cover
Contact Name
Agus Sumpena
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
+6281906532003
Journal Mail Official
redaksi.bhl@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No 21 Bandung 40132
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : https://doi.org/10.24970/bhl
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan (BHL) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) terbit tiga kali setahun pada bulan Oktober, Februari, dan Juni. Jurnal BHL merupakan sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk menerbitkan artikel hasil penelitian dan artikel telaah konseptual di bidang hukum lingkungan (nasional dan internasional). Ruang lingkup kajian pada Jurnal Bina Hukum Lingkungan meliputi aspek hukum: Tata Ruang; Agraria; Kehutanan; Pertambangan; Energi, Sumber Daya Mineral dan Batu Bara; Kearifan Lokal; Sengketa Lingkungan; Kelautan dan Perikanan; Keanekaragaman Hayati; Perubahan Iklim; Perumahan Permukiman; Sumber Daya Air.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 284 Documents
Dari Keadilan Korektif ke Keadilan Distributif: Landasan Aksiologis Prinsip Common but Differentiated Responsibility Nadia Nurani Isfarin; Agustinus Supriyanto
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 3 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 3, Juni 2026
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i3.507

Abstract

ABSTRAK Common but Differentiated Responsibility (CBDR) merupakan salah satu pilar utama dalam hukum lingkungan internasional yang muncul sebagai respons terhadap tantangan perubahan iklim dan degradasi lingkungan global. Namun, permasalahan mendasar yang muncul adalah bagaimana prinsip ini memperoleh legitimasi normatifnya, khususnya ketika dihadapkan pada ketimpangan historis antara negara maju dan negara berkembang dalam pembagian beban dan tanggung jawab lingkungan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menelaah landasan filosofis dari prinsip CBDR dengan menelusuri pergeseran paradigma dari keadilan korektif menuju keadilan distributif. Pendekatan filsafat hukum digunakan untuk menegaskan bahwa keadilan korektif berfokus pada pemulihan kerugian akibat tindakan tertentu, sementara keadilan distributif menekankan pembagian beban secara proporsional berdasarkan kapasitas, kondisi historis, dan posisi struktural negara. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa CBDR adalah mencerminkan nilai solidaritas internasional dan asas keadilan distributif yang menuntut pembagian tanggung jawab global secara adil dan berkelanjutan lintas generasi. Dengan kerangka aksiologis, artikel ini menegaskan bahwa CBDR memiliki fondasi filosofis yang kuat dan relevan dalam mewujudkan tata kelola lingkungan global yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. Kata kunci: common but differentiated responsibility; keadilan distributif; keadilan korektif. ABSTRACT Common but Differentiated Responsibility (CBDR) has become one of the main pillars of international environmental law, emerging as a response to the challenges of climate change and global environmental degradation. However, a fundamental issue arises regarding how this principle gains its normative legitimacy, particularly in the context of historical inequalities between developed and developing countries in the distribution of environmental burdens and responsibilities. The purpose of this article is to explore the philosophical foundations of the CBDR principle by examining the paradigm shift from corrective justice to distributive justice. Through the lens of legal philosophy, corrective justice is understood as an effort to restore losses caused by certain actions, while distributive justice emphasizes the proportional distribution of burdens and responsibilities based on states’ capacities, historical conditions, and structural positions. The findings demonstrate that CBDR is not merely a norm arising from international agreements but also reflects the values of international solidarity and distributive justice, which demand a fair and sustainable sharing of responsibilities across generations. By employing ontological, epistemological, and axiological perspectives, this article argues that CBDR has a strong philosophical foundation and remains highly relevant in shaping a more just, inclusive, and sustainable global environmental governance. Keywords: common but differentiated responsibility; corrective justice; distributive justice.
Kesiapan Transformasi Penambang Tradisional menuju Pengolahan Emas Bebas Merkuri di Banyumas dalam Kerangka Konvensi Minamata Baginda Khalid Hidayat Jati; Lintang Ario Pambudi; Bahar Elfudllatsani; Agus Mardianto
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 3 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 3, Juni 2026
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i3.508

Abstract

ABSTRAKKomitmen Indonesia untuk mengimplementasikan Konvensi Minamata 2013 menjadi dasar upaya nasional menghapus penggunaan merkuri, termasuk pada Penambangan Emas Skala Kecil (PESK). Meski ratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2017 dan implementasi RAN-PPM telah dilakukan, praktik di daerah masih menghadapi hambatan sosial, ekonomi, dan kelembagaan, terutama di wilayah PETI seperti Kecamatan Gumelar, Ajibarang, dan Pekuncen di Kabupaten Banyumas. Penelitian ini menganalisis kesiapan penambang tradisional Banyumas dalam bertransformasi menuju pengolahan emas bebas merkuri melalui pendekatan mixed methods, menggabungkan analisis normatif terhadap Konvensi Minamata, UU Minerba, UUPPLH, serta PP No. 96 Tahun 2021, dan wawancara empiris di Desa Paningkaban, sebagai wilayah dengan tingkat aktivitas pertambangan terbanyak di Banyumas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lebih dari 80% penambang telah meninggalkan merkuri dan beralih ke sianida atau teknologi konsentrasi gravitasi karena alasan teknis dan efektivitas ekstraksi. Meskipun beberapa wilayah seperti Pancurendang, Paningkaban, dan Cihonje telah memperoleh dasar WPR, keberadaan WPR belum otomatis menghasilkan legalitas substantif karena perolehan IPR masih belum terkonfirmasi secara efektif, disertai kompleksitas prosedur, lemahnya pendampingan teknis, serta belum optimalnya pengawasan lingkungan dan reklamasi. Temuan ini menunjukkan bahwa kepatuhan Indonesia terhadap Konvensi Minamata masih bersifat pragmatic compliance—yakni pemenuhan kewajiban formal pada tingkat kebijakan, tetapi belum sepenuhnya menghasilkan perubahan substantif di tingkat komunitas penambang.Kata kunci: kesiapan transisi; merkuri; pertambangan emas skala kecil; pragmatic compliance; wilayah pertambangan rakyat. ABSTRACTIndonesia’s commitment to implementing the 2013 Minamata Convention provides the foundation for national efforts to eliminate mercury use, including in Artisanal and Small-Scale Gold Mining (ASGM). Although Indonesia has ratified the Convention through Law No. 11 of 2017 and adopted the National Action Plan for Mercury Reduction and Elimination (RAN-PPM), local practices continue to face social, economic, and institutional barriers, particularly in PETI areas such as Gumelar, Ajibarang, and Pekuncen Districts in Banyumas Regency. This study analyzes the readiness of traditional miners in Banyumas to transform toward mercury-free gold processing using a mixed-methods approach, combining normative analysis of the Minamata Convention, the Mining Law, the Environmental Protection Law, and Government Regulation No. 96 of 2021 with empirical interviews conducted in Paningkaban Village, one of the areas with the highest mining activity in Banyumas. The findings show that more than 80% of miners have abandoned mercury and shifted to cyanidation or gravity concentration technologies due to technical considerations and extraction efficiency. Although several areas, such as Pancurendang, Paningkaban, and Cihonje, have obtained a legal basis through WPR designation, the existence of WPR has not automatically produced substantive legality, as the effective acquisition of IPR remains unconfirmed, accompanied by procedural complexity, weak technical assistance, and suboptimal environmental supervision and reclamation. These findings indicate that Indonesia’s compliance with the Minamata Convention remains a form of pragmatic compliance—namely, the fulfillment of formal obligations at the policy level without fully producing substantive change within mining communities.Keywords: artisanal and small-scale gold mining; mercury; pragmatic compliance; transition readiness; people’s mining area.
Integrasi Qanun dan Kearifan Lokal dalam Perlindungan Gajah Sumatera: Studi Penanganan Interaksi Negatif “Abang Kul” di Kantong Gajah Liar Gayo Ghaitsa Al-Zahira Zulvita; Herlina Agustin; Gumgum Gumilar
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 3 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 3, Juni 2026
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i3.548

Abstract

ABSTRAKIntensitas interaksi negatif gajah-manusia di Dataran Tinggi Gayo berakar pada persoalan struktural berupa hilangnya habitat dan fragmentasi koridor jelajah gajah akibat alih fungsi lahan hutan menjadi area perkebunan dan permukiman. Inefisiensi penegakan hukum dalam manajemen dampak ekologis ini memicu situasi kritis yang mengancam keselamatan manusia dan perlindungan satwa liar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2019 dalam merespons dinamika interaksi negatif gajah-manusia. Jenis penelitian yang digunakan adalah kajian hukum empiris melalui pendekatan sosio-legal dengan metode kualitatif untuk mengonstruksi model integrasi kearifan lokal ke dalam kerangka hukum formal sebagai solusi atas diskoneksi antara hukum positif dan realitas sosiologis di tingkat tapak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan Qanun Nomor 11 Tahun 2019 dalam penanganan interaksi negatif dinilai belum optimal sementara kearifan lokal Abang Kul sebagai pranata living law secara empiris memiliki efektivitas dalam langkah mitigasi interaksi negatif. Studi ini memberikan kontribusi pada diskursus pluralisme hukum lingkungan dengan menawarkan model koeksistensi adaptif sebagai solusi atas keterbatasan hukum positif.Kata kunci: abang kul; budaya gayo; gajah sumatera; interaksi negatif gajah-manusia; qanun. ABSTRACTNegative human-elephant interactions in the Gayo Highlands stem from structural issues such as habitat degradation and the fragmentation of elephant movement corridors resulting from the conversion of forests into plantation and settlement areas. The ineffectiveness of the regulatory framework in mitigating these ecological impacts has triggered a critical situation that threatens human safety and wildlife conservation. This study aims to analyze the limitations of the implementation of Qanun No. 11 of 2019 in addressing the dynamics of negative elephant-human interactions through a socio-legal approach using qualitative methods to construct a model for integrating local wisdom into the formal legal framework as a solution to the disconnect between positive law and sociological realities at the grassroots level. The research results indicate that the approach of Qanun No. 11 of 2019 in addressing negative interactions is considered suboptimal, while the local wisdom of Abang Kul, as a living law institution, has been empirically shown to be effective in mitigating negative interactions. This study contributes to the discourse on environmental legal pluralism by offering a model of adaptive coexistence as a solution to the limitations of positive law.Keywords: abang kul; gayo culture; sumatran elephant; negative human-elephant interactions; qanun.
Dinamika Implementasi Kebijakan Pengaturan Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar Provinsi Bali I Putu Dharmanu Yudartha; Sri Suwitri; Teguh Yuwono
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 3 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 3, Juni 2026
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i3.554

Abstract

AbstrakKota Denpasar menghadapi paradoks antara citra pariwisata yang bersih dan harmonis dengan tingginya volume sampah yang terus meningkat. Implementasi berbagai kebijakan pengelolaan sampah belum mampu mengatasi tren kenaikan timbulan sampah, mengindikasikan adanya kesenjangan antara desain kebijakan dan pelaksanaan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika implementasi kebijakan pengelolaan sampah di Kota Denpasar dengan menggunakan pendekatan teori Edward III. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan informan kunci, observasi nonpartisipan di bank sampah dan TPS3R, serta studi dokumen. Analisis data mengikuti model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana dengan triangulasi untuk keabsahan data. Temuan menunjukkan implementasi kebijakan belum optimal karena komunikasi yang masih bersifat top-down dan kurang melibatkan nilai budaya, sumber daya manusia, finansial, dan teknologi yang terbatas, disposisi di mana masyarakat belum sepenuhnya mendukung akibat perilaku buang sampah sembarangan, dan struktur birokrasi yang hierarkis dan kurang kolaboratif antar pemangku kepentingan. Kesimpulan dan implikasinya yaitu implementasi kebijakan pengelolaan sampah di Kota Denpasar menghadapi tantangan multidimensi. Diperlukan pendekatan terintegrasi yang memadukan komunikasi partisipatif berbasis budaya, pembiayaan inovatif, penguatan modal sosial-kultural, dan restrukturisasi tata kelola kolaboratif (model penta-helix) untuk mencapai pengelolaan sampah yang berkelanjutan.Kata kunci: implementasi kebijakan; kebijakan publik; pengelolaan sampah. ABSTRACTThe city of Denpasar faces a paradox between its image of pristine, harmonious tourism and the escalating volume of waste, which continues to grow. Implementing various waste management policies has failed to curb the rising trend in waste generation, revealing a gap between policy formulation and practical execution. This study analyzes the dynamics of waste management policy implementation in Denpasar City using the Edward III theoretical framework. A qualitative case study design was employed, and data were collected through in-depth interviews with key informants, non-participant observations at waste banks and TPS3R facilities, and document review. Data analysis used the interactive model developed by Miles, Huberman, and Saldana, with triangulation techniques to ensure data validity. The results indicate that policy implementation is suboptimal due to predominantly top-down communication that neglects cultural values; limited human, financial, and technological resources; incomplete community engagement regarding littering behaviors; and a hierarchical, less collaborative bureaucratic structure among stakeholders. The conclusions and implications suggest that the challenges of implementing waste management policies in Denpasar City are multifaceted. An integrated strategic approach—comprising culturally based participatory communication, innovative financial mechanisms, strengthening socio-cultural capital, and restructuring collaborative governance through the penta-helix model—is essential for achieving sustainable waste management practices.Keywords: policy implementation; public policy; waste management.

Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 3 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 3, Juni 2026 Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026 Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue