Bina Hukum Lingkungan
Jurnal Bina Hukum Lingkungan (BHL) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) terbit tiga kali setahun pada bulan Oktober, Februari, dan Juni. Jurnal BHL merupakan sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk menerbitkan artikel hasil penelitian dan artikel telaah konseptual di bidang hukum lingkungan (nasional dan internasional). Ruang lingkup kajian pada Jurnal Bina Hukum Lingkungan meliputi aspek hukum: Tata Ruang; Agraria; Kehutanan; Pertambangan; Energi, Sumber Daya Mineral dan Batu Bara; Kearifan Lokal; Sengketa Lingkungan; Kelautan dan Perikanan; Keanekaragaman Hayati; Perubahan Iklim; Perumahan Permukiman; Sumber Daya Air.
Articles
276 Documents
IMPLIKASI YURIDIS KONSEP GREEN BANKING TERHADAP PERBANKAN DI INDONESIA
Rismauly Naiborhu, Netty Songtiar
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Bank saat ini harus bertujuan melindungi lingkungan, inisiatif ini dikenal dengan Green Banking berdasarkan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Permasalahannya adalah bagaimana implikasi hukum dan pelaksanannya atas berlakunya aturan OJK tersebut terhadap praktik Perbankan menuju Perbankan yang berkonsep green banking. Penelitian berbentuk deskriptif dan bersifat yuridis normatif yang menggambarkan implikasi serta pelaksanaan peraturan Green Banking. Hasil penelitian ini bahwa implikasi hukum pengaturan green banking yaitu bank wajib memenuhi aspek peduli lingkungan yang berkelanjutan dan berperan dalam sektor lain yang memiliki tujuan sama, hal ini sebagai upaya memenuhi tujuan pemerintah. Perbankan menghindari penyaluran kredit untuk usaha yang menimbulkan risiko terhadap lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST), kebijakan pedoman kredit yang dimiliki saat ini sudah mencakup dan mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial karena kebijakan dan pedoman tersebut mensyaratkan adanya AMDAL serta uji PROPER, memantau dan memonitor perolehan sertifikasi terkait lingkungan seperti ISPO atau RSPO untuk perusahaan kelapa sawit.
EKSISTENSI CITIZEN LAWSUIT DALAM UPAYA PENEGAKAN ATURAN LINGKUNGAN HIDUP
Manullang, Sardjana Orba
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini membahas konsep Citizen Lawsuit terhadap pelanggaran aturan-aturan lingkungan hidup di Indonesia melalui tinjauan normatif dari dogmatik hukum. Penelitian ini merupakan kajian hukum normatif, yang artinya mengupayakan kaidah, prinsip, dan doktrin hukum untuk menyikapi permasalahan hukum yang sebenarnya. Penelitian ini menggunakan metode statuta (pendekatan undang-undang) dalam analisisnya terhadap teks hukum. Arti Kata "Gugatan" Citizen gugatan adalah alat yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat umum dalam upaya melindungi diri mereka secara hukum dari akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. Walaupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBg) tidak secara tegas mengatur jenis gugatan Citizen Lawsuit, penulis studi ini menemukan bahwa Hakim tetap menerima dan mengadilinya berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan melalui terobosan hukum. Hal ini terjadi meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBg) tidak mengatur dengan jelas jenis gugatan Citizen Lawsuit. Namun pada kenyataannya, tidak semua perkara Citizen Lawsuit diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri karena para hakim memiliki pendapat yang berbeda mengenai jenis gugatan tersebut. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat mengenai bentuk gugatan ini. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar proses Gugatan Citizen Lawsuit diakomodir ke dalam hukum acara Indonesia untuk mencapai tujuan mencapai kejelasan hukum dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi individu yang ingin mempertahankan hak konstitusionalnya.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN AKIBAT DARI REKLAMASI PANTAI MANADO
Zougira, Hikmah;
Widowaty, Yeni;
Purnomo, Eko Priyo;
Hafizah, Hafizah
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perkembangan pembangunan dalam ranah reklamasi sudah sangat masif dilakukan di kota-kota besar di Indonesia. Kota Manado termasuk dari kota yang sangat sering melakukan reklamasi hal ini dilakukan untuk pembangunan jalan, pusat perbelanjaan, hotel dan bentuk pariwisata lainnya. Pada kenyataanya, reklamasi di Kota Manado selalu menjadi cerita yang menegangkan terutama bagi para masyarakat pesisir, maka tujuan dari artikel ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap masyarakat dan lingkungan yang diakibatkan dari adanya reklamasi di Pantai Manado. Penelitian menggunakan metode Normatif-Empiris yakni dengan mengkaji implementasi ketentuan hukum normatif dalam penerapannya di masyarakat. Terlaksananya reklamasi di Pantai Manado banyak tidak melibatkan persetujuan dari masyarakat pesisir dan tidak juga memperhatikan dampak pada aspek lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian, reklamasi di Pantai Manado ditemukan bertentangan dengan aturan-aturan yang ada. Pertama, dampak sosial akibat dari reklamasi di Pantai Manado melanggar UU No. 27 Tahun 2007 Pasal 34 ayat (2). Kedua, melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 25 Tahun 2009 Pasal 16. Selanjutnya, pelanggaran pada aspek lingkungan diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007 yang tertera pada Pasal 35 huruf (c) dan (d). Kegiatan reklamasi di Manado pada nyatanya menghilangkan mata pencaharian, sulitnya akses melaut dan kebisingan akan kegiatan dari reklamasi dan juga ditemukan adanya kerusakan terumbu karang yang berdampak buruk pada biota-biota laut.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK GUNA MENDUKUNG PROGRAM WISATA KAWASAN PESISIR PROVINSI BENGKULU
Satmaidi, Edra;
Barus, Sonia Ivana;
Saifulloh, Putra Perdana Ahmad;
Reformas, Tradis
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pengelolaan sampah dewasa ini masih menjadi problem yang belum terselesaikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan dalam pengelolaan sampah plastik di Bengkulu guna mendukung Kawasan Wilayah Pesisir. Hasilnya terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mempunyai korelasi dengan pengelolaan sampah plastik di Indonesia yaitu UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan Sampah dan beberapa undang-undang lainnya termasuk Jakstrada Kota Bengkulu yang bertujuan menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat akan lingkungan hidup yang baik dan sehat di Provinsi Bengkulu. Penelitian ini juga mengemukakan Kebijakan Pengelolaan Sampah Plastik yang ideal untuk mendukung Kawasan Wisata Wilayah Pesisir Provinsi Bengkulu.
PRECAUTIONARY PRINCIPLE DALAM PENGELOLAAN LIMBAH B3 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XII/2014
Alan, Muhammad Fikri;
Zulharman, Zulharman;
Butar, Franky Butar
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Terdapat gap dalam pemaknaan Precautionary Principle antara sebelum dan sesudah Putusan MK Nomor 18/PUU-XII/2014. Sebelum putusan tersebut, Precautionary Principle diartikan sebagai prinsip yang mewajibkan adanya pembuktian ilmiah atas kegiatan usaha terhadap lingkungan. Sedangkan pasca Putusan MK a quo, pembuktian ilmiah ini menjadi hal yang tidak mutlak diperlukan, karena putusan tersebut menganggap bahwa setiap pelaku usaha yang sedang melakukan perpanjangan izin pengelolaan limbah, dianggap telah memiliki izin meskipun izinnya belum keluar. Padahal, izin pengelolaan limbah adalah elemen penting guna menjaga kelestarian lingkungan sehingga diperlukan konsep perizinan yang rumit, ilmiah, serta berdasarkan pertimbangan yang matang. Selain itu, pasca putusan ini, bagi setiap pelaku usaha yang sedang melakukan proses perpanjangan Izin Pengelolaan Limbah, tidak dapat dipidana apabila dalam kenyataan ditemukan pelanggaran izin. Penelitian ini berusaha untuk merumuskan bentuk pemaknaan baru mengenai Precautionary Principle Pasca Putusan MK a quo. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.
URGENSI PENERAPAN KONSEP INTEGRATED WATER RESOURCE MANAGEMENT DALAM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR BERKELANJUTAN
Wongkar, Etheldreda E L T;
Widyaningsih, Grita Anindarini
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Hingga 2028, dari 12.107 MW rencana pembangunan energi terbarukan, 9.552 MW diorientasikan bertumpu pada sumber daya air. Sayangnya, berkaca pada perencanaan pembangunan PLTA saat ini, pengkajian dampak yang dilakukan seringkali tidak mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan secara menyeluruh dari daerah hulu hingga hilir sungai. Alih-alih mencapai kemandirian energi, pengembangan PLTA justru dikhawatirkan akan menjadi ancaman bagi ketahanan air dan pangan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menemukan bahwa konsep Integrated Water Resources Management penting untuk diterapkan dan diintegrasikan dalam peraturan hukum skala nasional hingga daerah melalui penerapan instrumen KLHS di beberapa DAS prioritas yang akan dibangun PLTA, menyusun rencana aksi turunan spesifik menyesuaikan kebutuhan prioritas sub-DAS, serta mewujudkan keterbukaan dan transparansi data, serta partisipasi publik yang massif guna mewujudkan pembangunan PLTA yang berkelanjutan.
PERANAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI ACEH
Rinaldi, Yanis;
Irvianty, Irvianty
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
KLHS disusun untuk memastikan berbagai akibat atas lingkungan diperhitungkan dan diintegrasikan dalam proses pembuatan keputusan, bersamaan dengan pertimbangan aspek sosial, ekonomi dan politik. Tujuan penelitian untuk mengkaji isu-isu strategis KLHS dan mengkaji integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam Kebijakan, Rencana, dan Program RPJM Aceh 2017-2022. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan. Hasil penelitian menunjukkan, isu-isu strategis KLHS menjadi prioritas pembangunan berkelanjutan. RPJMA telah mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam 5 (lima) KRP, yakni: pengembangan pertanian dan perkebunan, pertambangan dan energi, pengembangan industri dan agroindustri, tata ruang dan pembangunan ekonomi, serta pembangunan jalan dan jembatan.
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP OLEH ADVOKAT
Panjaitan, Budi Sastra
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Keberadaan lingkungan hidup yang semakin kurang baik telah mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh oleh semua pihak, termasuk juga dalam hal ini adalah profesi advokat, khususnya dalam hal penegakan hukum lingkungan yang berkeadilan bagi semua pihak. Penegakan hukum lingkungan hidup sangat minim dari perhatian profesi advokat, padahal lingkungan hidup yang baik tidak hanya kebutuhan masyarakat tertentu, tetapi juga menjadi kebutuhan dari semua orang termasuk mereka yang menyandang profesi advokat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, peneliti mendeskriptifkan fenomena yang terjadi terkait dengan penegakan hukum lingkungan hidup dan advokat dalam penegakan hukum lingkungan. Dengan kesimpulan sebagai berikut: penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan lingkungan hidup harus dengan sadar dan terus-menerus ditegakkan, tindakan ini mesti dilakukan untuk memberikan penghukuman dan efek jera kepada perusak lingkungan hidup. Kepedulian profesi advokat dalam penegakan hukum lingkungan hidup sangat dibutuhkan karena tidak semua pihak yang menjadi korban perusakan lingkungan hidup paham bagaimana proses penegakan hukum, hadirnya advokat dalam rangka penegakan hukum lingkungan hidup akan mempermudah proses penegakan hukum.
KONSEPSI ASAS KELESTARIAN DAN KEBERLANJUTAN DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM NILAI PANCASILA
Wahanisa, Rofi;
Adiyatma, Septhian Eka
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Prinsip atau asas kelestarian dan keberlanjutan (sustainable development) merupakan prinsip yang lahir sebagai respon atas kerusakan lingkungan hidup. Prinsip pengelolaan lingkungan menjadi dasar dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan yang berupa kebijakan, pengaturan, pemeliharaan, pengendalian dan tentu saja pengelolaan lingkungan. Pembangunan dijadikan sebagai salah satu cara untuk pemenuhan kebutuhan hidup manusia, perlu daya dukung lingkungan hidup yang optimal. Implementasi prinsip dan asas sustainable development telah mengalami perkembangan yang sedemikian kompleks, dimana lingkungan hanya sekedar dipandang untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga kerusakan lingkungan menjadi pertaruhan. Tulisan ini akan membahas konsepsi dari asas kelestarian dan keberlanjutan serta pembangunan keberlanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup dengan menggunakan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar acuannya. Hal ini karena pengelolaan lingkungan diperlukan untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan yang tentu saja dengan perspektif lingkungan. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk menjamin lingkungan yang lebih baik dan berguna sesuai yang diharapkan dalam tujuan pengaturan pengelolaan lingkungan hidup.
PENGATURAN PEMBANGUNAN FOOD ESTATE PADA KAWASAN HUTAN UNTUK MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN DI INDONESIA
Mutia, An Nissa Ayu;
Nurlinda, ida;
Astriani, Nadia
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pandemi COVID-19 yang sedang melanda dunia saat ini memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap berbagai sektor, utamanya pada sektor pangan. Ancaman krisis pangan menjadi hal yang paling dikhawatirkan saat ini. Pembangunan food estate sebagai penyedia cadangan pangan nasional menjadi solusi yang ditawarkan. Keterbatasan lahan pertanian yang ada menjadi hambatan pemerintah dalam mengembangkan program ini. Kawasan hutan menjadi salah satu area yang dapat digunakan untuk program food estate, sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 7 Tahun 2021 melalui skema kawasan hutan untuk ketahanan pangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji berbagai data sekunder mengenai program food estate dan kawasan hutan. Kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi menjadi dua kawasan yang dapat digunakan dalam skema kawasan hutan untuk ketahanan pangan. Namun, Pemerintah masih perlu untuk memberikan batasan yang jelas terkait penggunaan kawasan hutan lindung yang tidak berfungsi lindung pada skema kawasan hutan untuk ketahanan pangan ini, karena dikhawatirkan akan berdampak kepada kawasan hutan lindung yang masih berfungsi lindung, mengingat area yang dibutuhkan oleh food estate ini sangat luas. Pemerintah juga perlu untuk memperhatikan hak-hak pemanfaatan sebelumnya agar persengketaan antar pemilik hak dapat terhindarkan.