Contact Name
Ebit Bimas Saputra
Contact Email
ebitbimas99@gmail.com
Phone
+62 878 9658 6407
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,020 Documents
Kekuatan Hukum dari Dewan Keamanan PBB pada Penyelesaian Kasus Sengketa Antara Palestina dengan Israel Awanda cindy Octaviasari; Moh.saleh Moh.saleh
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.5504

Abstract

Konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina tidak hanya berdimensi historis dan politik, tetapi juga menyangkut aspek hukum internasional, sumber daya alam, serta peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menjaga perdamaian dunia. Berdasarkan kajian historis dan hukum, konflik ini berakar dari klaim sepihak Israel atas wilayah Palestina, yang kemudian diperparah oleh kepentingan ekonomi terhadap kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Palestina. Pendudukan Israel sejak 1948 telah menyebabkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, termasuk tindakan genosida dan pembatasan akses terhadap hasil bumi Palestina. PBB melalui Mahkamah Internasional dan berbagai resolusinya telah mengakui kemerdekaan Palestina, namun upaya perdamaian terhambat oleh penggunaan hak veto oleh negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB, khususnya Amerika Serikat, yang cenderung melindungi kepentingan Israel. Situasi ini menimbulkan dilema hukum mengenai efektivitas PBB sebagai lembaga penjamin perdamaian dan keadilan internasional.
Pertanggungjawaban Hukum RS atas Kelalaian Medik dan Sanksi terhadap Tenaga Medis di RS Novelya Atmadja; Nani Tulak; A. Fadila
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5512

Abstract

Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan memegang peranan strategis dalam menjamin keselamatan dan kualitas hidup masyarakat. Dalam menjalankan fungsi pelayanannya, rumah sakit terikat pada standar hukum, etika profesi, dan tanggung jawab sosial. Akan tetapi, dalam praktiknya masih sering terjadi kasus kelalaian medik (medical negligence) yang menimbulkan kerugian bagi pasien. Kasus- kasus seperti kesalahan diagnosa, tindakan operasi yang salah, atau keterlambatan penanganan medis, yang semuanya berpotensi menyebabkan kerugian fisik, psikologis, atau bahkan kematian bagi pasien, telah memunculkan persoalan hukum mengenai pertanggungjawaban rumah sakit dan sanksi terhadap tenaga medis yang terlibat. Rumah sakit memiliki tanggung jawab hukum terhadap kelalaian medis yang dilakukan oleh tenaga medisnya, baik dalam aspek pidana, perdata, maupun administratif. Meskipun diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, implementasi pertanggungjawaban ini sering kali menemui hambatan, seperti kurangnya bukti dan mekanisme mediasi yang belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum rumah sakit dan sanksi terhadap tenaga medis akibat kelalaian, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi pasien. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis data kualitatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat dasar hukum yang jelas, pelaksanaan pertanggungjawaban hukum rumah sakit dan sanksi terhadap tenaga medis masih belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan perumusan kebijakan hukum yang lebih tegas dan sistem mediasi yang lebih efektif untuk mencegah dan menanggulangi malpraktik secara optimal.
Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Melalui Informed Consent dalam Teori Kepastian Hukum Dicky Auliansyah; Ramadhani Kurnia Dilaga; Ahmad Ma’mun Fikri; Herjunaidi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.5524

Abstract

Pasien sering kali percaya bahwa penyakit yang dideritanya disebabkan oleh kelalaian tenaga medis dalam menjalankan tugasnya. Media massa, baik elektronik maupun cetak, semakin gencar menyoroti isu ini, sehingga penting untuk memastikan adanya persetujuan yang diberikan secara sadar. Teori kepastian hukum dalam persetujuan yang diberikan secara sadar memastikan bahwa tindakan medis yang dilakukan dengan persetujuan pasien didasarkan pada kerangka hukum yang jelas dan sah, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Persetujuan yang sah untuk tindakan medis harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk penyediaan informasi yang lengkap dan benar, serta memastikan bahwa pasien mampu memberikan persetujuan. Kepastian hukum ini memungkinkan tenaga medis untuk melakukan tindakan medis dengan lebih aman dan percaya diri, karena mereka menyadari bahwa tindakan mereka didukung oleh dukungan hukum. Metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual untuk kerangka penelitiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum menerapkan tindakan untuk pasien, penting untuk menetapkan peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi tenaga kesehatan, sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang hingga kini belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan Undang-Undang. Persetujuan tindakan medis berfungsi untuk memberikan kepastian hukum kepada tenaga medis dalam melakukan tindakan medis terhadap pasien. Persetujuan tindakan medis juga berfungsi sebagai tindakan perlindungan terhadap tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarga pasien apabila tindakan medis yang dilakukan tidak memberikan hasil yang diharapkan.
Optimalisasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Meningkatkan Penerbitan Nib Bagi Masyarakat Di Kabupaten Tuban Mega Mei Intan Sari; Ratih Damayanti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5533

Abstract

Dengan melakukan penerbitan NIB, para pelaku usaha dapat memperoleh banyak manfaat, yakni kepastian dan perlindungan dalam berusaha, pendampingan pengembangan usaha, kemudahan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank, dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah. Namun, terjadi perbedaan signifikan antara jumlah orang berusaha sendiri dengan jumlah penerbitan NIB akibat rendahnya penerbitan NIB yang menyebabkan pelayanan perizinan tidak merata dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Tuban dikarenakan para pelaku usaha yang minim literasi digital dan wilayahnya sangat jauh dari pusat kota Tuban. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis adanya optimalisasi dari DPMPTSP Tuban dalam meningkatkan penerbitan NIB dan menganalisis hambatan dalam optimalisasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan teori kebijakan publik dari Harold D. Lasswell diselaraskan dengan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris yang berasal dari data primer berupa data hasil wawancara dan data sekunder berupa studi kepustakaan dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPMPTSP Tuban berhasil meningkatkan penerbitan NIB secara signifikan setiap tahunnya sejak program Jempol Lari, Roadshow Pelayanan Publik, dan sosialisasi pelayanan perizinan kepada para pelaku usaha yang bertempat tinggal jauh dari pusat kota Tuban yang ingin melakukan legalisasi usaha sehingga dapat terpenuhinya Good Governance oleh DPMPTSP Tuban.
Aspek Hukum Yang Mengatur Tanggung Jawab Owner Skincare Terhadap Retur Produk Atas Overclaim Produk Daviena Skincare di Tangerang Selatan Della Setiyawati; Yusup Hidayat; Arina Novizas Shebubakar
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5537

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum owner skincare terhadap overclaim pada produk kecantikan. Praktik overclaim tidak hanya menjadi permasalahan etika bisnis, tetapi juga menyangkut aspek hukum yang fundamental. Melalui pendekatan Kualitatif ini menggabungkan analisis yuridis empiris dengan mengambil dari merek daviena skincare yang klaimnya terbukti tidak konsisten dengan hasil uji laboratorium. Data dianalisis melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hukum perlindungan konsumen serta regulasi kesehatan di Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik overclaim masih marak terjadi di kalangan pemilik produk skincare, di mana pernyataan pemasaran sering kali melebih-lebihkan keberadaan dan efektivitas bahan aktif. Hingga saat ini, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur periklanan, terutama yang berkaitan dengan iklan yang dapat menyesatkan dan merugikan konsumen. Tindakan ini menyesatkan konsumen dan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, khususnya yang diatur dalam UUPK dan peraturan periklanan produk kesehatan. Pemilik produk skincare dapat dimintai pertanggungjawaban hukum melalui sanksi administratif, tanggung jawab perdata, atau pidana, tergantung pada sifat dan tingkat pelanggarannya.  
Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dalam Menyelesaikan Sengketa Kepala Desa Terpilih K Zaini Andriansyah; Holijah Holijah; K A Bukhari K A Bukhari
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5546

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dalam penyelesaian sengketa kepala desa terpilih serta mengidentifikasi kendala dan faktor yang memengaruhi efektivitas penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif, meliputi kajian peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan sistematis, pelaksanaannya di tingkat pemerintahan daerah belum optimal. Kendala utama meliputi dominasi politik lokal, keterbatasan pemahaman aparatur, ketiadaan lembaga penyelesaian sengketa independen, minimnya partisipasi masyarakat, serta kurangnya sosialisasi undang-undang. Penelitian merekomendasikan peningkatan kapasitas aparatur, pembentukan lembaga independen, serta pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan penyelesaian sengketa kepala desa yang transparan, adil, dan sesuai prinsip supremasi hukum. Temuan ini penting sebagai acuan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan penegakan hukum di tingkat lokal.
Analisis Perbandingan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Meninjau Tindak Pidana Korupsi Afan Beni Arseno
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5547

Abstract

Korupsi merupakan salah satu kejahatan dengan cara mengambil harta yang bukan milik sendiri baik yang dilakukan oleh pejabat publik ataupun orang lain. Permasalahan dari korupsi sendiri bukan hanya dialami oleh Indonesia, namun juga dialami oleh berbagai negara-negara yang ada di dunia. Melalui adanya perjanjian dalam skala internasional tersebut dapat memicu tumbuhnya hukum tertentu. Tujuan dari penulisan ini adalah menganalisis analisis perbandingan hukum internasional dan hukum nasional meninjau tindak pidana korupsi. Metode penelitian penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Kesimpulan yang diambil berdasarkan paparan diatas ialah penerapan hukum terkait dengan kejahatan korupsi dilakukan melalui sistem hukum nasional dan sistem hukum internasional. Hukum nasional di Indonesia menerapkan hukum pidana terkait dengan kejahatan yang memiliki keterkaitan dengan tindakan korupsi. Hukuman tersebut harus ditanggung oleh pelaku korupsi dengan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, penegakan hukum terkait dengan kejahatan korupsi menurut hukum internasional ditegakkan mellaui UNCAC. Upaya pemberantasan korupsi perlu dilakukan dalam ranah hukum nasional maupun internasional. Sebab, ancaman dari korupsi sendiri dapat menjunjung prinsip demokrasi seperti stabilitas, keamanan, integritas, akuntabilitas, serta transparansi bangsa Indonesia. Kerja sama yang dilakukan dengan luar negeri perlu dilaksanakan, sebab banyak koruptor Indonesia yang melakukan persembunyian diluar negeri, sehingga diperlukan pengimplementasikan hukum internasional tindak korupsi.
Transformasi Pengaturan Pelecehan Seksual Fisik dan Non-Fisik: Analisis Yuridis Normatif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nazla Shafira Hariyadi; Nandang Sambas
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5551

Abstract

Pelecehan seksual, baik dalam bentuk fisik maupun non-fisik, masih menjadi persoalan hukum dan sosial yang serius di Indonesia. Sebelumnya, regulasi yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mampu menjangkau kompleksitas kekerasan seksual yang terjadi, khususnya yang tidak meninggalkan jejak fisik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi pengaturan pelecehan seksual melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan fokus pada pelecehan seksual fisik dan non-fisik serta perlindungan hukum terhadap korban. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan doktrin yang relevan. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS membawa perubahan mendasar dengan mengklasifikasikan secara tegas berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan non-fisik seperti komentar seksual dan siulan. Undang-undang ini juga memperkuat hak-hak korban melalui jaminan pemulihan, perlindungan, dan akses keadilan. Implementasinya masih menghadapi tantangan struktural dan kultural, seperti rendahnya perspektif korban di kalangan aparat hukum, budaya patriarki, serta belum optimalnya infrastruktur pendukung seperti UPTD PPA. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah integratif antara penegakan hukum, pendidikan publik, dan reformasi budaya institusional agar norma hukum benar-benar efektif dan berpihak pada korban.
Tanggung Jawab Perdata Rumah Sakit Terhadap Pasien Jiwa yang Melukai Diri atau Orang Lain Saat Dirawat Bianda Adeti Patriajaya; Muhammad Rifani; Lusiana Pratiwi Sukmajaya; Yuyut Prayuti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5557

Abstract

Rumah sakit sebagai institusi layanan kesehatan memikul tanggung jawab hukum dan moral dalam merawat pasien dengan gangguan jiwa, khususnya ketika pasien menunjukkan perilaku yang membahayakan diri sendiri atau orang lain selama masa perawatan. Pada praktiknya, situasi tersebut kerap menimbulkan gugatan dari keluarga atau masyarakat yang menilai telah terjadi kelalaian pengawasan. Pendekatan yuridis normatif serta analisis terhadap putusan pengadilan dan regulasi yang berlaku bahwa tanggung jawab perdata rumah sakit dapat dikaji melalui dua aspek utama, yakni wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Tanggung jawab ini mencakup kewajiban administratif, tindakan medis, serta penerapan standar operasional prosedur, termasuk asesmen risiko, rawat paksa, dan penanganan pasien agresif. Studi kasus di rumah sakit jiwa di Magelang, Sulawesi Selatan, dan Jakarta menunjukkan bahwa kelemahan dalam dokumentasi medis dan keterbatasan infrastruktur sering kali menjadi dasar gugatan perdata. Selain itu, ketimpangan fasilitas antara rumah sakit di perkotaan dan daerah memperbesar risiko hukum. Perlindungan hukum bagi pasien menuntut adanya sistem layanan yang adil dan akuntabel. Penguatan prosedur operasional, peningkatan kapasitas tenaga medis, serta koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk menjamin keselamatan pasien sekaligus meminimalkan potensi sengketa hukum.
Eksistensi Peranan Penilaian Reformasi Hukum Pada Penataan Regulasi Nasional Aisyah Rahman; Sadino Sadino; Yusup Hidayat
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5564

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi penataan peraturan-perundang yang berperan sentral dan strategis dalam kehidupan masyarakat. Beragam persoalan masih ditemukan seperti peraturan saling tumpang tindih dari segi substansi, multitafsir, dan tidak efektif sehingga perlu proses mekanisme dimulai dari proses pembentukan hingga evaluasi. Dalam konteks negara hukum, penataan peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Penelitian ini mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pembentukan dan evaluasi regulasi, termasuk masalah hyper regulation, tumpang tindih peraturan, dan kurangnya pemahaman instansi pemerintah mengenai mekanisme penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengumpulkan data dari peraturan perundang-undangan dan dokumen terkait lainnya untuk menganalisis dampak kebijakan penilaian IRH terhadap efektivitas penataan regulasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi praktisi hukum dan pembuat kebijakan dalam upaya mewujudkan reformasi hukum yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, penataan regulasi yang baik dapat mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Filter by Year

2020 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue