cover
Contact Name
Agus Sumpena
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
+6281906532003
Journal Mail Official
redaksi.bhl@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No 21 Bandung 40132
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : https://doi.org/10.24970/bhl
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan (BHL) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) terbit tiga kali setahun pada bulan Oktober, Februari, dan Juni. Jurnal BHL merupakan sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk menerbitkan artikel hasil penelitian dan artikel telaah konseptual di bidang hukum lingkungan (nasional dan internasional). Ruang lingkup kajian pada Jurnal Bina Hukum Lingkungan meliputi aspek hukum: Tata Ruang; Agraria; Kehutanan; Pertambangan; Energi, Sumber Daya Mineral dan Batu Bara; Kearifan Lokal; Sengketa Lingkungan; Kelautan dan Perikanan; Keanekaragaman Hayati; Perubahan Iklim; Perumahan Permukiman; Sumber Daya Air.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 284 Documents
Optimalisasi Parekraf Hijau melalui Penerapan Tata Kelola ESG: Upaya Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Sekaligus Pengembangan Daya Saing Asmara, Teguh Tresna Puja; Alifya, Tofa Waluyo
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i2.429

Abstract

ABSTRAK Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif menghadapi tantangan besar terkait dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh praktik yang tidak berkelanjutan. Salah satu upaya yang telah digagas pemerintah untuk mewujudkan ekonomi berkelanjutan di sektor tersebut adalah dengan mengeluarkan program Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Hijau. Namun program Parekraf Hijau belum berjalan secara optimal dikarenakan masih kurangnya kesadaran dari para pemangku kepentingan, infrastruktur yang belum memadai, dan kurangnya dukungan kebijakan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu upaya mewujudkan Parekraf Hijau adalah dengan mendorong para pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk menerapkan tata kelola Environmental, Social, and Governance (ESG). Penerapan tata kelola ESG tersebut dapat menjadi sarana untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan sekaligus dapat meningkatkan daya saing badan usaha antara lain melalui peningkatan reputasi, efisiensi operasional, dan akses ke permodalan yang lebih baik. Selain itu, penerapan tata kelola ESG di badan usaha dapat diintegrasikan dan dikolaborasikan dengan para pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah, akademisi, media, dan komunitas masyarakat sehingga pelaksanaannya dapat lebih berkelanjutan. Kata Kunci: ESG; parekraf hijau; pembangunan berkelanjutan   ABSTRACT The tourism and creative economy sectors face significant challenges related to the environmental and social impacts arising from unsustainable practices. One initiative introduced by the government to promote a sustainable economy in these sectors is the Green Tourism and Creative Economy (Green Parekraf) program. However, the Green Parekraf program has not yet been implemented optimally due to limited stakeholder awareness, inadequate infrastructure, and insufficient policy support. This study employs a normative juridical research method using statutory, conceptual, and case approaches. The findings indicate that one key strategy for realizing Green Parekraf is to encourage business actors in the tourism and creative economy sectors to adopt Environmental, Social, and Governance (ESG) governance practices. The implementation of ESG governance can serve as a means to achieve sustainable development while simultaneously enhancing corporate competitiveness, including through improved reputation, operational efficiency, and better access to capital. Furthermore, the application of ESG governance within business entities can be integrated and collaboratively implemented with other stakeholders, such as the government, academia, the media, and community groups, thereby supporting more sustainable implementation. Keywords: ESG; green parekraf; sustainable development
Pengelolaan Hutan Berkelanjutan melalui Ritual Adat Balala’ Dayak Kanayat’n Satria, Rahmad; Astono, Agustinus; Purwanto; Yenny Aman Serah
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i2.435

Abstract

ABSTRAK Pengelolaan hutan berkelanjutan merupakan tantangan serius di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat, akibat deforestasi, alih fungsi lahan, dan lemahnya penegakan hukum lingkungan. Di tengah absennya peran hukum negara, Masyarakat Adat Dayak Kanayat’n di Kecamatan Sengah Temila menerapkan sistem kearifan lokal melalui ritual adat Balala’ sebagai bentuk konservasi hutan. Balala’ adalah tradisi tahunan yang memuat larangan terhadap segala bentuk intervensi terhadap alam, seperti menebang pohon, membunuh hewan, atau pergi ke hutan. Tradisi Balala’ merefleksikan pemahaman ekologis yang mendalam serta keterhubungan spiritual antara manusia dan lingkungan. Berdasarkan kondisi tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana implementasi nilai-nilai pengelolaan hutan berkelanjutan melalui ritual adat Balala’ Dayak Kanayat’n. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan praktik Balala’ dalam konteks konservasi hutan, serta meninjau relevansinya dengan teori Deep Ecology yang menekankan kesetaraan hak seluruh makhluk hidup dan ekosistem. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan pemangku adat dan masyarakat, serta ketentuan hukum adat di Kecamatan Sengah Temila. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ritual Balala’ merupakan bentuk nyata pengelolaan hutan berkelanjutan berbasis adat yang diwariskan lintas generasi dan dijalankan secara konsisten melalui mekanisme sosial dan spiritual yang kuat. Kata kunci: Balala’; Dayak Kanayat’n; Deep Ecology; Hukum Adat; Konservasi Hutan.   ABSTRACT Sustainable forest management is a serious challenge in Indonesia, specifically in West Kalimantan, due to deforestation, land use change, and weak enforcement of environmental law. In the absence of the rule of law, indigenous community of Dayak Kanayat'n in Sengah Temila District applied a local wisdom system through balala' traditional ritual as a form of forest conservation. Balala' is an annual tradition that prohibits all forms of intervention against nature, such as cutting down trees, killing animals, or entering forests. This tradition reflects deep ecology understanding and spiritual connection between humans and the environment. The problem formulation was how to implement sustainable forest management values through traditional ritual of balala' Dayak Kanayat'n. Therefore, this study aimed to analyze and describe the practice of balala' in the context of forest conservation, as well as to review the relevance to the theory of deep ecology, which showed the equal rights of all living things and ecosystems. An empirical legal study was conducted adopting a sociological juridical method. Data were collected through observation, interviews with traditional and community stakeholders, and local traditional law provisions. The results showed that balala' ritual was a tangible form of traditional-based sustainable forest management passed down through generations and consistently carried out by strong social and spiritual mechanisms. Keywords: Balala’; Dayak Kanayat’n; Deep Ecology; Traditional Law; Forest Conservation.
Penguatan Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam Perlindungan Hak Tanah Masyarakat Adat Jamrudin, Hasrin; Widowaty, Yeni
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i2.442

Abstract

ABSTRAK Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) merupakan mekanisme penting dalam perlindungan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam. Namun, dalam konteks Indonesia, pengaturan prinsip FPIC belum terakomodasi secara eksplisit dalam sistem hukum nasional, meskipun telah memperoleh pengakuan dalam instrumen hukum internasional seperti United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) dan ILO Convention No. 169. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi dan tantangan implementasi prinsip FPIC dalam sistem hukum Indonesia, serta merumuskan strategi penguatan pelaksanaannya. Menggunakan metode yuridis normatif, studi ini menelaah peraturan perundang-undangan dan praktik di sektor kehutanan, pertambangan, dan proyek pembangunan lainnya yang menyangkut wilayah adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekosongan norma, inkonsistensi antarregulasi, lemahnya pengakuan hukum, serta ketimpangan kekuasaan antara komunitas adat dan negara atau korporasi menjadi hambatan utama implementasi FPIC. Sebagai kesimpulan, dibutuhkan integrasi prinsip FPIC secara utuh ke dalam legislasi nasional dan penguatan kapasitas masyarakat adat agar mereka dapat menjalankan hak atas persetujuan secara substantif. Saran yang diajukan adalah perlunya pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, penyusunan peraturan daerah tentang tanah ulayat, serta pelibatan aktif masyarakat dalam proses perizinan investasi di wilayah adat. Tanpa reformasi hukum dan komitmen politik yang kuat, pelaksanaan FPIC akan tetap bersifat simbolik dan gagal memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat. Kata kunci: FPIC; hak atas tanah; hukum lingkungan; kebijakan pembangunan; masyarakat adat.   ABSTRACT The principle of Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) is an important mechanism in protecting the rights of indigenous peoples over land and natural resources. However, in the Indonesian context, the FPIC principle has not been explicitly incorporated into the national legal system, despite being recognized in international legal instruments such as the United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) and ILO Convention No. 169. This study aims to analyze the position and challenges of implementing the FPIC principle within the Indonesian legal system, and to formulate strategies to strengthen its implementation. Using a normative legal method, this study examines legislation and practices in the forestry, mining, and other development projects involving indigenous territories. The results of the study show that normative gaps, inconsistencies between regulations, weak legal recognition, and power imbalances between indigenous communities and the state or corporations are the main obstacles to the implementation of FPIC. In conclusion, it is necessary to fully integrate the FPIC principle into national legislation and strengthen indigenous peoples' capacity to exercise their right to consent substantively. The recommendations proposed are the need to pass an Indigenous Peoples Act, formulate regional regulations on customary land, and actively involve communities in the investment licensing process in indigenous territories. Without legal reform and strong political commitment, the implementation of FPIC will remain symbolic and fail to provide real protection for the rights of indigenous peoples. Keywords: development policy; environmental law; FPIC; indigenous communities; land rights.
Rekonstruksi Program Adipura sebagai Instrumen Good Environmental Governance dalam Pengelolaan Sampah Daerah Permanasari, Tyasning; Wijoyo, Suparto; Rahmah, Mas; Salman, Radian
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i2.496

Abstract

ABSTRAK Program Adipura selama ini diposisikan sebagai instrumen kebijakan nasional untuk mendorong peningkatan kinerja pengelolaan sampah dan kualitas lingkungan perkotaan oleh pemerintah daerah. Namun, dalam praktiknya Adipura masih beroperasi sebagai kebijakan administratif yang bersifat lunak, sehingga belum memiliki kekuatan mengikat dan mekanisme akuntabilitas hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi posisi hukum Program Adipura agar berfungsi sebagai instrumen tata kelola lingkungan yang efektif dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah daerah. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan pendekatan konseptual, melalui analisis deduktif dan preskriptif terhadap peraturan perundang-undangan serta teori hukum lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan normatif Adipura terletak pada tiga aspek utama, yaitu ketiadaan dasar hukum yang kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan, tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta terbatasnya mekanisme akuntabilitas dan partisipasi publik. Berdasarkan kerangka tata kelola lingkungan yang baik dan teori efektivitas hukum, penelitian ini merekomendasikan penguatan status hukum Adipura dari peraturan menteri menjadi peraturan pemerintah atau peraturan presiden, integrasi indikator kinerja Adipura ke dalam sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan dan indeks kinerja lingkungan hidup, serta pembentukan mekanisme pengawasan independen berbasis partisipasi publik. Temuan ini menegaskan bahwa transformasi Adipura tidak hanya memerlukan reformasi regulasi, tetapi juga perubahan paradigma hukum menuju sistem tata kelola lingkungan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dengan demikian, rekonstruksi hukum Adipura diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan hukum lingkungan dan mewujudkan keadilan ekologis di tingkat lokal maupun nasional. Kata kunci: adipura; efektivitas hukum; good environmental governance; keadilan ekologis; partisipasi masyarakat.   ABSTRACT Article 1 the Minister of Environment and Forestry Regulation Number 76 of 2019 concerning Adipura states that Adipura is an instrument for monitoring the performance of regional governments in organizing waste management and green open spaces in realizing a clean, shady and sustainable environmental quality. This research aims to reconstruct the legal status of the Adipura Program so that it functions as an instrument of Good Environmental Governance in sustainable local waste management. The study is grounded on the weakness of Adipura’s normative foundation, which remains a soft law instrument without binding authority in Indonesia’s legal hierarchy. Methodologically, it employs a normative juridical and conceptual approach, using deductive–prescriptive analysis of environmental law, governance theories, and regulatory frameworks. The findings reveal three main normative weaknesses: (1) the absence of strong legal authority, (2) overlapping institutional mandates between central and local governments, and (3) limited mechanisms for public accountability. Based on GEG and the theory of legal effectiveness, the study proposes integrating Adipura into the national legal system by elevating its legal status to a Government Regulation, aligning its indicators with Performance Accountability System (SAKIP) and Environmental Performance Indeks (IKLH), and establishing an independent oversight body grounded in public participation. The study concludes that the transformation of Adipura requires not only regulatory reform but also a shift in legal paradigm toward a transparent, participatory, and accountable environmental governance system. Ultimately, the reconstruction of Adipura’s legal framework strengthens the implementation of the rule of environmental law and promotes ecological justice at both local and national levels. Keywords: adipura; community participation; ecological justice; good environmental governance; legal effectiveness
Pendekatan Normatif Integrasi Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Penataan Ruang di Jawa Timur Riyadi, Dodi Slamet; Rustiadi, Ernan; Widiatmaka, Widiatmaka; Fauzi, Akhmad
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i2.499

Abstract

ABSTRAKKajian ini membahas dasar hukum dan penerapan praktis integrasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dalam penataan ruang wilayah di Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-praktis untuk menilai hubungan antara ketentuan hukum lingkungan yang berlaku dan implementasinya dalam dokumen perencanaan tata ruang wilayah seperti RTRW Provinsi dan RTRW kabupaten/kota. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menjadi fokus utama dalam analisis. Hasil kajian menunjukkan bahwa konsep daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup seringkali ditempatkan sebagai instrumen teknis belaka, tanpa penegasan nilai hukumnya sebagai prinsip yang mengikat. Hal ini menunjukkan adanya kekosongan normatif yang berdampak pada lemahnya integrasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam praktik kebijakan penataan ruang. Untuk mengatasi hal tersebut, artikel ini menegaskan pentingnya mengaitkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup dengan prinsip keadilan ekologis dan tanggung jawab antargenerasi. Pemahaman hukum tata ruang perlu diarahkan sebagai bentuk konkret dari tanggung jawab konstitusional terhadap lingkungan. Dengan landasan itu, integrasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak cukup dipahami sebagai prosedur administratif, melainkan harus dimaknai sebagai bagian dari sistem norma hukum yang wajib ditegakkan dalam perencanaan dan pemanfaatan tata ruang wilayah.Kata kunci: daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, filosofi hukum, hukum lingkungan, pendekatan normatif-praktis, penataan ruang wilayah. ABSTRACTThe ecological crises confronting modern spatial governance demand more than technocratic precision, they call for a normative reconfiguration of legal meaning. This article examines the legal foundations and practical implications of integrating environmental carrying capacity, into regional spatial planning in East Java Indonesia. Drawing from a normative-practical legal approach, the study interrogates the disconnect between environmental law as lex lata and its fragmented incorporation into spatial planning instruments such as the Regional Spatial Plan (RTRW). Through doctrinal analysis and interpretive scrutiny of key statutes, including Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management and Law No. 26 of 2007 on Spatial Planning, this article reveals that the principle of environmental carrying capacity is frequently relegated to a technical tool, rather than elevated as a normative imperative. The analysis suggests that to prevent legal trivialization and ecological overshoot, carrying capacity must be situated within a broader framework of ecological justice and intergenerational equity. In doing so, the article proposes a reconstructed understanding of spatial planning law, not merely as an administrative instrument, but as a living legal expression of environmental ethics. Ultimately, the integration of carrying capacity into legal spatial reasoning is not only a procedural necessity, but a constitutional obligation in the Anthropocene era.Keywords: environmental carrying capacity; environmental law; legal philosophy; normative-practical approach; spatial planning.
Advokasi Lingkungan Solidaritas Perempuan Palembang Dalam Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Ogan Ilir Muktiarum, Retno Kurnia; Agustin, Herlina; Gumilar, Gumgum
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i2.515

Abstract

ABSTRAK Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Ilir telah menjadi bencana tahunan yang dampaknya tidak dirasakan secara setara. Perempuan, sebagai pengelola utama rumah tangga dan kesehatan keluarga, menanggung beban ganda berupa peningkatan kerja domestik, gangguan kesehatan, dan ancaman terhadap penghidupan. Namun, di tengah marginalisasi suara mereka, Solidaritas Perempuan Palembang hadir sebagai mitra advokasi yang mentransformasi posisi perempuan dari korban pasif menjadi subjek berdaya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang menjadi dasar dari advokasi lingkungan yang dilakukan Solidaritas Perempuan Palembang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan sifat deskriptif-analitis, yang didukung data lapangan melalui wawancara dengan Solidaritas Perempuan Palembang. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokasi lingkungan yang dilakukan oleh Solidaritas Perempuan Palembang bersifat multidimensi dan dijalankan melalui kampanye publik untuk membangun narasi dan solidaritas melalui media sosial, edukasi masyarakat untuk membangun kesadaran kritis tentang hak ekologis yang dilanggar, penguatan kapasitas perempuan melalui pelatihan feminist, public speaking, dan produk ekonomi feminis (Feminist Economic Solidarity). Advokasi ini menjadi praktik ekofeminisme yang menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan pelibatan perempuan sebagai aktor yang berdaya. Kata kunci: advokasi lingkungan; ekofeminisme; komunikasi lingkungan.   ABSTRACT Forest and land fires in Ogan Ilir Regency have become an annual disaster, the impacts of which are not felt equally. Women, as primary managers of households and family health, bear a double burden in the form of increased domestic work, health disturbances, and threats to livelihoods. However, amidst the marginalization of their voices, Solidaritas Perempuan Palembang emerged as an advocacy partner that transforms the position of women from passive victims into empowered subjects. Law Number 32 of 2009 stipulates that every person has the right to a good and healthy living environment, which serves as the legal foundation for the environmental advocacy carried out by Solidaritas Perempuan Palembang. This study uses a juridical normative approach with a descriptive-analytical nature, supported by field data through interviews with Palembang Women's Solidarity. Data were obtained through library studies and field studies. The results indicate that Solidaritas Perempuan Palembang environmental advocacy is multidimensional and implemented through public campaigns to build narratives and solidarity via social media, community education to raise critical awareness of violated ecological rights, and women's capacity building through feminist training, public speaking, and feminist economic solidarity products (Feminist Economic Solidarity). This advocacy serves as a practice of ecofeminism, affirming that resolving environmental issues requires the involvement of women as empowered actors. Keywords: ecofeminism; environmental advocacy; environmental communication.
Carbon Capture Storage di Indonesia dalam Perspektif Komitmen Global dan Asas Kehati-hatian Imamulhadi; Rafan Darodjat
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 3 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 3, Juni 2026
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i3.482

Abstract

ABSTRAKPengaturan Carbon Capture and Storage (CCS) di Indonesia saat ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024. Namun, kedudukan regulasi yang hanya setingkat perpres tanpa delegasi eksplisit dari undang-undang menciptakan kerentanan hukum, terutama dalam melegitimasi penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) di tengah risiko lingkungan geologis jangka panjang. Ketidakjelasan hierarki ini berpotensi memicu disharmoni dengan rezim perlindungan lingkungan hidup jika terjadi kegagalan penyimpanan. Penelitian hukum normatif ini bertujuan menganalisis konsistensi instrumen hukum tersebut terhadap kerangka regulasi lingkungan melalui pendekatan perundang-undangan dan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara konseptual kebijakan ini selaras dengan komitmen iklim global, implementasinya terbentur larangan importasi limbah dalam Pasal 69 UU PPLH jika karbon dikategorikan sebagai limbah lintas batas. Terkait prinsip kehati-hatian, risiko CCS dinilai telah teridentifikasi dan terukur sehingga tidak memenuhi kriteria ketidakpastian ilmiah yang signifikan menurut Prinsip 15 Deklarasi Rio. Kendati demikian, mitigasi risiko tetap menuntut pengawasan ketat dan sistem pemantauan berkelanjutan demi menjamin keamanan ekologis.Kata kunci: carbon capture and storage; karbon; mitigasi perubahan iklim; pemanasan global; protokol kyoto. ABSTRACTThe regulation of Carbon Capture and Storage (CCS) in Indonesia is currently governed by Presidential Regulation Number 14 of 2024. However, the regulatory standing of a Presidential Regulation lacking explicit delegation from higher-level legislation creates legal vulnerability, particularly in legitimizing the application of the precautionary principle amidst long-term geological environmental risks. This hierarchical ambiguity potentially triggers disharmony with the environmental protection regime in the event of storage failure. This normative legal research aims to analyze the consistency of this legal instrument within the environmental regulatory framework through a statutory approach and qualitative legal analysis. The results indicate that while the policy is conceptually aligned with global climate commitments, its implementation is hindered by the prohibition of waste importation under Article 69 of the Environmental Protection and Management Law (UU PPLH), should carbon be categorized as transboundary waste. Regarding the precautionary principle, CCS risks are deemed identified and measurable, thus not meeting the criteria for significant scientific uncertainty as stipulated by Principle 15 of the Rio Declaration. Nevertheless, risk mitigation continues to demand strict oversight and continuous monitoring systems to ensure ecological safety.Keywords: carbon capture and storage; carbon; climate change mitigation; global warming; kyoto protocol.
Celah Hukum dalam Sistem Pengelolaan Limbah di Indonesia: Perspektif Green Criminology Nur Fadhilah Mappaselleng; Zul Khaidir Kadir
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 3 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 3, Juni 2026
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i3.483

Abstract

ABSTRAKUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan negara menjamin sistem pengelolaan limbah yang melindungi keberlanjutan ekosistem. Namun, kajian yang ada masih lebih banyak berfokus pada implementasi dan penegakan hukum, sehingga belum memadai untuk menjelaskan bagaimana struktur hukum di Indonesia justru menyisakan celah regulasi yang memungkinkan berlangsungnya praktik destruktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dua bentuk utama celah hukum dalam sistem pengelolaan limbah, yaitu ambiguitas dalam klasifikasi limbah dan fragmentasi kelembagaan dalam pengawasan, serta menganalisisnya melalui pendekatan kriminologi hijau. Metode penelitian menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dalam perspektif green criminology untuk menjelaskn sejauh mana bahaya ekologi dapat terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur hukum yang longgar dan prosedural tidak mampu menandai batas teknis antara limbah berbahaya dan bahan baku industri, serta gagal menciptakan sistem pengawasan yang terkoordinasi lintas institusi. Dalam kondisi ini, kejahatan lingkungan tidak dilakukan melalui pelanggaran eksplisit, melainkan berlangsung melalui mekanisme legal yang disediakan oleh desain regulasi. Pendekatan green criminology menegaskan bahwa negara bertindak sebagai fasilitator impunitas ekologis melalui hukum yang permisif terhadap tekanan ekonomi. Oleh karena itu, reformulasi struktural terhadap orientasi hukum menjadi prasyarat untuk membatasi kerusakan ekologis yang berlangsung sebagai bentuk kekerasan terstruktur dan dilegitimasi secara hukum.Kata kunci: celah hukum; green criminology; pengelolaan limbah. ABSTRACTLaw Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management obliges the state to ensure a waste management system that protects ecological sustainability. However, existing studies still focus more on implementation and law enforcement, and are therefore not yet sufficient to explain how Indonesia’s legal structure itself leaves regulatory loopholes that allow destructive practices to persist. This study aims to identify two main forms of legal loopholes in the waste management system, namely ambiguity in waste classification and institutional fragmentation in supervision, and to analyse them through a green criminology approach. This research employs a normative legal method with a conceptual approach from the perspective of green criminology to explain the extent to which ecological harm may occur. The findings show that a loose and procedural legal structure is unable to define the technical boundary between hazardous waste and industrial raw materials, while also failing to establish a coordinated system of supervision across institutions. Under these conditions, environmental crime does not occur through explicit violations, but rather through legal mechanisms enabled by regulatory design. From a green criminology perspective, the state acts as a facilitator of ecological impunity through laws that remain permissive toward economic pressures. Therefore, a structural reformulation of legal orientation is required as a prerequisite for limiting ecological harm that persists as a form of structured violence legitimated by law.Keywords: green criminology; regulatory loophole; waste governance.
Konsep Penegakan Hukum Penataan Ruang Pemagaran Laut Prespektif Otonomi Daerah Saeful Kholik
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 3 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 3, Juni 2026
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i3.486

Abstract

ABSTRAKTujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan konsep penegakan hukum penataan ruang pemagaran laut perspektif otonomi daerah yang merupakan salah satu program Asta Cita Indonesia Emas 2045 melalui penguatan otonomi terhadap lingkungan dan tata ruang laut. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, yaitu pendekatan mengkaji aturan hukum dan fakta pemagaran ruang laut dalam perspektif otonomi. Berdasarkan hasil penelitian, kasus pemagaran ruang laut yang telah disertipikatkan dari sudut pandang hukum melanggar ketentuan konstitusi yang mengamanatkan segala kekayaan alam dikuasai oleh negara, termasuk ruang laut wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta dapat digunakan oleh pihak lain melalui izin negara untuk kepentingan bersama dan tidak boleh diprivatisasi. Selain itu, tidak adanya kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penegakan hukum lingkungan di tingkatan awal sesuai yurisdiksinya menimbulkan permasalahan semakin luas dan menimbulkan ketidakpastian hukum lingkungan. Oleh karena itu, konsep pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap penegakan hukum penataan ruang dengan diberikanya kewenangan tingkat awal untuk mengkualifikasi pelanggaran lingkungan dan tata ruang untuk dilakukannya proses pidana, perdata, administrasi atau sanksi dari masyarakat hukum adat. Landasan filosofi penegakan hukum lingkungan berlandaskan otonomi berfokus pada nilai keadilan lingkungan (environmental justice).Kata kunci: otonomi, penataan ruang, pemagaran laut, penegakan hukum. ABSTRACTThe purpose of this study is to find the concept of law enforcement for marine fencing spatial planning from the perspective of regional autonomy, which is one of the programs of Asta Cita Indonesia Emas 2045 through strengthening autonomy towards the environment and marine spatial planning. The research method used is Normative. That is, an approach to reviewing the legal rules and facts of marine space fencing from the perspective of autonomy. Based on the research results, the case of marine space fencing that has been certified from a legal perspective violates the constitutional provisions that mandate all natural resources to be controlled by the state, this includes marine space in coastal areas and small islands, that also be used by other parties through state permits for the common good and may not be privatized. In addition, the absence of authority of the regency/city regional government in enforcing environmental law at the initial level according to its jurisdiction has caused wider problems and created uncertainty in environmental law. Therefore, the concept of the regency/city regional government regarding the enforcement of spatial planning law by being given initial level authority to qualify environmental and spatial violations for criminal, civil, administrative or sanction processes from indigenous legal communities. The philosophical basis of environmental law enforcement based on autonomy focuses on the value of environmental justice.Keywords: autonomy, spatial planning, sea fencing, law enforcement.
Efektivitas Penegakan Hukum Lingkungan terhadap Pengawasan Limbah Radioaktif di Kawasan Industri Cikande Banten Muhammad Rafi Maulana Muhammad
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 3 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 3, Juni 2026
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i3.506

Abstract

ABSTRAKKasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 yang ditemukan di Kawasan Industri Modern Cikande,  Banten, menjadi bukti nyata lemahnya efektivitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya dalam pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif yang berpotensi membahayakan manusia dan ekosistem. Penelitian-penelitian sebelumnya mengenai penegakan hukum lingkungan belum banyak membahas secara mendalam tentang efektivitas pengawasan limbah radioaktif, terutama pada kawasan industri yang diawasi oleh lembaga teknis seperti BAPETEN dan KLHK. Penelitian ini berfokus pada pertanyaan bagaimana efektivitas penegakan hukum lingkungan terhadap pengawasan limbah radioaktif di kawasan industri Indonesia dengan studi kasus pada peristiwa Cikande. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto yang menitikberatkan pada aspek substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perangkat hukum seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah mengatur secara komprehensif mengenai pengawasan limbah radioaktif, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Lemahnya koordinasi antar instansi, keterlambatan deteksi dini, dan belum terintegrasinya sistem pelaporan antar lembaga pengawas menjadikan pengawasan tidak berjalan optimal. Selain itu, sanksi yang diterapkan masih bersifat administratif dan belum konsisten menerapkan mekanisme pencegahan dini (precautionary principle), sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku industri. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas penegakan hukum lingkungan terhadap pengawasan limbah radioaktif hanya dapat tercapai apabila terdapat sinergi antar lembaga, penguatan kelembagaan, penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi, serta peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan.Kata Kunci: badan pengawas tenaga nuklir; cikande; efektivitas hukum; limbah radioaktif; penegakan hukum lingkungan.   ABSTRACTThe case of Cesium-137 radioactive contamination discovered at the Cikande Modern Industrial Area, Banten, stands as concrete evidence of the weak effectiveness of environmental law enforcement in Indonesia, particularly in the supervision and management of radioactive waste that poses potential harm to humans and ecosystems. Prior studies on environmental law enforcement have not sufficiently examined the effectiveness of radioactive waste supervision, especially in industrial areas overseen by technical agencies such as BAPETEN and KLHK. This study focuses on the question of how effective environmental law enforcement is in supervising radioactive waste in Indonesian industrial areas, with the Cikande incident as a case study. To address this question, the study employs a normative legal approach grounded in Soerjono Soekanto's theory of legal effectiveness, which emphasizes three aspects: legal substance, institutional structure, and legal culture. The findings indicate that although legal instruments such as Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management and Law Number 10 of 1997 on Nuclear Energy have comprehensively regulated radioactive waste supervision, their implementation in the field continues to face numerous obstacles. Weak inter-agency coordination, delayed early detection, and the lack of integrated reporting systems among supervisory bodies have prevented supervision from functioning optimally. Furthermore, the sanctions applied remain predominantly administrative in nature and have not consistently implemented the precautionary principle as an early prevention mechanism, thereby failing to create adequate deterrence for industrial actors. This study affirms that effective environmental law enforcement in radioactive waste supervision can only be achieved through inter-institutional synergy, institutional capacity-building, the application of an information technology-based monitoring system, and enhanced public awareness and participation in sustaining environmental protection.Keywords: nuclear supervisory agency; cikande; law effectiveness; radioactive waste; environmental law enforcement.

Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 3 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 3, Juni 2026 Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026 Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue