cover
Contact Name
Nursalam Rahmatullah
Contact Email
familia@iainpalu.ac.id
Phone
+6282189027086
Journal Mail Official
familia@iainpalu.ac.id
Editorial Address
Jalan Diponegoro Nomor 23 Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
Location
Kota palu,
Sulawesi tengah
INDONESIA
Familia: Jurnal Hukum Keluarga
ISSN : -     EISSN : 27750418     DOI : https://doi.org/10.24239/familia.v3i1
Core Subject : Social,
Familia adalah jurnal Hukum Keluarga Islam yang memberikan akses langsung terbuka sebagai upaya untuk menyebarluaskan hasil penelitian yang fokus kajian Jurnal meliputi: Hukum Keluarga Islam, wacana Islam dan gender, dan penyusunan hukum perdata Islam.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 1 (2023)" : 6 Documents clear
IZIN PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH Agung Wijayanto, Much; Saiban, Kasuwi
Familia: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 4 No. 1 (2023)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24239/familia.v4i1.80

Abstract

 Perkawinan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam kitab-kitab klasik laki-laki yang ingin memiliki lebih dari satu istri, tidak ada persyaratan sebagaimana diatur dalam  ketentuan  Peraturan Pemerintah No.  45 Tahun 1990  perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1982 tentang Izin Perkawinan dan  Perceraian  Pegawai Negeri Sipil,  lima syarat yang cukup bagi  calon  istri, calon suami, wali, dua orang saksi, dan saksi. Sedangkan PNS dalam PP Pasal 4 Ayat 1 laki-laki yang ingin melakukan poligami harus meminta izin kepada atasan  dan Pengadilan Agamanya. Menurut peneliti perlu melakukan analisis ulang dengan metodologi yang tepat dan  justru karena Peraturan Pemerintah tentang  tata tertib hukum negara, untuk mengetahui apakah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil memiliki kemanfaatan atau sebaliknya. Untuk itu peneliti memilih Maqashid al- Syari'ah Jasser Auda sebagai pisau  analisis dalam penelitian  ini. Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris variabel-variabel yang telah dirumuskan dalam perumusan masalah yaitu mengungkapkan riwayat kelahiran PP.  No. 45 Th.  Perubahan PP tahun 1990.  Tidak.  10 Th.  1983   tentang perkawinan dan perceraian PNS,    penerapan  teori Maqashid al-Syari'ah Jasser Auda pada PP. No. 45 Th. 1990, dan menganalisis PP. No. 45 Th. 1990   amandemen PP. No. 10 Th. 1983 tentang izin  perkawinan dan perceraian PNS dengan teori Maqashid al-Syari'ah    Jasser Auda. Metode Penelitian dengan Pendekatan dan Jenis Penelitian adalah pendekatan   kualitatif yang  berorientasi pada  pendekatan hukum (Statute Aproach dengan jenis  penelitian Perpustakaan (library research).  Metode  pengumpulan data menggunakan  dokumentasi, dan analisis data  menggunakan deskriptif - induktif.
ANALISIS PENDAPAT WAHBAH AL-ZUHAILI (w. 1437 H) TENTANG NIKAH MISYAR PERSFEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH Ismanul Fajri; Helmi Basri; Arisman
Familia: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 4 No. 1 (2023)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24239/familia.v4i1.82

Abstract

Penelitian ini menganalisis Pendapat Wahbah Al-Zuhaili Tentang Nikah Misyar Persfektif Maqhasid Al-Syari’ah. Penelitian ini adalah penelitian library research dan teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisis isi (content analysis) dan pendekatan analisis deduktif. Nikah misyar adalah bentuk pernikahan yang sekarang lagi membuming dibicarakan dimana kaum perempuan disini tidak menuntut hak-hak yang sepatutnya diperoleh dalam pernikahan seperti hak nafkah dan hak tempat tinggal, dan banyak ulama menetang kemudian tidak membolehkan nikah misyar, seperti Abdul Sattar al-Jubali, Abu Malik Kamal bin al-Sayyid, Nasir al-Din al-Bani, Ali Qurah Dagi dan Ibrahim Fadhil Karena melihat pendapat Wahbah Al-Zuhaili ini berbeda dengan pendapat ulama diatas, maka penulis tertarik mengangkat judul ini “Analisis Pendapat Wahbah Al-Zuhaili Tentang Nikah Misyar Persfektif Maqhasid Al-Syari’ah”. Dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, Wahbah al-Zuhaili dalam nikah misyar pandangan beliau dalam kitab, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami wa al-Qadhaya Mu’ashirah, halaman 527 menjadikan perkawinan misyar menjadi hal yang dibolehkan, dikarenakan dalam perkawinan misyar ini terdapat salah satu maqaṣid nikah juga, yaitu maqṣad pelengkap nikah: terjaganya kehormatan pada seorang wanita yang menjadi seorang istri, walaupun dengan perkawinan misyar, dengan arti bahwa si istri di sini akan terjaga dari berbuat zina. Kedua, Dalam metode ijtihad istislahi yang disebutkan oleh Wahbah al-Zuhaili tentang bolehnya nikah misyar adalah kemaslahatan, mencakup untuk semua akad, termasuk akad nikah yang telah memenuhi syarat rukun seperti yang ditetapkan syara’ adalah sah. Ketiga, dari analisa penulis nikah misyar itu secara maqashid al-syari’ah berbeda, pada alasan yang pertama, dikatakan bahwa perkawinan misyar ini mengandung maqaṣid syariah, yaitu penjagaan kehormatan si perempuan. Dalam perkawinan, kehormatan masing-masing suami istri, tidak hanya istri saja, atau suami saja, namun kehormatan keduanya terjaga dengan perkawinan melalui penyaluran hubungan biologis antara keduanya. Maka perkawinan ini adalah perkawinan yang sah, walau tidak dianjurkan, karena maqaṣid syariah tidak tercapai secara sempurna pada pernikahan ini. Semisal: pendidikan/perawatan anak-anak, ketenangan keluarga tidak dapat tergapai. Maqaṣid syariah di sini tercapai karena kehormatan perempuan ataupun laki-laki dalam perkawinan ini tercapai. Istri terpenuhi kebutuhan naluri biologisnya, dan suami pun juga demikian adanya. Walaupun pada dasarnya, perkawinan tidak hanya terkonsentrasi pada hubungan seksual saja. Dan maqaṣid syariah di sini tercapai namun tidak sempurna. Kata kunci: Nikah, Misyar, Maqhasid al-Syari’ah.
PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM Muh. Taqiyuddin BN, Andi; Arief, Ahmad; Fadli
Familia: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 4 No. 1 (2023)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24239/familia.v4i1.83

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengungkap sejarah pembaruan hukum keluarga Islam di dunia Islam, faktor-faktor pemicu pembaruan hukum keluarga di dunia Islam,  tujuan pembaruan hukum keluarga di dunia Islam,  metode pembaruan hukum keluarga Islam, dan muatan reformasi hukum keluarga Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, jenis penelitian adalah library research. Metode pengumpulan data  yang digunakan adalah studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa; 1) Reformasi hukum keluarga baru terjadi pada perengahan dasawarsa kedua abad ke duapuluh, tepatnya tahun 1915. Sekali lagi, reformasi hukum keluarga ini dimulai dari Turki. Turki Usmani menjadi negara pertama yang melakukan reformasi hukum keluarga dengan keluarnya dua keputusan Khalifah Dinasti Usmaniyah (two imperial decrees), Sultan Muhammad V, mengenai hak para isteri.  2) Faktor pemicu pembaruan hukum kelurga di dunia Islam:  Ekonomi,  Politik, Hukum, dan Sosial.  3) Tujuan Pembaruan Hukum Keluarga Islam:  unifikasi hukum perkawinan, mengangkat status wanita, dan merespon perkembangan zaman.  4) Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam: The procedural expedient, The eclectic expedient,   the expedient of re-interpretation,  The expedient of administrative orders, dan ketetapan-ketetapan hakim.  5) Muatan Reformasi Hukum Keluarga Islam: Umur minimal kebolehan kawin,  peranan wali dalam nikah, pencatatan nikah, keuangan perkawinan,  poligami,  nafkah isteri, talak di muka pengadilan, hak-hak isteri yang dicerai,  masa hamil dan akibat hukum, pemeliharaan anak setelah cerai, hak waris pria-wanita,  wasiat bagi ahli waris, dan pengelolaan wakaf keluarga.
PEMIKIRAN HUKUM  TENTANG STATUS ANAK HASIL NIKAH SIRI DAN ANAK DI LUAR KAWIN KAITANNYA DENGAN HAK-HAK KEPERDATAAN Abdul Halim, Halmi; Sunaryo Mukhlas, Oyo; Abd Hakim, Atang
Familia: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 4 No. 1 (2023)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24239/familia.v4i1.84

Abstract

Perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia berlaku dinamis, begitu pun dalam perkembangan hukum keluarga di Indonesia, sebagaimana kita ketahui dengan adanya fenomena uji materil Undang-Undang perkawinan yang diajukan oleh seorang ibu yang melakukan nikah sirri dengan seorang pejabat, lalu di uji materil di MK dan mengeluarkan Putusan Mahkamah Kontitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Kontitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tersebut  berimplikasi juga terhadap Status Anak dan Hak Keperdataan. Maka dalam artikel ini akan dibahas tentang Status Anak dalam Peraturan Perundang-undangan lalu kaitan antara Status Anak dengan Hak Keperdataan. Hasil dari penelitian dalam artikel ini maka status anak dalam peraturan perundang-undangan terbagi menjadi dua yaitu Anak Sah dan Anak di Luar Kawin. Lalu kaitan Status Anak dengan Hak Keperdataaan adalah Jika anak sah maka memiliki hak keperdataan penuh dari Ayah dan Ibunya sedangkan jika Anak di Luar Kawin maka hanya memiliki hak keperdataan kepada ibu dan keluarganya saja tetapi jika mengajukan pengajuan status anak di Pengadilan maka anak dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya dengan dibuktikan dengan teknologi bahwa anak tersebut memiliki hubungan darah dengan ayahnya, tetapi untuk hak perwalian tetap tidak bisa diberikan.
PANDANGAN SANTRI TERHADAP REKONSTRUKSI BATAS USIA MINIMAL PERKAWINAN (STUDI KASUS DI PONDOK PESANTREN NAILUL ULA CENTER YOGYAKARTA DAN DI PONDOK PESANTREN MANARUL HUDA KUDUS) Rozak, Abdul; Lutfiani Tsani, Wifa
Familia: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 4 No. 1 (2023)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24239/familia.v4i1.86

Abstract

. Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR merevisi batas perkawinan anak yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) undang-undang perkawinan. Sehingga DPR bersama pemerintah menetapkan UU 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini masih menimbulkan gejolak dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan pesantren khususnya santri. Penelitian ini dilihat dari jenisnya termasuk pada penelitian lapangan (field research). Sementara itu, dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif-analitik. Data yang dikumpulkan dan diolah berupa data primer (data hasil wawancara dengan para santri) dan data sekunder (data hasil penelusuran literatur). Data tersebut dikaji dan dianalisis secara kualitatif lalu diambil kesimpulan. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologi hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan pendapat santri salaf dan modern hampir sama namun ada beberapa perbedaan. Sebagian santri salaf tidak setuju dengan rekonstruksi ini karena lebih kukuh pada kitab kuning yang menunjukkan bahwa balighlah acuannya bukan umur sedangkan santri modern sebaliknya. Tidak ada rumusan qat'i dalam Islam tentang batas usia menikah sehingga ada dua pendapat pertama santri salaf setuju perkawinan dibawah batas usia dengan cacatan ada maslahat, kedua santri modern tidak setuju perkawinan dibawah usia karena belum lulus SLTA, maqasid syariah hifdz an-nasl tidak tercapai. Faktor yang mempengaruhi pandangan santri yaitu Internal berupa referensi yang dipakai dan pemakaian dalil yang berbeda; eksternal berupa backround guru, metode pendidikan dan lingkungan.
ANALISIS PENDAPAT WAHBAH AL-ZUHAILI (w. 1437 H) TENTANG NIKAH MISYAR PERSFEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH Fajri, Ismanul; Basri, Helmi; Arisman
Familia: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 4 No. 1 (2023)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24239/familia.v4i1.81

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pendapat Wahbah Al-Zuhaili Tentang Nikah Misyar Persfektif Maqhasid Al-Syari’ah dengan teknik analisis isi dan pendekatan analisis deduktif yang diperloleh dari data-data kepustakaan. Adapun kesimpulannya yakni Nikah misyar yang tidak menuntut hak-hak yang sepatutnya diperoleh dalam pernikahan seperti hak nafkah dan hak tempat tinggal, yang ditentang oleh kebanyakan ulama seperti Abdul Sattar al-Jubali, Abu Malik Kamal bin al-Sayyid, Nasir al-Din al-Bani, Ali Qurah Dagi dan Ibrahim Fadhil, namun tidak demikian dengan Wahbah Al-Zuhaili yang berpendapat bahwa pertama, nikah misyar diperbolehkan dikarenakan dalam perkawinan misyar terdapat salah satu maqaṣid perkawinan yaitu terjaganya kehormatan seorang wanita yang telah menjadi seorang istri dan terhindarnya dari perbuatan zina. Kedua, Dalam metode ijtihad istislahi yang disebutkan oleh Wahbah al-Zuhaili tentang bolehnya nikah misyar adalah kemaslahatan, mencakup untuk semua akad, termasuk akad nikah yang telah memenuhi syarat rukun seperti yang ditetapkan syara’ adalah sah. Ketiga, dari analisa penulis nikah misyar itu secara maqashid al-syari’ah berbeda, pada alasan yang pertama, dikatakan bahwa perkawinan misyar ini mengandung maqaṣid syariah, yaitu penjagaan kehormatan si perempuan. Dalam perkawinan, kehormatan masing-masing suami istri, tidak hanya istri saja, atau suami saja, namun kehormatan keduanya terjaga dengan perkawinan melalui penyaluran hubungan biologis antara keduanya. Maka perkawinan ini adalah perkawinan yang sah, walau tidak dianjurkan, karena maqaṣid syariah tidak tercapai secara sempurna pada pernikahan ini. Semisal: pendidikan/perawatan anak-anak, ketenangan keluarga tidak dapat tergapai. Maqaṣid syariah di sini tercapai karena kehormatan perempuan ataupun laki-laki dalam perkawinan ini tercapai. Istri terpenuhi kebutuhan naluri biologisnya, dan suami pun juga demikian adanya. Walaupun pada dasarnya, perkawinan tidak hanya terkonsentrasi pada hubungan seksual saja. Dan maqaṣid syariah di sini tercapai namun tidak sempurna.

Page 1 of 1 | Total Record : 6