cover
Contact Name
Nizia Kusum Wardani
Contact Email
commercelaw_fh@unram.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
commercelaw_fh@unram.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Mataram Jl. Majapahit No. 62 Mataram 83125
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Commerce Law
Published by Universitas Mataram
ISSN : 27766225     EISSN : 27766225     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Commerce Law merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum dan kenotariatan. Jurnal Commerce Law terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Commerce Law memuat hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual (hasil pemikiran) tentang hukum, konstitusi, Kenotariatan, serta isu-isu hukum yang belum pernah dipublikasikan di media lain. Jurnal Commerce Law ditujukan untuk kalangan pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM, serta pemerhati hukum usaha lainnya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 355 Documents
Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Pariwisata Online Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Radha Oktarini Rusma; Nakzim Khalid Siddiq
Commerce Law Vol. 6 No. 1 (2026): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/vgedke54

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak signifikan terhadap sektor pariwisata, khususnya dengan hadirnya transaksi pariwisata online yang memudahkan konsumen dalam melakukan pemesanan tiket, akomodasi, hingga paket wisata. Kemudahan ini di satu sisi memberikan efisiensi, namun di sisi lain juga menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, seperti ketidaksesuaian informasi produk, pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, hingga pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan perlindungan hukum konsumen dalam transaksi pariwisata online serta menganalisis bentuk tanggung jawab pelaku usaha biro pariwisata terhadap konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, ditambah bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum konsumen telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, implementasinya dalam praktik transaksi pariwisata online masih lemah akibat kurangnya pengawasan, lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa, serta rendahnya kesadaran konsumen terhadap hak-haknya. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha mencakup tanggung jawab perdata untuk mengganti kerugian, tanggung jawab administratif terkait kepatuhan terhadap izin dan standar layanan, serta tanggung jawab pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi, peningkatan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen secara digital, serta edukasi hukum bagi masyarakat agar tercipta ekosistem pariwisata online yang transparan, aman, dan berkeadilan.
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Orderan Fiktif Dalam Transaksi Online Menurut Hukum Positif Indonesia Masayu Farah Rachmadani; Sudiarto
Commerce Law Vol. 6 No. 1 (2026): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ks88gs03

Abstract

Fenomena orderan fiktif dalam layanan digital seperti GrabFood menjadi tantangan serius dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia. Tindakan ini menyebabkan kerugian bagi mitra pengemudi, baik dari aspek finansial maupun psikologis. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum terhadap pelaku orderan fiktif serta peran pelaku usaha dalam memberikan perlindungan hukum berdasarkan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan seperti KUHP, KUH Perdata, UU Perlindungan Konsumen, dan UU ITE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orderan fiktif dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana penipuan yang dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, penegakan hukum masih belum efektif karena rendahnya pelaporan, lemahnya verifikasi identitas pengguna, serta kurangnya perlindungan konkret dari platform digital. Perusahaan seperti Grab memiliki tanggung jawab kontraktual dan normatif untuk mencegah serta menanggulangi orderan fiktif, antara lain melalui sistem verifikasi pengguna, kompensasi bagi mitra, dan kerja sama dengan aparat hukum. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap korban orderan fiktif belum optimal, sehingga diperlukan pembaruan regulasi dan strategi kolaboratif antar pihak untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih efektif dan adil di era digital.
Perlindungan Hukum Terhadap Barang Konsumen Pada Saat Kapal Pengirim Barang Ekspedisi Tenggelam M.sultan Trengganu Sultan; Ari Rahmad Hakim Budiman F.
Commerce Law Vol. 6 No. 1 (2026): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/0zhaws52

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap barang konsumen ketika kapal pengangkut barang ekspedisi mengalami tenggelam. Permasalahan utama yang dianalisis adalah kedudukan para pihak dalam hubungan hukum pengangkutan laut saat terjadi tenggelamnya kapal, serta bentuk tanggung jawab perusahaan ekspedisi terhadap barang konsumen yang hilang atau rusak. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan ekspedisi memiliki kewajiban hukum untuk memberikan ganti rugi atas barang yang hilang atau rusak sesuai dengan KUHPerdata, KUHD, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Pelayaran. Namun, dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang menghindar dari tanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam jasa pengangkutan laut.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Oleh PT Grab Indonesia Toriq Adib Ghazalah; Lalu Achmad Fathoni
Commerce Law Vol. 6 No. 1 (2026): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/tsj7nw64

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai akibat kecelakaan moda angkutan darat khususnya Grab. Dalam perspektif perlindungan konsumen. Dimulai dengan bagaimana bentuk aturan terhadap moda angkutan darat dalam peraturan perundang-undangan hingga pada bentuk pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan. Bentuk perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah agar penyedia atau penyelenggara Grab tidak berpotensi melakukan pelanggaran terhadap pengguna jasa Grab, sedangkan bentuk perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa umum dibidang jasa transportasi Grab. Pengaturan angkutan umum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan (LLAJ),PP No. 74 Tahun 214 Tentang Angkutan Jalan.
Analisis Kepastian Hukum Praktik Jual Rugi Dalam Pemasaran Barang Industri Semen Pada Perkara KPPUNomor 3/KPPU-L/2020 I Gusti Bagus Arsa Prabasa I Gusti Bagus Arsa Prabasa; I Gusti Agung Wisudawan I Gusti Agung Wisudawan
Commerce Law Vol. 6 No. 1 (2026): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/9kwp6674

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap praktik jual rugi dalam kasus PT Conch South Kalimantan Semen sebagaimana putusan perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 3/KPPU-L/2020. Fokus utama penelitian ini adalah memahami esensi dari praktik jual rugi tersebut dan bagaimana pertimbangan hukum KPPU dalam menyelesaikan perkara ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Conch terbukti melakukan praktik jual rugi sejak awal memasuki pasar Kalimantan Selatan, yaitu dengan menjual produk di bawah harga pokok produksi secara konsisten. Strategi ini menyebabkan pesaing tersingkir dari pasar, dan setelah menguasai pasar, PT Conch menaikkan harga untuk menutupi kerugian sebelumnya. KPPU menilai bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 karena merugikan pelaku usaha lain dan mengganggu struktur pasar. Putusan KPPU dinilai tepat karena mampu membuktikan unsur pelanggaran dan memberikan sanksi berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.