cover
Contact Name
Wahyu Nur Laili
Contact Email
ejurnal.bawaslukepri@gmail.com
Phone
+6282220152602
Journal Mail Official
ejurnal.bawaslukepri@gmail.com
Editorial Address
Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Jl. WR Supratman No. 4-7 Km. 8 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau
Location
Kota tanjung pinang,
Kepulauan riau
INDONESIA
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
ISSN : 26864541     EISSN : 2808490X     DOI : https://doi.org/10.55108/jbk.v4i1
Core Subject : Social,
awaslu Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu lembaga pengawas yang ditugaskan pada wilayah pengawasan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka pengawasan untuk Pemilu dan Pemilihan. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas. Untuk mewujudkan Pemilu atau Pemilihan yang bermartabat dan berintegritas tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan berbenah diri untuk selalu berinovasi menjalankan peran pengawasannya guna meningkatkan hakikat demokratisasi. Sebagai bagian dari inovasi dan kontribusi, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan JURNAL BAWASLU PROVINSI KEPULAUAN RIAU secara berkala 2 (dua) kali dalam setahun yang sudah dilakukan pada tahun 2019. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah mengundang para akademisi, penyelenggara Pemilu, aktivis pro akademisi, pemerhati Pemilu dan penggiat Pemilu untuk ikut berpartisipasi mengirimkan karya ilmiah/ hasil penelitiannya berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 76 Documents
Afiliasi Tanpa Partisipasi? Kedekatan Partai Politik dan Kesediaan Menjadi Pengawas Pemilu di D.I. Yogyakarta Imawan, Satria Aji; Adrinoviarini, Adrinoviarini
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 5 No 02 (2023): Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Volume 05 Nomor 02 Bulan Desember 2023
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55108/jbk.v5i02.351

Abstract

Menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, dinamika politik sangat kuat tidak hanya terkait dengan kontestasi peserta pemilu, tetapi juga pengisian jabatan komisioner-komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU). Fenomena ini menarik untuk menelaah apakah pengisian jabatan politik komisioner-komisioner turut mendorong masyarakat yang berafiliasi kuat atau merasa dekat dengan partai politik untuk turut berpartisipasi sebagai pengawas pemilu. Untuk menjawab hal tersebut, tulisan singkat ini hendak menjawab pertanyaan sejauh mana kedekatan pada partai politik akan mendorong seseorang untuk menjadi pengawas pemilu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tulisan ini menggunakan data survei Kolasse di Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) pada bulan November 2022. Temuan menunjukkan hal yang menarik, ketika seseorang memiliki kedekatan dengan partai politik, hal tersebut mendorong seseorang untuk terlibat menjadi pengawas pemilu. Studi kasus di D.I.Y menjadi penting, mengingat provinsi ini memiliki tingkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang tinggi. Hal ini penting mengingat IPM tinggi seharusnya menunjukkan bahwa kelas sosial dalam masyarakat tersebut lebih baik dibandingkan daerah lain. Tulisan singkat ini diharapkan dapat memberikan penjelasan apa faktor apa yang mendorong keterlibatan seseorang sebagai pengawas pemilu. Tentu hasil dalam tulisan ini memiliki kekurangan, terutama terkait dengan faktor-faktor lain yang barangkali belum masuk dalam uji regresi. Pada aspek yang lebih praktis, diharapkan tulisan ini dapat menginspirasi kajian-kajian sejenis di masa mendatang.
Urgensi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Menghadapi Pemilihan Umum Serentak 2024 yuanita, alifa
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 6 No 01 (2024): Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Volume 06 Nomor 01 Bulan Juni 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55108/jbk.v6i01.404

Abstract

Pemilihan Umum (pemilu) merupakan metode penting untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi saat ini. Indonesia akan menyelenggarakan pemilu serentak pada tahun 2024, akan tetapi pemilu yang berlangsung tahun ini tentu saja tidak luput dari hambatan dan tantangan salah satunya seperti masalah etika yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu. DKPP memiliki peran kunci dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu untuk memastikan pemilu yang demokratis. Penelitian ini menekankan urgensi penegakan kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu serta perlunya strategi dan inovasi, dengan metode penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan KEPP sangat penting untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu guna menciptakan pemilu yang demokratis dan sah. Strategi dan inovasi dalam penegakan KEPP, termasuk pencegahan, penindakan, dan teknologi informasi, diperlukan untuk efektivitas penyelenggaraan pemilu serentak nasional 2024.
The Government's Role in the Success of the Village Anti-Money Politics Program in Rembang Murtadho Yusuf, Irfan; Abdi Muhammad, Juang; Aji Imawan, Satria
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 6 No 01 (2024): Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Volume 06 Nomor 01 Bulan Juni 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55108/jbk.v6i01.436

Abstract

This research examines the Election Supervisory Agency's (Bawaslu) Anti-Money Politics Village Program to increase community participation in election monitoring and combat election corruption. Using a descriptive qualitative approach, this study focuses on Rembang Regency, an area with a high risk of election violations. The implementation of the program was conducted in stages, involving a process of socialization, stakeholder coordination, and sustainability. Despite these successes, challenges such as persistent violations and the need for more supervisory personnel remain. This study highlights the effectiveness of the program in promoting democratic integrity and provides recommendations to sustain and improve the initiative in the future.
Pengetahuan dan Persepsi Politik para Pemilih Pemula: Studi Kasus pada Siswa Sekolah Menengah Atas di Kota Batam Susanto, Alpino; hajar abra, emy
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 6 No 01 (2024): Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Volume 06 Nomor 01 Bulan Juni 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55108/jbk.v6i01.439

Abstract

Siswa SMA/SMK dapat dikategorikan sebagai pemilih atau calon pemilih pemula. Pengetahuan politik yang baik dan luas pada pemilih pemula berkemungkinan besar meningkatkan partisipasi dalam pemilihan umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplore bagaimana pengetahuan politik dari para siswa meresapi mereka sehingga membentuk pengetahuan dan persepsi politik. Pendekatan kualitatif dalam penelitian ini dilakukan untuk menggali informasi yang lebih hidup dengan wawancara lansung terhadap empat orang siswa SMA/SMK. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pengetahuan politik para siswa masuk melalui beberapa mata pelajaran di sekolah seperti pendidikan kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia. Kegiatan ektrakurikulum seperti OSIS dan Pramuka, organisasi luar sekolah seperti KPU, partai, sosial media, lembaga sosial, akademisi, lingkungan keluarga, dan teman juga berkontribusi memberikan pengetahuan politik pada para siswa. Persepsi politik para pemilih pemula dapat dibentuk dari serangkaian informasi pengatahuan berbagai sumber tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa persepsi pemilih pemula tentang politik dan arah pemilih pada pemilu kepala daerah dalam waktu dekat dan yang akan dapat dipengaruhi oleh banyak faktor seperti pembelajaran di sekolah, lingkungan, keluarga dan juga sosial media. Siswa sebagai pemilih pemula tidak mengingat semua hal yang mereka dapatkan dari berbagai sumber namun apa yang positif maupun negatif akan memengaruhi dan mewarnai sikap politik mereka di masa depan.
Problematika Penegakan Hukum Dalam Pemilihan Umum 2024 Di Indonesia Hajar Abra, Emy
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 6 No 01 (2024): Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Volume 06 Nomor 01 Bulan Juni 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55108/jbk.v6i01.440

Abstract

Beragam problematika dalam pemilihan umum 2024 cukup menjadi catatan sekaligus acuan perbaikan untuk pemilihan umum masa akan datang, tentunya hal tersebut adalah bagian dari pada partisipasi aktif warga negara sebagai bentuk kontrol sosial yang telah menjadi teori ratusan tahun. Tujuan dalam tulisan ini adalah untuk mengetahui problematika penegakkan hukum dalam pemilihan umum tahun 2024 di Indonesia. Metode yang digunakan dalam tulisan ini penelitian normatif dengan menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer undang-undang pemilihan umum dan perbawaslu dengan analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini melihat dari dua persoalan utama yaitu problematika kepatuhan putusan peradilan dan juga tekait persoalan penegakkan hukum pidana pemilu gakkumdu. Adapun persoalan terkait dengan kepatuhan penyelenggara pemilihan umum tentunya dapat dilihat pada beberapa putusan seperti Mahkamah Agung dan DKPP terkait masa jeda untuk mantan narapidana sebagai syarat pencalonan legislatif dan syarat 30 persen untuk parpol. Ketidakpatuhan tersebut bermuara pada kasus-kasus pemilihan legislatif yang diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Sejalan dengan putusan MK yang menguatkan bunyi UU pemilu adalah syarat 30 persen parpol dalam pemilu. Hal ini menegaskan bahwa konstitusionalitas norma pada UU pemilu sudah seharusnya dijalankan dan ditaati oleh semua lembaga khususnya penyelenggara pemilu.
Penggunaan Deepfake Terkait Penyebaran Isu Hoaks Pada Masa Kampanye Pemilu 2024 Silalahi, Wilma; Natassya, Meily; Evelina, Shane
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 6 No 01 (2024): Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Volume 06 Nomor 01 Bulan Juni 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55108/jbk.v6i01.441

Abstract

Pesta demokrasi baru selesai dilaksanakan. Pada pelaksanaan pemilu tersebut ada tahapan pelaksanaan kampnaye yang merupakan salah satu cara untuk memperkenalkan para calon peserta pemilu kepada masyarakat. Perkembangan teknologi yang begitu pesat menjadikan media sosial merupakan alternatif yang digunakan calon peserta pemilu dalam memperkenalkan, mempromosikan, hingga menawarkan visi dan misi dari masing-masing calon peserta pemilu dalam upaya penyebaran informasi yang lebih cepat dan praktis. Namun, menjadi suatu permasalahan tersendiri pada masa kampanye pemilu 2024 ditemukan beberapa calon peserta pemilu yang menggunakan kecanggihan Artificial Intelligence (AI) dengan program deepfake yang dapat memanipulasi sebuah video, sehingga hal tersebut dapat membuat kekhawatiran masyarakat. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk meredam penyebaran isu hoaks yang ada di masyarakat selama masa kampanye mengingat tindakan represif yang dilakukan pemerintah hanya sebatas melakukan take down atas munculnya berita hoaks tanpa memperhatikan berita deepfake. Dengan demikian dipandang perlu dalam UU Pemilu diatur larangan penggunaan deepfake pada saat kampanye agar tidak menimbulkan berita hoaks sebelum dan pada saat pemilu. Dengan adanya larangan penggunaan deepfake dalam UU Pemilu menjadi sarana pembaharuan masyarakat pada saat pelaksanaan kampanye mengingat perkembangan AI yang semakin berkembang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif guna melihat sebuah isu hukum yang terjadi karena penggunaan deepfake, yaitu tindakan represif pemerintah dalam mengatasi penggunaan deepfake yang mengakibatkan penyebaran isu hoaks di beberapa media sosial selama masa kampanye dan bagaimana tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi penggunaan deepfake pada masa kampanye agar tercipta kepastian hukum. Pelaksanaan larangan penggunaan deepfake perlu diawasi oleh masyarakat sebagai pemerhati dan pengguna sosial media, termasuk Bawaslu dan dukungan dari Kementerian Kominfo termasuk peran aktif sosial media dalam penggunaan deepfake pada konten-konten yang dipublikasikan