cover
Contact Name
Wahyu Nur Laili
Contact Email
ejurnal.bawaslukepri@gmail.com
Phone
+6282220152602
Journal Mail Official
ejurnal.bawaslukepri@gmail.com
Editorial Address
Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Jl. WR Supratman No. 4-7 Km. 8 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau
Location
Kota tanjung pinang,
Kepulauan riau
INDONESIA
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
ISSN : 26864541     EISSN : 2808490X     DOI : https://doi.org/10.55108/jbk.v4i1
Core Subject : Social,
awaslu Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu lembaga pengawas yang ditugaskan pada wilayah pengawasan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka pengawasan untuk Pemilu dan Pemilihan. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas. Untuk mewujudkan Pemilu atau Pemilihan yang bermartabat dan berintegritas tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan berbenah diri untuk selalu berinovasi menjalankan peran pengawasannya guna meningkatkan hakikat demokratisasi. Sebagai bagian dari inovasi dan kontribusi, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan JURNAL BAWASLU PROVINSI KEPULAUAN RIAU secara berkala 2 (dua) kali dalam setahun yang sudah dilakukan pada tahun 2019. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah mengundang para akademisi, penyelenggara Pemilu, aktivis pro akademisi, pemerhati Pemilu dan penggiat Pemilu untuk ikut berpartisipasi mengirimkan karya ilmiah/ hasil penelitiannya berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 76 Documents
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PERSPEKTIF PEMILU DAN PILKADA Indrawan Susilo Prabowoadi; Muhammad Afandi
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 2 No 2 (2020): IUS CONSTITUENDUM SISTEM PEMILU TAHUN 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (615.5 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v2i2.245

Abstract

Penelitian ini mengkaji regulasi, tugas, kewenangan, dan kewajiban mengenai pengawasan Bawaslu terhadap Netralitas ASN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan analisis deskripstif kualitatif. Netralitas ASN adalah bebasnya ASN dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sehingga ASN harus netral baik dalam Pemilu maupun Pilkada. Pengawasan netralitas ASN baik dalam Pemilu maupun Pilkada salah satunya dilakukan oleh Bawaslu. Berdasarkan hasil penelitian terdapat beberapa regulasi yang mengatur mengenai netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada mulai dari UUD Tahun 1945, UU ASN, UU Pemilu, UU Pilkada, PP Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP Disiplin PNS, Keputusan Bersama 5 (lima) Instansi Tentang Netralitas ASN dan SE Ketua KASN Tentang Netralitas ASN.Selain itu, terdapat 3 fungsi Bawaslu dalam netralitas ASN yaitu fungsi pencegahan, fungsi pengawasan, dan fungsi penindakan pelanggaran. Pencegahan merupakan upaya preventif Bawaslu untuk meminimalisir potensi-potensi pelanggaran netralitas ASN. Setelah upaya preventif sudah dilakukan Bawaslu selanjutnya Bawaslu melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan ketika tahapan-tahapan Pemilu dan Pilkada berlangsung. Ketika Bawaslu sudah melakukan pencegahan, padaproses pengawasan ternyata tidak ditaati dari apa yang menjadi bentuk pencegahan maka Bawaslu akan melakukan penindakan pelanggaran.
REFLEKSI KUALITAS PENGAWASAN PILKADA SERENTAK DI MASA PANDEMI COVID-19 FORMALITAS POLITIK ATAUKAH INSTRUMEN KEADILAN DEMOKRASI SESUNGGUHNYA Vieta Cornelis
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 3 No 1 (2021): Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (304.451 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v3i1.246

Abstract

Urgensinya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam Negara Demokrasi di Indonesia berfungsi untuk keberlangsungan rodapemerintahan selanjutnya sehingga mengharuskan peran aktif dari seluruh elemen bangsa Indonesia. Sehingga perwujudan pilkada harus benar benar dilaksanakan secara terstruktur,sistematis dan bertanggung jawab disertai pengawalan atau pengawasan yang konsisten dan dapat di percaya. Itu sebabnya hal hal yang terjadi yang berkaitan dengan penyelenggara pilkada serentak, pada saat proses persiapan pilkada serentak pelaksanaan pilkada dan setelah pilkada serentak harus benar benar diatur dengan baik oleh para penyelenggara pilkada serentak jangan sampai yang terjadi adalah formalitas politik saja bukan mencerminkan instrumen keadilan demokrasi sesungguhnya. Demokrasi sesungguhnya akan terlihat pada kesungguhan pencapaian pelaksanaan penyelenggara pemilu yang dilaksanakan oleh KPU namun tidak kalah pentingnya adalah kinerja Bawaslu sebagai pengawas pilkada serentak, kesungguhan menindak masalah masalah yang berkaitan dengan standar teknis dan standar kesehatan pada pilkada era pandemi dengan harapan kedepan untuk pilkada berikutnya lebih baik sesuai dengan Prinsip prinsip penyelenggara Pilkada.
EVALUASI PENANGANAN SENGKETA HASIL PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 DI MAHKAMAH KONSTITUSI Violla Reinenda
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 3 No 1 (2021): Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (429.894 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v3i1.247

Abstract

Mahkamah Konstitusi telah memutus 132 (seratus tiga puluh dua) perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah SerentakTahun 2020 untuk termin pertama. Dari proses penanganan sengketa tersebut, terdapat sejumlah catatan apresiasi sekaligusevaluasi yang penting untuk dikaji guna menjadi bahan refleksi bagi penanganan sengketa kepemiluan di masa depan. Catatandipertautkan dengan pengejawantahan electoral justice system, tentang bagaimana MK dapat menghadirkan proses penyelesaian sengketa yang dapat memulihkan hak-hak elektoral dan mengembalikan integritas dan keadilan pemilu. Catatan ini berkutat pada persoalan prasyarat ambang batas selisih perolehan suara, integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu, residu penegakan hukum yang berujung menjadi perkara di MK, penyempurnaan hukum acara terutama pada proses pembuktian, dan relasi signifikansi perolehan suara dengan amar putusan MK.
ENOMENA DAN POLA PELANGGARAN PASLON TERHADAP LAPORAN DANA KAMPANYE: STUDI KASUS DI PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA SERENTA TAHUN 2020 Sulastio Sulastio
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 3 No 1 (2021): Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.058 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v3i1.248

Abstract

Akuntabilitas Pengelolaan Dana Kampanye merupakan langkah awal dan pembuktian integritas calon Gubernur, Bupati danWalikota. Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020 menjadi ujian awal integritas pasangan calon dan partai politikdan akan memilih 9 Gubernur dan Wakil Gubernur, 37 Walikota dan Wakil Walikota dan 224 Bupati dan Wakil Bupati. Olehkarena itu, penelitian yang dilakukan bermaksud untuk mengetahui (1) tingkat kepatuhan peserta Pemilihan (2) Analisispola pelanggaran laporan Dana Kampanye (3) Upaya Bawaslu dalam mendorong integritas peserta pemilihan melalui analisislaporan dana kampanye.
MENGAPA PENGAWASAN PARTISIPATIF PILKADA 2020 TIDAK OPTIMAL Fery Daud Liando
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 3 No 1 (2021): Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (401.388 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v3i1.249

Abstract

Pengawasan partisipatif memiliki dua maksud yaitu mendorong kesadaran masyarakat untuk mengambil bagian dalam prosespilkada serta dalam rangka membantu tugas-tugas pengawasan Bawaslu mengingat potensi pelanggaran dan kejahatan dalam pemilihan sangatlah tinggi. Tulisan ini dimaksudkan untuk menjawab tiga hal yaitu pertama, mengapa pengawasanpartisipatif masyarakat pada tahapan pilkada 2020 masih sangat rendah. Kedua, faktor-faktor apa saja yang menghambatpengawasan partisipatif itu. Ketiga, apa saja solusi yang bisa dilakukan untuk mendorong pengawasan partisipatif itu menjadilebih optimal.
PILKADA 2020 & COVID 19: PARTISIPASI POLITIK DAN PERILAKU PEMILIH DALAM PENDEKATAN BUDAYA POLITIK Alwan Ola Riantoby
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 3 No 1 (2021): Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (765.643 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v3i1.250

Abstract

Dalam analisis politik modern, partisipasi merupakan suatu masalah yang penting, yang kemudian menjadi objek pembelajaran terutama dalam hubungannya dengan negara-negara berkembang. Partisipasi politik merupakan kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan poilitik, memilih pemimpin negara, secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah. Partisipasi politik erat sekali kaitan dengan budaya politik, karena partisipasi dan budaya politik tidak terlepas analisis perilaku pemilih, partisipasi politik yangmeliputi kegiatan konvensional lebih berkait erat dengan perilaku pemilih. Masyarakat mempunyai kesadaran politik yang tinggi sehingga mendorong mereka untuk melibatkan diri dan memainkan peranan secara aktif dalam politik.Masyarakatberkemampuan untuk mengkritik dan menyuarakan pandangan kepada pemerintah. Di negara-negara demokrasi umumnyadianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat lebih baik. Dalam pemahaman ini tingginya tiangkat partisipasi menunjukan bahwa masyarakat pemilih mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan dirinya dalam kegiatan-kegiatan tersebut. Maka kemudian tulisan ini mencoba menganalisis dan melakukan study komparasi dalam tinjauan teoritis melihat relevansi partisipasi politik dan perilaku pemilih dalam pendekatan budaya politik.
POLEMIK PILKADA SERENTAK 2020: PERJUANGAN PELAKSANAAN PERHELATAN DEMOKRASI DI TENGAH PANDEMI COVID-19 Christine Monica; Devina Tanzil
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 3 No 1 (2021): Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (440.083 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v3i1.251

Abstract

Pada tanggal 2 Maret 2020 lalu, pemimpin Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menyatakan kasus pertama CoronavirusDisease (“COVID-19”) di Indonesia. Berdasarkan data dari World Health Organization (“WHO”), COVID-19 merupakan penyakitmenular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Sebagai upaya meminimalisir adanya penularan, makapemerintah secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) di beberapa wilayah di Indonesia.Dalam penerapannya, beberapa aktivitas publik dibatasi, diantaranya aktivitas pendidikan, industri perkantoran, tempathiburan, keagamaan, sampai dengan fasilitas umum. Namun, berbeda dengan kegiatan Pilkada Serentak tahun 2020, pestademokrasi ini tetap berlangsung dengan melibatkan peran warga Indonesia secara masif untuk menerapkan sistem demokrasi. Pelaksanaan acara ini menimbulkan perdebatan dalam masyarakat maupun pemerintahan. Tulisan ini bertujuan untuk mengulas serta menganalisis mengenai evaluasi Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
POLITIK KEKERABATAN DALAM PEMILAHAN UMUM KEPALA DAERAH 2020 : PERSPEKTIF SOSIOLOGI PEMBANGUNAN Taufik Hidayat; Lia Fitrianingrum; Kodar Hudiwasono
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 3 No 1 (2021): Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (562.585 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v3i1.252

Abstract

Pada Pilkada Tahun 2020 diramaikan oleh setidaknya 16 (enam belas) kontestan yang terafiliasi sebagai politikkekerabatan. Hal ini telah menimbulkan pihak-pihak yang mendukung dan menolaknya dengan berbagai argumen masingmasing. Pada hakikatnya politik kekerabatan ini sudah lama dilakukan di Indonesia, serta bukan hanya di Indonesia tapiperistiwa ini telah terjadi diberbagai belahan dunia, termasuk di Amerika Serikat. Berdasarkan latar belakang ini, permasalahanyang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana perspektif sosiologi pembangunan terhadap pemilihan umum kepala daerah?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Metode kualitatif yang digunakan melalui pendekatan deskriptif eksploratif. Pendekatan deskriptif eksploratif dilakukan dengan cara studi dokumentasi dan pengamatan. Studi dokumen dan pengamatan dilakukan untuk mencari informasi tentang politik kekerabatan di Indonesia. Studi pengamatan dilakukan pada berita-berita yang terkait. Studi dokumen dilakukan pada buku, jurnal, putusan pengadilan yang terkait. Setelah diperoleh data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Setelah dilakukan penelitian dapat disimpulkan sebagai jawaban dari permasalahan, yaitu : dalam kajian ilmu sosiologi pembangunan terhadap politik kekerabatan ini tidak melihat pada apakah politik kekerabatan diperbolehkan atau tidak, serta tidak juga melihat dukungan atau penolakan terhadapnya, akan tetapi untuk mengukur politik kekerabatan ini dinilai berhasil atau tidak dengan menggunakanketiga indikator yaitu : (1) produktifitas, (2) efisiensi dan (3) partisipasi masyarakat, indikator sebagai ukuran ini dapat puladiterapkan pada konstelasi yang tidak berkaitan dengan politik kekerabatan. Dengan kata lain, berdasarkan kajian ini, sosiologipembangunan tidak mempersoalkan politik kekerabatan dalam konstelasi pertarungan pilkada baik pada tahun 2020, sebelumtahun itu ataupun setelahnya jika ketiga indikator tersebut terpenuhi.
ANALISIS YURIDIS ATAS PENARIKAN DUKUNGAN PARTAI POLITIK TERHADAP BAKAL PASANGAN CALON YANG TELAH DIDAFTARKAN (STUDI PENYELENGGARAN PILKADA KABUPATEN BINTAN TAHUN 2020) Pery Rehendra Sucipta; Rara Rara
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 3 No 1 (2021): Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (516.801 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v3i1.253

Abstract

Ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) PKPU No.3/2017 serta Surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020,merupakan 2 (dua) kaidah hukum yang saling bertentangan dalam hal pengaturan tentang penarikan dukungan partai politik terhadap bakal pasangan calon yang telah didaftarkan seperti yang terjadi dalam penyelenggaraan pilkada Kabupaten Bintan dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktiknya. Batasan masalah dalam karya ilmiah ini yaitu : 1) Bagaimanakahkedudukan Surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 sebagai Instrumen Pemerintahan dalam bentuk Peraturan Kebijakan? Dan Bagaimanakah kekuatan mengikat dari kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam PKPU No 3 Tahun 2017? Untuk menjawab isu di atas, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif (library research) dengan pendekatan yang digunakan adalah statute approach. Hasil karya ilmiah ini Pertama Surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 yang dikategorikan sebagai peraturan kebijakan yang tidak sesuai dengan tujuan, lingkup dansyarat dari Diskresi sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan; Kedua partai politik melakukan kesepakatandengan bakal pasangan calon untuk didaftarkan mengikuti pemilihan (Pasal 6 ayat (3) PKPU No 3 Tahun 2017), maka dalamhukum perjanjian haruslah dilihat sebagai suatu perjanjian yang telah melahirkan perikatan bagi para pihak yang bersepakattersebut.
MENAKAR RELEVANSI PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024 Violla Reinenda
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 3 No 2 (2021): Electoral Justice Pada Pemilu 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.385 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v3i2.254

Abstract

Badan Peradilan Khusus Pilkada yang diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak kunjung dibentuk. Padahal, persiapan ini harus diputuskan secara cepat untuk menyambut Pilkada Tahun 2024. Namun demikian, seiring dengan perkembangan perselisihan hasil pilkada dan tafsiran putusan kepemiluan Mahkamah Konstitusi, Badan Peradilan Khusus Pilkada tak lagi dibutuhkan. Artikel ini mengungkap ketidakrelevanan pembentukan lembaga tersebut melalui pengkajian ulang paradigma MK menghapus otoritas ini dari tubuh MK, perkembangan tafsir MK tentang rezim pemilu dan pilkada, serta progresivitas MK dalam memutus sengketa hasil pilkada.