cover
Contact Name
-
Contact Email
lawreview@uwp.ac.id
Phone
+6282145997179
Journal Mail Official
lawreview@uwp.ac.id
Editorial Address
Jalan Raya Benowo 1-3, Surabaya - 60197.
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Wijaya Putra Law Review
ISSN : 28297865     EISSN : 28295382     DOI : https://doi.org/10.38156/wplr.v1i2
Core Subject : Social,
Wijaya Putra Law Review merupakan jurnal yang berfokus pada publikasi hasil penelitian pada bidang ilmu secara hukum baik Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional. Wijaya Putra Law Review terbit 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan April dan Oktober.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 1 (2023): April" : 5 Documents clear
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN VERSTEK AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS TERGUGAT PERKARA CERAI GUGAT I Kadek Ramadana Vikram Desta Saputra
Wijaya Putra Law Review Vol 2 No 1 (2023): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/wplr.v2i1.81

Abstract

Islam telah mengatur secara ketat mengenai larangan perceraian, namun berbanding terbalik dengan fakta yang ada. Berdasarkan data dan evaluasi, setidaknya terdapat 4 faktor penyebab perceraian, yaitu ekonomi, komunikasi yang buruk, pihak ketiga atau perselingkuhan, dan sosial dan budaya. Selain itu, tidak sedikit perceraian dilakukan berdasarkan Putusan Verstek, salah satunya adalah Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 3479/Pdt.G/2021/PA.Clp. Berdasarkan hal tersebut, Penulis telah memetakan menjadi 2 permasalahan, yaitu bagaimana ketentuan perundang-undangan mengenai relaas panggilan kepada tergugat oleh pengadilan, dan bagaimana upaya hukum tergugat. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dalam melakukan analisa. Bagi tergugat yang merasa telah dirugikan segala haknya, dapat mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali, dalam hal Putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Namun, apabila belum melebihi tenggang waktu, tergugat dalam mengajukan Upaya Hukum Banding dilanjutkan dengan tingkat Kasasi. Penulis, secara pribadi, menyarankan supaya bagi siapapun yang kedudukannya selaku tergugat, harus memperhatikan tenggang waktu putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan tenggang waktu untuk diajukannya Upaya Hukum Peninjauan Kembali.
TINJAUAN DISKURSUS PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN AJARAN KONSTITUSIONALISME Hario Danang Pambudhi
Wijaya Putra Law Review Vol 2 No 1 (2023): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/wplr.v2i1.82

Abstract

Diskursus perpanjangan masa jabatan kepala desa mencuat tatkala muncul banyak gelombang demonstrasi dari para kepala desa. Hal tersebut menimbulkan masalah terkait dengan pembatasan kekuasaan jabatan publik dan dampaknya terhadap semangat demokratisasi desa. Penelitian ini berusaha untuk menelisik diskursus tersebut dari perspektif ajaran konstitusionalisme dengan menggunakan metode yuridis normatif. Metode ini didukung dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep yang menggunakan data sekunder sebagai basis analisis. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa diskursus perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak sesuai dengan semangat pembatasan kekuasaan yang diturunkan dari konstitusi. Hal ini didasarkan oleh pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang menyasar pada dua aspek, yaitu regenerasi kepemimpinan dan antisipasi penyalahgunaan kekuasaan.
PEMULIAAN HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA Dwi Fitri Annisa Febrianti
Wijaya Putra Law Review Vol 2 No 1 (2023): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/wplr.v2i1.83

Abstract

Filsafat kebangsaan berfungsi sebagai dasar bagi setiap bangsa.Bangsa dan kehendak rakyat diwujudkan dalam filosofi itu. Dalam sistem hukum Indonesia, Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum materil karena mengharuskan setiap peraturan yang bertentangan dengannya segera dicabut jika bertentangan. Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila disebut sebagai Undang-Undang Dasar Pemerintahan. Hal ini menjadi acuan bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yang juga diperlukan untuk menjaga keberlakuan aturan hukum tersebut. Demikian pula kewajiban pejabat pemerintah untuk melaksanakan tanggung jawabnya dalam parameter pendelegasian wewenang, yang dapat mengakibatkan terbentuknya hubungan hukum antara pemberi dan penerima wewenang. Dalam penelitiannya, Hukum Tata Pemerintahan dipandang dalam konteks tugas pemerintahan dan konsekuensi hukum yang ditimbulkannya. Ini mencakup aspek hukum kehidupan organisasi pemerintah seperti pemerintah negara bagian dalam hal hubungan hukum antara lembaga negara dan berbagai kompetensi hukum kelembagaan pemerintah negara bagian; susunan pemerintahan daerah menurut undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah; dan akibat hukum bagi organisasi pemerintah di desa dan kecamatan. Ini juga berkaitan dengan aspek penyelesaian perselisihan yang ditimbulkan oleh tindakan pemerintah atau antara pemerintah dan warga negara yang dilindunginya.
URGENSI PENERAPAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP PELAKU PENCURIAN Muhamad Chaidar; Arief Syahrul Alam
Wijaya Putra Law Review Vol 2 No 1 (2023): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/wplr.v2i1.90

Abstract

Untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang hasil pencurian. Jenis penelitian dalam penulisan ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Sanksi pidana daripada tindak pidana pencucian uang itu sendiri tercantum dalam Pasal-pasal di atas, yaitu : 1). Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 (pelaku aktif) “setiap orang yang menempatkan, mentrasnfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”, 2). Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 (pelaku aktif )”, 3). Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 (pelaku pasif).
TINJAUAN YURIDIS PENUNDAAN PEMILIHAN UMUM MELALUI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI Fikri Hadi; Suwarno Abadi; Farina Gandryani
Wijaya Putra Law Review Vol 2 No 1 (2023): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/wplr.v2i1.92

Abstract

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt/G/2022/PN Jkt. Pst terkait gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum berimplikasi terhadap penyelenggaran Pemilu 2024. Sebab pada salah satu amar putusannya memerintahkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu. Walaupun pada akhirnya Komisi Pemilihan Umum melakukan banding, namun putusan tersebut perlu dikaji dari sudut pandang hukum yang menjadi latar belakang penulisan artikel ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan kasus, konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Jakarta Pusat dalam memutus perkara tersebut melanggar kompetensi absolut yang seharusnya menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu serta Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, putusan tersebut melanggar Konstitusi yang mengamanatkan Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Di samping itu putusan tersebut bersifat erga omnes, berlawanan dengan konsep putusan perdata yang seharusnya hanya mengikat para pihak. Dari analisis tersebut, maka putusan tersebut cacat secara hukum dan harus dikatakan batal demi hukum. Oleh sebab itu, langkah tepat bila Komisi Pemilihan Umum mengajukan banding atas putusan tersebut.

Page 1 of 1 | Total Record : 5